Selasa, 09 Oktober 2012

PROYEK RUNNING TEXT SARAT KKN, KPK HARUS PERIKSA DISKOMINFO KOTA DEPOK

CEC : Tardip Gabe mengungkap, "Selama ini masyarakat Kota Depok telah dibohongi oleh Diskominfo. Pasalnya dana APBD yang diperuntukkan Iklan layanan masyarakat melalui Running Text Electronic di tiga titik lokasi jalan alteri utama, seperti jalan Margonda, jalan raya Bogor dan Cibubur, menuai berbagai pertanyaan miring dari sejumlah elemen Ormas dan LSM se-kota Depok. Mereka menilai dalam pelaksanaannya baik dalam proses tender maupun sesudahnya, ada beberapa kejanggalan termasuk ada dugaan mark-up anggaran. Pasalnya nilai pagu dari pengadaan barang/jasa tersebut adalah sebesar Rp. 3,2 miliar dari APBD. Namun dalam pelaksanan pembelian barang harganya per unit adalah sebesar Rp. 400 juta x 3 unit, yakni hanya sebesar Rp. 1,2 miliar, ada selisih Rp. 2 miliar", ungkapnya.

Menurut data Perusahaan dan penawaran peserta lelang : PT. HUTAMA MANGGALA PERSADA Rp 900.000.000,- PT. SATRIA SURYA PRATAMA Rp 1.000.000.000,- CV. ANDINI Rp 1.100.000.000,- CV. Pintu Rejeki Rp 3.160.000.000,-

Pagu anggaran dalam lelang proyek papan running text yang menggunakan dana APBD Kota Depok tahun 2011 itu adalah sebesar Rp 3,2 miliar, sementara HPS nya adalah Rp 3.169.111.526,00. Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV. Pintu Rejeki dengan penawaran sebesar Rp 3.160.000.000,- Proyek running text yang digelar Diskominfo dengan menelan dana APBD Kota Depok tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,2 miliar tersebut penuh dengan kejanggalan. Selain masalah ukuran yang di duga tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang diminta, harga satuan dari papan running text tersebut juga terindikasi telah di mark up oleh panitia lelang. Bahkan dalam pelaksanaan lelang proyek running text tersebut juga di duga tidak melibatkan pihak konsultan sebagaimana mestinya. Kendati demikian, namun DPRD Kota Depok pun berdiam durja terkesan tak berkutik, ketika terjadi dugaan mark up yang dilakukan Diskominfo dan panitia lelang proyek running text.

Seharusnya pihak Kejari Depok pro aktif dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Sejuta Belimbing ini sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tetapi Kejari Depok justru terkesan lamban dalam merespon dugaan praktek korupsi yang terjadi di Diskominfo.

Nur Mahmudi Ismail sebagai orang nomor satu di Kota Depok inipun nampaknya tak mau ambil pusing dengan gencarnya pemberitaan terkait dugaan mark up yang dilakukan aparaturnya. Jika sudah demikian, lalu kepada siapa lagi masyarakat akan berharap adanya suatu keadilan di kota sejuta belimbing ini? Jika maling-maling kecil cepat diadili, tetapi kenapa oknum-oknum pejabat yang menggerogoti uang rakyat (APBD) justru terkesan dilindungi.

Menurut sejumlah Anggota LSM dan Ormas yang dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan kontraktor Kota Depok adalah tidak adanya taransparansi dari Pemkot Depok khususnya dari Diskomimfo tentang adanya proyek tersebut pada tahun 2011 yang lalu. Jadi kami berharap kepada KPK jangan buta dan tuli, segera periksa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok Hery Pansila. Karena telah membohongi masyarakat Depok, dan diduga adanya mark-up harga dari pada barang elektronik Running Tex Elektronik berjalan tersebut”, ujarnya. (tardip/cy)

Tidak ada komentar: