Senin, 05 Oktober 2015

Penerimaan Dana BOS di Depok Disoal ?

Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis (juklak-juknis) Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 161 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2015. 
Namun, di Kota Depok peraturan Menteri tersebut "diduga" telah disimpangkan oleh beberapa sekolah selaku penerima dana BOS.
Pada hakekatnya, BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan seluruh peserta didik dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sebagai penerima dana BOS, Kepala Sekolah yang bersangkutan membentuk tim menajemen BOS sekolah dan tugas mereka ini diantaranya adalah mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman dan memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan.
Jadi,beberapa sekolah terdapat di papan pengumuman BOS tidak ada anggaran yang dialokasikan bagi siswa miskin yang dianggap kurang mampu.
Berdasarkan pantauan "Wartawan CEC", Darles Torang Siagian, di SDN Mekarjaya 28 Kota Depok, menurut Kepala Sekolah SDN Mekarjaya 28, Mriyatin Spd, dari 363 murid disekolah kami memang tidak ada siswa yang ditanggung dari dana BOS untuk siswa yang menghadapi biaya transport dari dan kesekolah atau siswa yang dibeli seragam,sepatu, paling sekolah lakukan adalah memberikan makanan dan minuman sekali sebulan untuk seluruh siswa. "Terkait spanduk tadinya sudah rusak dan kami sudah pesan yang baru tinggal mengambil", ujarnya.
Sementara, Ka.UPT TK/SD Kec.Sukmajaya Drs. Abdul Hamid MM diruang kerjanya , Senin (5/10) mengatakan terkait Juklak- Juknis BOS tersebut sudah selalu diinformasikan disetiap pertemuan agar semuanya mematuhinya, baik itu spanduk dan papan pengumuman dana BOS dipasang karena merupakan informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat. Artinya sudah kita warning ke Kepala Sekolah apa yang tercantum didalam Juklak- juknis tersebut termasuk mengetahui siswa miskin jangan sampai ada putus sekolah karena ketiadaan biaya", katanya
Mengenai adanya informasi, jika mau konfirmasi kesekolah harus ada ijin dari Ka.UPT, selalu kita sarankan dengan kepala sekolah agar diterima dengan baik. Namun bila tujuan kesekolah berupa penelitian atau ada item yang perlu dijawab oleh sekolah, kita sarankan harus ada persetujuan Kesbang Linmas, kata Abdul Hamid. (darles/cy)

1 komentar:

Sry rahayu said mengatakan...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Sri Rahayu asal Surakarta, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil di daerah surakarta, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Muh Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalanan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL, alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya tahun ini sudah keluar, bagi anda yang ingin seperti saya silahkan hubungi bapak Drs Muh Tauhid SH.MSI, siapa tau beliau bisa membantu anda