Rabu, 10 Oktober 2012

MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK 2010

CEC : Bams Bastari, mengatakan - "Kronologis pokok masalah Pilkada Depok...(I),tahapan pilkada diatur dalam peraturan KPU Pusat & UU Pemilu...(1), pendaftaran bakal calon Walikota & Wakil termasuk syarat pendaftarn, ( 2 ) Penetapan calon Walikota & Wakil...(3) Kampanye...(4)Pelaksana pemilukada...(5)Perhitungan suara...(6)Penetapan Walikota & Wakil terpilih...pemberitahuan KPUD II ke KPUD I Jabar, KPU Pusat, Gubernur,DPRD II Depok...(7) DPRD II Depok mengusulkan ke KEMENDAGRI untuk pelantikan Walikota & Wakil...(8)Pelaksanaan pelantikan Walikota & Wakil terpilih...(II) Dengan dibatalkannya SK NO 18/2010 yang ada di poin 2 yg dimaksud diatas maka seluruh tahapan poin 3 s/d poin 8 Pemilukada selanjutnya BATAL DEMI HUKUM dan Walikota & Wakil INKONITITUSIONAL semenjak keluar SK NO 18/2010.. (III) SK KPUD N0 7/2012 tentang daftar calon Walikota & Wakil....(IV) Sidang & DKPP tentang penyelewengan kewenangan KPUD Depok sedang berproses".
MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK. (cy)

Tidak ada komentar: