Selasa, 20 November 2012

MENDAGRI DIDESAK AGAR MEMECAT NUR-IDRIS SEBAGAI WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA DEPOK


CEC.com : Pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung Nomor : 14 K/TUN/2012 tertanggal 06 Maret 2012 yang telah membatalkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota Depok, berbagai kalangan di Kota Depok mendesak Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan Fauzi agar segera memberhentikan dan memecat Nurmahmudi - Idris Abdusshomad sebagai Walikota - Wakil Walikota Depok. 
Sebagai penggantinya, mendagri agar segera menunjuk PLT Walikota Depok. 



Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, Agung Witjaksono mengatakan : "Karena Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tanggal 16 Oktober 2010 TIDAK SAH dan MELANGGAR HUKUM, maka KPU Depok harus melakukan pemungutan suara ulang atau PILKADA ULANG", tegas Ketua Partai Demokrat Kota Depok ini. (cy)