Sabtu, 20 Oktober 2012

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie 'menganulir' Putusan Mahkamah Agung.

CEC online : Amanat Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa kekuasaan kehakiman (judicial power) adalah berdiri dalam keadaan bebas dan terpisah dari kekuasaan-kekuasaan lain, diantaranya kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, sebagai akibat dari ajaran pemisahan atau pembagian kekuasaan dalam pemerintahan-negara (seperation atau division of power) yang menjadi inti sari daripada ajaran trias politica, yang berlainan pelaksanaannya dalam Republik Indonesia. Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-Undang. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan Undang-Undang.

Terkait dengan kisruh Pilkada Depok tahun 2010, Mahkamah Agung melalui putusan nomor : 14 K/TUN/2012 tertanggal 06 Maret 2012, telah membatalkan hasil pilkada Depok 2010 karena tidak syah dan cacat hukum, dan memerintahkan K
PU Depok agar segera menyelenggarakan pendaftaran ulang peserta pilkada.
Namun dalam perjalanan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat yang berbeda dengan putusan Mahkamah Agung. Bahkan Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie, terkesan 'menganulir' putusan Mahkamah Agung tersebut.

Laporan KOMPAS.com — Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hasan, Rabu kemarin, tidak mengubah hasil pemilu. "Ketua KPU Kota Depok terbukti melanggar kode etik, ceroboh dan dengan sengaja menghilangkan hak pasangan calon yang memenuhi syarat tanpa alasan sah. Namun, putusan ini tidak boleh ditafsir seakan berpengaruh terhadap proses ataupun hasil pemilu," tutur Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Kamis (18/10/2012) di Jakarta.

Dalam persidangan DKPP, tambah anggota DKPP, Ida Budhiati, anggota KPU Kota Depok memberikan penjelasan sudah melaksanakan putusan MA dengan mengubah Keputusan KPU Kota Depok tentang Penetapan Pasangan Calon. Kendati demikian, hasil pemilu tidak berubah. Hal itu juga tidak menghapus pertanggungjawaban atas pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Putusan DKPP juga tidak untuk mengoreksi putusan lembaga peradilan atau mengubah hasil pemilu. DKPP hanya memeriksa pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Dalam Pilkada Kota Depok 2010, pasangan Nurmahmudi Ismail-Idris Abdul Somad memperoleh suara terbanyak. Karena statusnya diberhentikan, lanjut Jimly, KPU Jabar sebagai atasan harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan. DKPP juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP. Diharapkan, putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi KPU dan Bawaslu se-Indonesia untuk bekerja sesuai kode etik. Editor : Marcus Suprihadi. (cy)

Tidak ada komentar: