Sabtu, 01 Juni 2013

"HABA, SEORANG PEJUANG YANG DI ABAIKAN NEGARA"


CEC : Ilmispi sulbar - Haba (90), seorang veteran RI yang berjasa mengusir serdadu Belanda, Jepang, dan antek-anteknya di sejumlah lokasi pertempuran di Sulawesi Selatan. Masa tuanya tragis. Ia kini hidup di kolong jembatan bersama Jalia (80), istrinya. Jangankan dapat gaji pensiun, beras raskin 10 liter yang pernah menopang kebutuhan, kini pun dicabut oleh aparat kelurahan setempat. Haba mengenal dekat Jenderal Purnawirawan TNI Muh Joesoef (almarhum). Ia masih mengingat rincian keterlibatannya dalam beberapa peperangan mengusir penjajah di Palopo, Sidrap dan Makassar termasuk di Benteng Roterdam Makassar.
Gubuknya berukuran 1,5 x 2,5 meter, terletak di kolong jembatan di Kelurahan Ammassangang, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar. Gubuk Haba alias Espiring ditopang tiang-tiang bambu. Salah satu sudutnya disandarkan di sebuah pohon kakao, agar tak roboh saat diterjang angin. Dinding gubuk itu terpal plastik dan atapnya pelepah nipah. Haba dan Jalia pernah menjadi petani penggarap. Namun dimasa tua, mereka tak mampu lagi bekerja. Keduanya hanya berharap pada belas kasih orang lain. Jangankan bekerja, untuk keluar gubuknya saja, untuk sekedar menghirup udara segar atau bernaung di bawah pohon yang berjarak sekitar lima meter dari gubuknya itu, Haba harus dipapah istri dan keluarganya. Matanya pun sudah rabun sejak beberapa tahun lalu. Haba dan Jalia punya empat anak. Namun hidup anak-anak mereka juga jauh dari sejahtera. Meski sudah renta, ingatan Haba masih baik. Ia ingat saat dirinya terlibat dalam sejumlah peperangan mengusir penjajah. Ia ingat rincian keterlibatannya bersama veteran lainnya dalam perebutan Benteng Roterdam Makasar dari tangan serdadu Jepang. Ia juga masih ingat hubungan dekatnya dengan mantan Pangkopkantib, mantan Panglima dan mantan ketua BPK, Jenderal Purnawairawan Muhammad Josoef. Meski kerap merasa kecil hati karena tak menerima gaji veteran, seperti rekan-rekan seperjuangannya di Makassar dan Palopo, Haba mengaku tetap bangga karena fotonya masih terpampang jelas di kantor veteran RI di Makassar, bersama puluhan veteran lainnya. Haba dan Jalia, yang hidup terlantar di masa tuanya itu, belakangan menjadi perhatian warga di Polewali setelah diberitakan sejumlah media. Tak hanya komunitas anak-anak muda dan organisasi sosial yang bersimpati, sejumlah politisi dan kandidat bupati pun mulai ramai-ramai menyambangi pasangan itu sambil membawa bantuan seperti beras dan indomie. Pilkada di Polewali Mandar akan digelar pada Oktober mendatang. [cec]

"PUJI WIJAYANTO MERUPAKAN POTRET HAKIM INDONESIA"


"Puji Wijayanto Merupakan Potret Hakim Indonesia.
CEC : Liputan6.com, Jakarta : Puji Wijayanto, hakim yang tertangkap tangan sedang berpesta narkoba divonis 2 tahun penjara. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi ini dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba. "Sudah divonis kemarin, 2 tahun," kata pejabat resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang tak mau disebut namanya saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Vonis ini tak terpantau media massa. Sidang dipimpin Hakim Musa Arief. Pejabat itu pun enggan menjelaskan pertimbangan majelis hakim yang hanya menjatuhkan vonis ringan selama 2 tahun penjara itu. "Tanyakan saja kepada hakimnya," ujarnya.
Puji Wijayanto ditangkap BNN pada pertengahan Oktober 2012 di sebuah ruangan karaoke Illegal Hotel & Club di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pukul 05.00 WIB. Saat diringkus, Hakim Puji sedang bersama 4 perempuan muda serta 2 teman sang hakim. Dari lokasi kejadian polisi menyita 15,5 butir ekstasi dan 1,8 gram sabu-sabu beserta alat hisapnya. Menurut pengakuan Puji, pesta itu digelar untuk menyambut kedatangan 2 temannya dari Jayapura. Puji mengenal 2 pria itu sejak dirinya bertugas di Jayapura. Namun dia membantah, bila setiap rekan-rekannya yang datang disambut dengan pesta narkoba sambil bernyanyi riang. Puji mengaku, untuk sekali menggelar pesta tersebut, dirinya menghabiskan dana Rp 3,5 juta. (Ary/Sss) - [cec]

Jumat, 31 Mei 2013

FRAKSI PKS DPRD KOTA DEPOK MENOLAK KENAIKAN BBM, NAMUN MENDUKUNG KENAIKAN HARGA DAGING SAPI IMPOR


CEC : Fraksi PKS DPRD Kota Depok MENOLAK rencana Pemerintah menaikkan harga jual BBM, namun mereka dengan tegas MENDUKUNG kenaikan Harga Jual Daging Sapi Impor, karena Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq kebagian "fee" Rp.5.000/kg dari 10.000 ton Quota Daging Sapi Impor.

Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Depok, MUTTAQIN SAFII, menegaskan bahwa Fraksi PKS di DPRD Kota Depok MENOLAK rencana kenaikan BBM. Kami (Fraksi PKS) di DPRD Kota Depok dengan tegas MENOLAK rencana pemerintah yang akan menaikkan harga jual BBM (Bahan Bakar Minyak), ujar Muttaqin Safii.

Sementara, menanggapi pernyataan dan penegasan Ustadz.  Muttaqin tersebut, berbagai kalangan dan warga masyarakat di Kota Depok marak mempergunjingkan dan serta mengkomentari penegasan Ketua Fraksi PKS tersebut. Ada yang berkomentar, boleh-boleh saja Fraksi PKS di DPRD Kota Depok menolak rencana pemerintah menaikkan harga jual BBM. Tapi, ketika Harga Daging Sapi Impor naik melambung tinggi, yang disebabkan oleh karena Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mendapat "fee" Rp. 5.000/kg dari 10.000 ton quota daging sapi yang di impor, mereka-mereka yaitu fraksi PKS dan Ustadz. Muttaqin Safii, KEMANA dan ADA DIMANA..!?. Kenapa mereka MENDUKUNG kenaikan harga daging sapi impor tersebut..!?. 
ADA APA DENGAN KAMU USTADZ MUTTAQIN SAFII...!!??. [cec]

Kamis, 30 Mei 2013

SELAIN JADI KORUPTOR, TERNYATA AHMAD FATHANAH JADI MALING JUGA


CEC : "Selain jadi koruptor, Ahmad Fathanah jadi maling juga"
Tersangka Korupsi Daging Sapi Impor, AHMAD FATHANAH, ternyata merupakan seorang maling juga. Selain jadi koruptor, Ahmad Fathanah, jadi maling juga. 
Jaksa penuntut umum pada KPK memutar rekaman CCTV yang merekam aksi Ahmad Fathanah mencuri berita acara pemeriksaan keterangan (BAPK). Aksi Fathanah mencuri dokumen di ruang pemeriksaan KPK hingga membawa ke ruang besuk rumah tahanan KPK terekam dalam kamera pengawas. Dalam rekaman yang diputar di persidangan perkara suap impor sapi dengan terdakwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Rabu (29/5/2013). Fathanah bergegas mengambil dokumen di tumpukan berkas yang tertata rapi meski ada orang lain di ruang pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan, Fathanah yang mengantongi dokumen bertemu dengan pengacaranya Ahmad Rozi di ruang besuk tahananan.
Dalam rekaman, Fathanah menunggu Ahmad Rozi di ruang besuk sambil membawa gulungan kertas putih. Rozi datang, keduanya terlihat berbincang hingga kemudian BAPK berpindah tangan ke Rozi.
Ahmad Rozi yang menjadi saksi di persidangan mengaku menerima dokumen dari kliennya. Tapi dia tidak tahu bila dokumen itu dicuri.Berkas itu kemudian diberikan ke tim pengacara Luthfi Hasan Ishaaq.
"Kemudian ada proses penangkapan Luthfi ada tim pengacaranya, saya kenal Zainuddin Paru. Kita adakan pertemuan, dia minta dokumen. Kita tukeran, dicopykan stafnya lalu kembalikan pada saya," tuturnya. (fdn/mpr) - [cec]

Rabu, 29 Mei 2013

KINERJA KEJATI JABAR DISOROT PUBLIK


CEC : Murthada Sinuraya dari LSM Forum Riset Ekonomi Sosial Humanity (FRESH) mengatakan : "Kasus Dugaan Korupsi Dana APBD Kota Depok Sebesar Rp.422 Miliar Dipertanyakan. Lebih dari setahun, kasus dugaan korupsi pejabat SKPD Pemkot Depok dari dana APBD Kota Depok Tahun 2008-2011 senilai Rp 422,76 miliar, telah masuk ranah pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Namun, lanjutan pengusutan kasus yang awalnya ditangani dengan cepat tersebut, namun hingga kini tidak menemui titik yang jelas, bahkan terkesan mandek alias berhenti. Kasus yang sudah disidik Kejati Jabar sejak Maret tahun 2012 lalu, hingga kini tidak ada kejelasan pemeriksaan kasus dugaan korupsi tersebut", Ujar Murthada Sinuraya. Selanjutnya Murthada Sinuraya menambahkan, "Sejak awal pihak Kejati Jabar sangat getol untuk membongkar kasus tersebut. Oleh sebab itu kini public warga masyarakat Depok mempertanyakan kredibilitas Kejati Jabar yang tidak serius mengusut kasus yang melibatkan 10 kepala dinas di Pemerintahan Kota Depok tersebut. Direktur FRESH, Murthada Sinuraya, mendesak Kejati segera membeberkan hasil penyidikan kasus korupsi tersebut. Kalau memang Kejati Jabar tidak mampu untuk mengusutnya, maka lebih baik penanganan kasus tersebut diserahkan saja kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab kalau pihak KPK yang menangani kasus dugaan korupsi tidak ada yang di SP3 kan," tambah dosen Universitas Pancasila ini. 
Sementara itu, bahwa kasus korupsi di Kota Depok tersebut yaitu meliputi pengadaan lahan untuk lima kantor kecamatan baru di Depok senilai Rp 17,6674 miliar, pembangunan gedung KONI Depok berikut pagarnya senilai Rp 4,7 miliar, program peningkatan kompetensi indeks pembangunan manusia (IPM), dan bantuan social (bansos) tahun 2008 senilai Rp 40,9 miliar. Kemudian pengadaan lahan untuk pembangunan gedung pemerintahan dan pengadaan lahan jaringan pipa air bersih pada 2009 senilai Rp 121,1 miliar, aset tetap pengadaan alat angkutan, pengadaan bangunan untuk gedung pemerintahan 2010 senilai Rp 128 miliar, hibah pemerintah pusat ke Kota Depok pada 2010 senilai Rp 24,7 miliar. Kemudian hibah pemerintah pusat kepada badan, lembaga organisasi swasta melalui Pemerintah Kota Depok 2010 sebesar Rp 11,1 miliar. Hingga kini Kejati Jabar belum berhasil menangkap Bendahara Umum Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pasar (KUMKMP) Depok, Suhendra, yang diduga sengaja disuruh melarikan diri. Adapun pejabat yang sudah ditangkap dan telah menjalani pemeriksaan adalah Kepala Kepala Dinas KUMKMP Depok berinisial Herman Hidayat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Depok, Misbahul Munir, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Depok, Yayan Arianto. Mereka telah diperiksa tim yang diketuai Asisten Kejati bidang Intelijen, Sampeh Tua Ginting tahun 2012 yang lalu.

Menurut Murthada Sinu¬raya, bukan hanya empat Kepala Dinas dan Kepala Badan di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang disidik Kejati Jabar. “ Bahkan enam lagi pejabat Depok yang masuk daftar pemeriksaan di dinas dan badan yang tersangkut kasus korupsi dana Bansos di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Sekretariat Pemerintah Kota Depok,” ungkap Murthada. 
Murthada adalah merupakan mantan anggota DPRD Kota Depok periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Demokrat, yang kini menduduki kepengurusan di DPP Partai Demokrat. Bahkan melaporkan kasus dugaan korupsi dana APBD Depok 2008-2011 tersebut kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kejati Jabar. Bahkan surat yang dilayangkan kepolisian kepada Kejaksaan Agung agar kasus itu ditindaklanjuti, tidak pula direspons Kejati Jabar dengan cepat, tapi kasus tersebut terkesan dipetieskan,?. [tardip/cec]

LSM DEPOK SUDAH DIBUNGKAM..!?


CEC : indo-update mengabarkan > Gencarnya sorotan dan kritikan dari sejumlah elemen LSM yang tergabung dalam kelompok 11 marga terkait dugaan kongkalikong dan rekayasa serta mark-up anggaran Proyek Pembangunan DIBALEKA II Kota Depok senilai Rp. 182 miliar, nampaknya teriakannya sudah mulai menghilang, karena 'diduga' mereka sudah dibungkamkan. Beredar isu bahwa pihak Distarkim telah berkomunikasi dengan pihak LSM yang sangat menginginkan pertemuan dengan Fenti Novita selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran pada proyek DIBALEKA II Kota Depok tersebut.

Sementara itu, Ketua LSM Kapok, KASNO, kepada 'indo-update' membenarkan adanya pertemuan antara pihak Fenti Novita dengan pihaknya dan kelompok 11 Marga. Dikatakannya; "Saya memang pernah dihubungi oleh Fenti Novita karena ia ingin bertemu dengan 3(tiga) orang perwakilan LSM Kelompok 1 Marga", ujarnya.

Secara terpisah, pengurus LAKRI, Bejo Sumantoro, kepada CEC (29/05) berkomentar : "Tapi LAKRI tidak pernah diam", komentar Bejo Sumantoro. [cec]

Selasa, 28 Mei 2013

DIREKTUR UMUM PDAM BOGOR, UNTUNG KARYADI, DIPERIKSA POLISI

CEC : Tardip Gabe mengabarkan : "UNTUNG KARYADI, DIREKTUR UMUM PDAM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR, dilaporkan Ke Polres Bogor Kota, karena menganiaya salah seorang anggota DPRD Kota Bogor yang bernama Vera Febriani, kader Partai Hanura Kota Bogor. Menurut LBH Bogor Raya, bahwa perbuatan daripada Untung Karyadi yang merupakan pejabat publik di Kota Bogor itu, tidak sepantasnya dilakukan. Proses hukum harus dijalankan dengan benar oleh Polres Bogor Kota, agar hal itu merupakan pembelajaran, jangan seenaknya ringan tangan kepada orang lain, apalagi yang dianiaya adalah merupakan anggota Dewan yang terhormat", ujarnya. [tardip/cec]

Minggu, 26 Mei 2013

JATAH DANA ASPIRASI DPRD KOTA DEPOK SEBANYAK 110 CD/PAKET PL.


CEC : Sang Gelombang mengungkap, dikatakannya > Sebanyak 110 CD+Lokasi Proyek PL Jalan Lingkungan merupakan jatah Dewan. Oknum Anggota dewan yg diduga telah melakukan praktek nakal "percaloan" terkait Proyek Pengadaan langsung dana aspirasi Dewan 2013 akan dilaporkan besok (senin, 20 Mei 2013) oleh salah seorang Pengusaha kepada Kejaksaan Negeri (kejari) Depok.
Pengusaha bernama 'Japra' (bukan nama asli) mengatakan bhw Oknum Anggota Dewan tersebut telah menerima dana Rp.25 juta sebagai DP dgn "iming-iming" paket PL proyek Jalan Lingkungan yg merupakan "usulan" dana aspirasi dewan miliknya akan diberikan kepada dirinya. "Kenyataannya, 5 paket yg dijanjikan utk saya sama sekali tidak ada, sptnya sdh diberikan kpd pengusaha lain, brengsek!" ujar Japra gemas
Dari beberapa laporan yg masuk ke HOTLINE PENGADUAN "Kelompok 11 Marga", banyak pengusaha/pemborong lainnya yg mengaku sdh "ditipu" oleh beberapa oknum anggota Dewan, namun mereka tidak berani melanjutkan kepada aparat penegak hukum krn telah "dijanjikan" akan diganti dengan kegiatan lain di tahap ke II atau pada ABT (APBD-Perubahan TA. 2013).
Sementara ada informasi yg mengatakan, bahwa pada minggu lalu diketahui pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dibimasda) kota Depok telah menyerahkan 110 CD plus Lokasi kegiatan PL proyek Jalan Lingkungan kepada pihak Pimpinan Dewan. 110 CD+lokasi ini diluar beberapa paket lainnya yg merupakan "usulan" beberapa anggota Dewan lain yg termasuk dalam dana aspirasi dewan 2013. Tidak diketahui kepada siapa saja 110 CD + Lokasi kegiatan proyek PL Jalan Lingkungan tsb diberikan, yg pasti kepada Pengusaha/Pemborong yg telah diusulkan atau "dijagokan" oleh pihak dewan krn hampir seluruhnya telah "diijonkan" mereka, atau dgn kata lain DPRD kota Depok telah menikmati "uang rakyat" dari hasil "penjualan" Paket kegiatan Dana aspirasi Dewan TA.2013. (cy)

APAKAH SEORANG NURMAHMUDI KEBAL HUKUM !?


CEC : Terkait penjualan kavling Pertamina di Kecamatan Cimanggis Kota Depok yang dilakukan oleh Camat Cimanggis Agus Gunanto "menyeret" Nurmahmudi selaku atasan Agus Gunanto. Namun, tindakan Hukum terhadap Nurmahmudi ibarat suara sayup-sayup di gurun pasir. Berbagai kalangan di Kota Depok bertanya-tanya, apakah seorang Nurmahmudi KEBAL HUKUM..!!??.

Sementara itu, Kasno Kapok mengungkap. Kepada CEC (26/05) Kasno Kapok mengatakan : "Agus Gunanto (Mantan Camat Cimanggis & Saat ini masih menjabat Sekretaris Dinas Tenaga Kerja & Sosial Kota Depok) sekitar bln April 2013 yg lalu ditahan olh Aparat Penegak Hukum/Polda Metro Jaya, karena memperjual belikan Kavling Pertamaina sebesar/kurang lebih 7 Milyar, ke pihak PT Waskita Karya, Agus Gunanto diduga menyalahgunakan Wewenang serta jabatanya, dan kabarnya patut diduga Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail turut serta menikmati aliran dana penjualan Kavling Pertamina tersebut untuk kepentingannya di saat Pemilukada 2010, dan saat ini Agus Gunanto sudah menghirup udara segar alias tidak ditahan lagi, yg diduga tidak ditahannya Agus Gunanto atas campur tangan Kekuasaan Nur Mahmudi Ismail sbg Walikota Depok, sekaligus Nur Mahmudi Ismail tidak tersentuh oleh Hukum terkait dgn penjualan Kavling Pertamina", ujar Kasno.

Begitu juga, kata Kasno melanjutkan : "Penggerebekan Polres Kota Depok di dua tempat berbeda, sekitar bln April 2013, dalam Kasus Investasi Bodong yg berdiri sejak 2009 yg lalu, tersangkanya adalah Warga Kota Depok yg bernama Purwandiono yg diduga adalah Kader Partai Keadilan Sejahtra (PKS) wilayah Kecamatan Cimanggis Kota Depok, yang telah merugikan 70 Investor sebesar kurang lebih 80 Milyar, dan sangat besar kemungkinan aliran dana Investasi bodong tetsebut, mengalir untuk kepentingan pribadi Nur Mahmudi Ismail mengikuti Pemilukada Depok yang di usung dari Patai Keadilan Sejahtra (PKS) pada tahun 2010 yang lalu", kata Kasno Kapok menambahkan.

Selain itu, masih kata Kasno Kapok, "Pembebasan lahan 5 Kantor Kecamatan pada th 2010-2011 yg bermasalah, hanya satu lokasi yaitu Lokasi Kecamatan Cilodong yg di proses Hukum olh Kejari Kota Depok yg seolah olah 1 kasus tersebut sdh ingklud 5 Kantor Kecamatan yg mana pembayarannya berbeda mata anggaran, maupun beda OPD yg menangani pembebasan tersebut.
Berapa banyak kah Uang maupun Aset dan sekuat itukah Nur Mamudi Ismail, kebal terhadap Hulum yg berlaku di Negara ini?
(KASNO/Ket LSM KAPOK Kota Depok) - [cec]

32 ANGGOTA DPRD DKI ANCAM GULINGKAN JOKOWI



CEC : Sebanyak 32 orang anggota DPRD DKI Jakarta mengancam akan menggulingkan Gubernur Jokowi dengan menggunakan Hak Interpelasi DPRD. . Padahal, Jokowi menjadi Gubernur berdasarkan atas pilihan rakyat, bukan pilihan DPRD. Jadi TUPOKSI DPRD hanya mengawasi kinerja Pemprov DKI bukan mengawasi Gubernur. Hanya rakyat lah yang berwenang mengawasi Gubernur termasuk DPRD nya.

Berbagai kalangan menilai "ancaman" para anggota DPRD DKI Jakarta tersebut merupakan sikap DPRD yang arogan dengan tujuan meningkatkan nilai bargening Dewan, ujar mereka. 

1. Anggota DPRD mengancam pemakzulan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Namun, rupanya masyarakat tidak rela Gubernur yang dipilih oleh warga tersebut diancam. 

2. Beberapa kelompok masyarakat pun balik membalas. Mereka berencana menyebarkan foto-foto 32 orang anggota DPRD yang mendukung pemakzulan Jokowi.

3. Demikian disampaikan perwakilan Forum Komunikasi Jakarta Baru dan lembaga sosial kemasyarakatan Halo Jakarta saat aksi unjuk rasa mereka di Bundaran HI pada Minggu.

4. Kami akan menyebarkan foto-foto anggota yang mengancam Jokowi biar rakyat tahu bahwa inilah orang-orang yang tidak prorakyat. 

5. Kami yakin rencana pemakzulan hanya karena politisasi, padahal tidak pernah bawa-bawa partai. Jokowi bukan karena partai tapi figur. 

6. Jadi hendaknya janganlah kekurangan program KJS dipolitisasi," kata Panji Virgianto, salah seorang anggota Halo Jakarta.

7. Panji menyatakan, program KJS memang memiliki kelemahan dan DPRD memiliki hak interpelasi. Namun, sebaiknya hak interpelasi dilakukan untuk melakukan koreksi dan memperbaiki, bukannya dipakai untuk mempolitisasi dan mengancam.

8. Jangan menilai program itu lemahnya saja, kalau ada kekurangan wajar. Tugas DPRD untuk mengoreksi dan memperbaiki, bukan mempolitisasi. 

9. Jadi kami bukan mengancam DPRD, tapi mengingatkan agar mereka menempatkan tugas sesuai fungsinya," 

10. Adapun 32 orang anggota DPRD DKI yang fotonya akan disebar terdiri dari 20 orang dari Fraksi Partai Demokrat, 2 orang dari Fraksi PAN, 1 orang dari Fraksi Partai Golkar, 5 orang dari Fraksi Partai Hanura, dan 4 orang dari Fraksi PPP.

11. Seperti diberitakan, mayoritas anggota DPRD DKI Jakarta mengancam akan mencopot Jokowi karena dianggap kurang mampu menuntaskan masalah kekisruhan sistem pembayaran Kartu Jakarta Sehat.

12. Anggota DPRD akan menggunakan hak interpelasi karena masalah KJS dan 16 rumah sakit yang keberatan mengikuti program tersebut. 

13. Pemerintah Provinsi DKI dinilai terlalu terburu-buru dalam memberlakukan KJS yang sistemnya belum matang. Apalagi, peluncuran KJS tidak tertulis dalam anggaran tahun 2012 saat KJS diluncurkan.

Nama2 anggota DPRD DKI Jakarta yg mengajukan interplasi ;
1, Aliman Aat FPD
2, Taufiqurahman FPD
3, Habib Alaydrus FPD
4, Abdul Mutholib FPD
5, Sandy FPD
6, Neneng hasanah, FPD
7, Siti Sofiah FPD
8, Mujiyono FPD
9, Hidayat ar yasin FPAN
10,Moh. Asyari FPAN
11, Agung haryono, FPD
12, Nawawi FPD
13, Rukun santoso, F HPD
14, Lucky, FPD
15, Berlin, FPD
16, Matnoor tindoor, FPPP
17, Ichwan Zayadi, FPPP
18, Fahmi Zulfikar, F HDS
19, Guntur, F HDS
20, Farel Silalahi, F HDS
21, TS yance, FPD
22, Abdul Aziz, FPPP
23, Ruddin Akbar Lubis, FPG
24, Hendry Ali, FPD
25, Marie Amadea, FPD
26, Mirna Na'Amin, FPD
27, Dr Suprawito, F HDS
28, Belly Bilalusalam, FPPP
29, Santoso, FPD
30, Hardi, FPD
31, DR Marthin, FPD
32, Maria Hernie, FPD

FB matanews.com - [cec]