Rabu, 05 Juni 2013

PAKAR IT DARI ITB, AGUNG HARSOYO : "SMS ANTASARI BISA SAJA MEMANG TIDAK PERNAH ADA"


" SMS ANTASARI BISA SAJA TIDAK PERNAH ADA "


CEC : detikNews > Jakarta, Layar proyektor ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pusat perhatian pengunjung. Seluruh mata mengamati diagram sistem komunikasi SMS. Pakar IT dari ITB, Agung Harsoyo, lalu menjelaskan grafis yang cukup rumit itu.
"Seseorang dapat mengirimkan SMS dengan menggunakan nomor orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik nomor," kata Agung dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2013).
Agung dihadirkan Antasari Azhar agar MK memenuhi permohonannya supaya Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari 1 kali. Agung menyatakan tidak ada data yang menguatkan SMS tersebut dikirim Antasari. Pengirim diduga menggunakan server web untuk mengirimkan SMS menggunakan nomor orang lain. Analisa ini telah ditampilkan dalam sidang Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya menduga bahwa kalaupun SMS itu ada maka karena itu tidak berasal dari nomor handphone Antasari dan itu sudah dibuktikan. Tidak ada catatan di operator maka ada 2 kemungkinan, pertama adalah SMS itu dikirim melalui server web oleh seseorang, atau sms itu memang tidak pernah ada," ujar Agung sambil menunjukkan diagram jaringan SMS di layar proyektor.
Agung mengatakan bisa melacak pengirim SMS yang menggunakan server web namun hanya oleh pihak berwenang. Hal ini dikarenakan akses data tidak bisa dibuka oleh pihak sipil.
"Data itu masih tersimpan dan kalaupun dilacak ke operator yang bersangkutan itu kewenangan dari kepolisian karena disini kita bicara siapa yang berhak mengakses itu dan saya tidak ada ijin untuk itu," jelas Agung saat ditemui wartawan usai persidangan.
Antasari memohon uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP tentang Peninjauan Kembali. Menurut Antasari, pasal tersebut telah merugikan dirinya secara konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Antasari berharap permohonannya dikabulkan sehingga bisa mengajukan PK lebih dari sekali. [cec]

Tidak ada komentar: