Jumat, 29 Juni 2012

DPRD KOTA DEPOK HANYA MERUPAKAN DEWAN SEHARGA RP. 5 MILIAR. "Nurmahmudi direkayasa menjadi Walikota Depok walaupun cacat hukum"

CEC DEPOK : Terkait dengan REKAYASA yang dilakukan oleh DPRD Kota Depok terhadap Nurmahmudi sehingga dapat menjadi Walikota Depok, walaupun Cacat Hukum dan Tidak Sah, DPRD Kota Depok dinilai oleh berbagai kalangan hanya merupakan Dewan seharga Rp. 5 Miliar. Pengurus LSM Komite Anti Pejabat Organ Korupsi (KAPOK) Kota Depok yang tidak berkenan ditulis namanya, mengatakan: "Bahwa usur pimpinan DPRD Kota Depok diduga menerima dana sebesar Rp.5 Miliar dari Walikota Depok Nurmahmudi Ismail. Hal itu terkait dengan pelantikan Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016, padatanggal 26 Januari 2010 yang lalu. Semula 4 fraksi yang ada di DPRD Kota Depok yaitu Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, Gerindra Bangsa sepakat untuk menolak pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok, karena hal itu dianggap cacat hukum atau illegal. PTUN Bandung memutuskan bahwa Pilkada Kota Depok yang dilakukan oleh KPUD Kota Depok tidak sah, jadi harus dilakukan Pilkada Ulang. Kemudian KPU Depok mengajukan Kasasi Banding ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Melihat peluang tersebut, ke-4 fraksi itu sepakat membuat Surat Penolakan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jabar. Akan tetapi pada kenyataannya bahwa Surat Penolakan dari ke-4 fraksi tersebut ternyata diduga tidak disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat", katanya.
Sementara itu, Embong Rahardjo Wakil Ketua DPC. PDI Perjuangan Kota Depok, yang telah melakukan pengecekan ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, mengatakan : “Surat Penolakan dari koalisi ke-4 fraksi tersebut sudah saya cek, ternyata tidak ada, mereka itu bohong besar", ujar Embong Rahardjo. (cy)

Tidak ada komentar: