Sekretaris DPC. Hanura Kota Depok, Yoyo Efendi : Jika Punya Moral Nurmahmudi Harus Mundur dari Jabatan Walikota Depok.
.jpg)
 
CEC : Jurnal Depok - Sejumlah elemen masyarakat Kota Depok terus mendorong pihak Dewan 
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok untuk segera menentukan sikap
 tegas terhadap penegakan hukum dalam Pilkada 2010.
 DPRD dinilai 
lamban dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung yang telah dikuatkan oleh 
putusan KPU Kota Depok terkait Pilkada. “Masyarakat Kota Depok telah 
dizalimi dan penegakan hukum masih harus didorong untuk masyarakat yang 
lebih baik. Selama ini masyarakat telah dibodohi oleh penguasa,” ujar 
Lies Sugeng dari perwakilan LSM Kota Depok kepada Jurnal Depok, Jumat 
(5/10).
 Pertimbangan hukum juga telah dilakukan oleh lembaga hukum 
tinggi, mulai dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung
 dan Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. “Sebelum putusan MA, telah 
dilakukan pertimbangan-pertimbangan hukum. Intinya bahwa keputusan MA 
telah dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipatuhi semua pihak,”  ujar 
Yoyo Effendi, Sekretaris DPC Partai Hanura Kota Depok.
 Mantan 
Anggota KPU Kota Depok, Yoyo Efendi yang dipecat, karena menegakkan 
supremasi hukum terkait kisruh Pemilukada Walikota 2010 menegaskan bahwa
 Nur Mahmudi Isma’il bukanlah Walikota Depok.“Jelas, dengan 
dibatalkannya SK 18 tentang penetapan nomor urut dan pasangan caon oleh 
KPU Kota Depok, maka status Nur Mahmudi adalah warga biasa,” ujar Yoyo.
 Ia mengatakan, jika Nur Mahmudi memiliki moral, seharusnya ia 
mengundurkan diri dari jabatannya sekarang. “Dia (Nur Mahmudi, red.) 
tahu kalau terjadi sengketa Pemilukada Depok. Kalau dia memiliki moral, 
sudah sepatutnya turun dari jabatannya,” tegasnya.
 Sepatutnya DPRD 
berpihak pada penegakan supremasi hukum dan atauran yang berlaku, karena
 jelas putusan Mahkamah Agung nomor 14K/TUN/2012 dan Surat KPU Kota 
Depok nomor 07 tanggal 14 Oktober 2012. Untuk itu, seharusnya Nur 
Mahmudi Isma’il diberhentikan dari jabatannya sebagai Walikota yang 
ilegal atau cacat hokum. “Kami akan terus melakukan aksi untuk segera 
menekan pihak DPRD membuat keputusan mengenai sengketa Pilkada. Kami 
juga akan mendorong diadakannya paripurna untuk menuntaskan pilkada di 
Depok,” ungkap Akbar Husein, aktivis pemuda di Kota Depok.
 Sementara
 itu, para tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM, OKP, ormas, kader-kader 
parpol, yang  masih peduli penegakan hukum akan melakukan aksi kebijakan
 eksekutif dan legislatif, dengan menduduki gedung DPRD Kota Depok, 
Senin (8/10) pukul 09.30 WIB. “Ini adalah reaksi masyarakat yang sudah 
jenuh menunggu sikap dari DPRD yang lamban menindaklanjuti SK KPU Kota 
Depok nomor 7,” ujar Ketua LSM Kapok, Kasno kepada Jurnal Depok, 
kemarin.
 Aksi ini untuk mendesak DPRD Depok segera mengambil sikap 
atas keputusan Mahkamah Agung RI nomor 14K/TUN/2012 tanggal 6 Maret 
2012, dan juga membatakan atau mencabut Sekep KPU Kota Depok nomor 18 
tanggal 24 Agustus 2010 tentang penetapan Nomor Urut Pasangan dan 
Pasangan Calon Walikota & Wakil Walikota Depok di Pemilukada 2010.
 Begitu juga dengan Surat KPU Kota Depok nomor 07 tanggal 14 September 
2012 terkait Sengketa Pemilukada Depok 2010. “Dengan kata lain, 
kedudukan Walikota Depok periode 26 Januari 2011 s/d 26 Januari 2016 Nur
 Mahmudi Isma’il adalah Walikota yang ilegal dan cacat Hukum! Namun 
sikap DPRD Kota Depok sampai detik ini tidak kunjung mengambil sikap 
politiknya,” ujar Kasno dari LSM Kapok.
 Sementara itu pihak Komisi 
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok melihat hal ini masih belum 
dalam taraf yang mengganggu kinerja KPU Kota Depok. “Kami memang 
mengetahui adanya hal tersebut, namun kami masih melihatnya sebagai hal 
yang belum mengganggu proses atau kinerja KPU Kota Depok,” ujar Raden 
Salamun kepada Jurnal Depok.= Utoyo Harjito | Apik Yudha. (tardip/cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar