Jumat, 05 September 2014

Toko Buku ARBA Books di Depok Disoal.

CEC : Pemilik dan Pengelola Toko Buku ARBA Books di Depok, sepatutnya dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, buku yang sudah dibeli dan dibayar oleh Negara/Pemerintah, kok dijual lagi oleh Toko Buku ARBA Book's ?. Padahal, buku yang sudah menjadi milik Negara/Pemerintah tersebut, tidak boleh diperjual-belikan. Jika terjadi, maka Toko Buku ARBA Book's terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Berdasarkan dua alat bukti (saksi bukti 'penjual' buku dan saksi bukti 'pembeli' buku), maka pemilik dan pengelola 'Toko Buku ARBA Book's sepatutnya dipanggil/diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian Menetapkan Pemilik dan Pengelola 'Toko Buku ARBA Book's sebagai Tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi.


Bahwa berdasarkan hasil Investigasi para Aktifis LSM kota Depok yang dimotori LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) terkait adanya Laporan dari masyarakat yang menyatakan telah terjadi PERDAGANGAN BUKU MILIK NEGARA (Pemerintah) di beberapa wilayah yang ada di kota Depok, para Aktifis LSM telah menemukan adanya BUKTI DAN FAKTA tersebut salah satunya di 
Toko Buku ARBA BOOKS, yang terletak Jl. Tole Iskandar No. 19 (Depan Pizza Hut Depok II) Kecamatan Sukmajaya – Kota Depok.



Bahwa Tim Investigasi LSM KAPOK pada tanggal 27 Agustus 2014, pukul 20.10 WIB, mendapatkan temuan bahwa Toko Buku ARBA BOOKS secara jelas dan meyakinkan telah MENJUAL buku yang dapat dipastikan merupakan BUKU MILIK NEGARA yang DILARANG DIPERDAGANGKAN (terdapat “pemberitahuan” di pojok kanan bawah sampul belakang buku yang bertuliskan “MILIK NEGARA TIDAK DIPERDAGANGKAN).

Modus Kejahatan yang sama kemungkinan terjadi di Daerah lainnya di Indonesia, dimana Percetakan "melepas" buku-buku yang sudah dicetak sesuai order pekerjaan yang diterima dari Negara langsung ke Toko Buku tanpa melalui prosedur yg seharusnya, yakni hasil dari percetakan diserahkan dahulu ke Pemerintah selaku pemberi kegiatan/pekerjaan, baru Pemerintah (Pusat/Daerah) menyalurkan ke sekolah-sekolah.

Maka menjadi tugas besar dan mulia dari seluruh aparat kepolisian kota Depok khususnya Kapolres Depok Kombes Ahmad Subarkah dan Kasatreskrim Kompol Agus Salim beserta jajarannya untuk megusut secara tunta kasus "MAFIA PENJUALAN BUKU MILIK NEGARA" sampai tuntas ke akar-akarnya. Bahwa langkah yang akan diambil oleh POLRES DEPOK tentunya akan menjadi panduan bagi aparat Kepolisian daerah lain di Indonesia mengingat Modus Kejahatan yang sama kemungkinan terjadi di Daerah lainnya di Indonesia, dan kasus "MAFIA PENJUALAN BUKU MILIK NEGARA" di kota Depok ini harusnya menjadi "TRIGGER" bagi LSM, Ormas, Masyarakat, serta aparat Kepolisian daerah lain di Indonesia utk juga bergerak melakukan penyikapan tegas.

Apa kabar Nur Mahmudi Ismail ?? di Kota "yang katanya" Anda pimpin dengan benar ini ADA MAFIA PENJUALAN BUKU MILIK NEGARA. (dbs)

Kamis, 04 September 2014

Berita Acara Telah Dibuat Sebelum Eksekusi


CEC : Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor : W11.U21/1735/HK.02/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, menyebutkan bahwa pemohon eksekusi yaitu Rudi HM Samin dengan surat permohonan eksekusi tanggal 21 Mei 2012, telah dilaksanakan eksekusi dengan adanya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 22 Februari 2013. Suatu kejadian dan fakta hukum yang sangat mengejutkan karena eksekusi sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 17 September 2013. Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 17 September 2013 tersebut telah dibuat sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2013.

RUDI HM SAMIN BUKAN PIHAK YANG BERPERKARA :
Terkait sengketa atas sebidang tanah Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, ternyata Rudi HM Samin bukan pihak yang berperkara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, pihak yang berperkara adalah antara H Muhammad Samin, dkk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia cq Proyek Mass Media RRI Jakarta.
Karena HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, maka almarhum HM Samin digantikan oleh (A Karim, Udje S dan Admin).dalam hal ini memberikan Surat Kuasa Substitusi tanggal 10 Januari 2002 kepada Ruslan Tanaka Abdul Rasul SH dan Nasoetanto SH, untuk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia, cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media RRI Jakarta.

RUDI HM SAMIN DIANGGAP SEBAGAI PENUMPANG GELAP :
Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, tidak disebutkan para pihak adalah Rudi HM Samin, sehingga jelas Rudi HM Samin bukan para pihak yang berperkara. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, disebutkan HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, sedangkan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dimohon pada tahun 2002. Jadi HM Samin mengajukan Permohonan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dalam kondisi sudah 3(tiga) tahun meninggal dunia.

PN DEPOK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM :
Ketika Rudi HM Samin masuk didalam perkara a quo karena merasa dirinya ahli waris. Sedangkan perkara a quo tidak menyebutkan ahli waris dapat melibatkan diri. Maka dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang telah terbukti dengan in kracht bahwa Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang diajukan dengan novum palsu tersebut harus batal demi hukum.
Kemudian selaku bukan para pihak, Rudi HM Samin mengajukan permohonan eksekusi, ternyata dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Depok telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 
Bahwa tanah dengan Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, milik Departemen Penerangan/Kemenkominfo/mass media RRI Jakarta yang telah ditetapkan sah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 November 2002 sesuai dengan Putusan PTUN Bandung Nomor : 71/G/2002/PTUN Bdg ternyata dilanggar dan diabaikan.

BERITA ACARA TELAH DIBUAT SEBELUM EKSEKUSI :
Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor : W11.U21/1735/HK.02/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, menyebutkan bahwa pemohon eksekusi yaitu Rudi HM Samin dengan surat permohonan eksekusi tanggal 21 Mei 2012, telah dilaksanakan eksekusi dengan adanya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 22 Februari 2013. Suatu kejadian dan fakta hukum yang sangat mengejutkan karena eksekusi sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 17 September 2013. Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 17 September 2013 tersebut telah dibuat sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2013. (arief/cec)

Rabu, 03 September 2014

Rudi HM Samin Bukan Pihak Yang Berperkara

CEC : Terkait sengketa atas sebidang tanah Sertifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, ternyata Rudi HM Samin bukan pihak yang berperkara.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, pihak yang berperkara adalah antara H Muhammad Samin, dkk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia cq Proyek Mass Media RRI Jakarta.

Karena HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, maka almarhum HM Samin digantikan oleh (A Karim, Udje S dan Admin).dalam hal ini memberikan Surat Kuasa Substitusi tanggal 10 Januari 2002 kepada Ruslan Tanaka Abdul Rasul SH dan Nasoetanto SH, untuk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia, cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media RRI Jakarta.

Bahwa didalam Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, tidak disebutkan para pihak adalah Rudi HM Samin, sehingga jelas Rudi HM Samin bukan para pihak.

Bahwa didalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, disebutkan HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, sedangkan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dimohon pada tahun 2002. Jadi HM Samin mengajukan Permohonan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dalam kondisi sudah 3(tiga) tahun meninggal dunia.

Ketika Rudi HM Samin masuk didalam perkara a quo karena merasa dirinya ahli waris. Sedangkan perkara a quo tidak menyebutkan ahli waris dapat melibatkan diri. 
Maka dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang telah terbukti dengan in kracht bahwa Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang diajukan dengan novum palsu tersebut harus batal demi hukum.

Kemudian selaku bukan para pihak, Rudi HM Samin mengajukan permohonan eksekusi, ternyata dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Depok telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 
Bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, milik Departemen Penerangan/Kemenkominfo/mass media RRI Jakarta yang telah ditetapkan sah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 November 2002 sesuai dengan Putusan PTUN Bandung Nomor : 71/G/2002/PTUN Bdg ternyata dilanggar dan diabaikan.

Mengenai Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor : W11.U21/1735/HK.02/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, menyebutkan bahwa pemohon eksekusi yaitu Rudi HM Samin dengan surat permohonan eksekusi tanggal 21 Mei 2012, telah dilaksanakan eksekusi dengan adanya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 22 Februari 2013. Suatu kejadian dan fakta hukum yang sangat mengejutkan karena eksekusi sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 17 September 2013. 
Namun, Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi telah dibuat sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2013. (arief/cec)

Selasa, 02 September 2014

RUDI HM Samin Ngaku Ahli Waris HM Samin ?


CEC : MAFIA PERADILAN DAN REKAYASA HUKUM TELAH TERJADI
DI TANAH LOKASI DI KAMPUNG PARUNG SERAP KELURAHAN
TIRTAJAYA, KECAMATAN SUKMAJAYA, KOTA DEPOK. 

SERTIFIKAT NO.04 / SUKMAJAYA DEPOK MILIK KEMENKOMINFO / MASS MEDIA RRI .

Para pejabat pusat dan pejabat Pemkot Depok harus memberantas mafia peradilan dan rekayasa hukum tersebut. 

Mafia peradilan dan rekayasa hukum tersebut adalah :

1. Rudi HM Samin yang mengaku ahli waris HM Samin diluar para pihak yang berperkara , bukti putusan PK No.588PK/Pdt/2002 pada halaman 1 , penyimpangan terjadi Rudi HM Samin bisa masuk didalam perkara , padahal Rudi HM Samin bukan para pihak .

2. Sertifikat No.04/Sukmajaya milik kemenkominfo / mass media RRI telah ditetapkan sah dan inkracht pada putusan PTUN Bandung perkara No.71/G/2002/PTUN Bdg tanggal 20 November 2002, penyimpangan terjadi ketetapan sah dan inkracht dilanggar .

3. PK No.588PK/Pdt/2002 diajukan dengan novum palsu terbukti inkracht dengan putusan kasasi no.1554K/Pid/2009 dan 1556K/Pid/2009 tanggal 18 Mei 2010, menurut KUHPerdata Pasal 1320 dan 1321 , dan Putusan Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 27 Agustus 2010 yang menyatakan Novum palsu jika terbukti , PK yang diajukan dengan novum palsu batal demi hukum, penyimpangan telah terjadi PK yang didasari dengan novum palsu , ditindak lanjuti dengan eksekusi tanggal 17 September 2013, yang diajukan oleh pihak diluar para pihak yang berperkara yaitu RUDI HM SAMIN yang mengaku AHLI WARIS HM SAMIN.

4. Rudi HM Samin sekarang menguasai tanah milik kemenkominfo/mass media RRI dengan status sertifikat No.04/Sukmajaya terletak di Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Depok dengan tanpa dasar hukum , dan dengan semena mena .

Kaitan dengan Mafia Peradilan dan Rekayasa Hukum tersebut diatas adalah berita internet Perusakan Pengadilan Negeri Depok , tanggal 17 September 2013 jam 9.00 Rudi HM Samin dkk merusak PN Depok, lalu jam 11.30 WIB melaksanakan eksekusi tidak sah (Bukan para pihak melakukan eksekusi ) sebagai berikut :

KY Minta Kasus Perusakan Pengadilan Negeri Depok Diusut Tuntas
Rivki - detikNews - Dampak PN Depok diserbu massa

Jakarta - Kasus perusakan Pengadilan Negeri Depok (PN Depok) sampai saat ini belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Atas hal ini, Komisi Yudisial (KY) meminta polisi dan kejaksaan bergerak cepat.
“Saya nanti akan cek ke bagian advokasi apakah memang ini jalan di tempat atau tidak,” kata Komisioner KY Taufikurrahman Sahuri saat dihubungi detikcom, Senin (25/11/2013).

Menurutnya, kasus pengerusakan PN Depok mencederai dunia peradilan Indonesia. Apalagi, pelaku yang bernama berasal dari ormas terkemuka yaitu Pemuda Pancasila (PP).
“Maka dari itu, ini harus diproses secara hukum, harus ditindak tegas,” tuturnya.

Kasus pengerusakan ini terjadi 17 September 2013. Massa PP mendatangi PN Depok sekitar pukul 09.00 WIB. Massa yang lepas kendali lalu merusak fasilitas pengadilan. Massa merangsek masuk, memukul pintu kaca dengan tangan dan kursi. Pintu pimpinan PN ikut dirusak massa PP. Mahkamah Agung (MA) juga mendesak agar pelaku ditindak tegas.

PEMOHON PK No.588PK/Pdt/2002 ada 4 orang sekarang sudah tidak ada , yaitu :

1. HM Samin pengurus Pepabri ranting 03, 04 , meninggal 28 Juli 1999, ajaib sudah meninggal masih menandatangani surat kuasa hukum sebagai Termohon Kasasi perkara 511K/Pdt/2011, dan memohon Pk dengan menandatangani surat kuasa hukum memohon PK No.588PK/Pdt/2002, ajaib, aneh sudah meninggal bisa tandatangan .

2. A Karim meninggal 2007 .

3. Udje S, terpidana pengaju novum palsu untuk PK No.588PK/Pdt/2002, dihukum 1 tahun inkracht, sekarang buron /DPO, putusan kasasi inkracht No.1554K/Pid/2009 tanggal 18 Mei 2010.

4. Admin, terpidana pengaju novum palsu untuk PK No.588PK/Pdt/2002, dihukum 1 tahun inkracht, sekarang buron /DPO , putusan kasasi inkracht No.1556K/Pid/2009 tanggal 18 Mei 2010 .

Jadi 4 orang pemohon PK No.588PK/Pdt/2002 sudah tidak ada , mengapa ada eksekusi tanggal 17 September 2013 .

Disampaikan oleh : Ir H Arief Widodo, korban perusakan dan kuasa korban perusakan akibat eksekusi tidak sah yang terjadi pada tanggal 17 September 2013, 
Alamat : Gedung RRI Lantai 5 Humas, Jl. Medan Merdeka Barat No.4-5 Jakarta, telepon : 0821 396 333 56 . (*)

Senin, 01 September 2014

HINDARILAH MINUMAN BERALKOHOL

CEC : Kebiasaan mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, ternyata tak hanya dapat merusak fungsi hati.  Sebuah penelitian mengungkap bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol dapat mempengaruhi volume otak.Pada dasarnya selepas diminum, alkohol akan meresap dari usus kecil kedalam darah. Alkohol tersebut akan terus dibawa kejantung dan 'mengepam' darah yang beralkohol tadi keseluruh tubuh. Kemudian terus meresap kedalam otak dan seterusnya ke urat saraf. Otak merupakan salah satu organ penting yang dimiliki oleh manusia, karena otak lah yang mengawal segala pergerakan dan perlakuan seseorang. Dengan kemasukan 'bahan asing' ini kedalamnya akan mempengaruhi pergerakan dan kelakuan peminumnya. Antara lainnya kurang sifat malu (dalam bahasa alkoholic, menambah keberanian) pikiran yang tidak fokus dan pergerakan yang tidak lagi seimbang (teler). Semakin banyak jumlah alkohol yang diminum, semakin kuat otak tertindas, sehingga akan menyebabkan tidak sadarkan diri dan dapat menjurus kepada kematian. Volume otak manusia memang akan menyusut seiring dengan bertambahnya umur. Penyusutan itu kemudian mengakibatkan beberapa kelainan, misalnya demensia (kepikunan) serta gangguan kognitif yang lain.
DISPERINDAG KOTA DEPOK MENYIKAPI :
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag) Kota Depok, Agus Suherman SH, kepada CEC (1/9) menyatakan : "Berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang 'Klasifikasi Minuman Beralkohol', setiap orang dilarang menjual secara eceran minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol 1-5 %), golongan B (kadar alkohol 5-20 %), golongan C (kadar alkohol 20-50 %). 
Namun, kata Agus Suherman melanjutkan, ada beberapa tempat tertentu yang diijinkan menjualnya pada siang hari pukul 12.00 s/d 15.00 dan malam hari pukul 19.00 s/d 22.00 wib. Beberapa tempat tersebut antara lain adalah ; Bar/Pub dan Klab Malam, Hotel bintang 3, 4 dan 5 tidak lebih dari 187 ml dan Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka. 
Untuk informasi, dapat dihubungi ; "Seksi Perlindungan Konsumen, Bidang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Jln. Margonda Raya No.54 Kode Pos 16431
Telp/Fax ; (021) 29402273 ", ujarnya. (Cyrellus)