Sabtu, 28 Juli 2012
DIDUGA PROYEK BERNUANSA KKN PEMBANGUNAN TOREN
CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian, melaporkan. Proyek Pembangunan Toren di Lembah Gurame yang berlokasi di Kelurahan Depok Jaya ini 
sungguh menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebab, kapan dikerjakan, siapa 
pelaksana dan sumber dananya darimana dan berapa biaya proyek tersebut 
sulit diketahui karena papan proyek tidak ada disekitar kegiatan. Berdasarkan pengamatan dilapangan tiang yang terbuat dari besi 
bulat sebagai penopang bak air adalah besi sambungan las dan 
diindikasikan besi tersebut adalah besi bekas. Dudukan dari besi
 penopang ini adalah di bekas bangunan, apakah seperti itu atau tidak 
ada di RAB untuk mengecor dudukan besi penopang ? pemakaian besi 
sambungan las kenapa dibiarkan oleh tim monitoring dan PPTK.
 Ketika 
dikonfirmasi ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) baik PPTK dan KPA tidak di 
kantor kata beberapa staf di BLH sedang ke Balai Kota di Jalan Margonda,
 katanya.
 Di hubungi Kabid Pemantauan A.Sarwi  melalui SMS pelaksananya pak Fauzan tapi lebih jelasnya ke pak Yuliman di BLH ya. (darles/cy)
PROYEK SITU PENGASINAN ''TANPA PENGAWASAN''
CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan. Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Situ Pengasinan dari Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber 
Daya, Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Satuan Kerja 
Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Ciliwung Cisadane, terkesan asal dikerjakan. Pekerjaan Rehabilitasi Situ Pengasinan dan Situ Bojongsari, kontrak no. HK.02.03/PPK PKSDA-SNVTPJSACC/III/
 Di lokasi seperti kedalaman pundasi dudukan pemasangan batu
 cetakan diduga tidak sesuai degan gambar,dan untuk mencapai simetris 
kemiringan yang dipakai adalah tanah galian pundasi bukan tanah 
spesifikasi tanah urugan.
 Ketika hal ini dikonfirmasi dengan yang 
mengaku wakil dilapangan mengatakan; "Bahwa tanah tersebut nantinya akan 
kering dan tidak masalah", katanya
 Disisi lain tanah lumpur hasil 
galian alat dibuang dipinggir situ pengasinan, dan kemungkinan biaya  
mobilisasi membuang di RAB ada, dan kenapa dibuang disekitar situ..? (darles/cy)
Rabu, 25 Juli 2012
PIDATO "ANGIN LALU" TUAN PRESIDEN
CEC : Konon, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang kesal dan geram 
dengan para pembantunya. “Dengan mimik geram SBY langsung meminta para 
menteri meletakkan jabatan, jika tidak mampu bekerja dengan baik” 
seperti ditulis beritasatu.com.
 Ia menyinggung kongkalikong antara 
Kementerian dan DPR, bahkan menyebut soal korupsi di kementerian. Tapi, 
sampai saat ini belum satu pun menteri kabinet yang merasa ditunjuk 
Presiden. Jangankan mundur, tersinggung pun tidak. Banyak juga pihak 
yang menyindir balik. Jika Presiden mempunyai data tentang korupsi di 
Kementerian, kenapa tidak diteruskan ke proses hukum? Bukankah ketika 
sejumlah persoalan hukum muncul di negeri ini, Presiden selalu bilang, 
saya tidak akan mengintervensi, mari serahkan pada proses hukum yang 
berlaku. Atau, kalaupun Presiden tidak puas dan menganggap beberapa 
menteri gagal memimpin dan menjalankan tugas dengan maksimal, kenapa 
harus dipertahankan? Bukankah Presiden mempunyai hak preogratif untuk 
mengangkat dan memberhentikan menteri? Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 
mengatur secara jelas, bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan 
oleh Presiden. Kemudian UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara 
mengatur lebih rinci kewenangan tersebut. Sebuah lelucon?
 
Sebenarnya, sulit menghilangkan kesan ketidak-tegasan Presiden dalam 
mengambil keputusan-keputusan strategis hingga Kabinet jilid II SBY. 
Presiden terbaca “menyandera” diri sendiri ketika menggantungkan 
kabinetnya pada tarik menarik kepentingan politik transaksional. Bahkan,
 ketika isu yang bergulir itu bertentangan dengan “jualan kampanye” SBY 
sekalipun, yaitu pemberantasan korupsi. Apalagi, kita tahu peringatan 
sejenis terjadi tak hanya kali ini.
 
 KORUPSI KEMENTERIAN :
 
 Akan tetapi, agaknya menarik juga didalami salah satu poin pernyataan 
SBY tentang kongkalikong kementerian dengan DPR dan korupsi di 
kementerian itu sendiri. Kementerian mana yang saat ini, yang sedang 
“digoyang” isu korupsi? Beberapa waktu belakangan, kasus yang mengemuka 
ke publik adalah sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK. Sebutlah, 
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dengan menteri yang berasal
 dari Partai Demokrat. Partai tempat SBY justru adalah Ketua Dewan 
Pembina. Setidaknya terdapat tiga kasus korupsi di kementerian ini, 
yaitu: kasus P2SON Hambalang yang telah masuk tahap penyidikan dan 
menjerat Pejabat Pembuat Komitmen. Kasus suap Wisma Atlet yang menjerat 
mantan Bendahara Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat; dan
 Kasus Pekan Olahraga Nasional yang menjerat pelaku lintas partai selain
 Partai Demokrat. Di kasus ini, KPK telah memeriksa Menkokesra.
 
Kemudian, Kementerian Agama yang dipimpin oleh elite PPP. Di Kementerian
 ini ada kasus terkait pengadaan Al-Qur'an dan komputer untuk madrasah 
yang menjerat salah satu kader Partai Golkar di Badan Anggaran DPR dan 
KPK sedang melakukan penyelidikan untuk aspek pengadaan di Kementerian.
 Sebelumnya, Kemenakertrans yang dipimpin oleh elite PKB juga dihantam 
isu korupsi suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Nama 
sang menteri sempat disebut di persidangan.
 Kementerian Pendidikan 
dan Kebudayaan tak luput dari isu korupsi ini. KPK sudah menetapkan 
mantan wakil Sekjen Partai Demokrat untuk kasus dugaan suap dalam proyek
 Wisma Atlet dan proyek di sejumlah universitas.
 Kasus korupsi di 
Kementerian Kesehatan juga masih dalam pemeriksaan KPK dan sebagian 
sudah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kasus 
yang terkait dengan pengadaan alat kesehatan dan flu burung. Satu mantan
 menteri kesehatan telah menjadi terpidana, dan satu lainnya masih dalam
 proses pra-penuntutan antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
 Jika 
ditarik lebih jauh saat Presiden SBY memimpin negeri ini sejak 2004, 
kita bisa mengurai kasus-kasus seperti Hibah Kereta Api dari Jepang di 
Departemen Perhubungan yang mantan menterinya masih menjabat sebagai 
Menteri Koordinator Perekonomian.
 Di Departemen Koordinator 
Kesejahteraan Rakyat yang mantan menterinya menjadi Ketua Umum Partai 
Golkar pun sempat diproses kasus alat kesehatan flu burung yang sudah 
menjerat Sekretaris Menteri.
 Departemen Kehutanan pun tak luput dari
 kerja KPK ketika memproses kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)
 yang telah menjerat Kepala Biro Perancanaan dan Keuangan Dephut dan 
Anggoro Widjoyo yang sekarang masih buron.
 Selain itu, mantan Kepala
 Bapenas juga dijerat KPK, meskipun dalam posisi sebagai mantan anggota 
DPR-RI terkait kasus suap pemilihan deputi senior Gubernur Bank 
Indonesia, Miranda S. Gultom. Kasus sapi fiktif, sarung, dan mesin jahit
 yang ditangani KPK juga menjerat mantan Menteri Sosial yang berasal 
dari PPP di era SBY-JK, dan kementerian lainnya.
 
 Lalu apa 
artinya kegeraman Presiden SBY jika pada kenyataannya korupsi di 
kementerian sungguh marak di era pemerintahan SBY? Dari uraian awal ini 
saja kita bisa memotret sembilan departemen/kementerian. Bahkan, 
kementerian yang paling disorot akhir-akhir ini justru dipimpin oleh 
kader partai yang didirikannya, yaitu Partai Demokrat. Peluru kosong, 
angin lalu, kosmetika, dan banyak istilah lain yang tiba-tiba teringat 
melihat fenomena seperti ini. Jika Presiden sungguh ingin menjadi 
pemimpin, saatnya tidak hanya bicara. Bersih-bersih jangan hanya di 
depan kamera. Agar pernyataan kepala pemerintahan dan kepala negara 
Indonesia ini tak justru jadi “angin lalu” semata. (dbs/cy)
PEMILUKADA DEPOK WAJIB DI ULANG
CEC
 : Dalam kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Depok ke KPUD Depok kamis 19
 Juli 201 yang diterima langsung oleh Ketua KPUD Depok, Mohammad Hasan, 
pada prinsipnya KPUD Depok siap meng Eksekusi keputusan MA nomor 
14K/TUN/2012, tanggal 4 Juli 2012 dengan melakukan Pilkada Ulang di Kota
 Depok, hanya saja KPUD Depok meminta DPRD agar menyiapkan anggaran 
untuk pelaksanaannya.
 Dalam Kunjungan kerja tersebut juga 
Komisi A akan segera memanggil KPUD Depok untuk mengajukan Tahapan dan 
Anggaran Pilkada Ulang. Dalam Sidang Paripurna Pertanggung jawaban 
keuangan walikota kemarin, Senin 24 Juli 2012 juga terjadi beberapa kali
 instruksi tentang Pilkada Ulang, dan di jawab oleh Ketua DPRD Rintis 
Yanto, bahwa sampai saat ini ternyata Komisi A belum memberikan laporan 
Tertulis terkait dengan Kunjungan Komisi A ke KPUD Depok. Kalau laporan 
Tertulis tersebut sudah di terima, maka Ketua DPRD akan memanggil KPUD 
Depok untuk membicara kan tahapan dan anggaran Pilkada Ulang di kota 
Depok. Pilkada Depok menjadi hangat kembali Pasca Keluarnya Keputusan MA
 yang membatalkan keputusan penggugat, KPU Kota Depok, dengan 
membatalkan dan memerintahkan agar mencabut Keputusan Nomor 
18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/
Senin, 23 Juli 2012
JEMAAT GEREJA YASMIN dan GEREJA HKBP, BERIBADAH di DEPAN ISTANA
CEC : Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi, Minggu, 22 Juli 2012 pkl 15:01 beribadah di depan Istana Merdeka Jakarta Timur, Minggu (22/7) (sumber: Dok. GKI Yasmin). Dalam suasana Ramadan sekarang, kami membawa satu spanduk ucapan selamat menjalankan ibadah puasa. Kembali jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi beribadah di depan Istana Merdeka Jakarta Timur, Minggu (22/7) pukul 13.00 WIB.
 Sekitar 100 jemaat tekun mendengar khutbah yang disampaikan oleh Pendeta
 Sapta Baralaska Utama Siagian MTh,
 “Pak Pendeta mengingatkan jemaat
 kedua gereja yang didiskriminasi di Bogor dan Tambun Bekasi, untuk 
terus bertahan, melawan dengan damai tanpa kekerasan, segala bentuk 
ketidakadilan,” sebut Bona Sigalingging Juru Bicara GKI Yasmin kepada 
Beritasatu.com, Minggu (22/7). Bona menambahkan, perjuangan untuk 
memperoleh izin gereja ini dilakukan bersama oleh lintas iman. 
Disebutkan, banyak kalangan lintas iman yang memberikan dukungan dan 
solitadaris perjuangan kepada GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia. “Dalam 
suasana Ramadan sekarang, kami membawa satu spanduk ucapan selamat 
menjalankan ibadah puasa,” terang Bona
 Sebagaimana diketahui, GKI 
Yasmin belum bisa memakai gereja yang sah dibangun karena ada SK 
Walikota Bogor, 11 Maret 2011 yang mencabut izin bangunan gereja.
 
Hal senada juga dilakukan oleh Bupati Bekasi yang menutup gereja HKBP 
Filadelfia. Pembekuan izin dua gereja ini sudah terjadi setahun lalu.
 
 Penulis: Murizal Hamzah, Hakabepe Gaul. (cy)
KOMUNITAS MASYARAKAT DEPOK ANTI NITIP (MADANI) : "Terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2012, 'DINILAI' Kadiskominfo, Herry Pansila, melakukan 'INTERVENSI' terhadap Kadisdik, Asep Rahmat dan semua Kepala Sekolah Negeri di Kota Depok"
CEC : Sumber CEC di Dinas Pendidikan Kota Depok mengatakan, "Kadiskominfo Depok, Herry Pansila dinilai melakukan intervensi terhadap 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Asep Rachmat, hal itu terkait dengan 
masalah Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri, SD, SMP, 
SMA dan SMK di wilayah Kota Depok. Lanjut sumber tersebut, bahwa Herry 
Pansila memerintahkan semua Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada di wilkayah
 Kota Depok agar dapat mengakomodir ratusan siswa titipan dari koalisi 
LSM Depok. “Pa itu diluar tanggungjawab Disdik, kami anggap 
PPDB telah selesai dikala telah diumumkannya hasil jurnal online”, 
demikian bunyi SMS dari Kadiskominfo Herry Pansila kepada Asep Rachmat Kadis 
Pendidikan Kota Depok", ujar sumber tersebut.
 Sementara di SMP 
Negeri 9, data tentang adanya titipan nama-nama siswa dari koalisi LSMdi
 bidang pendidikan Kota Depok, dimana jumlahnya ratusan siswa yang sudah
 ditandatangani oleh Kepala Diskomimfo Kota Depok tersebut, untuk 
diterima di sekolah negeri di wilayah Kota Depok, di SMP, SMA dan SMK, 
dimana data-datanya sudah ada di setiap sekolah negeri yang ada di Kota 
Depok. Bahkan berdasarkan adanya surat dan telepon dari Herry Pansila di 
SMP Ngeri 9 telah membuka pendaftaran untuk titipan siswa dari koalisi 
LSM Depok tersebut.
 
 KOMUNITAS MASYARAKAT DEPOK ANTI NITIP
 Warga 
masyarakat Kota Depok sangat kecewa terhadap Walikota Depok Nurmahmudi 
Ismail, hal itu terkait dengan penerimaan siswa baru (PPDB) di wilayah 
Kota Depok. Karena awalnya public Depok sangat mendukung kinerja dan 
kebijakan daripada Walikota Depok terkait dengan dikeluarkannya 
Peraturan Walikota (Perwa) Depok terkait dengan masalah penerimaan siswa
 baru (PPBD) tersebut, karena Pemkot Depok ingin tertib dalam penerimaan
 siswa baru itu. Tapi belakangan ini Walikota Depok berubah sikapnya 
serartus persen, dimana Nurmahmudi Ismail telah melanggar Perwa yang 
dibuatnya sendiri, yakni dengan membiarkan Herry Pansila Kadiskominfo mengeluarkan surat terhadap sekolah-sekolah negeri yang ada di 
Kota Depok, dengan tujuan agar titipan dari koalisi LSM Depok dan 
oknum-oknum anggota DPRD Kota Depok yang dikomandoi oleh Sutikno dan 
teman-temannya dapat diterima para calonnya masing-masing LSM Depok 
tersebut. 
 Penjelasan dari LSM Komunitas MaDani (Masyarakat Depok 
Anti Nitip) kepada CEC (21/7) melalui SMS sebagai berikut : "Ass Wr 
Wb....Menyikapi persoalan PPDB, awalnya kami sangat mendukung dengan 
dikeluarkannya Perwa oleh Walikota Depok. Berarti, Pemkot Depok ingin 
berjalan sesuai dengan aturan. Tetapi hari ini kami sangat kecewa dengan
 sikap Walikota Depok yang telah melanggar Perwa yang  dibuatnya 
dengan membiarkan Kadiskominfo Herry Pansila mengeluarkan surat agar
 titipan koalisi LSM Kota Depok yang dikomandoi oleh Pak Sutikno & 
Heri Asongan dapat diakomodir oleh Kepala Sekolah SMPN & SMAN. 
Bahkan Pak Herry Pansila kemarin sudah menelpon semua Kepala Sekolah 
agar dapat mengakomodir titipan koalisi LSM Depok, hari ini semua 
sekolah negeri ramai menerima titipan rekan2 yang mengatas namakan 
koalisi LSM Depok. Artinya Walikota Depok telah melanggar aturan yang 
dibuatnya. Bayangkan saja kalau yang dibawa oleh koalisi itu memberi 
Rp.1 juta, berarti koalisi LSM Depok dapat memperoleh keuntungan ratusan 
juta rupiah, karena siswa yang dibawanya itu berjumlah ratusan orang. Salam Komunitas 
MaDani, Masyarakat Depok Anti Nitip". (tardip/cy)
Langganan:
Komentar (Atom)
 

 
 





