cecdepok.blogspot.com
Pungli atau Pungutan Liar yang dilakukan oleh para pejabat terhadap warga masyarakat semakin sering dan marak serta meluas. Bahkan, jika warga masyarakat hendak mengu rus surat-surat di Kantor Kelurahan sampai Kantor Kecamatan hingga Kantor Walikota / Bupati, warga masyarakat tersebut harus membayar sejumlah uang agar pengurusan surat -surat yang dibutuhkan dapat segera dikeluarkan oleh para pejabat tersebut. Jika surat-su rat yang dibutuhkan itu harus dikeluarkan oleh Kantor Gubernur/Provinsi dan Kantor Ke menterian, maka jumlah uang yang harus dibayar oleh warga masyarakat semakin besar.
Demikian juga di Kantor Kepolisian, mulai di Kantor Kepolisian Sektor (polsek) sampai Kepolisian Resort (polres) hingga Kepolisian Daerah (polda), warga masyarakat yang membutuhkan surat-surat yang dikeluarkan oleh kepolisian, harus membayar sejumlah uang. Apalagi untuk mengurus surat-surat yang dikeluarkan kepolisian ditingkat Mabes Polri, uang yang harus dibayar oleh warga masyarakat semakin besar.
Suatu ketika di awal tahun 1980, seorang wartawan senior mengajukan pertanyaan kepa da Menteri Hankam/Panglima ABRI Jenderal M. Jusuf ; “Bagaimana pungli bisa diberan tas Optibpus selaku perpanjangan tangan Kopkamtib, sementara pegawai negeri, anggota ABRI dan pensiunan berdaya beli rendah dibanding kenaikan harga barang-barang kebu tuhan hidup sehari-hari dan biaya pendidikan anak-anak yang semakin tinggi?
“Ya, bisa saja”, kata Jenderal M. Jusuf.
“Kalau merasa gajinya tidak cukup, ya jangan jadi polisi”, kata Kapolri Jenderal Polisi Awaluddin Jamin nyeletuk. (Cy)