Rabu, 24 September 2014

Eksekusi 17 September 2013 Dianggap Liar


CEC : Eksekusi 17 September 2013 dianggap liar alias tidak sah karena tidak berdasarkan hukum yang jelas.Terkait sengketa atas sebidang tanah Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, ternyata Rudi HM Samin bukan pihak yang berperkara. Namun, pada tanggal 17 September 2013, Rudi HM Samin melakukan "eksekusi liar" alias bongkar paksa tanpa dasar hukum yang jelas, terhadap 387 bangunan yang berdiri diatas lahan sengketa tersebut. Menurut sumber CEC, diantara beberapa korban eksekusi liar tersebut, mengungkapkan bahwa : 

"Sebelum eksekusi dilaksanakan pada tanggal 17 September 2013, ada Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok (H Prim Haryadi SH MH) No : W11.U21/2137/HK.02/IX/2013, tertanggal 16 September 2013, perihal : Penangguhan Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata No. 165/Pdt.G/2011/PN.Dpk, Jo.253/Pdt/2013/PT.Bdg. 
Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut ditujukan kepada : Kapolres Depok, Dan Dim 0508 Depok, Dan Sub Garnisun 0508 Depok, Dan Pos Pol Militer 0508 Depok, Dan Ramil Sukmajaya Depok, Kasat Pol PP Kota Depok, Kapolsek Sukmajaya, Camat Sukmajaya, Lurah Tirtajaya, Suhendra Asido Hutabarat SH SE MM MH, sebagai Kuasa Hukum Rudi HM Samin. Bahkan, ada juga Surat Penangguhan dari Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/3123/HT.04.10/IX/2013 tertanggal 9 September 2013. Namun, eksekusi liar tersebut tetap saja dilakukan oleh Rudi HM Samin, ujar sumber.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, pihak yang berperkara adalah antara H Muhammad Samin, dkk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia cq Proyek Mass Media RRI Jakarta. Karena HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, maka almarhum HM Samin digantikan oleh (A Karim, Udje S dan Admin).dalam hal ini memberikan Surat Kuasa Substitusi tanggal 10 Januari 2002 kepada Ruslan Tanaka Abdul Rasul SH dan Nasoetanto SH, untuk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia, cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media RRI Jakarta.
Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, tidak disebutkan para pihak adalah Rudi HM Samin, sehingga jelas Rudi HM Samin bukan para pihak. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, disebutkan HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, sedangkan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dimohon pada tahun 2002. Jadi HM Samin mengajukan Permohonan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dalam kondisi sudah 3(tiga) tahun meninggal dunia.

Ketika Rudi HM Samin masuk didalam perkara a quo karena merasa dirinya ahli waris. Sedangkan perkara a quo tidak menyebutkan ahli waris dapat melibatkan diri. Maka dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang telah terbukti dengan in kracht bahwa Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang diajukan dengan novum palsu tersebut harus batal demi hukum.
Kemudian selaku bukan para pihak, Rudi HM Samin mengajukan permohonan eksekusi, ternyata dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Depok telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 
Bahwa tanah dengan Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, milik Departemen Penerangan/Kemenkominfo/mass media RRI Jakarta yang telah ditetapkan sah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 November 2002 sesuai dengan Putusan PTUN Bandung Nomor : 71/G/2002/PTUN Bdg ternyata dilanggar dan diabaikan.
Mengenai Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor : W11.U21/1735/HK.02/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, menyebutkan bahwa pemohon eksekusi yaitu Rudi HM Samin dengan surat permohonan eksekusi tanggal 21 Mei 2012, telah dilaksanakan eksekusi dengan adanya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 22 Februari 2013. Suatu kejadian dan fakta hukum yang sangat mengejutkan karena eksekusi sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 17 September 2013. Namun, Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi telah dibuat sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2013. 

RUDI HM SAMIN BUKAN PIHAK YANG BERPERKARA :
Terkait sengketa atas sebidang tanah Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, ternyata Rudi HM Samin bukan pihak yang berperkara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, pihak yang berperkara adalah antara H Muhammad Samin, dkk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia cq Proyek Mass Media RRI Jakarta. Karena HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, maka almarhum HM Samin digantikan oleh (A Karim, Udje S dan Admin).dalam hal ini memberikan Surat Kuasa Substitusi tanggal 10 Januari 2002 kepada Ruslan Tanaka Abdul Rasul SH dan Nasoetanto SH, untuk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia, cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media RRI Jakarta.

RUDI HM SAMIN DIANGGAP SEBAGAI PENUMPANG GELAP :
Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, tidak disebutkan para pihak adalah Rudi HM Samin, sehingga jelas Rudi HM Samin bukan para pihak yang berperkara. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, disebutkan HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, sedangkan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dimohon pada tahun 2002. Jadi HM Samin mengajukan Permohonan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dalam kondisi sudah 3(tiga) tahun meninggal dunia.

PN DEPOK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM :
Ketika Rudi HM Samin masuk didalam perkara a quo karena merasa dirinya ahli waris. Sedangkan perkara a quo tidak menyebutkan ahli waris dapat melibatkan diri. Maka dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang telah terbukti dengan in kracht bahwa Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang diajukan dengan novum palsu tersebut harus batal demi hukum.
Kemudian selaku bukan para pihak, Rudi HM Samin mengajukan permohonan eksekusi, ternyata dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Depok telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa tanah dengan Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, milik Departemen Penerangan/Kemenkominfo/mass media RRI Jakarta yang telah ditetapkan sah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 November 2002 sesuai dengan Putusan PTUN Bandung Nomor : 71/G/2002/PTUN Bdg ternyata dilanggar dan diabaikan.

BERITA ACARA DIBUAT SEBELUM EKSEKUSI :
Mengenai Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor : W11.U21/1735/HK.02/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, menyebutkan bahwa pemohon eksekusi yaitu Rudi HM Samin dengan surat permohonan eksekusi tanggal 21 Mei 2012, telah dilaksanakan eksekusi dengan adanya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 22 Februari 2013. Suatu kejadian dan fakta hukum yang sangat mengejutkan karena eksekusi sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 17 September 2013. Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 17 September 2013 tersebut telah dibuat sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2013. (dbs/cec)

4 komentar:

Unknown mengatakan...

Aroma busuk tercium dan menggali tempat aroma busuk itu yang menguburkannya.

17 September 2013 Eksekusi Liar:

1. tgl 16 september 2013 Penangguhan Eksekusi.No: W11.U21/2137/HK.02/IX/2013; Perkara Perdata No:165/Pdt.G/2011/PN,Dpk.jo 253Pdt/2013/PT.Bdg.
2. Tgl 22 Februari 2013, sudah dibuat Berita Acara EksekusiPejabat Pengadilan dengan Rudi HM Samin sebagai pemohon eksekusi.
3.Rudi HM Samin bukan para Pihak yang Berperkara.
4.Rudi HM Samin sebagai Penumpang Gelap.
5. PN. Depok melakukan Perbuatan melawan Hukum.

Konspirasi apa ini ?
Kejahatan apa ini ?

Unknown mengatakan...

Menurut Mahkama Agung, apabila ada Novum Palsu, Akibat novum palsu keputusannya batal Demi Hukum.

Unknown mengatakan...

Menurut Mahkamah Agung, apabila ada Novum Palsu, Akibat novum palsu keputusannya batal Demi Hukum.

Unknown mengatakan...

Dari fakta hukum yang sudah disampaikan melalui media ini, semua fihak yang faham tentang ferkara dimaksud sudah seyogianya yang berhubungan dengan perkara ini dapat mengambil keputusan bahwa Rudi HM Samin di luar Para PIhak yang berperkara, maka keputusan Pengadilan sudah dapat menyatakan dalam keputusannya bahwa Rudi HM Samin di Luar Para Pihak yang Berperkara dan merekayasa hukum, yang akibatnya pihak lainnya teraniaya moral dan material.