Rabu, 14 Maret 2012

PEMBANGUNAN GIANT TOLE ISKANDAR KOTA DEPOK DIBERHENTIKAN

CEC DEPOK : Suara Publik - Perijinan pembangunan pasar modern Giant diatas lahan seluas 1, 2 hektar yang di kelola PT Hero Supermarket lokasi di Jalan Tole Iskandar Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong dinilai ILEGAL.

Pertemuan warga dengan pihak pengelola Giant, PT Hero Supermarket yang di hadiri oleh komisi C DPRD Depok, Lurah, Sukamaju, RW 024, RW 08, RW 021 dan LSM hari Kamis (7/3/2012) terbukti bahwa perijinannya dinilai Ilegal. Hasil rapat pertemuan tersebut memutuskan akan memberhentikan kegiatan pembangunank karena ada ijin. Pihak perusahan tidak bisa menunjukkan semua surat perijinan yang di keluarkan oleh Dinas terkait sebagaimana persyaratan untuk melaksanakan pembangunan, sedang kan bangunan sudah dikerjakan 70 %. Disinyalir surat dukungan warga terhadap proses perijinan pembangunan Giant tersebut dipalsukan tanda tangannya oleh oknum yang sering dekat dengan pengelola untuk mencari dukungan warga.

“Saya dikasih uang Rp. 50 ribu, namun harus memberikan foto copy KTP”, ungkap seorang warga 08 yang enggan dan tidak mau ditulis namanya.

Sementara itu, Robi Aswan, seorang anggota komisi C DPRD Kota Depok mengatakan; "Urusan warga berbeda dengan urusan kami, sebab yang namanya peraturan harus ditegakkan. Kalau tidak mengantongi ijin, di berhentikan saja dulu kegiatan pembangunan Giant itu, sampai mendapatkan keabsahan. Kami sudah membuat surat rekomendasi pemberhentian kegiatan sementara ke Pemkot Depok", ujarnya.

Tidak ada komentar: