Jumat, 29 Juni 2012

Prof. Dr. Yusril Izha Mahendra, SH :

"SK Mendagri tentang pelantikan Nur-Idris sebagai Walikota - Wakil Walikota Depok, tidak sah proseduralnya, karena melenceng dari Good Coorporate Governance. Pemerintahan Nurmahmudi - Idris Abdul Shomad harus dibubarkan. Pemilukada Ulang Walikota - Wakil Walikota Depok, segera dilaksanakan". (cy)

Tidak ada komentar: