Sabtu, 06 Oktober 2012

KH Damanhuri : Nurmahmudi Makan Gaji Haram, dan Rintis Yanto Jangan Pentingkan Diri Sendiri

"KH Damanhuri : Nurmahmudi Makan Gaji Haram, dan Rintis Yanto Jangan Pentingkan Diri Sendiri"
 
CEC : Jurnal Depok -  Kisruh pemilukada Depok yang hingga kini belum berujung tidak hanya menyita perhatian kalangan politisi dan LSM saja, ulama seperti KH Ahmad Damanhuri juga turut mengomentari kisruh tersebut.
Dirinya merasa prihatin atas Nur Mahmudi Isma’il yang telah membuat masyarakat Depok resah, karena legalitas kepemimpinannya masih dipertanyakan. Terlebih, setelah lembaga peradilan tertinggi RI, yakni Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan atau menyabut SK KPU Kota Depok Depok nomor 18 tentang penetapan nomor urut pasangan calon walikota-wakil walikota dalam Pemilukada 2010, dan SK KPU Kota Depok nomor 7/14 Sep 2012 tentang sengketa Pemilukada Depok.
“Bayangkan, ia (Nur Mahmudi, red.) merupakan seorang ustadz yang mengerti hukum agama. Namun percayalah, selagi ia mengetahui dan mengakui jika kisruh pilkada ini memang benar ada kesalahan, maka gaji yang ia makanpun adalah gaji haram,” ujar Damanhuri kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).
Tidak hanya itu, lanjutnya, uang yang dihasilkan dari beberapa proyek pembangunan juga termasuk uang haram. “Apakah ia tidak berpikir uang yang dihasilkan darinya, darahnya akan mengalir juga kepada keluarga, anak, dan istrinya,” paparnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Damanhuri, setelah ia mengikuti proses hukum dan banyaknya laporan masyarakat terhadap kisruh Pemilukada Depok 2010. “MA merupakan lembaga hukum tertinggi di negeri ini. Dengan keluarnya putusan MA itu, maka kami berpendapat bahwa Nur Mahmudi tak lain walikota ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika Nur merupakan sesorang yang arif dan bijak, maka ia tak perlu berpikir panjang lagi untuk menanggalkan jabatannya. “Padahal, ia sendiri sudah tahu bahwa jabatannya itu ilegal. Kami kasihan melihatnya, orang yang tahu agama masih menabrak kebenaran,” jelasnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al Karimiyah itupun menilai, Nur merupakan sosok yang buas terhadap kekuasaan. “Termasuk wakilnya yang katanya kiai, maka kami patut pertanyakan kekiaiannya. Sudahlah, lepas jabatan itu, apalagi hukum sudah berbicara secara jelas,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga mengkhawatirkan segala pembangunan yang dilakukan di atas ketidakberesan, maka hasilnyapun akan berantakan. “Janganlah agama dijadikan bemper untuk mendapatkan sesuatu,” serunya.
Damanhuri yang belum lama ini mendapatkan gelar doktor juga meminta kepada Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto agar tidak mementingkan dirinya sendiri. “Rintis harus bersikap tegas terhadap kisruh Pemilukada Depok, jangan hanya mementingkan dirinya sendiri,” tukasnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Damanhuri, karena ia melihat tidak ada keseriusan dari DPRD Kota Depok untuk menuntaskan polemik tersebut. “Jika anggota dewan tidak berhasil dalam mengawal kisruh pemilukada ini, maka jangan dipilih lagi mereka pada 2014 nanti,” ungkapnya.= rahmat tarmuji. (tardip/cy)

Sekretaris DPC. Hanura Kota Depok, Yoyo Efendi : Jika Punya Moral Nurmahmudi Harus Mundur dari Jabatan Walikota Depok.

CEC : Jurnal Depok - Sejumlah elemen masyarakat Kota Depok terus mendorong pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok untuk segera menentukan sikap tegas terhadap penegakan hukum dalam Pilkada 2010.
DPRD dinilai lamban dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung yang telah dikuatkan oleh putusan KPU Kota Depok terkait Pilkada. “Masyarakat Kota Depok telah dizalimi dan penegakan hukum masih harus didorong untuk masyarakat yang lebih baik. Selama ini masyarakat telah dibodohi oleh penguasa,” ujar Lies Sugeng dari perwakilan LSM Kota Depok kepada Jurnal Depok, Jumat (5/10).
Pertimbangan hukum juga telah dilakukan oleh lembaga hukum tinggi, mulai dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. “Sebelum putusan MA, telah dilakukan pertimbangan-pertimbangan hukum. Intinya bahwa keputusan MA telah dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipatuhi semua pihak,” ujar Yoyo Effendi, Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Depok.
Mantan Anggota KPU Kota Depok, Yoyo Efendi yang dipecat, karena menegakkan supremasi hukum terkait kisruh Pemilukada Walikota 2010 menegaskan bahwa Nur Mahmudi Isma’il bukanlah Walikota Depok.“Jelas, dengan dibatalkannya SK 18 tentang penetapan nomor urut dan pasangan caon oleh KPU Kota Depok, maka status Nur Mahmudi adalah warga biasa,” ujar Yoyo.
Ia mengatakan, jika Nur Mahmudi memiliki moral, seharusnya ia mengundurkan diri dari jabatannya sekarang. “Dia (Nur Mahmudi, red.) tahu kalau terjadi sengketa Pemilukada Depok. Kalau dia memiliki moral, sudah sepatutnya turun dari jabatannya,” tegasnya.
Sepatutnya DPRD berpihak pada penegakan supremasi hukum dan atauran yang berlaku, karena jelas putusan Mahkamah Agung nomor 14K/TUN/2012 dan Surat KPU Kota Depok nomor 07 tanggal 14 Oktober 2012. Untuk itu, seharusnya Nur Mahmudi Isma’il diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota yang ilegal atau cacat hokum. “Kami akan terus melakukan aksi untuk segera menekan pihak DPRD membuat keputusan mengenai sengketa Pilkada. Kami juga akan mendorong diadakannya paripurna untuk menuntaskan pilkada di Depok,” ungkap Akbar Husein, aktivis pemuda di Kota Depok.
Sementara itu, para tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, OKP, ormas, kader-kader parpol, yang masih peduli penegakan hukum akan melakukan aksi kebijakan eksekutif dan legislatif, dengan menduduki gedung DPRD Kota Depok, Senin (8/10) pukul 09.30 WIB. “Ini adalah reaksi masyarakat yang sudah jenuh menunggu sikap dari DPRD yang lamban menindaklanjuti SK KPU Kota Depok nomor 7,” ujar Ketua LSM Kapok, Kasno kepada Jurnal Depok, kemarin.
Aksi ini untuk mendesak DPRD Depok segera mengambil sikap atas keputusan Mahkamah Agung RI nomor 14K/TUN/2012 tanggal 6 Maret 2012, dan juga membatakan atau mencabut Sekep KPU Kota Depok nomor 18 tanggal 24 Agustus 2010 tentang penetapan Nomor Urut Pasangan dan Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Depok di Pemilukada 2010.
Begitu juga dengan Surat KPU Kota Depok nomor 07 tanggal 14 September 2012 terkait Sengketa Pemilukada Depok 2010. “Dengan kata lain, kedudukan Walikota Depok periode 26 Januari 2011 s/d 26 Januari 2016 Nur Mahmudi Isma’il adalah Walikota yang ilegal dan cacat Hukum! Namun sikap DPRD Kota Depok sampai detik ini tidak kunjung mengambil sikap politiknya,” ujar Kasno dari LSM Kapok.
Sementara itu pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok melihat hal ini masih belum dalam taraf yang mengganggu kinerja KPU Kota Depok. “Kami memang mengetahui adanya hal tersebut, namun kami masih melihatnya sebagai hal yang belum mengganggu proses atau kinerja KPU Kota Depok,” ujar Raden Salamun kepada Jurnal Depok.= Utoyo Harjito | Apik Yudha. (tardip/cy)

NURMAHMUDI TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI HUKUM SEBAGAI WALIKOTA DEPOK. DIA HANYA WALIKOTA DEPOK JADI-JADIAN BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI YANG CACAT HUKUM.

CEC : "Bahwa Nurmahmudi bukan Walikota Depok, karena ia tidak memiliki Legitimasi Hukum yang berkekuatan hukum tetap sebagai Walikota Depok".
SK KPU Depok bernomor 07/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2012 tertanggal 12 September 2012 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010, adalah mencabut dan membatalkan SK KPU Depok bernomor 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010. Maka, dengan demikian Nurmahmudi BUKAN Walikota Depok, tetapi hanya sebagai Pasangan Calon Walikota Depok kalau Pilkada Ulang akan diselenggarakan kembali.

JIKA SENGKETA PILKADA DEPOK MERUPAKAN DOMAIN MAHKAMAH KONSTITUSI, KENAPA KPU DEPOK MENGAJUKAN PERMOHONAN KASASI BANDING KEPADA MAHKAMAH AGUNG.?. KENAPA TIDAK KE MAHKAMAH KONSTITUSI.?

ALHASIL, MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN HASIL PILKADA DEPOK TAHUN 2010, DAN MEMERINTAHKAN KPU DEPOK UNTUK MENCABUT DAN MEMBATALKAN SK KPU DEPOK NOMOR : 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/ 2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang PENETAPAN PASANGAN CALON DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010.

Karena permohonan kasasi banding KPU Depok ditolak oleh Mahkamah Agung, maka para pendukung dan kroni2 daripada Nurmahmudi menyatakan bahwa sengketa Pilkada adalah "domain" Mahkamah Konstitusi.
Padahal, ketika Nurmahmudi menjabat sebagai Walikota Depok pada tahun 2006 dalam periode pertama, dasar hukumnya adalah Putusan Mahkamah Agung, bukan Putusan Mahkamah Konstitusi.

JADI, NURMAHMUDI BUKAN WALIKOTA DEPOK, KARENA IA TIDAK MEMILIKI LEGITIMASI HUKUM YANG BERKEKUATAN TETAP SEBAGAI WALIKOTA DEPOK. NURMAHMUDI MERUPAKAN WALIKOTA DEPOK JADI-JADIAN BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI YANG CACAT HUKUM.

DALAM MENGISI KEKOSONGAN DI PEMERINTAHAN KOTA DEPOK, PEMERINTAH PUSAT HARUS MENGANGKAT DAN MENUNJUK SEORANG PEJABAT DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI UNTUK MENJADI PLT WALIKOTA DEPOK. (cy)

Jumat, 05 Oktober 2012

PILKADA DEPOK TAHUN 2005 MEMBUAT SEJARAH DALAM PILKADA DI INDONESIA. AKANKAH PILKADA DEPOK 2010 MENJADI SEJARAH DALAM PENEGAKAN HUKUM ATAS SENGKETA PILKADA DI INDONESIA?

CEC : MUNCULNYA wacana supaya sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali ditangani pengadilan tinggi (PT) menarik perhatian banyak kalangan. Sebelumnya sengketa pilkada memang ditangani Malikamah Agung (MA) dan pengadilan di bawahnya. Tapi karena dianggap pilkada bagian dari rezim pemilu maka menurut UU sengketa pilkada diajukan ke Makamah Konstitusi (MK). Bagaimana jika sengketa pilkada dikembalikan ke Pengadilan Tinggi?. Sengketa ini terjadi lima tahun lalu. Sebuah jalan panjang menuju kursi nomor satu telah terjadi di Depok. Berdasarkan keputusan KPUD Kota Depok 7 Juli 2005. pasangan yang diusung PKS, Nur-mahmudi Ismail-Yuyun Vi-rasaputra keluar sebagai pemenang, dari hasil Pilkada Depok secara langsung dengan jumlah perolehan 232.610 suara, disusul pasangan Ba-drul Kamal-Syihabuddin Ahmad, meraup 206.781 suara. Keputusan KPUD tersebut kemudian digugat dan selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar). PT Jabar melalui keputusannya pada 4 Agustus 2005 memenangkan pasangan dari Golkar dan PKB, Badrul-Syi-habuddin tersebut. Dan. menetapkan habil suara yang benar adalah 269.551 suara untuk pasangan Badrul Ka-mal-Syihabudin Ahmad, sedangkan pasangan Nurmah-mudi-Yuyun mendapatkan 204.828 suara. Dengan adanya penetapan putusan PT Jabar tersebut, ternyata KPUD Kota Depok tidak tinggal diam, mereka pun balik, mengajukan perlawanan hukum ke MA. Lalu keluarlah keputusan MA terkait Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh KPUD Kota Depok atas putusan PT Jabar. Namun kubu Badrul Kamal tak puas lalu mengajukan masalah ini ke MK. Akhirnya masalah ini diputuskan di MK pada 26 Januari 2006. Kasus sengketa Pilkada Depok merupakan sengketa pilkada paling lama di negeri ini. hampir tujuh bulan. Belajar dari banyak kasus pilkada akhirnya melalui UU No 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan atas UU Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004 pasal 236C yang menyatakan peradilan sengketa dialihkan dari MA ke MK. Setelah berjalan hampir tiga tahun. Oleh: Poltak Hutagaol -cy.

Sabtu, 17/12/2005 15:18 WIB SBY Instruksikan Mendagri Selesaikan Sengketa Pilkada Depok Niken Widya Yunita - detikNews

CEC : Jakarta Mendagri M Ma'ruf telah melaporkan kepada Presiden SBY perihal putusan MA yang mengabulkan mengabulkan peninjauan kembali (PK) KPUD Depok. "Presiden cuma mendapatkan sekadar informasi, tetapi lebih lanjut nantinya Mendagri yang akan merinci," kata Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di Bandara Halim Pedanakusuma, Jakarta, Sabtu (17/12/2005). Apa instruksi khusus dari SBY? "Presiden secara detil meminta Mendagri menyelesaikan dengan baik, diikuti terus, dilakukan penanganan-penanganan sesuai dengan ketentuan UU secara baik," ujarnya. Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan KPUD Depok dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang memenangkan pasangan Badrul Kamal dengan Syihabuddin Ahmad dalam Pilkada Depok. (aan/) Oleh: Poltak Hutagaol - cy.

Kamis, 04 Oktober 2012

Atap ruangan teras sepanjang 30 meter di lantai dua SMA Negeri 7 Leuwinanggung, Kota Depok ambruk, padahal baru dibangun.

CEC : merdeka.com - "Hari ini juga kami memanggil pihak pemborong yang mengerjakan pembangunan sekolah," kata Kepala Sekolah SMA 7 Depok, Yusuf Efendy, di Depok, Jawa Barat, Kamis (4/10).
Menurut dia, kejadian robohnya atap tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB dan banyak murid yang belum masuk ruang kelas sekolah Ia mengatakan, dengan kejadian ini pihaknya terpaksa meliburkan murid-murid hingga Jumat (5/10). "Murid-murid masuk kembali hari Senin (8/10) dan langsung ulangan umum," katanya.
Yusuf mengatakan, dana pembangunan sekolah tersebut didapat dari APBN-P melalui Kemendikbud sebesar Rp 400 juta. "Dana tersebut untuk membangun empat ruang kelas baru," katanya.
Dia menambahkan, selain SMA 7 yang mendapat bantuan juga SMA 3, SMA 6, SMA 7 dan juga sekolah swasta lainnya. Lebih lanjut ia mengatakan, dana tersebut langsung ditransfer ke rekening sekolah pada Oktober 2011.
"Kami langsung menunjuk pemborong untuk melaksanakan pembangunan ruang kelas," katanya. [war] - cy.

Senin, 01 Oktober 2012

PEMBANGUNAN PATUNG IKON DEPOK "BELIMBING" DEPAN MAKO BRIMOB KELAPA DUA DEPOK, DIDUGA MERUPAKAN PROYEK SILUMAN.

CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan : "Pembangunan Ikon Kota Depok yaitu Patung Belimbing tahun 2012 diduga adalah proyek siluman tidak jelas siapa rekanannya, berapa nilai kontraknya dan sumber dananya.
Pengamatan dilapangan bahwa patung Belimbing ini punya tiang penyanggah yang sangat lumayan banyak apakah seperti ini di perencanaan ? dan rumput Cina yang ada disekitar patung belimbing kelihatan mati, diduga tidak pernah disiram oleh Dinas terkait dan didalam patung Belimbing yang terbuat dari bahan sejenis fiber ada bohlam , dan menurut keterangan warga tidak menyala ? Berdasarkan informasi bahwa kegiatan ini adalah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ( DKP). Senin ( 1/10) ketika hendak dikonfirmasi dengan Kabid Pertamanan Ir. Mulyo Handono ,MM, keterangan stafnya lagi rapat di ruang Plt Kadis, ujarnya. 
Sementara itu, Musa LSM -PIAPI ketika diminta komentarnya mengatakan : "Dinas terkait perlu transparansi tentang realisasi anggaran siapa pelaksana, dan nilai kontraknya sebab kegiatan tersebut merupakan hasil pajak masyarakat dan harus jelas manfaatnya jangan terkesan hanya penyerapan anggaran", ujarnya. (darles/cy)

KETUA DPRD KOTA DEPOK "RINTIS YANTO" LAGI PILEK.


CEC : Maraknya pemberitaan bahwa DPRD Kota Depok "diduga kuat" telah menerima uang sebanyak Rp. 5 miliar agar surat penolakan Dewan (4 fraksi) terhadap pelantikan Nurmahmudi sebagai Walikota Depok, diurungkan dan tidak jadi dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat, menjadi bahan perbincangan dan gunjingan berbagai kalangan warga masyarakat Depok.

 
 
 
Adalah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Embong Rahardjo mengatakan : "Saya sudah mengecek ke Bandung dan surat penolakakan 4 fraksi tersebut tidak ada disana. "Mereka semua berbohong, surat penolakan itu tidak ada". ujar Embong Rahardjo.

Sementara, anggota DPRD Kota Depok dari PKB, Slamet Riyadi, baru-baru ini kepada CEC mengatakan : "Surat penolakan 4 fraksi di DPRD Kota Depok terhadap pelantikan Nurmahmudi memang ada. Tapi, apakah surat penolakan tersebut dikirim ke Gubernur Jawa Barat atau tidak, saya kurang mengetahuinya", ujar Slamet Riyadi.

Ketika akan dikonfirmasi kepada Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, ternyata tidak berhasil ditemui, karena menurut desas-desus, ia lagi pilek, jadi tidak bisa ditemui untuk diminta konfirmasi nya. (cy)

Minggu, 30 September 2012

Kejari Depok Harus Serius Usut Realisasi Anggaran Dinas Komunikasi dan Informasi tahun 2011 yang terkait dengan Proyek Pengadaan dan Pemasangan Running Text senilai Rp. 3.169.111.562,-


CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian, melaporkan : "Bahwa anggaran untuk Running Text yang tidak realistis dan sangat berlebihan, diduga kuat di mark-up nilai proyek tersebut adalah Rp. 3.169.111.562, dan indikasi ada’ permainan’ adalah dari proses penilaian panitia yang memenangkan penawaran tertinggi yaitu urutan ke -4 yaitu CV. PINTU REZEKI. Dan penawaran yang dilakukan oleh CV. PINTU REZEKI Rp. 3.169.111.562 hanya turun penawarannya Rp. 9.000.000, seperti diketahui bahwa PT. HUTAMA MANGGALA Rp. 900.000.000 (penawar terendah), PT. SATRIA SURYA PRATAMA Rp 1.000.000.000 ( urutan Kedua), CV. ANDINI Rp 1.100.000.000 ( urutan Ketiga ).
 
Pada tahun 2011 DISKOMINFO Kota Depok mempunyai anggaran yaitu :
1. Penyediaan Alat Tulis Kantor Rp 75.592.000, Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Rp 39.118.000, Pengadaan Inventaris Kantor Rp 535.140.000, Pengadaan Papan Visual Elektronik Rp 3.200.000.000, Pemeliharaan Infr
astruktur Portal Website Depok dan Website OPD ( Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber Rp 61.200.000, Belanja Jasa Konsultasi Teknologi dan Informasi/Pemeliharaan Website OPD Rp 100.000.000, Kajian Standarisasi Rp 200.000.000). Pemeliharaan Insfrastruktur Jaringan OPD Lingkup Balai Kota ( Helpdesk Support Jaringan OPD Rp 502.859.075 ), Penyediaan Jasa Teknologi Informasi dan Hosting Depok go.id ( Layanan Sewa Koneksi Internet 10 Mbps Rp 99.000.000, Layanan Sewa Koneksi Internet 20 Mbps Rp 603.000.000). Deseminasi Informasi Program Pembangunan Kota Depok ( Belanja Paket Pengiriman Warta Depok Rp 24.000.000, Belanja Sosialisasi Melalui Media Jasa (BALIHO ) Rp 56.760.000, Belanja cetak( spanduk) Rp 15.750.000, Cetak Warta Depok Januari s/d Maret Rp 90.000.000, Cetak Warta Depok April s/d Desember Rp 270.000.000 ), Cetak Poster Promosi A3 Rp 30.000.000, Sewa Tempat/sosialiasi internet sehat Rp 15.100.000, Belanja Jasa Penyelenggara Acara Rp 100.000.000, Evaluasi Kebutuhan Pada Layanan Masyarakat ( Konsultan) Rp 75.000.000. Sosialisasi E-Government( Open Source) belanja bahan pakai habis non- ATK ( poster internet sehat Rp 50.000.000, sewa ruangan rapat Rp 30.200.000), Studi Pemanfaatan Media Komunikasi Dalam Pembangunan Sanitasi- sosialisasi Koran Rp 40.000.000, Penyusunan Standarisasi TIK Rp 200.000.000, Penyusunan DED IT Pelayanan Perijinan Rp 92.840.000. (darles/cy)

KESAKSIAN ANGGOTA KPU DEPOK RADEN SALAMUN ADININGRAT.

CEC : Poltak Hutagaol, melaporkan, "Di sidang DKPP, dengan bangganya Raden Salamun Adiningrat, bercerita bahwa dia di tugaskan untuk menanyakan tentang surat dukungan ganda Hanura. Maka pergilah mereka menemui Pak Yuyun Wirasaputra selaku bakal calon di pilkada. Beruntung Pak Yuyun mengetahui tentang Undang-Undang pilkada, mereka diarahkan untuk menanyakan ke Hanura.

"Kalau nanya surat dukungan partai jangan ke bakal calon, tapi ke partai dong sesuai UU pilkada", ujar Yuyun menyarankan.

Kemudian Hanura menjawab bahwa surat dukungan Hanura untuk pasangan Yuyun- Pradi adalah SYAH dan surat dukungan untuk BK-PRI juga SYAH ( kalau satu partai syah mendukung dua pasang balon, maka surat dukungan itu menjadi tidak syah, karena satu partai hanya boleh mendukung satu balon.).

Untuk menutupi kesalahanya, Raden Salamun Adiningrat, kepada Majelis, mengatakan : "Bahwa dia kembali bertanya mengenai penegasan surat dukungan Hanura itu. Majelis bertanya memang di UU pilkada ada kata yang menyuruh KPUD melakukan penegasan ?. Kemudian setelah agak lama karena merasa bingung, Salamun menjawab tidak ada. Disinilah terbukti bahwa Salamun DKK, memaksakan bahwa dukungan Hanura Ke pasangan Yuyun-Pradi adalah syah, karena kalau surat dukungan Hanura ke Yuyun-Pradi tidak syah, maka Yuyun-Pradi kurang dukungan suara untuk ikut sebagai peserta pikada. Sedangkan dukungan Hanura yang ke BKPRI adalah tidak SYAH. Akhirnya Pleno KPUD menetapkan yang boleh ikut pilkada adalah 4 pasang Calon termasuk Yuyun-Pradi. itulah awal dimulainya kekisruhan Pilkada Depok sampai hari ini. (poltak/cy)