Kamis, 09 Juni 2011

TUNTASKAN KASUS 22 CPNS DEPOK

CEC DEPOK : Dalam aksi demo Lembaga Pemantau Pembangunan Pendidikan Indonesia (LPPPI) Kota Depok di Balaikota Depok (9/6) tentang kasus 22 otang CPNS Depok tahun 2009 yang telah lulus seleksi, mereka menuntut agar supaya Walikota Depok Nur Mahmudi bertanggung jawab. Kemudian, mereka juga menuntut agar Sekretaris Daerah Kota Depok, Etty Suryahati, dan Badan Kehormatan Daerah segera di pecat dan di bubarkan. Mantan Kepala Bagian Kepegawaian, Agung Sugiharti agar di tindak dengan tegas. Mereka menghimbau panitia seleksi CPNS 2009 agar supaya tidak mau di jadikan pecundang. Selanjutnya aksi demo mendukung DPRD Kota Depok segera menuntaskan "misteri" nasib ke-22 orang CPNS yang telah lulus seleksi.

Menurut Ketua LPPPI Kota Depok, Imam Kurtubi, pada hari Senin tanggal 13 Juni 2011 mendatang, DPRD Kota Depok akan memanggil Nur Mahmudi selaku Walikota Depok berikut para pejabat yang terlibat dengan kasus tersebut. DPRD akan menggunakan Hak Interpelasi terhadap Walikota yang didukung oleh 34 orang anggota Dewan dari 50 orang seluruh anggota Dewan yang ada.

Selanjutnya, Imam Kurtubi mengatakan, "Pada Hari Senin tanggal 13 Juni 2011 tersebut, akan menggelar aksi demo secara besar-besaran di dua tempat yaitu di Balaikota dan di Gedung DPRD, yang merupakan aksi moral dan dukungan kepada 34 0rang anggota Dewan yang mengajukan Hak Interpelasi tersebut", ujar Imam. (Cy, Holidi)

Selasa, 07 Juni 2011

PERSIKAD

CEC, Depok.

Persatuan Sepakbola Kota Depok (PERSIKAD)sampai dengan hari ini nasibnya tidak jelas. Walikota Depok Noermahmoedi seakan tidak peduli dengan olahraga sepakbola yang paling di gemari seantero jagat raya. Padahal, prestasi PERSIKAD cukup membanggakan, karena berada pada posisi Divisi Utama PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia). 

Menurut mantan penjaga gawang PERSIKAD era 2000-2001, Alex Julianta Sembiring SE SH, kepada CEC (7/6) mengatakan, "Kenapa Noermahmoedi selaku Walikota Depok tidak peduli dengan olahraga termasuk sepakbola. Apakah dia hanya memikirkan masalah Politik saja, sehingga masalah Ekonomi dan Pembangunan termasuk Olahraga tidak diperhatikannya. Prestasi PERSIKAD sebenarnya dapat lebih di tingkat kan, baik di arena Nasional maupun arena Internasional. Karena POTENSI sepakbola yang ada di Kota Depok cukup banyak dan bahkan sangat membludak.

Pelatih sepakbola yang bertaraf Nasional maupun Internasional banyak terdapat di Kota Depok ini. Sehingga, apabila masih ada orang/investor yang berkeinginan membangun kembali PERSIKAD yang sudah "mati suri" tersebut, maka hampir dapat di pastikan Kota Depok akan lebih di kenal melalui olahraga sepakbola. Jadi, Kota Depok bukan hanya di kenal sebagai "Kota Terkotor" di seluruh Indonesia", ujarnya.

Selanjutnya, Alex Julianta Sembiring menambahkan, "Sesungguhnya PERSIKAD mempunyai peranan yang penting karena dapat menampung atlit sepakbola hasil binaan dari Sekolah Sepakbola yang jumlahnya sekitar 39 (tiga puluh sembilan) sekolah sepakbola yang tersebar di seluruh wilayah Kota Depok. Artinya, pemuda-pemuda warga Kota Depok yang belajar sepakbola di sekolah-sekolah tersebut dapat tersalur melalui wadah PERSIKAD. Oleh karena PERSIKAD telah mati suri, maka mereka yang belajar sepakbola di sekolah-sekolah sepakbola yang ada di Kota Depok, jadi berserakan dan mereka terpaksa masuk ke Club-Club Sepakbola yang berada di luar Kota Depok", ujar Pelatih Penjaga Gawang Tim Suratin Kabupaten Bogor ini.(Cy)

Minggu, 05 Juni 2011

HAK ANGKET DAN HAK MENYATAKAN PENDAPAT DPRD KOTA DEPOK

CEC, Depok.

Jika DPRD Kota Depok jadi menggunakan Hak Interpelasi (bertanya)kepada Walikota Depok, Noer mahmoedi, tentang nasib 22 orang CPNS Depok, namun ternyata tidak memperoleh jawaban yang memuaskan dan tidak menuntaskan masalah, tidak menutup kemungkinan Dewan akan menggunakan Hak-Hak lainnya yaitu Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat. Semoga DPRD Kota Depok yang di Ketua i oleh Drs. Rintis Yanto benar-benar dapat melakukan Fungsi Pengawasan atas "Tindak Tanduk" Noermahmoedi selaku Walikota Depok. (Cy)

INTERPELASI DPRD KEPADA WALIKOTA DEPOK

CEC, Depok.
Maraknya pemberitaan tentang nasib 22 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Depok, di sikapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok secara positif. Berdasarkan Pengumuman Nomor: 800/325.12.01/Kepeg-2009, terdapat 534 orang yang di nyatakan Lulus Test CPNS. Dari 534 orang CPNS tersebut, terdapat 22 orang yang terkatung-katung dan terlunta-lunta serta tidak jelas statusnya. Padahal, amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatakan; " Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berhak mendapatkan gaji bulanan sebesar 80 %. Setahun kemudian, CPNS tersebut harus diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mereka berhak mendapat gaji bulanan sebesar 100 % ". Sehingga, di perkirakan ke-22 orang CPNS tersebut menderita kerugian materil sekitar Rp. 986.000.000,- (Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Rupiah). Sedangkan kerugian moril tidak ternilai harganya karena ada keluarga mereka yang meninggal dunia gara-gara masalah ini.
Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok (1/6) tentang pembahasan 13 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kota Depok untuk di "perda" kan, sebanyak 30 orang anggota dewan dari 4(empat) fraksi antara lain; fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Golkar, fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Gerindra Bangsa, mengajukan Hak Interpelasi terhadap walikota Depok, Noermahmoedi, terkait nasib ke-22 orang CPNS tersebut.
Menurut Sekretaris Komisi A, KARNO, kepada wartawan (1/6), dikatakannya, " Ada 4 fraksi yakni Demokrat, Golkar, PDIP dan Gerindra Bangsa, terdapat sebanyak 30(tigapuluh) orang yang sudah menanda-tangani draft interpelasi", ujarnya.
Hal senada di katakan Ketua DPRD Kota Depok, Drs. Rintis Yanto, " Pengajuan Hak Interpelasi tersebut akan di bahas dalam Badan Musyawarah untuk menentukan masa persidangan. Ini hak anggota dewan, nanti akan kami bahas dulu. Sedikitnya harus ada sebanyak 7 orang anggota dewan minimal, yang bisa mengajukan hak interpelasi", ujarnya. (Cy)

INTERPELASI DPRD TERHADAP WALIKOTA DEPOK