CEC : Menurut Keterangan Rekson Napitupulu LSM Pisod (Pemantau Independen
Sistim Otonomi Daerah) Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) DKI Mengatakan
dimana Marnaek Sihahaan Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Sampah
Regional Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang mernerima
Sampah DKI 5.500 ton/harinya Sebab Pernyataan Kepala UPT dengan kami
ragukan keabshannya beserta kebenarannya sehingga kami mengirimkan Surat
permohonan Ke Kepala Dinas Kebersihan Prov DKI untuk memberikan
Rekomendasi kepada Kami agar diikut sertakan mendampingi pihak secofindo
sebagai auditor dan pelaksana penimbangan volume Tonase sampah yang
dibuang Ke TPST Bantar gebang hingga saat ini Kepala Dinas Kebersihan
Prov DKI tidak bersedia memenuhi permohonan kami.
Bahkan kami sudahlah 3x dengan mengirimkan surat permohonan tersebut
surat kami pada tanggal 06-agustus-2012 yang pertama No 52/LSM-PISOD/VII/2012 yang Ke-2 tanggal 23-Agustus-2012 No 53/LSM/-PISOD/VIII/2012
dengan Ke-3 30-agustus-2012 Karena kami sebagai sosial control sudah
patut menduganya kalau Dinas Kebersihan Prov DKI melakukan pembohongan
Publik Sebab DPRD DKI Jakarta pernah turun kelapangan TPST Bantar Gebang
(Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) serta turut mengawasi kegiatan
tersebut atau hanya duduk mendengar laporan belaka
Sebagai
Anggota DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan APBD(Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah) DKI Jakarta khususnya menyangkut Anggaran pembuangan
Sampah yang menelan Dana yang cukup besar sudah sepatutnya Anggota Dewan
melakukan Pengawasan melekat agar tidak terjadi pembohongan dan
manipulasi yang dapat merugikan Keuangan pemerintah yang Jujur dan
bersih serta bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN)
Kami LSM
Pisod supaya Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta memberikan izin/
rekomendasi untuk mendampingi secufindo menimbang sampah TPST Bantar
Gebang serlama 30hari kalender untuk membuktikan bahwa TPST menerima
kiriman Sampah Dari DKI Jakarta sebanyak 5.500 ton/harinya sekaligus
untuk membuktikan Kepala UPT Sampah Regional Dinas kebersihan Prov DKI
pembohongan publik. D Makmur/cy.
Sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta yang mengesahkan APBD(Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) DKI Jakarta khususnya menyangkut Anggaran pembuangan Sampah yang menelan Dana yang cukup besar sudah sepatutnya Anggota Dewan melakukan Pengawasan melekat agar tidak terjadi pembohongan dan manipulasi yang dapat merugikan Keuangan pemerintah yang Jujur dan bersih serta bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN)
Kami LSM Pisod supaya Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta memberikan izin/ rekomendasi untuk mendampingi secufindo menimbang sampah TPST Bantar Gebang serlama 30hari kalender untuk membuktikan bahwa TPST menerima kiriman Sampah Dari DKI Jakarta sebanyak 5.500 ton/harinya sekaligus untuk membuktikan Kepala UPT Sampah Regional Dinas kebersihan Prov DKI pembohongan publik. D Makmur/cy.