Sabtu, 09 Juni 2012
Jumat, 08 Juni 2012
GARA-GARA DITEGUR MEMBAWA MINUMAN KERAS : 4 ORANG OKNUM ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK MENGEROYOK SATPAM KARAOKE INUL DARATISTA DI DEPOK MALL.
CEC DEPOK : Tardip Panggabean melaporkan - Rumor berkembang saat ini dilingkungan Kantor Walikota Depok mengatakan
ada sebuah peristiwa kejadian kriminal pada tanggal 26 Mei 2012 yang lalu, dimana saat itu 4 orang oknum
anggota DPRD Kota Depok dengan sengaja mencari hiburan di Depok MALL dengan
ber karaokean di lantai tiga (3) milik Inul Daratista. Ke 4
orang oknum anggota DPRD Kota Depok tersebut rupanya dengan sengaja membawa
minuman keras (Miras) ke tempat karaoke tersebut dengan jenis minuman
keras yang berkadar alkohol tinggi yang dapat memabukkan peminumnya yang dilarang oleh Agama dan UU. Kemudian
pihak Satpam melakukan peneguran terhadap ke-4 orang oknum-oknum anggota Dewan
tersebut. Karena merasa tersinggung langsung anggota satpam tersebut
dipukul serta diikuti oleh anggota dewan yang lain,
sehingga terjadi pengeroyokan saat itu. Akhirnya kejadian itu bisa
direlai, tapi oleh satpam tersebut tidak terima dirinya diperlakukan
demikian, karena mau dilaporkan kepada polisi. Akhirnya terjadilah
perdamaian, katanya.
Diduga perdamaian dengan kesepakatan ke-4 orang oknum anggota dewan tersebut memberikan uang ganti rugi
kepada satpam yang dikeroyok (korban) sebesar Rp.80 juta. Tapi uang baru diserahkan
sebesar Rp.50 juta. Kemudian masih ada sisa sebesar Rp.30 juta, sampai
saat ini belum dibayarkan kepada satpam tersebut. Dimana hasil
kesepakatan ketika itu adalah bahwa kejadian itu tidak boleh bocor kepada
siapapun. Tapi nyatanya bocor juga informasi itu terhadap wartawan.
Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tanah, ujar
salah seorang anggota LSM Depok yang dikatakan kemaren (7/6) di Pemkot Depok. (tardip/cy)
WALIKOTA DEPOK NURMAHMUDI 'TERLIBAT' BANSOS GATE RP. 87 MILLIAR..?
CEC DEPOK : Menurut LSM KAPOK, Bantuan Sosial (bansos) Kota Depok tahun
ang garan 2008 - 2009 senilai Rp. 87 Milyar, seharusnya menyeret
Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail ke Pengadilan. Namun, faktanya Kejari
Depok tidak berani alias mandul & banci untuk menuntaskan BANSOS
GATE Rp. 87 Milyar. Disinyalir Kejari Depok juga ikut menikmati Bansos tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki LSM KAPOK tentang RINCIAN ANGGARAN
BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2008 MENURUT LOKASI DAN JENIS
BELANJA
> Kode 21-009802 Kejaksaan Negeri Depok
Belanja Pegawai Rp 3.452.395.000,-
Belanja Barang Rp 906.359000,-
Belanja Modal Rp 923.678000,-
Jumlah Rp 5.282.432.000,-
Untuk tahun 2009 Kejaksaan Negeri Depok.
> Kode dan Nama Provinsi, Bag, Anggaran Satker 21-009802
Belanja Pegawai Rp 3.126.051.000,-
Belanja Barang Rp 1.007.048.000,-
Belanja Modal Rp 14.160.000,-
Jumlah Rp 4.147.259.000,-
Bersiap-siaplah bagi siapa saja yang terlibat BANSOS GATE Rp. 87
milliar pada tahun 2008 - 2009 termasuk Walikota Depok, H. Nur Mahmudi
Ismail akan duduk dikursi pesakitan dan meringkuk hotel prodeo.
(kasno/bbb/jm/cy).
LUMPUR LAPINDO TELAN Rp. 8,6 Triliun dari APBN.: "Calon Presiden RI tahun 2014, Aburizal Bakrie, ternyata seorang yang tidak bertanggung jawab"
CEC DEPOK : Metrotvnews.com - Jakarta - Lumpur panas menyembur di Sidoarjo, Jawa
Timur, pada tahun 2006. Pemerintah berjanji akan menangani dampak
semburan panas itu hingga 2014. Tapi siapa sangka, biaya penanganan
lumpur Lapindo itu menelan dana APBN sebesar Rp8,6 triliun yang diambil
dari pajak rakyat. Hingga Mei 2012, sebanyak 4.229 berkas korban lumpur Lapindo belum dilunasi. Nilai ganti rugi itu mencapai Rp920 miliar. Sementara itu, semburan lumpur panas belum dapat dihentikan. Pemerintah
pun harus mengeluarkan anggaran untuk menangani dampak semburan
tersebut. Sejak 2006, pemerintah menanggung biaya penghentian
lumpur dan penanganan korban. Hingga 2010, pemerintah mengucurkan dana
Rp2,8 triliun. Pada APBN Perubahan 2012, pemerintah menyetujui anggaran
Rp1,2 triliun untuk menangani lumpur.
Wakil Ketua Komisi XI DPR
RI, Achsanul Qosasi, mengatakan akan tetap mengucurkan anggaran
tersebut. Sebab, anggaran diperlukan untuk pemulihan warga yang menjadi
korban. Pengucuran dana dituangkan dalam Pasal 18 UU APBN yang
menyatakan bantuan pemerintah diberikan dan dikelola Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dana itu untuk melunasi
pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area bencana. Enam tahun silam, lumpur panas menyembur di Sidoarjo. Semburan terjadi
di saat Lapindo Brantas Inc melakukan kegiatan pengeboran gas di Dusun
Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong.(RRN/CY)
Rabu, 06 Juni 2012
GURU-GURU SE KOTA PEMATANG SIANTAR BERDEMO SELAMA 8 HARI BERTURUT-TURUT
CEC : Pematang Siantar - St Rj Hasoge Panjaitan, melaporkan : Selama 8
hari bertu rut-turut, mulai tanggal 28 mei 2012 guru-guru se Kota
Pematang Siantar melakukan aksi demo dan menuntut hak2 normatifnya yaitu
: 1 Agar ditindak displin para pelaku praktek pengutipan liar di kantor
DISDIK, 2 Agar Pemko mencairkan Tunjangan Insen tif guru tahun anggaran
2011 dan tunjangan profesi guru sejak tahun 2010 - 2012 yang belum
diterima oleh guru2 yang bersangkutan. Hari ke VIII aksi demo guru di
kantor Walikota Pematang Siantar akhirnya diterima oleh Sekretaris
Daerah (sekda) yaitu Drs. Donver Panggabean. Para pendemo diminta untuk
memasuki Ruangan Sek da yang diwakili oleh 5 orang guru yaitu; Drs.
Timbul Panjaitan, Eastman Napitupulu SPd, Drs.
Hendrik Tampubolon, Sanggul Manik SPd, dan Monang Nainggolan SH. Dalam
pertemuan tersebut, diperoleh kesimpulan : 1. Sekda tidak dapat memperte
mukan Guru dengan Walikota karena padatnya Tugas Walikota yang sudah
terjadwal jauh sebelumnya. 2. Sekda resmi diperintah Walikota untuk
menjumpai pendemo dan mencatat para pelaku praktek PUNGLI di kantor
disdik, 3.Tuntutan insentif hanya menunggu revisi juknis dan pengusulan
ijin prinsip Pemko ke DPRD, 4. Para guru se tuju adanya Surat Kadisdik
tertanggal 29 Mei 2012 dan Surat Sekda tertanggal 30 Mei 2012 yang
isinya tentang Jadwal dan syarat guru berurusan ke Dinas Pendidikan
dengan catatan urusan pemberkasan pencairan tunjangan Profesi Guru
Triwulan II 2012 terlayani dengan baik tanpa PUNGLI. 5. Tidak ada
tindakan intimidasi dan pemutasian terhadap pendemo. (hasoge/cy)
ANGGARAN IKLAN/SOSIALISASI DPRD KOTA DEPOK TA 2012 RP. 380 JUTA..?
CEC : SUARADEPOK - KOTA KEMBANG - Alokasi dana belanja iklan / sosialisasi
melalui media jasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok
tahun 2012 dini lai rawan ‘ditilep’. Pasalnya, seperti tertuang dalam
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2012,
dana yang dialokasikan untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media
jasa adalah sebesar 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta
rupiah).
Namun dari pantauan suaradepok.com, volume dan satuan
pemuatan sosialisasi sebagaimana dianggarkan, yakni sebanyak 400 kali
pemuatan nampaknya tidak akan sesuai kenyataan (bisa jadi tahun 2011
lalu juga demikian, red). Seperti diungkapkan oleh beberapa Kepala biro /
perwakilan media cetak nasional yang biasa meliput di Kota Depok, bahwa
dalam sekali penayangan sosialisasi (advertorial), biaya yang
dikeluarkan DPRD untuk satu media massa (koran) adalah sebesar Rp
500.000,- (lima ratus ribu rupiah). “Tetapi, dalam setahun, sosialisasi
yang dilakukan DPRD di beberapa media massa tidak sampai 10 kali kok.
Yah, paling-paling waktu Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok pada tanggal
27 April dan kalau ada Rapat Paripurna aja. Itu pun kadang-kadang ada 2
rapat paripurna tetapi sosialisasinya hanya 1. Kalau ada 40 media massa
dan masing-masing media mendapat 10 kali pemuatan iklan / sosialisasi,
lalu kemana sisa dananya ya??”, ujar DN heran yang langsung diamini oleh
RK, wartawan media cetak nasional saat dikonfirmasi suaradepok.com,
Rabu (6/6). Sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
Sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2012, bahwa Indikator dan tolak ukur
kinerja dari pengalokasian dana publikasi dan dokumentasi kegiatan DPRD
Kota Depok adalah terlaksananya sosialisasi serta terdokumentasinya
kegiatan-kegiatan DPRD Kota Depok. Namun apa jadinya jika dana yang
dialokasikan tersebut ditilep? Sebagai informasi, total alokasi dana
untuk publikasi dan dokumentasi kegiatan DPRD Kota Depok tahun 2012
adalah sebesar Rp 854.681.500,-. Dari total alokasi dana itu, diketahui
bahwa dana yang dialokasikan untuk belanja iklan / sosialisasi melalui
media jasa adalah sebesar Rp 380 juta rupiah. Adapun rincian alokasi
dana untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media jasa tersebut,
adalah sebagai berikut:
1). Sosialisasi melalui media jasa / advertorial / rillis (Rp 200.000.000,-) :
Volume : 400 kali
Satuan : 10 kegiatan x 40 media massa
Harga satuan : Rp 500.000,-
Jumlah : Rp 200.000.000,-
2). Sosialisasi / talkshow melalui media elektronik (Rp 180.000.000,-) :
2.1. TV (Rp 100.000.000,-) :
Volume : 2 kali
Satuan : kgt
Harga satuan : Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Jumlah : Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
2.2. Radio (Rp 80.000.000,-) :
Volume : 20 kali
Satuan : kgt
Harga satuan : Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
Jumlah : Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
Hingga berita ini dimuat, Humas DPRD Kota Depok belum bisa dikonfirmasi
terkait dugaan manipulasi dana untuk belanja iklan / sosialisasi
melalui media jasa yang dianggarkan DPRD Kota Depok tahun 2012.
(ferry/Idris/cy)
Selasa, 05 Juni 2012
PANITIA LELANG DINAS BMSDA KOTA DEPOK, ABAIKAN SURAT WAKIL WALIKOTA
CEC DEPOK : Wartawan CEC DEPOK, Darles Torang Siagian melaporkan ; Surat Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok Nomor : 651/WPJ/KP.09/2012 tanggal 21 Maret 2012, menghimbau panitia lelang pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Depok, melalui Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mewajibkan kepada pemenang lelang agar memiliki NPWP dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok serta bagi calon peserta lelang harus memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai legalitas peserta lelang yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.
Menyikapi Surat tersebut, Wakil Walikota Depok mengeluarkan Surat No :027/383-dppka tertanggal 4 April 2012 perihal Kewajiban memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak bagi pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Depok.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Panitia Lelang Dinas BMSDA Bangkit ST, mengatakan : "Surat Wakil Walikota Depok tersebut tidak berpengaruh terhadap proses lelang, karena bentuknya hanya merupakan surat edaran. Pelaksanaan Lelang mengacu Perpres No. 54 tahun 2010", ujarnya.
Kemudian, kata Bangkit menambahkan, "Kita juga sudah konsultasi dengan Bagian Administrasi Pembangunan (adpem) pada Sekretariat Daerah Kota Depok, bahwa Surat Wakil Walikota Depok tersebut tidak berpengaruh terhadap proses lelang di Dinas BMSDA", katanya.
Sementara itu, anggota Panitia Lelang Dinas BMSDA, Ade H,
ketika diminta tanggapannya atas Surat Wakil Walikota tersebut, mengatakan; "Saya tidak berwenang menanggapi perihal Surat Wakil Walikota Depok tersebut. Harus komunikasi dulu dengan Ketua Panitia (Bangkit ST-red) karena beliau lebih paham tentang itu. Apakah perusahaan dari luar Kota Depok jika ditetapkan sebagai pemenang lelang harus memiliki NPWP Kota Depok atau tidak perlu", kata Ade H.
Secara terpisah, Ketua LSM-PIAPI, Musa, ketika diminta komentarnya mengenai sikap Panitia Lelang Dinas BMSDA yang mengabaikan Surat Wakil Walikota Depok tersebut mengatakan; "Panitia Lelang Dinas BMSDA harus mentaati Surat Wakil Walikota Depok tersebut. Apabila perusahaan dari luar Kota Depok memiliki NPWP Depok, maka secara otomatis pajak perusahaan dari luar Kota Depok tersebut akan disetor ke KPP Pratama Depok. Dengan demikian tentu akan menambah PAD", ujarnya. (darles/cy)
KABID IZIN PEMANFAATAN RUANG DAN PEMBANGUNAN, PADA BPMPPT KOTA DEPOK, SHANDY SAMSURIZAL MENGATAKAN: "SAYA SIAP DI MUTASI ATAU DI PECAT".
CEC DEPOK : Bahwa Proses Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan RUKO di Jl. Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjoyanto melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat teras di BPMPPT Kota Depok yang bernama SHANDY SAMSURIZAL, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani “menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat dirinya bersikap seperti itu?? Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011..??
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Izin Pemanfaatan Ruang dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok, Shandy Samsurizal, kepada CEC DEPOK (5/6) mengatakan: "Saya siap di mutasi atau di pecat", ujar Shandy Samsurizal.
Sementara itu, Ketua LSM Kapok, Kasno kepada CEC (5/6) mengungkap: "Bahwa bangunan Ruko milik anggota KPK Bambang Widjajanto tersebut memang bermasa lah. Pembangunan Ruko itu dilaksanakan pada tahun 2011, sedangkan Perda Kota Depok tentang Retribusi IMB baru diberlakukan pada akhir bulan Maret 2012. Kemudian, bangunan yang diperbolehkan di kawasan tersebut maksimum 3 lantai, sedangkan ruko Bambang Widjajanto itu dibangun 4 lantai. Jadi, Shandy Samsurizal, selaku Kepala Bidang Perizinan IPR, IMB terbukti telah melakukan pelanggaran. Jika dia mengatakan siap dimutasi atau dipecat, berarti loyalitas dia terhadap atasannya (Walikota Depok Nurmahmudi-red) adalah secara membabi-buta. Shandy Samsurizal memang terbukti adalah orangnya Nurmahmudi", ujar Kasno. (tardip/cy)
ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, URUS IMB RUKO NYA MELALUI JASA CALO.
CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko
(RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat
dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot)
Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda Retribusi yang
baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin Mendirikan Bangunan
baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon membayar dan
mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada
kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan Surat Izin
Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meskipun Perda
Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya adalah Surat Izin
tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG
WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa Permohonan Izin Mendirikan
Bangunan yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, bertindak untuk dan atas
nama Sendiri, dengan Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal
12 Desember 2011, yaitu dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang
berlokasi di Jl. Merdeka No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan
Sukmajaya, telah dijawab dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember
2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT
kota Depok Dari hasil pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak
kejanggalan yang menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan
mempertanyakan tentang keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain
itu, warga sekitar juga mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang
dibangun, yang mana untuk lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan
untuk membangun dengan jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua)
lantai, namun kenyataaannya dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah
proses permohonan Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian
atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau
Ruko, sudah ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto???
Kami menduga bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh
oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan
hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal
tersebut tertera dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03
tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan,
Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat
mendapat penjelasan bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan
dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota
(Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan
Ketinggian Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa
Jumlah Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada
Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada
Pasal 8 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan.
Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko
ini, masing-masing adalah:
Bangunan Lantai 1 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 2 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 3 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 4 : 29,33 m2
Jumlah Luas Lantai Bangunan : 318,83 m2
Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai
yang diperkenankan adalah: 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai).
Bahwa jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan
dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang dijadikan DASAR
dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai, tapi
mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai DASAR ataupun
‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor :
644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO
LANTAS MENGAPA LANTAI BANGUNAN RUKO TERSEBUT BISA DIIZINKAN
SAMPAI 4 (EMPAT) LANTAI ?? SIAPA YANG MENGIZINKAN ??
Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses
Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto
ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan
dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh
Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala
Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang
menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang
proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih
memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah
karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat
dirinya bersikap seperti itu??
Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis
terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota
Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya
mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini
dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya
Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi
Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan
KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011…???? (kasno/tardip/dbs/cy)
RSUD KOTA DEPOK MENJUAL DARAH SEHARGA RP. 500 RIBU.
CEC DEPOK : Baktiar Butar Butar
melaporkan : Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Depok,
"PERMINTAAN DARAH UNTUK TRANSFUSI No Reg 134439" Atas nama Pasien
Nurlandia, ditangani oleh Dr. Mulyana, dengan Kuitansi No 058951 Rp
500.000, untuk biaya penggantian pengolahan darah (BPPD) sebanyak 2 Labu
(PRC) RSUD Depok, kejadian pada tanggal 4 Mei 2012 (PMI).
Baktiar
Butar Butar mengungkap : "Pihak RSUD Kota Depok diduga dan sudah mirip
dengan memperjual belikan nyawa pasien/warga masyarakat yang sedang
membu tuhkan pertolongan, kenapa kami katakan demikian? Apa dasar
hukumnya donor darah yang disumbangkan oleh masyarakat dengan cuma-cuma
untuk menolong sesamanya. Namun, darah tersebut telah diperjual-belikan
oleh oknum oknum tertentu yang mengatas-namakan lembaga dengan berkedok
seragam dokter", ungkapnya.
Apakah Walikota Depok, H. Nur Mahmudi Isma'il
dan para Wakil Rakyat/DPRD Depok khususnya komisi D tidak mendengar atau
tidak melihat kejadian & kelakuan pengelola RSUD Kota Depok yang
seperti ini?. Ingat selama ini belum pernah dan belum ada yang berani
warga masyarakat melaporkanya ke aparat penegak Hukum terkait dugaan
jual beli darah/jual beli nyawa pasien RSUD Depok. Karena apapun yang
berbentuk transaksi harus mempunyai dasar Hukum yang tetap, apabila
tidak memiliki dasar hukum tetap sama halnya ilegal. (bbb/cy)
Senin, 04 Juni 2012
UANG TRANSPORT PARA SISWA PPKPI PASAR REBO JAKARTA TIMUR RP. 10 RIBU /HARI., SEDANGKAN TUNJANGAN PROFESIONAL INSTRUKTUR, RP. 2 JUTA/BULAN
CEC : Jakarta Timur - Wartawan CEC, Dairi Makmur melaporkan : Bersumber APBN, uang transport para siswa Pusat Pelatihan Kerja Pengembang Industri (PPKPI) sebesar Rp. 10 ribu/hari dan diberi makan sekali sehari selama masa pelatihan. Kepala Jurusan Autocard Gambar Bangunan, SUDARTO, mengatakan : "Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo ini terdapat 19 kejuruan. Setiap kejuruan terdiri dari 20 orang siswa. PPKPI ini
difasilitasi dan dilengkapi seperti pelatihan belajar menggambar melalui
komputer dan setiap siswa pelatihan memakai satu komputer. Penangkal petir juga terpasang bila hal mana ada petir dan sudah tidak
mempengaruhi proses belajar-mengajar. Setiap hari siswa belajar
selama 8 jam/hari. Perlengkapannya sudah cukup memadai dan sesuai dengan yang di inginkan oleh instruktur - instruktur yang mengajari siswa-siswa
pelatihan. Bahwa untuk siswa-siswa pelatihan kita sudah ready dan siswa siswa
pelatihan tinggal mengikuti petunjuknya dan lebih mudah untuk mengikuti pelatihan sekarang dan tanpa ada masalah. Para siswa
pelatihan diberi makan dan uang transport sekitar Rp.10.000
setiap hari yang diserahkan pada siswa setiap Minggunya. Pelatihan ini difasilitasi dan yang bersumber dari anggaran APBN dan bagi instruktur
instruktur mendapatkan Rp. 2.000.000/bulan sebagai tunjangan profesional
Pelatihan guru mengajar di PPKPI ini", ujar Sudarto. (dairimakmur/cy)
PEMBANGUNAN RUMAH TOKO (RUKO) DI JLN. MERDEKA KOTA DEPOK MILIK ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, TIDAK PROSEDURAL.
CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko (RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda
Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin
Mendirikan Bangunan baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon
membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan
Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok
meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya
adalah Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011
milik BAMBANG WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang
Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor
Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu
dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka
No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab
dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
(BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh
Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok Dari hasil
pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang
menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang
keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi
Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah
menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga
mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk
lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan
jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya
dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah proses permohonan
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah
ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga
bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat
dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera
dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang
Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat mendapat penjelasan
bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun
hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun
2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian
Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah
Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8
Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing adalah:
Bangunan Lantai 1 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 2 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 3 : 96,50 m2
Bangunan Lantai 4 : 29,33 m2
Jumlah Luas Lantai Bangunan : 318,83 m2
Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai
yang diperkenankan adalah: 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai). Bahwa jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang
Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang
dijadikan DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4
(empat) lantai, tapi mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai
DASAR ataupun ‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor :
644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO
LANTAS MENGAPA LANTAI BANGUNAN RUKO TERSEBUT BISA DIIZINKAN
SAMPAI 4 (EMPAT) LANTAI ?? SIAPA YANG MENGIZINKAN ??
Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses
Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto
ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan
dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh
Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala
Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang
Widjoyanto yang menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama
sekali tentang proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut,
dan lebih memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui
“calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI,
lantas membuat dirinya bersikap seperti itu??
Tapi mengapa
pihak-pihak Dinas Teknis terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya
BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” tak mau
memberikan keterangan, dan mengatakan Perizinan Bangunan Ruko milik
Bambang Widjoyanto ini dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy
Samsurizal, red), orangnya Nurmamahmudi….!!
Atau IMB tersebut
adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi Ismail buat Bambang Widjayanto atas
pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK RI pada tanggal 16 Desember
2011…????
Depok, 1 Juni 2012
Lembaga Swadaya Masyarakat
KOMITE AKSI PEMBERANTASAN ORGAN KORUPSI
( K A P O K )
K A S N O
Ketua
Minggu, 03 Juni 2012
PENYELUNDUPAN GANJA SEBERAT 467 KG BERHASIL DIGAGALKAN POLISI.
CEC : VIVAnews - Kepolisian Resort Aceh Tenggara mengamankan satu unit
mobil Toyoto Fortuner berpelat dinas TNI. Mobil itu diamankan karena
mengangkut 467 ki logram ganja, pada selasa dini hari kemarin. Namun,
polisi gagal menangkap pemilik barang haram itu. Kapolres Aceh Tenggara,
AKBP Trisno Rianto menyebutkan, saat polisi menggelar razia di pos
perbatasan Aceh Tenggara-Sumatera Utara, mobil ber pelat TNI yang diduga
palsu menolak diberhentikan. Polisi kemudian mengejar mobil tersebut.
Polisi juga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pemilik
mobil. "Mereka diperkirakan dua orang. Saat diminta turun untuk
diperiksa kendaraannya, mereka langsung melarikan diri dan menabrak
portal pengamanan. Petugas kita kemudian terus berusaha mengejar mereka," kata Trisno saat dihubungi di Aceh, Rabu 30 Mei 2012.
Dalam kegelapan malam itu polisi terus berupaya mengejar pemilik mobil.
Namun sekitar satu meter dari lokasi razia, polisi menemukan mobil itu
jatuh dan terjun ke jurang sedalam 5 meter. Dua pengendara mobil itu
melarikan diri dalam kegelapan malam. "Mobil itu ringsek dan terbakar
sedikit, di dalam kita menemukan ganja sebanyak 467 kilogram atau 0,46
ton," kata Trisno.
Trinsno menyebutkan, pihaknya masih menyelidiki
dan mencari keberadaan para pemilik barang haram itu. Polisi menduga
pelat mobil bernomor seri TNI itu palsu dan dipasang untuk mengelabui
petugas, karena di dalam mobil juga ditemukan pelat nomor mobil lain.
"Kasus ini masih dalam pengembangan dan barang bukti semuanya masih di
Polres Aceh Tenggara," ujarnya.
Kasus serupa, pada Senin
kemarin, Badan Narkotika Nasional juga mengamankan narkotika jenis
ekstasi sebanyak 1.412.476 butir. Untuk mengelabui petugas, pada kemasan
barang haram tersebut tertulis paket kiriman yang berasal dari China
yang dialamatkan ke institusi BAIS TNI. Deputi Pemberantasan Narkoba
BNN, Benny Mamoto mengatakan, ekstasi yang berjumlah hampir mencapai 1,5
juta ini ini datang ke Indonesia melalui jalur laut dari pelabuhan
Lianyungan, Shenzhen, dengan tujuan Jakarta. Kemudian diketahui seorang
oknum anggota Primer Koperasi Kalta berinisial S dengan memalsukan tanda
tangan Kepala Koperasi Primkop Kalta dan menambahkan tulisan Institusi
BAIS TNI pada nama koperasi dengan harapan kontainer yang diantar dapat
lolos dari pemeriksaan. "S juga mengubah data packing list untuk
menurunkan bea masuk," katanya. (cy)
KEPASTIAN KONSER LADY GAGA DI JAKARTA MASIH MENJADI TANDA TANYA.
CEC : VIVAnews - Kepastian konser Lady Gaga di Jakarta masih menjadi
tanda tanya. Di tengah proses perizinan yang belum tuntas, muncul
pernyataan bahwa penyanyi asal Amerika Serikat itu lebih tertarik
membatalkan konser daripada harus mengubah penampilan. Pernyataan itu
disampaikan sang manajer, Troy Carter, dalam konferensi pers di
Singapura, awal pekan ini, seperti dikutip Telegraph.
Gaga
menegaskan tak mau mengubah penampilannya, jika tujuannya hanya untuk
memuaskan keinginan kelompok garis keras di Indonesia, Korea Selatan,
dan Filipina. "Kami lebih baik melewatkan negara itu," kata Carter.
Bagi Gaga, penampilannya yang khas merupakan bagian tak terpisahkan dari
setiap pertunjukan atau konser. Semua itu tak ada hubungannya dengan tudingan sejumlah kelompok yang menyebut Gaga sebagai pemuja setan.
"Saya tidak berpikir sejauh itu. Yang menjadi masalah sebenarnya hanya
kesenjangan budaya dan generasi yang sangat besar di sejumlah
negara-negara Asia," kata sang manajer.
Gaga yang kerap menuai
kontroversi dengan gaya busananya yang nyentrik dijadwalkan menggelar
konser pertamanya di Jakarta, 3 Juni 2012. Namun hingga kini, belum ada
kepastian izin dari kepolisian. Meski kepolisian mengatakan bahwa
perizinan masih dalam proses, promotor konser Big Daddy optimistis
konser tak akan batal. "Pihak Big Daddy, Pak Michael ada di sana kok
(Singapura) waktu konferensi pers. Jadi obrolannya itu panjang tapi
kalimatnya dipenggal-penggal, jadilah seperti itu," kata Arif Ramadhoni,
dari Big Daddy. (cy)
Langganan:
Postingan (Atom)