Jumat, 05 September 2014

Toko Buku ARBA Books di Depok Disoal.

CEC : Pemilik dan Pengelola Toko Buku ARBA Books di Depok, sepatutnya dipanggil dan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, buku yang sudah dibeli dan dibayar oleh Negara/Pemerintah, kok dijual lagi oleh Toko Buku ARBA Book's ?. Padahal, buku yang sudah menjadi milik Negara/Pemerintah tersebut, tidak boleh diperjual-belikan. Jika terjadi, maka Toko Buku ARBA Book's terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Berdasarkan dua alat bukti (saksi bukti 'penjual' buku dan saksi bukti 'pembeli' buku), maka pemilik dan pengelola 'Toko Buku ARBA Book's sepatutnya dipanggil/diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian Menetapkan Pemilik dan Pengelola 'Toko Buku ARBA Book's sebagai Tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi.


Bahwa berdasarkan hasil Investigasi para Aktifis LSM kota Depok yang dimotori LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) terkait adanya Laporan dari masyarakat yang menyatakan telah terjadi PERDAGANGAN BUKU MILIK NEGARA (Pemerintah) di beberapa wilayah yang ada di kota Depok, para Aktifis LSM telah menemukan adanya BUKTI DAN FAKTA tersebut salah satunya di 
Toko Buku ARBA BOOKS, yang terletak Jl. Tole Iskandar No. 19 (Depan Pizza Hut Depok II) Kecamatan Sukmajaya – Kota Depok.



Bahwa Tim Investigasi LSM KAPOK pada tanggal 27 Agustus 2014, pukul 20.10 WIB, mendapatkan temuan bahwa Toko Buku ARBA BOOKS secara jelas dan meyakinkan telah MENJUAL buku yang dapat dipastikan merupakan BUKU MILIK NEGARA yang DILARANG DIPERDAGANGKAN (terdapat “pemberitahuan” di pojok kanan bawah sampul belakang buku yang bertuliskan “MILIK NEGARA TIDAK DIPERDAGANGKAN).

Modus Kejahatan yang sama kemungkinan terjadi di Daerah lainnya di Indonesia, dimana Percetakan "melepas" buku-buku yang sudah dicetak sesuai order pekerjaan yang diterima dari Negara langsung ke Toko Buku tanpa melalui prosedur yg seharusnya, yakni hasil dari percetakan diserahkan dahulu ke Pemerintah selaku pemberi kegiatan/pekerjaan, baru Pemerintah (Pusat/Daerah) menyalurkan ke sekolah-sekolah.

Maka menjadi tugas besar dan mulia dari seluruh aparat kepolisian kota Depok khususnya Kapolres Depok Kombes Ahmad Subarkah dan Kasatreskrim Kompol Agus Salim beserta jajarannya untuk megusut secara tunta kasus "MAFIA PENJUALAN BUKU MILIK NEGARA" sampai tuntas ke akar-akarnya. Bahwa langkah yang akan diambil oleh POLRES DEPOK tentunya akan menjadi panduan bagi aparat Kepolisian daerah lain di Indonesia mengingat Modus Kejahatan yang sama kemungkinan terjadi di Daerah lainnya di Indonesia, dan kasus "MAFIA PENJUALAN BUKU MILIK NEGARA" di kota Depok ini harusnya menjadi "TRIGGER" bagi LSM, Ormas, Masyarakat, serta aparat Kepolisian daerah lain di Indonesia utk juga bergerak melakukan penyikapan tegas.

Apa kabar Nur Mahmudi Ismail ?? di Kota "yang katanya" Anda pimpin dengan benar ini ADA MAFIA PENJUALAN BUKU MILIK NEGARA. (dbs)

Tidak ada komentar: