Minggu, 18 September 2011

NURMAHMUDI MERUGIKAN NEGARA Rp. 810 JUTA SETAHUN


CEC DEPOK : Peraturan Pemerintah (PP) No: 109/2000; Menentukan Biaya Penun jang Operasional Kepala Daerah/Walikota setahun maksimal 0,4 % dari Pandapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi PAD Kota Depok setahun sebesar Rp.115,72 milyar, sehingga Biaya Penunjang Operasional Walikota Depok setahun yang diperbolehkan Peraturan Pemerintah tersebut hanya Rp 460 juta.

Namun, Walikota Depok "unlegitimated" Nurmahmudi telah membelanjakan sebesar Rp. 1,27 milyar selama setahun. Dengan demikian, terbukti bahwa Nurmahmudi telah merugikan Negara sebesar Rp. 810 juta setahun. Jika Nurmahmudi masih tetap menjabat sebagai Walikota Depok walau tidak sah alias unlegitimated, maka seberapa besar kerugian yang dilakukan olehnya dan yang harus ditanggung oleh Negara?. Marilah kita hitung bersama-sama. (Cy)