Kamis, 20 Februari 2014

"Sekda Kota Depok, Ety Suryahati, 'Diduga' Menggelapkan Dana Pembebasan Lahan Jalan Tol Cijago Depok"

CEC DEPOK : Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Depok, Ety Suryahati, 'DIDUGA' menggelapkan Dana Pembebasan Lahan Jalan Tol Cinere - Jagorawi (Cijago) Kota Depok. Bekerjasama dengan Tim Pembebasan Tanah (TPT) dan Kantor Badan Pertanahan Tanah (BPN) Kota Depok, 'diduga' Sekda Kota Depok menggelapkan dana hasil pembebasan lahan Jalan Tol Cijago Depok. Dengan adanya dugaan rekayasa ataupun pemalsuan dokumen akte Jual-Beli Tanah, serta tindakan sewenang-wenang dari pejabat Pemkot Depok terhadap Amar Apun selaku pemilik tanah yang terletak di RT.002, RW.003 Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji Kota Depok, yang saat ini akan dijadikan akses Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), dengan luas tanah kurang lebih 8.000 Meter Persegi. Dikawasan tanah Amar Apun tersebut sudah dibangun Sekolah SDN 2 dan SDN 3 Kemiri Muka, serta Kantor Pukesmas Kemiri Muka, maka dengan adanya pembebasan lahan untuk jalan tol, sehingga sarana dan prasarana yang sudah dianggap sebagai fasum dan fasos milik Pemkot Depok tersebut, akhirnya sudah dibayarkan oleh TPT kepada Pemkot Depok, dan katanya uang hasil pembebasan lahan tol tersebut disetorkan ke kas rekening daerah.


Namun berdasarkan sejumlah informasi di masyarakat (LSM Kapok) mengatakan, "Kalau memang betul dana pembebasan lahan sekolah SDN 1, SDN 2 dan Puskesmas dan tanah lainnya sudah disetorkan ke kas daerah, kenapa pihak Pemkot Depok terasa tertutup selama ini kalau ditanya LSM terkait tanah –tanah fasum dan fasos?. Para pejabat tidak mau terbuka kepada publik, terkait berapa nilai sebenarnya total uang yang dibebaskan itu?. Lalu kenapa pihak Pemkot Depok tidak mau berdialog dengan pihak Amar Apun selaku ahli waris tanah tersebut, kemudian kenapa tidak dibayarkan hak-haknya sebagai pemilik awal tanah tersebut?. Selanjutnya, Kasno LSM Kapok mengatakan; "Tindakan daripada Sekda Kota Depok Ety Suryahati selaku Ketua P2T, serta anggota-anggota tim P2T, seperti BPN Depok, Tim Pembebasan Tanah (TPT), mereka harus bertanggungjawab terhadap asset tanah milik daripada Amar Apun tersebut. Menurut Kasno, sepengetahuan saya bahwa tanah milik Amar Apun tersebut diduga sudah dibayarkan oleh TPT kepada Pemkot Depok dengan nilai kurang lebih Rp.8 Miliar, sebagi fakta bahwa hal itu telah dibayarkan kepada Pemkot Depok, karena SDN 1 dan SDN 2 Kemiri Muka dan Puskesmas sudah direlokasi ketempat lain dengan membangun kembali sekolah tersebut yaitu didekat Kantor Kelurahan Kemiri Muka. Lalu pertanyaan kita darimana uang pembangunan SDN dan Puskesmas tersebut, kalau bukan dari hasil pembayaran tanah tersebut?, ungkap Kasno.



Sementara itu, ada informasi di Pemkot Depok yang mengatakan bahwa hasil pembebasan lahan tanah milik Amar Apun tersebut diduga sudah ada pembagian jatah masing-masing pejabat Depok dengan ditransfer ke masing-masing rekening pejabat. Memang hal itu sangat sulit dibuktikan karena kinerja mereka sangat rapi, memang secara kasat mata tidak nampak, tapi bau aromanya sangat terasa. Tapi yang bisa membuka adanya transfer tersebut, hal itu satu-satunya bisa dilakukan oleh melalui pengecekan aliran dana oleh PPTK, sehingga akan jelas nantinya, ujar salah seorang PNS Depok.



LSM Hanura mengatakan, bahwa permasalahan pembebasan lahan tol milik Amar Apun yang berlokasi di RT.002?RW.003 segera harus diselesaikan oleh penegak hukum, baik itu Kepolisian maupun oleh KPK. Sebab dalam proses pembebasan lahan tersebut diduga ada terindikasi dugaan tindak pidana korups (TPK) oleh pejabat Depok, yakni dengan dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan, untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain, sehingga ada pihak lain yang dirugikan sebagai pemilik tanah yaitu para ahli waris Amar Apun yang gigit jari. Dihimbau pula kepada LSM yang ikut menangani kasus tersebut atau menerima kuasa dari Amar Apun agar serius membela hak daripada Amar Apun yang ditindas oleh kekuasaan pejabat Pemkot Depok. Juga Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, kalau memang tidak terlibat dalam masalah lahan tol tersebut diharapkan segera menindak pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut. (tardip - cec)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Belum pernah terdengar sikap dari Kejaksaan Negeri Depok atas kasus ini