Sabtu, 09 Juni 2012
Jumat, 08 Juni 2012
GARA-GARA DITEGUR MEMBAWA MINUMAN KERAS : 4 ORANG OKNUM ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK MENGEROYOK SATPAM KARAOKE INUL DARATISTA DI DEPOK MALL.
CEC DEPOK : Tardip Panggabean melaporkan - Rumor berkembang saat ini dilingkungan Kantor Walikota Depok mengatakan
 ada sebuah peristiwa kejadian kriminal pada tanggal 26 Mei 2012 yang lalu, dimana saat itu 4 orang oknum  
anggota DPRD Kota Depok dengan sengaja mencari hiburan di Depok MALL dengan 
ber karaokean di lantai tiga (3) milik Inul Daratista. Ke 4
 orang oknum anggota DPRD Kota Depok tersebut rupanya dengan sengaja membawa 
minuman keras (Miras) ke tempat karaoke tersebut dengan jenis minuman 
keras yang berkadar alkohol tinggi yang dapat memabukkan peminumnya yang dilarang oleh Agama dan UU. Kemudian 
pihak Satpam melakukan peneguran terhadap ke-4 orang oknum-oknum anggota Dewan 
tersebut. Karena merasa tersinggung langsung anggota satpam tersebut 
dipukul serta diikuti oleh anggota dewan yang lain,
 sehingga terjadi pengeroyokan saat itu. Akhirnya kejadian itu bisa 
direlai, tapi oleh satpam tersebut tidak terima dirinya diperlakukan 
demikian, karena mau dilaporkan kepada polisi. Akhirnya terjadilah 
perdamaian, katanya. 
Diduga perdamaian dengan kesepakatan ke-4 orang oknum anggota dewan tersebut memberikan uang ganti rugi 
kepada satpam yang dikeroyok (korban) sebesar Rp.80 juta. Tapi uang baru diserahkan 
sebesar Rp.50 juta. Kemudian masih ada sisa sebesar Rp.30 juta, sampai 
saat ini belum dibayarkan kepada satpam tersebut. Dimana hasil 
kesepakatan ketika itu adalah bahwa kejadian itu tidak boleh bocor kepada 
siapapun. Tapi nyatanya bocor juga informasi itu terhadap wartawan. 
Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tanah, ujar 
salah seorang anggota LSM Depok yang dikatakan kemaren (7/6) di Pemkot Depok. (tardip/cy)
WALIKOTA DEPOK NURMAHMUDI 'TERLIBAT' BANSOS GATE RP. 87 MILLIAR..?
CEC DEPOK : Menurut LSM KAPOK, Bantuan Sosial (bansos) Kota Depok tahun
 ang garan 2008 - 2009 senilai Rp. 87 Milyar, seharusnya menyeret 
Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail ke Pengadilan. Namun, faktanya Kejari 
Depok tidak berani alias mandul & banci untuk menuntaskan BANSOS 
GATE Rp. 87 Milyar. Disinyalir Kejari Depok juga ikut menikmati Bansos tersebut.
 
 Berdasarkan dokumen yang dimiliki LSM KAPOK tentang RINCIAN ANGGARAN 
BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2008 MENURUT LOKASI DAN JENIS 
BELANJA
 > Kode 21-009802 Kejaksaan Negeri Depok
 Belanja Pegawai Rp 3.452.395.000,-
 Belanja Barang Rp 906.359000,-
 Belanja Modal Rp 923.678000,-
 Jumlah Rp 5.282.432.000,-
 Untuk tahun 2009 Kejaksaan Negeri Depok.
 
 > Kode dan Nama Provinsi, Bag, Anggaran Satker 21-009802
 Belanja Pegawai Rp 3.126.051.000,-
 Belanja Barang Rp 1.007.048.000,-
 Belanja Modal Rp 14.160.000,-
 Jumlah Rp 4.147.259.000,-
 
 Bersiap-siaplah bagi siapa saja yang terlibat BANSOS GATE Rp. 87 
milliar pada tahun 2008 - 2009 termasuk Walikota Depok, H. Nur Mahmudi 
Ismail akan duduk dikursi pesakitan dan meringkuk hotel prodeo. 
(kasno/bbb/jm/cy).
LUMPUR LAPINDO TELAN Rp. 8,6 Triliun dari APBN.: "Calon Presiden RI tahun 2014, Aburizal Bakrie, ternyata seorang yang tidak bertanggung jawab"
CEC DEPOK : Metrotvnews.com - Jakarta - Lumpur panas menyembur di Sidoarjo, Jawa 
Timur, pada tahun 2006. Pemerintah berjanji akan menangani dampak 
semburan panas itu hingga 2014. Tapi siapa sangka, biaya penanganan 
lumpur Lapindo itu menelan dana APBN sebesar Rp8,6 triliun yang diambil 
dari pajak rakyat. Hingga Mei 2012, sebanyak 4.229 berkas korban lumpur Lapindo belum dilunasi. Nilai ganti rugi itu mencapai Rp920 miliar. Sementara itu, semburan lumpur panas belum dapat dihentikan. Pemerintah
 pun harus mengeluarkan anggaran untuk menangani dampak semburan 
tersebut. Sejak 2006, pemerintah menanggung biaya penghentian 
lumpur dan penanganan korban. Hingga 2010, pemerintah mengucurkan dana 
Rp2,8 triliun. Pada APBN Perubahan 2012, pemerintah menyetujui anggaran 
Rp1,2 triliun untuk menangani lumpur.
 
 Wakil Ketua Komisi XI DPR
 RI, Achsanul Qosasi, mengatakan akan tetap mengucurkan anggaran 
tersebut. Sebab, anggaran diperlukan untuk pemulihan warga yang menjadi 
korban. Pengucuran dana dituangkan dalam Pasal 18 UU APBN yang 
menyatakan bantuan pemerintah diberikan dan dikelola Badan 
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Dana itu untuk melunasi 
pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar area bencana. Enam tahun silam, lumpur panas menyembur di Sidoarjo. Semburan terjadi 
di saat Lapindo Brantas Inc melakukan kegiatan pengeboran gas di Dusun 
Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong.(RRN/CY)
Rabu, 06 Juni 2012
GURU-GURU SE KOTA PEMATANG SIANTAR BERDEMO SELAMA 8 HARI BERTURUT-TURUT
 CEC : Pematang Siantar - St Rj Hasoge Panjaitan, melaporkan : Selama 8 
hari bertu rut-turut, mulai tanggal 28 mei 2012 guru-guru se Kota 
Pematang Siantar melakukan aksi demo dan menuntut hak2 normatifnya yaitu
 : 1 Agar ditindak displin para pelaku praktek pengutipan liar di kantor
 DISDIK, 2 Agar Pemko mencairkan Tunjangan Insen tif guru tahun anggaran
 2011 dan tunjangan profesi guru sejak tahun 2010 - 2012 yang belum 
diterima oleh guru2 yang bersangkutan. Hari ke VIII aksi demo guru di 
kantor Walikota Pematang Siantar akhirnya diterima oleh Sekretaris 
Daerah (sekda) yaitu Drs. Donver Panggabean. Para pendemo diminta untuk 
memasuki Ruangan Sek da yang diwakili oleh 5 orang guru yaitu; Drs. 
Timbul Panjaitan, Eastman Napitupulu SPd, Drs.
 Hendrik Tampubolon, Sanggul Manik SPd, dan Monang Nainggolan SH. Dalam 
pertemuan tersebut, diperoleh kesimpulan : 1. Sekda tidak dapat memperte
 mukan Guru dengan Walikota karena padatnya Tugas Walikota yang sudah 
terjadwal jauh sebelumnya. 2. Sekda resmi diperintah Walikota untuk 
menjumpai pendemo dan mencatat para pelaku praktek PUNGLI di kantor 
disdik, 3.Tuntutan insentif hanya menunggu revisi juknis dan pengusulan 
ijin prinsip Pemko ke DPRD, 4. Para guru se tuju adanya Surat Kadisdik 
tertanggal 29 Mei 2012 dan Surat Sekda tertanggal 30 Mei 2012 yang 
isinya tentang Jadwal dan syarat guru berurusan ke Dinas Pendidikan 
dengan catatan urusan pemberkasan pencairan tunjangan Profesi Guru 
Triwulan II 2012 terlayani dengan baik tanpa PUNGLI. 5. Tidak ada 
tindakan intimidasi dan pemutasian terhadap pendemo. (hasoge/cy)
 CEC : Pematang Siantar - St Rj Hasoge Panjaitan, melaporkan : Selama 8 
hari bertu rut-turut, mulai tanggal 28 mei 2012 guru-guru se Kota 
Pematang Siantar melakukan aksi demo dan menuntut hak2 normatifnya yaitu
 : 1 Agar ditindak displin para pelaku praktek pengutipan liar di kantor
 DISDIK, 2 Agar Pemko mencairkan Tunjangan Insen tif guru tahun anggaran
 2011 dan tunjangan profesi guru sejak tahun 2010 - 2012 yang belum 
diterima oleh guru2 yang bersangkutan. Hari ke VIII aksi demo guru di 
kantor Walikota Pematang Siantar akhirnya diterima oleh Sekretaris 
Daerah (sekda) yaitu Drs. Donver Panggabean. Para pendemo diminta untuk 
memasuki Ruangan Sek da yang diwakili oleh 5 orang guru yaitu; Drs. 
Timbul Panjaitan, Eastman Napitupulu SPd, Drs.
 Hendrik Tampubolon, Sanggul Manik SPd, dan Monang Nainggolan SH. Dalam 
pertemuan tersebut, diperoleh kesimpulan : 1. Sekda tidak dapat memperte
 mukan Guru dengan Walikota karena padatnya Tugas Walikota yang sudah 
terjadwal jauh sebelumnya. 2. Sekda resmi diperintah Walikota untuk 
menjumpai pendemo dan mencatat para pelaku praktek PUNGLI di kantor 
disdik, 3.Tuntutan insentif hanya menunggu revisi juknis dan pengusulan 
ijin prinsip Pemko ke DPRD, 4. Para guru se tuju adanya Surat Kadisdik 
tertanggal 29 Mei 2012 dan Surat Sekda tertanggal 30 Mei 2012 yang 
isinya tentang Jadwal dan syarat guru berurusan ke Dinas Pendidikan 
dengan catatan urusan pemberkasan pencairan tunjangan Profesi Guru 
Triwulan II 2012 terlayani dengan baik tanpa PUNGLI. 5. Tidak ada 
tindakan intimidasi dan pemutasian terhadap pendemo. (hasoge/cy)ANGGARAN IKLAN/SOSIALISASI DPRD KOTA DEPOK TA 2012 RP. 380 JUTA..?
CEC : SUARADEPOK - KOTA KEMBANG - Alokasi dana belanja iklan / sosialisasi
 melalui media jasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok 
tahun 2012 dini lai rawan ‘ditilep’. Pasalnya, seperti tertuang dalam 
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2012,
 dana yang dialokasikan untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media 
jasa adalah sebesar 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta 
rupiah).
 Namun dari pantauan suaradepok.com, volume dan satuan 
pemuatan sosialisasi sebagaimana dianggarkan, yakni sebanyak 400 kali 
pemuatan nampaknya tidak akan sesuai kenyataan (bisa jadi tahun 2011 
lalu juga demikian, red). Seperti diungkapkan oleh beberapa Kepala biro /
 perwakilan media cetak nasional yang biasa meliput di Kota Depok, bahwa
 dalam sekali penayangan sosialisasi (advertorial), biaya yang 
dikeluarkan DPRD untuk satu media massa (koran) adalah sebesar Rp 
500.000,- (lima ratus ribu rupiah). “Tetapi, dalam setahun, sosialisasi 
yang dilakukan DPRD di beberapa media massa tidak sampai 10 kali kok. 
Yah, paling-paling waktu Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok pada tanggal 
27 April dan kalau ada Rapat Paripurna aja. Itu pun kadang-kadang ada 2 
rapat paripurna tetapi sosialisasinya hanya 1. Kalau ada 40 media massa 
dan masing-masing media mendapat 10 kali pemuatan iklan / sosialisasi, 
lalu kemana sisa dananya ya??”, ujar DN heran yang langsung diamini oleh
 RK, wartawan media cetak nasional saat dikonfirmasi suaradepok.com, 
Rabu (6/6). Sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 
Sekretariat DPRD Kota Depok tahun 2012, bahwa Indikator dan tolak ukur 
kinerja dari pengalokasian dana publikasi dan dokumentasi kegiatan DPRD 
Kota Depok adalah terlaksananya sosialisasi serta terdokumentasinya 
kegiatan-kegiatan DPRD Kota Depok. Namun apa jadinya jika dana yang 
dialokasikan tersebut ditilep? Sebagai informasi, total alokasi dana 
untuk publikasi dan dokumentasi kegiatan DPRD Kota Depok tahun 2012 
adalah sebesar Rp 854.681.500,-. Dari total alokasi dana itu, diketahui 
bahwa dana yang dialokasikan untuk belanja iklan / sosialisasi melalui 
media jasa adalah sebesar Rp 380 juta rupiah. Adapun rincian alokasi 
dana untuk belanja iklan / sosialisasi melalui media jasa tersebut, 
adalah sebagai berikut:
 
 1). Sosialisasi melalui media jasa / advertorial / rillis (Rp 200.000.000,-) :
 Volume : 400 kali
 Satuan : 10 kegiatan x 40 media massa
 Harga satuan : Rp 500.000,-
 Jumlah : Rp 200.000.000,-
 
 2). Sosialisasi / talkshow melalui media elektronik (Rp 180.000.000,-) :
 2.1. TV (Rp 100.000.000,-) :
 Volume : 2 kali
 Satuan : kgt
 Harga satuan : Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
 Jumlah : Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
 
 2.2. Radio (Rp 80.000.000,-) :
 Volume : 20 kali
 Satuan : kgt
 Harga satuan : Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)
 Jumlah : Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
 
 Hingga berita ini dimuat, Humas DPRD Kota Depok belum bisa dikonfirmasi
 terkait dugaan manipulasi dana untuk belanja iklan / sosialisasi 
melalui media jasa yang dianggarkan DPRD Kota Depok tahun 2012. 
(ferry/Idris/cy)
Selasa, 05 Juni 2012
PANITIA LELANG DINAS BMSDA KOTA DEPOK, ABAIKAN SURAT WAKIL WALIKOTA
 CEC DEPOK : Wartawan CEC DEPOK, Darles Torang Siagian melaporkan ; Surat Direktorat 
Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Kantor Pelayanan Pajak 
Pratama Depok Nomor : 651/WPJ/KP.09/2012 tanggal 21 Maret 2012, menghimbau panitia lelang pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Depok, melalui Pimpinan Organisasi Perangkat 
Daerah (OPD) untuk mewajibkan  kepada pemenang lelang agar memiliki NPWP 
dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama 
Depok serta bagi calon peserta lelang 
harus memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai legalitas peserta 
lelang yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.
CEC DEPOK : Wartawan CEC DEPOK, Darles Torang Siagian melaporkan ; Surat Direktorat 
Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II Kantor Pelayanan Pajak 
Pratama Depok Nomor : 651/WPJ/KP.09/2012 tanggal 21 Maret 2012, menghimbau panitia lelang pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan Depok, melalui Pimpinan Organisasi Perangkat 
Daerah (OPD) untuk mewajibkan  kepada pemenang lelang agar memiliki NPWP 
dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama 
Depok serta bagi calon peserta lelang 
harus memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai legalitas peserta 
lelang yang telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya.  
Menyikapi Surat tersebut, Wakil Walikota Depok mengeluarkan Surat No :027/383-dppka tertanggal 4 April 2012 perihal Kewajiban memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak bagi pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kota Depok.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Panitia Lelang Dinas BMSDA Bangkit ST, mengatakan : "Surat Wakil Walikota Depok tersebut tidak berpengaruh terhadap proses lelang, karena bentuknya hanya merupakan surat edaran. Pelaksanaan Lelang mengacu Perpres No. 54 tahun 2010", ujarnya.
Kemudian, kata Bangkit menambahkan, "Kita juga sudah konsultasi dengan Bagian Administrasi Pembangunan (adpem) pada Sekretariat Daerah Kota Depok, bahwa Surat Wakil Walikota Depok tersebut tidak berpengaruh terhadap proses lelang di Dinas BMSDA", katanya.
Sementara itu, anggota Panitia Lelang Dinas BMSDA, Ade H, 
ketika diminta tanggapannya atas Surat Wakil Walikota tersebut, mengatakan; "Saya tidak berwenang menanggapi perihal Surat Wakil Walikota Depok tersebut. Harus komunikasi dulu dengan Ketua Panitia (Bangkit ST-red) karena beliau lebih paham tentang itu. Apakah perusahaan dari luar Kota Depok jika ditetapkan sebagai pemenang lelang harus memiliki NPWP Kota Depok atau tidak perlu", kata Ade H.
 
Secara terpisah, Ketua LSM-PIAPI, Musa, ketika diminta komentarnya mengenai sikap Panitia Lelang Dinas BMSDA yang mengabaikan Surat Wakil Walikota Depok tersebut mengatakan; "Panitia Lelang Dinas BMSDA harus mentaati Surat Wakil Walikota Depok tersebut. Apabila perusahaan dari luar Kota Depok memiliki NPWP Depok, maka secara otomatis pajak perusahaan dari luar Kota Depok tersebut akan disetor ke KPP Pratama Depok. Dengan demikian tentu akan menambah PAD", ujarnya. (darles/cy)
KABID IZIN PEMANFAATAN RUANG DAN PEMBANGUNAN, PADA BPMPPT KOTA DEPOK, SHANDY SAMSURIZAL MENGATAKAN: "SAYA SIAP DI MUTASI ATAU DI PECAT".
 CEC DEPOK : Bahwa Proses Permohonan 
Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan RUKO di Jl. Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjoyanto  melalui 
“calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen 
Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat 
teras di BPMPPT Kota Depok yang bernama SHANDY SAMSURIZAL, yang menjabat sebagai Kepala Bidang 
(Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan 
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
 perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani 
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
 serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk 
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang 
menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang 
proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih 
memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah 
karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat 
dirinya bersikap seperti itu?? Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis
 terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota 
Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya 
mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini 
dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya 
Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi 
Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan 
KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011..??
CEC DEPOK : Bahwa Proses Permohonan 
Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan RUKO di Jl. Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjoyanto  melalui 
“calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan dokumen 
Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh Pejabat 
teras di BPMPPT Kota Depok yang bernama SHANDY SAMSURIZAL, yang menjabat sebagai Kepala Bidang 
(Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan 
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
 perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani 
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
 serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk 
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang 
menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang 
proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih 
memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah 
karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat 
dirinya bersikap seperti itu?? Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis
 terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota 
Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya 
mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini 
dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya 
Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi 
Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan 
KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011..?? 
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Izin Pemanfaatan Ruang dan Pembangunan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok, Shandy Samsurizal, kepada CEC DEPOK (5/6) mengatakan: "Saya siap di mutasi atau di pecat", ujar Shandy Samsurizal.
Sementara itu, Ketua LSM Kapok, Kasno kepada CEC (5/6) mengungkap: "Bahwa bangunan Ruko milik anggota KPK Bambang Widjajanto tersebut memang bermasa lah. Pembangunan Ruko itu dilaksanakan pada tahun 2011, sedangkan Perda Kota Depok tentang Retribusi IMB baru diberlakukan pada akhir bulan Maret 2012. Kemudian, bangunan yang diperbolehkan di kawasan tersebut maksimum 3 lantai, sedangkan ruko Bambang Widjajanto itu dibangun 4 lantai. Jadi, Shandy Samsurizal, selaku Kepala Bidang Perizinan IPR, IMB terbukti telah melakukan pelanggaran. Jika dia mengatakan siap dimutasi atau dipecat, berarti loyalitas dia terhadap atasannya (Walikota Depok Nurmahmudi-red) adalah secara membabi-buta. Shandy Samsurizal memang terbukti adalah orangnya Nurmahmudi", ujar Kasno. (tardip/cy)
ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, URUS IMB RUKO NYA MELALUI JASA CALO.
 CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko 
(RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan 
Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat 
dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) 
Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda Retribusi yang
 baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin Mendirikan Bangunan 
baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon membayar dan 
mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada 
kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan Surat Izin 
Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok meskipun Perda 
Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya adalah Surat Izin 
tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG 
WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik 
Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa Permohonan Izin Mendirikan 
Bangunan yang diajukan oleh Bambang Widjoyanto, bertindak untuk dan atas
 nama Sendiri, dengan Nomor Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal
 12 Desember 2011, yaitu dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang 
berlokasi di Jl. Merdeka No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan 
Sukmajaya, telah dijawab dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan 
Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 
2011 yang ditandatangani oleh Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT 
kota Depok Dari hasil pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak 
kejanggalan yang menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan 
mempertanyakan tentang keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai 
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat 
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain 
itu, warga sekitar juga mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang 
dibangun, yang mana untuk lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan
 untuk membangun dengan jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) 
lantai, namun kenyataaannya dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah 
proses permohonan Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian
 atau Tempat Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau 
Ruko, sudah ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? 
Kami menduga bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh 
oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan 
hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal 
tersebut tertera dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 
tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, 
Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat 
mendapat penjelasan bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan 
dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota 
(Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan
 Ketinggian Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa 
Jumlah Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada 
Rumus Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada 
Pasal 8 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. 
Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko 
ini, masing-masing adalah:
 Bangunan Lantai 1 : 96,50 m2
 Bangunan Lantai 2 : 96,50 m2
 Bangunan Lantai 3 : 96,50 m2
 Bangunan Lantai 4 : 29,33 m2
 Jumlah Luas Lantai Bangunan : 318,83 m2
 
 Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus 
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai 
yang diperkenankan adalah: 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai). 
Bahwa jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06 tahun 2011 tentang Penetapan
 dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang dijadikan DASAR 
dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 (empat) lantai, tapi 
mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai DASAR ataupun 
‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 
644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO
 
 LANTAS MENGAPA LANTAI BANGUNAN RUKO TERSEBUT BISA DIIZINKAN
 SAMPAI 4 (EMPAT) LANTAI ?? SIAPA YANG MENGIZINKAN ??
 
 Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses 
Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto 
ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan 
dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh 
Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala 
Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan 
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
 perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani 
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
 serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk 
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang Widjoyanto yang 
menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama sekali tentang 
proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, dan lebih 
memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui “calo”. Apakah 
karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, lantas membuat 
dirinya bersikap seperti itu??
 Tapi mengapa pihak-pihak Dinas Teknis
 terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya BPMP2T dan Distarkim Kota 
Depok lebih memilih “bungkam” tak mau memberikan keterangan, dan hanya 
mengatakan bahwa Perizinan Bangunan Ruko milik Bambang Widjoyanto ini 
dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy Samsurizal, red), orangnya 
Nurmahmudi….!! Atau IMB tersebut adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi 
Ismail buat Bambang Widjayanto atas pelantikan dirinya sebagai Pimpinan 
KPK RI pada tanggal 16 Desember 2011…???? (kasno/tardip/dbs/cy)
RSUD KOTA DEPOK MENJUAL DARAH SEHARGA RP. 500 RIBU.
CEC DEPOK : Baktiar Butar Butar
 melaporkan : Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh RSUD Kota Depok, 
"PERMINTAAN DARAH UNTUK TRANSFUSI No Reg 134439" Atas nama Pasien 
Nurlandia, ditangani oleh Dr. Mulyana, dengan Kuitansi No 058951 Rp 
500.000, untuk biaya penggantian pengolahan darah (BPPD) sebanyak 2 Labu
 (PRC) RSUD Depok, kejadian pada tanggal 4 Mei 2012 (PMI).
 Baktiar 
Butar Butar mengungkap : "Pihak RSUD Kota Depok diduga dan sudah mirip 
dengan memperjual belikan nyawa pasien/warga masyarakat yang sedang 
membu tuhkan pertolongan, kenapa kami katakan demikian? Apa dasar 
hukumnya donor darah yang disumbangkan oleh masyarakat dengan cuma-cuma 
untuk menolong sesamanya. Namun,  darah tersebut telah diperjual-belikan
 oleh oknum oknum tertentu yang mengatas-namakan lembaga dengan berkedok
 seragam dokter", ungkapnya.
 
 Apakah Walikota Depok, H. Nur Mahmudi Isma'il 
dan para Wakil Rakyat/DPRD Depok khususnya komisi D tidak mendengar atau
 tidak melihat kejadian & kelakuan pengelola RSUD Kota Depok yang 
seperti ini?. Ingat selama ini belum pernah dan belum ada yang berani 
warga masyarakat melaporkanya ke aparat penegak Hukum terkait dugaan 
jual beli darah/jual beli nyawa pasien RSUD Depok. Karena apapun yang 
berbentuk transaksi harus mempunyai dasar Hukum yang tetap, apabila 
tidak memiliki dasar hukum tetap sama halnya ilegal. (bbb/cy)
Senin, 04 Juni 2012
UANG TRANSPORT PARA SISWA PPKPI PASAR REBO JAKARTA TIMUR RP. 10 RIBU /HARI., SEDANGKAN TUNJANGAN PROFESIONAL INSTRUKTUR, RP. 2 JUTA/BULAN
CEC : Jakarta Timur - Wartawan CEC, Dairi Makmur melaporkan : Bersumber APBN, uang transport para siswa Pusat Pelatihan Kerja Pengembang Industri (PPKPI) sebesar Rp. 10 ribu/hari dan diberi makan sekali sehari selama masa pelatihan. Kepala Jurusan Autocard Gambar Bangunan, SUDARTO, mengatakan : "Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo ini terdapat 19 kejuruan. Setiap kejuruan terdiri dari 20 orang siswa. PPKPI ini 
difasilitasi dan dilengkapi seperti  pelatihan belajar menggambar  melalui  
komputer dan setiap siswa pelatihan memakai satu komputer. Penangkal petir juga terpasang bila hal mana ada petir dan sudah tidak 
mempengaruhi  proses belajar-mengajar. Setiap hari siswa belajar 
selama 8 jam/hari. Perlengkapannya sudah cukup memadai dan sesuai dengan yang di inginkan oleh instruktur - instruktur yang mengajari siswa-siswa 
pelatihan. Bahwa untuk siswa-siswa pelatihan kita sudah ready dan siswa siswa
 pelatihan tinggal mengikuti petunjuknya dan lebih mudah untuk mengikuti pelatihan sekarang dan tanpa ada masalah. Para siswa 
pelatihan diberi makan dan uang transport sekitar Rp.10.000 
setiap hari yang diserahkan pada siswa setiap Minggunya. Pelatihan ini difasilitasi dan yang bersumber dari anggaran APBN dan bagi instruktur  
instruktur mendapatkan Rp. 2.000.000/bulan sebagai tunjangan profesional  
Pelatihan guru mengajar di PPKPI ini", ujar Sudarto. (dairimakmur/cy)
PEMBANGUNAN RUMAH TOKO (RUKO) DI JLN. MERDEKA KOTA DEPOK MILIK ANGGOTA KPK, BAMBANG WIDJAJANTO, TIDAK PROSEDURAL.
 CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko (RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan 
Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda 
Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin 
Mendirikan Bangunan baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon 
membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan 
Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok 
meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya 
adalah Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 
milik BAMBANG WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan 
Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa 
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang 
Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor 
Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu 
dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka 
No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab 
dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu 
(BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh
 Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok Dari hasil 
pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang 
menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang 
keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi 
Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah 
menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga 
mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk 
lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan 
jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya 
dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah proses permohonan 
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat 
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah 
ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga 
bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat 
dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera 
dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang
 Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat mendapat penjelasan 
bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun 
hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06  tahun 
2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian 
Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah 
Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus 
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8
 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing  adalah:
CEC DEPOK : LSM KAPOK - TARDIP PANGGABEAN - Pembangunan Rumah Toko (RUKO) di Jln. Merdeka Kota Depok milik anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) BAMBANG WIDJAJANTO dibangun tidak prosedural. Masih lekat dalam ingatan, ketika seluruh pengurusan Izin Mendirikan 
Bangunan (IMB) yang diajukan masyarakat tak dilayani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Alasannya karena Pemkot Depok masih menunggu Perda 
Retribusi yang baru ditetapkan. Karena sesuai aturan, bahwa Izin 
Mendirikan Bangunan baru dapat diterbitkan Pemkot Depok setelah pemohon 
membayar dan mendapatkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Namun pada kenyataannya, ada juga permohonan yang tetap mendapatkan 
Surat Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemkot Depok 
meskipun Perda Retribusi yang baru belum ditetapkan, salah satunya 
adalah Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 644.2/899/IMB/BPPT/2011 
milik BAMBANG WIDJOYANTO, salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan 
Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) periode 2011-2016. Bahwa 
Permohonan Izin Mendirikan Bangunan yang diajukan oleh Bambang 
Widjoyanto, bertindak untuk dan atas nama Sendiri, dengan Nomor 
Pendaftaran: 01323676230096854600 tertanggal 12 Desember 2011, yaitu 
dengan maksud mendirikan Bangunan Ruko yang berlokasi di Jl. Merdeka 
No.7 RT.08/08 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, telah dijawab 
dengan diterbitkan Surat Izinnya oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu 
(BPPT) kota Depok pada tanggal 30 Desember 2011 yang ditandatangani oleh
 Drs. Sri Utomo, M.Si selaku Kepala BPPT kota Depok Dari hasil 
pemantauan di lokasi Bangunan, diketahui banyak kejanggalan yang 
menyebabkan masyarakat sekitar lokasi bangunan mempertanyakan tentang 
keberadaan bangunan tersebut, khususnya mengenai Perubahan Fungsi 
Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat Tinggal yang berubah 
menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko. Selain itu, warga sekitar juga 
mempertanyakan terkait jumlah Lantai yang dibangun, yang mana untuk 
lokasi tersebut selama ini tidak diperkenankan untuk membangun dengan 
jumlah Lantai melebihi atau diatas 2 (dua) lantai, namun kenyataaannya 
dibangun dengan 4 (empat) lantai. Apakah proses permohonan 
Perubahan Fungsi Bangunan, dari Bangunan fungsi Hunian atau Tempat 
Tinggal yang berubah menjadi Bangunan fungsi Usaha atau Ruko, sudah 
ditempuh oleh pemohon dalam hal ini Bambang Widjoyanto??? Kami menduga 
bahwa permohonan Perubahan Fungsi Bangunan belum ditempuh oleh Pemohon. Karena sesuai peraturan, bahwa Perubahan fungsi bangunan hanya dapat 
dilakukan setelah mendapatkan Izin dari Walikota, hal tersebut tertera 
dengan jelas dalam Peraturan Daerah Kota Depok No. 03 tahun 2006 tentang
 Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Pasal 6 Ayat (4). Terkait Jumlah Lantai yang dibangun, masyarakat mendapat penjelasan 
bahwa yang menjadi DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun 
hingga 4 (empat) lantai adalah Peraturan Walikota (Perwa) No 06  tahun 
2011 tentang Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian 
Bangunan. Jika menggunakan Perwa tersebut, maka jelas bahwa Jumlah 
Lantai yang dizinkan adalah 3 (tiga) lantai dengan mengacu pada Rumus 
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) seperti tertera pada Pasal 8
 Ayat (2) yakni : KLB = Luas Lantai Total Bangunan : Luas Lahan. Bahwa Luas Lantai Bangunan dari total 4 (empat) lantai bangunan Ruko ini, masing-masing  adalah:
 Bangunan Lantai 1   :   96,50 m2
 Bangunan Lantai 2   :   96,50 m2
 Bangunan Lantai 3   :   96,50 m2
 Bangunan Lantai 4   :   29,33 m2
 Jumlah  Luas Lantai Bangunan : 318,83 m2
 
 Sementara Luas Lahan bangunan adalah 102,00 m2, maka sesuai Rumus 
Perhitungan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) diatas, maka Jumlah Lantai 
yang diperkenankan adalah: 318,83 m2 : 102,00 m2 = 3,125 m2 (3 Lantai). Bahwa jika Peraturan Walikota (Perwa) No 06  tahun 2011 tentang 
Penetapan dan Perhitungan Kepadatan dan Ketinggian Bangunan.yang 
dijadikan DASAR dibolehkannya bangunan dimaksud membangun hingga 4 
(empat) lantai, tapi mengapa Perwa tersebut tidak dicantumkan sebagai 
DASAR ataupun ‘konsideran’ dalam Surat Izin tentang IMB dengan Nomor : 
644.2/899/IMB/BPPT/2011 milik BAMBANG WIDJOYANTO
 
 LANTAS MENGAPA LANTAI BANGUNAN RUKO TERSEBUT BISA DIIZINKAN
 SAMPAI 4 (EMPAT) LANTAI ?? SIAPA YANG MENGIZINKAN ??
 
 Dari hasil investigasi kami, ditemukan informasi bahwa Proses 
Permohonan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan milik Bambang Widjoyanto 
ini melalui “calo perizinan” yang bernama Tirta. Dan proses pemberkasan 
dokumen Administrasi maupun Teknis mendapat “pengawalan langsung” oleh 
Pejabat teras di BPPT kota Depok yang bernama Shandy Samsurizal, Kepala 
Bidang (Kabid) Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Pembangunan pada Badan 
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok atas
 perintah Nurmahmudi Ismail. Sehingga dinas Teknis terkait tidak berani 
“menyentuh” dan “menahan” seluruh proses dokumen administrasi dan teknis
 serta kegiatan bangunan di lapangan yang terjadi termasuk 
pelanggarannya. Sangat disayangkan pula sikap Bambang 
Widjoyanto yang menurut laporan warga mengatakan tidak mengetahui sama 
sekali tentang proses permohonan perizinan bangunan miliknya tersebut, 
dan lebih memilih menyerahkan kuasa sepenuhnya pengurusan melalui 
“calo”. Apakah karena kesibukannya sebagai salah satu pimpinan KPK RI, 
lantas membuat dirinya bersikap seperti itu??
 Tapi mengapa 
pihak-pihak Dinas Teknis terkait Perizinan di Pemkot Depok khususnya 
BPMP2T dan Distarkim Kota Depok lebih memilih “bungkam” tak mau 
memberikan keterangan, dan mengatakan Perizinan Bangunan Ruko milik 
Bambang Widjoyanto ini dengan sebutan “itu milik Shandy (Shandy 
Samsurizal, red), orangnya Nurmamahmudi….!!
 Atau IMB tersebut 
adalah “kado khusus” dari Nurmahmudi Ismail buat Bambang Widjayanto atas
 pelantikan dirinya sebagai Pimpinan KPK RI pada tanggal 16 Desember 
2011…????
 
 Depok, 1 Juni 2012
 
 Lembaga Swadaya Masyarakat
 KOMITE AKSI PEMBERANTASAN ORGAN KORUPSI
 ( K A P O K )
 
                                                                     K A S N O
 Ketua
Minggu, 03 Juni 2012
PENYELUNDUPAN GANJA SEBERAT 467 KG BERHASIL DIGAGALKAN POLISI.
CEC : VIVAnews - Kepolisian Resort Aceh Tenggara mengamankan satu unit 
mobil Toyoto Fortuner berpelat dinas TNI. Mobil itu diamankan karena 
mengangkut 467 ki logram ganja, pada selasa dini hari kemarin. Namun, 
polisi gagal menangkap pemilik barang haram itu. Kapolres Aceh Tenggara,
 AKBP Trisno Rianto menyebutkan, saat polisi menggelar razia di pos 
perbatasan Aceh Tenggara-Sumatera Utara, mobil ber pelat TNI yang diduga
 palsu menolak diberhentikan. Polisi kemudian mengejar mobil tersebut. 
Polisi juga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pemilik 
mobil. "Mereka diperkirakan dua orang. Saat diminta turun untuk 
diperiksa kendaraannya, mereka langsung melarikan diri dan menabrak 
portal pengamanan. Petugas kita kemudian terus berusaha mengejar mereka," kata Trisno saat dihubungi di Aceh, Rabu 30 Mei 2012.
 Dalam kegelapan malam itu polisi terus berupaya mengejar pemilik mobil.
 Namun sekitar satu meter dari lokasi razia, polisi menemukan mobil itu 
jatuh dan terjun ke jurang sedalam 5 meter. Dua pengendara mobil itu 
melarikan diri dalam kegelapan malam. "Mobil itu ringsek dan terbakar 
sedikit, di dalam kita menemukan ganja sebanyak 467 kilogram atau 0,46 
ton," kata Trisno.
 Trinsno menyebutkan, pihaknya masih menyelidiki 
dan mencari keberadaan para pemilik barang haram itu. Polisi menduga 
pelat mobil bernomor seri TNI itu palsu dan dipasang untuk mengelabui 
petugas, karena di dalam mobil juga ditemukan pelat nomor mobil lain. 
"Kasus ini masih dalam pengembangan dan barang bukti semuanya masih di 
Polres Aceh Tenggara," ujarnya.
 
 Kasus serupa, pada Senin 
kemarin, Badan Narkotika Nasional juga mengamankan narkotika jenis 
ekstasi sebanyak 1.412.476 butir. Untuk mengelabui petugas, pada kemasan
 barang haram tersebut tertulis paket kiriman yang berasal dari China 
yang dialamatkan ke institusi BAIS TNI. Deputi Pemberantasan Narkoba 
BNN, Benny Mamoto mengatakan, ekstasi yang berjumlah hampir mencapai 1,5
 juta ini ini datang ke Indonesia melalui jalur laut dari pelabuhan 
Lianyungan, Shenzhen, dengan tujuan Jakarta. Kemudian diketahui seorang 
oknum anggota Primer Koperasi Kalta berinisial S dengan memalsukan tanda
 tangan Kepala Koperasi Primkop Kalta dan menambahkan tulisan Institusi 
BAIS TNI pada nama koperasi dengan harapan kontainer yang diantar dapat 
lolos dari pemeriksaan. "S juga mengubah data packing list untuk 
menurunkan bea masuk," katanya. (cy)
KEPASTIAN KONSER LADY GAGA DI JAKARTA MASIH MENJADI TANDA TANYA.
CEC : VIVAnews - Kepastian konser Lady Gaga di Jakarta masih menjadi 
tanda tanya. Di tengah proses perizinan yang belum tuntas, muncul 
pernyataan bahwa penyanyi asal Amerika Serikat itu lebih tertarik 
membatalkan konser daripada harus mengubah penampilan. Pernyataan itu 
disampaikan sang manajer, Troy Carter, dalam konferensi pers di 
Singapura, awal pekan ini, seperti dikutip Telegraph.
 Gaga 
menegaskan tak mau mengubah penampilannya, jika tujuannya hanya untuk 
memuaskan keinginan kelompok garis keras di Indonesia, Korea Selatan, 
dan Filipina. "Kami lebih baik melewatkan negara itu," kata Carter.
 
Bagi Gaga, penampilannya yang khas merupakan bagian tak terpisahkan dari
 setiap pertunjukan atau konser. Semua itu tak ada hubungannya dengan tudingan sejumlah kelompok yang menyebut Gaga sebagai pemuja setan.
 "Saya tidak berpikir sejauh itu. Yang menjadi masalah sebenarnya hanya 
kesenjangan budaya dan generasi yang sangat besar di sejumlah 
negara-negara Asia," kata sang manajer.
 Gaga yang kerap menuai 
kontroversi dengan gaya busananya yang nyentrik dijadwalkan menggelar 
konser pertamanya di Jakarta, 3 Juni 2012. Namun hingga kini, belum ada 
kepastian izin dari kepolisian. Meski kepolisian mengatakan bahwa 
perizinan masih dalam proses, promotor konser Big Daddy optimistis 
konser tak akan batal. "Pihak Big Daddy, Pak Michael ada di sana kok 
(Singapura) waktu konferensi pers. Jadi obrolannya itu panjang tapi 
kalimatnya dipenggal-penggal, jadilah seperti itu," kata Arif Ramadhoni,
 dari Big Daddy. (cy)
Langganan:
Komentar (Atom)
 

 
 








