Sabtu, 13 Oktober 2012
Rabu, 10 Oktober 2012
MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK 2010
CEC : Bams Bastari, mengatakan - "Kronologis pokok masalah Pilkada
Depok...(I),tahapan pilkada diatur dalam peraturan KPU Pusat & UU
Pemilu...(1), pendaftaran bakal calon Walikota & Wakil termasuk
syarat pendaftarn, ( 2 ) Penetapan calon Walikota & Wakil...(3)
Kampanye...(4)Pelaksana pemilukada...(5)Perhitungan suara...(6)Penetapan
Walikota & Wakil terpilih...pemberitahuan KPUD II ke KPUD I Jabar,
KPU Pusat, Gubernur,DPRD II Depok...(7) DPRD II Depok mengusulkan ke
KEMENDAGRI untuk pelantikan Walikota & Wakil...(8)Pelaksanaan
pelantikan Walikota & Wakil terpilih...(II) Dengan dibatalkannya SK
NO 18/2010 yang ada di poin 2 yg dimaksud diatas maka seluruh tahapan
poin 3 s/d poin 8 Pemilukada selanjutnya BATAL DEMI HUKUM dan Walikota
& Wakil INKONITITUSIONAL semenjak keluar SK NO 18/2010.. (III) SK
KPUD N0 7/2012 tentang daftar calon Walikota & Wakil....(IV) Sidang
& DKPP tentang penyelewengan kewenangan KPUD Depok sedang
berproses".
MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK. (cy)
Kajari Cibinong : Penasihat Pun Bisa Dijerat Pasal Korupsi
CEC : CIBINONG - Tardip Gabe melaporkan, "Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bisa
dipidanakan tanpa terkecuali. Tak han¬ya si pelaku, namun pikiran jahat
si pelaku hingga pihak-pihak yang me¬nge¬tahui, menyetujui, mem¬berikan
nasihat, hingga mem¬per¬mudah terja¬dinya tindak pidana korupsi dapat
dipidana.
Demikian diungkapkan Kepala Ke¬jak¬saan Negeri Cibinong,
Mia Amiati kepada PAKAR ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7).
Hal itulah yang menjadi bahan untuk mempertahankan di¬ser¬tasi Kajari di
hadapan tujuh pe¬nguji pada sidang terbukanya un¬tuk memperoleh gelar
doktor, di Ge¬dung Pascasarjana Universitas Padjajaran, Jalan
Dipatiukur, Kota Bandung, akhir pekan lalu.
“Jadi sebenarnya, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana ko¬rup
si
itu bisa dipidanakan. Misal¬nya, saya mendiamkan tindakan itu, saya
akan dipidanakan. Atau ka¬sus lain, saya tidak tahu, tapi
me¬nan¬datangani ber¬kas yang mem¬permudah tindakan tersebut, saya juga
dipidanakan,” urai Mia, sa¬paan akrabnya.
Dan tidak kepalang
tanggung, kata dia, sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, maka siapapun yang ikut serta dalam tindak
korupsi akan dipidana sa¬ma dengan pelaku utama. “Jadi ja¬ngan
main-main,” tegasnya.
Hanya saja, aku Kajari, konsep ajar¬an
penyertaan belum sepe¬nuh¬nya berlaku di Indonesia. Me¬nu¬¬rut¬¬nya, ada
sejumlah ham¬batan yang dihadapi dalam pene¬rapan-nya, di antaranya
tidak adanya pe¬r¬ang¬kat ketentuan UU yang me¬la¬rang mantan koruptor
sebagai pe¬ngusaha menjalankan aktivitas bisnis dan/atau menunjuk
wakil/kroninya di suatu badan usaha.
“Karenanya saya menyarankan
dalam disertasi ada penyem¬pur¬na¬an pasal 15 UU-PTPK yang dise¬suai¬kan
dengan konvensi inter¬na¬sio¬nal (UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003). Di
mana, ada perluasan jangkauan bentuk penyertaan pertanggung ja¬waban
pidana, baik publik dan swasta,” bebernya.
Ditambah dengan
merumuskan perluasan konsep ajaran penyer¬ta¬an berkaitan dengan pikiran
jahat. Selama 1,5 jam mengalami sang¬gahan dalam sidang terbuka yang
disaksikan ratusan pasang mata, di¬pimpin Ketua sidang Prof. DR. Ir. H.
Mahfud Arifin, MS., dan Sek¬retaris sidang Prof. Huala Adolf, S.H.,
L.L.MM, Ph.D., akhirnya Mia Amiati berhasil merebut gelar doktor-nya.
“Cukup berat memang, karena saya harus bisa menjawab semua sang¬¬gahan.
Jangan sampai saya salah dan membuat malu. Alhamdulillah, berbekal
pengalaman berbicara di depan umum, saya bisa mela¬lui¬nya,” papar
Kajari Cibinong ini. =RFM. (tardip/cy)
Dan tidak kepalang tanggung, kata dia, sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka siapapun yang ikut serta dalam tindak korupsi akan dipidana sa¬ma dengan pelaku utama. “Jadi ja¬ngan main-main,” tegasnya.
Hanya saja, aku Kajari, konsep ajar¬an penyertaan belum sepe¬nuh¬nya berlaku di Indonesia. Me¬nu¬¬rut¬¬nya, ada sejumlah ham¬batan yang dihadapi dalam pene¬rapan-nya, di antaranya tidak adanya pe¬r¬ang¬kat ketentuan UU yang me¬la¬rang mantan koruptor sebagai pe¬ngusaha menjalankan aktivitas bisnis dan/atau menunjuk wakil/kroninya di suatu badan usaha.
“Karenanya saya menyarankan dalam disertasi ada penyem¬pur¬na¬an pasal 15 UU-PTPK yang dise¬suai¬kan dengan konvensi inter¬na¬sio¬nal (UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003). Di mana, ada perluasan jangkauan bentuk penyertaan pertanggung ja¬waban pidana, baik publik dan swasta,” bebernya.
Ditambah dengan merumuskan perluasan konsep ajaran penyer¬ta¬an berkaitan dengan pikiran jahat. Selama 1,5 jam mengalami sang¬gahan dalam sidang terbuka yang disaksikan ratusan pasang mata, di¬pimpin Ketua sidang Prof. DR. Ir. H. Mahfud Arifin, MS., dan Sek¬retaris sidang Prof. Huala Adolf, S.H., L.L.MM, Ph.D., akhirnya Mia Amiati berhasil merebut gelar doktor-nya.
“Cukup berat memang, karena saya harus bisa menjawab semua sang¬¬gahan. Jangan sampai saya salah dan membuat malu. Alhamdulillah, berbekal pengalaman berbicara di depan umum, saya bisa mela¬lui¬nya,” papar Kajari Cibinong ini. =RFM. (tardip/cy)
Selasa, 09 Oktober 2012
SEBANYAK 15 ORANG ANGGOTA BADAN ANGGARAN DPRD KOTA DEPOK BERMASALAH, ADA DUGAAN MARK-UP ANGGARAN DPRD BERSUMBER APBD KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2012.
CEC : Tardip Gabe melaporkan, berdasarkan informasi yang berkembang saat ini dilingkungan Pemkot
Depok mengatakan; "Diduga bahwa anggota DPRD Kota Depok yang duduk di
Badan Anggaran (banggar) DPRD Kota Depok terlibat mark-up Anggaran DPRD bersumber APBD Tahun
2012. Hal itu berdasarkan hasil audit BPK. anggota banggar DPRD Kota
Depok tersebut terdiri dari beberapa fraksi yang ada di DPRD Kota Depok.
Katanya realisasi anggaran tersebut yang dimark-up adalah dalam bentuk
kunjungan kerja, studi banding, serta adanya proyek-proyek di setwan
DPRD Kota Depok. Ketika Sekwan DPRD Kota Depok dihubungi, kata stafnya
pak Tahmrin tidak ada ditempat.
Bahkan kata salah seorang sumber di
Pemkot Depok mengatakan, bahwa Sekda Kota Depok, Ety Suryahati diduga ikut
terlibat dalam proses pengesahan anggaran untuk DPRD Kota Depok
tersebut", katanya. (tardip/cy)
PROYEK RUNNING TEXT SARAT KKN, KPK HARUS PERIKSA DISKOMINFO KOTA DEPOK
CEC : Tardip Gabe mengungkap, "Selama ini masyarakat Kota Depok telah dibohongi oleh Diskominfo.
Pasalnya dana APBD yang diperuntukkan Iklan layanan masyarakat melalui
Running Text Electronic di tiga titik lokasi jalan alteri utama, seperti
jalan Margonda, jalan raya Bogor dan Cibubur, menuai berbagai pertanyaan
miring dari sejumlah elemen Ormas dan LSM se-kota Depok. Mereka
menilai dalam pelaksanaannya baik dalam proses tender maupun
sesudahnya, ada beberapa kejanggalan termasuk ada dugaan mark-up
anggaran. Pasalnya nilai pagu dari pengadaan barang/jasa tersebut adalah
sebesar Rp. 3,2 miliar dari APBD. Namun dalam pelaksanan pembelian
barang harganya per unit adalah sebesar Rp. 400 juta x 3 unit, yakni
hanya sebesar Rp. 1,2 miliar, ada selisih Rp. 2 miliar", ungkapnya.
Menurut data
Perusahaan dan penawaran peserta lelang : PT. HUTAMA MANGGALA
PERSADA Rp 900.000.000,- PT. SATRIA SURYA PRATAMA Rp 1.000.000.000,- CV.
ANDINI Rp 1.100.000.000,- CV. Pintu Rejeki Rp 3.160.000.000,-
Pagu anggaran dalam lelang proyek papan running text yang menggunakan
dana APBD Kota Depok tahun 2011 itu adalah sebesar Rp 3,2 miliar,
sementara HPS nya adalah Rp 3.169.111.526,00. Lelang tersebut akhirnya
dimenangkan oleh CV. Pintu Rejeki dengan penawaran sebesar Rp
3.160.000.000,- Proyek running text yang digelar Diskominfo
dengan menelan dana APBD Kota Depok tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,2
miliar tersebut penuh dengan kejanggalan. Selain masalah ukuran yang di
duga tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang diminta, harga satuan
dari papan running text tersebut juga terindikasi telah di mark up oleh
panitia lelang. Bahkan dalam pelaksanaan lelang proyek running
text tersebut juga di duga tidak melibatkan pihak konsultan sebagaimana
mestinya. Kendati demikian, namun DPRD Kota Depok pun berdiam durja
terkesan tak berkutik, ketika terjadi dugaan mark up yang dilakukan
Diskominfo dan panitia lelang proyek running text.
Seharusnya
pihak Kejari Depok pro aktif dalam hal pemberantasan korupsi di Kota
Sejuta Belimbing ini sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia
No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tetapi Kejari
Depok justru terkesan lamban dalam merespon dugaan praktek korupsi yang
terjadi di Diskominfo.
Nur Mahmudi Ismail sebagai orang
nomor satu di Kota Depok inipun nampaknya tak mau ambil pusing dengan
gencarnya pemberitaan terkait dugaan mark up yang dilakukan aparaturnya. Jika sudah demikian, lalu kepada siapa lagi masyarakat akan berharap
adanya suatu keadilan di kota sejuta belimbing ini? Jika maling-maling
kecil cepat diadili, tetapi kenapa oknum-oknum pejabat yang menggerogoti
uang rakyat (APBD) justru terkesan dilindungi.
Menurut sejumlah
Anggota LSM dan Ormas yang dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan
kontraktor Kota Depok adalah tidak adanya taransparansi dari Pemkot
Depok khususnya dari Diskomimfo tentang adanya proyek tersebut pada
tahun 2011 yang lalu. Jadi kami berharap kepada KPK jangan buta dan
tuli, segera periksa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Kota Depok Hery Pansila. Karena telah membohongi masyarakat
Depok, dan diduga adanya mark-up harga dari pada barang elektronik
Running Tex Elektronik berjalan tersebut”, ujarnya. (tardip/cy)
NURMAHMUDI ADALAH PEMENANGNYA DENGAN GELAR JUARA BERTAHAN
CEC : Ketua DPRD Kota Depok dari fraksi Partai Demokrat, Rintis Yanto bersama Ketua DPD Partai Golkar, Babai Suhaimi, kepada PUBLIK menyatakan : "Nurmahmudi adalah pemenangnya dan berhak menyandang gelar JUARA BERTAHAN", ujar mereka. (adi/cy)
TRIO KADAL : BABAI SUHAIMI, NURMAHMUDI & RINTISYANTO, JUARA BERTAHAN.
CEC : Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto,
dan semua anggota DPRD Kota Depok dinilai oleh Ketua DPC PDI
Perjuangan, Hendrik Tangke Allo, sebagai banci kaleng. Banci kaleng
adalah sebutan untuk seorang atau seekor kambing yang berkelamin ganda.
Disebut demikian, karena tanpa melalui perkawinan atau hubungan kelamin,
mereka dapat hamil atau bunting.
Dikatakannya : "Anggota DPRD Kota
Depok munafik, karena telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat
antara anggota Bamus dan elemen masyarakat penegak supremasi hukum.
Banci kaleng semua, sudah sepatutnya mereka turun dari jabatannya, sedih
kami memiliki wakil rakyat seperti mereka semua yang ada disini", kata
Hendrik kepada Jurnal Depok (08/10/2012).
Padahal, kata Hendrik
Tangke Allo melanjutkan : "Sudah jelas tadi saat rapat Bamus, mereka
menyetujui untuk membuat Surat Rekomendasi kepada Mendagri guna
memberhentikan Walikota Nurmahmudi yang ilegal dan meminta kepada
Mendagri untuk mengangkat Pjs mengisi kekosongan Walikota dan Wakil
Walikota. Kenapa usai rapat tidak ada satupun tuntutan masyarakat yang
dipenuhi. Ada apa ini ?. Apakah mereka (DPRD-red) sudah disumpel oleh
Nurmahmudi ?", katanya.
Namun, semua desakan tersebut tidak membuat "Trio Kadal" (Babai Suhaimi, Nurmahmudi dan Rintis Yanto) bergeming. Mereka tetap menjadi juara bertahan sambil berpegangan tangan erat-erat. (adi/cy)
"RINTIS YANTO DAN KAWAN-KAWANNYA DISEBUT BANCI KALENG"
CEC : Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, dan semua anggota DPRD Kota Depok dinilai oleh Ketua DPC PDI Perjuangan, Hendrik Tangke Allo,
sebagai "banci kaleng". Banci kaleng adalah sebutan untuk seorang atau
seekor kambing yang berkelamin ganda. Disebut demikian, karena tanpa
melalui perkawinan atau hubungan kelamin, mereka dapat hamil atau
bunting.
Dikatakannya : "Anggota DPRD Kota Depok munafik, karena
telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara anggota Bamus dan
elemen masyarakat penegak supremasi hukum. Banci kaleng semua, sudah
sepatutnya mereka turun dari jabatannya, sedih kami memiliki wakil
rakyat seperti mereka semua yang ada disini", kata Hendrik kepada Jurnal
Depok (08/10/2012).
Padahal, kata Hendrik Tangke Allo melanjutkan :
"Sudah jelas tadi saat rapat Bamus, mereka menyetujui untuk membuat
Surat Rekomendasi kepada Mendagri guna memberhentikan Walikota
Nurmahmudi yang ilegal dan meminta kepada Mendagri untuk mengangkat Pjs
mengisi kekosongan Walikota dan Wakil Walikota. Kenapa usai rapat tidak
ada satupun tuntutan masyarakat yang dipenuhi. Ada apa ini ?. Apakah
mereka (DPRD-red) sudah disumpel oleh Nurmahmudi ?", katanya. (cy)
Senin, 08 Oktober 2012
SISWI SMP DEPOK KORBAN PERKOSAAN DIKELUARKAN DARI SEKOLAH
CEC : VIVAnews - Duka yang dialami ASS, siswa SMP swasta di Depok yang
menjadi korban penculikan dan perkosaan belum juga berakhir. Hari ini,
ASS justru diusir dari sekolahnya. Tidak jelas apa alasannya, sekolah
telah mengelurkannya secara sepihak. Lebih tragis lagi, pengumuman bahwa
ASS sudah dikeluarkan dari sekolah disampaikan saat upacara bendera
pagi tadi. Salah satu alasannya, sekolah tidak mau menerima murid yang
telah membuat jelek sekolah. Tapi pengumuman itu tidak membuat ASS kecil
hati. Ia lantas masuk kelas dan mengikuti pelajaran. Namun di dalam
kelas, guru bidang studi lingkungan hidup justru meminta ASS untuk
keluar kelas dan mengemasi barangnya. Terang saja, kejadian ini membuat
ASS kaget, tak dapat berbuat banyak. Dia pulang sambil menangis. "Pulang
sekolah sambil menangis, katanya tidak boleh sekolah lagi. Alasannya
tidak jelas," kata Victor, orangtua ASS, Senin, 8 Oktober 2012.
Setelah mendengar cerita anaknya, orangtua ASS langsung melaporkan
kejadian ini ke Kominisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI). Mereka
berharap sekolah mau menerima anaknya lagi. Sementara itu, Ketua KPAI,
Arist Merdeka Sirait, akan melakukan protes keras terkait kejadian ini.
Sekolah harusnya memberikan perlindungan kepada siswa yang menjadi
korban kekerasan, bukan mengeluarkannya.
"Sekolah tidak boleh
melakukan tindakan ini. Ini hak anak untuk menerima pendidikan dan tidak
bisa dihubungkan dengan persoalan yang menimpanya. Ini tidak bijak dan
berlebihan," katanya.
Hingga kini konfirmasi yang dilakukan VIVAnews
terhadap sekolah ASS masih terus dilakukan. Sebelumnya, konfirmasi
sudah dilakukan melalui telepon, tetapi tidak ada guru yang berkenan
memberikan keterangan. "Tunggu saja kepala yayasan, sekarang lagi tidak
ada di tempat," kata seorang guru melalui telepon. (adi) - cy
"Sekolah tidak boleh melakukan tindakan ini. Ini hak anak untuk menerima pendidikan dan tidak bisa dihubungkan dengan persoalan yang menimpanya. Ini tidak bijak dan berlebihan," katanya.
Hingga kini konfirmasi yang dilakukan VIVAnews terhadap sekolah ASS masih terus dilakukan. Sebelumnya, konfirmasi sudah dilakukan melalui telepon, tetapi tidak ada guru yang berkenan memberikan keterangan. "Tunggu saja kepala yayasan, sekarang lagi tidak ada di tempat," kata seorang guru melalui telepon. (adi) - cy
Langganan:
Postingan (Atom)