Rabu, 25 Juli 2012

PEMILUKADA DEPOK WAJIB DI ULANG

CEC : Dalam kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Depok ke KPUD Depok kamis 19 Juli 201 yang diterima langsung oleh Ketua KPUD Depok, Mohammad Hasan, pada prinsipnya KPUD Depok siap meng Eksekusi keputusan MA nomor 14K/TUN/2012, tanggal 4 Juli 2012 dengan melakukan Pilkada Ulang di Kota Depok, hanya saja KPUD Depok meminta DPRD agar menyiapkan anggaran untuk pelaksanaannya.
Dalam Kunjungan kerja tersebut juga Komisi A akan segera memanggil KPUD Depok untuk mengajukan Tahapan dan Anggaran Pilkada Ulang. Dalam Sidang Paripurna Pertanggung jawaban keuangan walikota kemarin, Senin 24 Juli 2012 juga terjadi beberapa kali instruksi tentang Pilkada Ulang, dan di jawab oleh Ketua DPRD Rintis Yanto, bahwa sampai saat ini ternyata Komisi A belum memberikan laporan Tertulis terkait dengan Kunjungan Komisi A ke KPUD Depok. Kalau laporan Tertulis tersebut sudah di terima, maka Ketua DPRD akan memanggil KPUD Depok untuk membicara kan tahapan dan anggaran Pilkada Ulang di kota Depok. Pilkada Depok menjadi hangat kembali Pasca Keluarnya Keputusan MA yang membatalkan keputusan penggugat, KPU Kota Depok, dengan membatalkan dan memerintahkan agar mencabut Keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 yang dikeluarkan oleh tergugat, tanggal 24 Agusutus 2010, tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010. Semoga DPRD kota Depok bisa segera mendorong pelaksanan Pilkada Ulang di Kota Depok. Oleh: Poltak Hutagaol. (cy)

Tidak ada komentar: