Sabtu, 13 Oktober 2012
Rabu, 10 Oktober 2012
MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK 2010
CEC : Bams Bastari, mengatakan - "Kronologis pokok masalah Pilkada 
Depok...(I),tahapan pilkada diatur dalam peraturan KPU Pusat & UU 
Pemilu...(1), pendaftaran bakal calon Walikota & Wakil termasuk 
syarat pendaftarn, ( 2 ) Penetapan calon Walikota & Wakil...(3) 
Kampanye...(4)Pelaksana pemilukada...(5)Perhitungan suara...(6)Penetapan
 Walikota & Wakil terpilih...pemberitahuan KPUD II ke KPUD I Jabar, 
KPU Pusat, Gubernur,DPRD II Depok...(7) DPRD II Depok mengusulkan ke 
KEMENDAGRI untuk pelantikan Walikota & Wakil...(8)Pelaksanaan 
pelantikan Walikota & Wakil terpilih...(II) Dengan dibatalkannya SK 
NO 18/2010 yang ada di poin 2 yg dimaksud diatas maka seluruh tahapan 
poin 3 s/d poin 8 Pemilukada selanjutnya BATAL DEMI HUKUM dan Walikota 
& Wakil INKONITITUSIONAL semenjak keluar SK NO 18/2010.. (III) SK 
KPUD N0 7/2012 tentang daftar calon Walikota & Wakil....(IV) Sidang 
& DKPP tentang penyelewengan kewenangan KPUD Depok sedang 
berproses".
 MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK. (cy)
Kajari Cibinong : Penasihat Pun Bisa Dijerat Pasal Korupsi
 CEC : CIBINONG - Tardip Gabe melaporkan, "Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bisa 
dipidanakan tanpa terkecuali. Tak han¬ya si pelaku, namun pikiran jahat 
si pelaku hingga pihak-pihak yang me¬nge¬tahui, menyetujui, mem¬berikan 
nasihat, hingga mem¬per¬mudah terja¬dinya tindak pidana korupsi dapat 
dipidana.
CEC : CIBINONG - Tardip Gabe melaporkan, "Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bisa 
dipidanakan tanpa terkecuali. Tak han¬ya si pelaku, namun pikiran jahat 
si pelaku hingga pihak-pihak yang me¬nge¬tahui, menyetujui, mem¬berikan 
nasihat, hingga mem¬per¬mudah terja¬dinya tindak pidana korupsi dapat 
dipidana.
 Demikian diungkapkan Kepala Ke¬jak¬saan Negeri Cibinong, 
Mia Amiati kepada PAKAR ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7). 
Hal itulah yang menjadi bahan untuk mempertahankan di¬ser¬tasi Kajari di
 hadapan tujuh pe¬nguji pada sidang terbukanya un¬tuk memperoleh gelar 
doktor, di Ge¬dung Pascasarjana Universitas Padjajaran, Jalan 
Dipatiukur, Kota Bandung, akhir pekan lalu.
 “Jadi sebenarnya, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana ko¬rup
si
 itu bisa dipidanakan. Misal¬nya, saya mendiamkan tindakan itu, saya 
akan dipidanakan. Atau ka¬sus lain, saya tidak tahu, tapi 
me¬nan¬datangani ber¬kas yang mem¬permudah tindakan tersebut, saya juga 
dipidanakan,” urai Mia, sa¬paan akrabnya.
 Dan tidak kepalang 
tanggung, kata dia, sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi, maka siapapun yang ikut serta dalam tindak 
korupsi akan dipidana sa¬ma dengan pelaku utama. “Jadi ja¬ngan 
main-main,” tegasnya.
 Hanya saja, aku Kajari, konsep ajar¬an 
penyertaan belum sepe¬nuh¬nya berlaku di Indonesia. Me¬nu¬¬rut¬¬nya, ada
 sejumlah ham¬batan yang dihadapi dalam pene¬rapan-nya, di antaranya 
tidak adanya pe¬r¬ang¬kat ketentuan UU yang me¬la¬rang mantan koruptor 
sebagai pe¬ngusaha menjalankan aktivitas bisnis dan/atau menunjuk 
wakil/kroninya di suatu badan usaha.
 “Karenanya saya menyarankan 
dalam disertasi ada penyem¬pur¬na¬an pasal 15 UU-PTPK yang dise¬suai¬kan
 dengan konvensi inter¬na¬sio¬nal (UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003). Di 
mana, ada perluasan jangkauan bentuk penyertaan pertanggung ja¬waban 
pidana, baik publik dan swasta,” bebernya.
 Ditambah dengan 
merumuskan perluasan konsep ajaran penyer¬ta¬an berkaitan dengan pikiran
 jahat. Selama 1,5 jam mengalami sang¬gahan dalam sidang terbuka yang 
disaksikan ratusan pasang mata, di¬pimpin Ketua sidang Prof. DR. Ir. H. 
Mahfud Arifin, MS., dan Sek¬retaris sidang Prof. Huala Adolf, S.H., 
L.L.MM, Ph.D., akhirnya Mia Amiati berhasil merebut gelar doktor-nya.
 “Cukup berat memang, karena saya harus bisa menjawab semua sang¬¬gahan.
 Jangan sampai saya salah dan membuat malu. Alhamdulillah, berbekal 
pengalaman berbicara di depan umum, saya bisa mela¬lui¬nya,” papar 
Kajari Cibinong ini. =RFM. (tardip/cy)
Dan tidak kepalang tanggung, kata dia, sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka siapapun yang ikut serta dalam tindak korupsi akan dipidana sa¬ma dengan pelaku utama. “Jadi ja¬ngan main-main,” tegasnya.
Hanya saja, aku Kajari, konsep ajar¬an penyertaan belum sepe¬nuh¬nya berlaku di Indonesia. Me¬nu¬¬rut¬¬nya, ada sejumlah ham¬batan yang dihadapi dalam pene¬rapan-nya, di antaranya tidak adanya pe¬r¬ang¬kat ketentuan UU yang me¬la¬rang mantan koruptor sebagai pe¬ngusaha menjalankan aktivitas bisnis dan/atau menunjuk wakil/kroninya di suatu badan usaha.
“Karenanya saya menyarankan dalam disertasi ada penyem¬pur¬na¬an pasal 15 UU-PTPK yang dise¬suai¬kan dengan konvensi inter¬na¬sio¬nal (UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003). Di mana, ada perluasan jangkauan bentuk penyertaan pertanggung ja¬waban pidana, baik publik dan swasta,” bebernya.
Ditambah dengan merumuskan perluasan konsep ajaran penyer¬ta¬an berkaitan dengan pikiran jahat. Selama 1,5 jam mengalami sang¬gahan dalam sidang terbuka yang disaksikan ratusan pasang mata, di¬pimpin Ketua sidang Prof. DR. Ir. H. Mahfud Arifin, MS., dan Sek¬retaris sidang Prof. Huala Adolf, S.H., L.L.MM, Ph.D., akhirnya Mia Amiati berhasil merebut gelar doktor-nya.
“Cukup berat memang, karena saya harus bisa menjawab semua sang¬¬gahan. Jangan sampai saya salah dan membuat malu. Alhamdulillah, berbekal pengalaman berbicara di depan umum, saya bisa mela¬lui¬nya,” papar Kajari Cibinong ini. =RFM. (tardip/cy)
Selasa, 09 Oktober 2012
SEBANYAK 15 ORANG ANGGOTA BADAN ANGGARAN DPRD KOTA DEPOK BERMASALAH, ADA DUGAAN MARK-UP ANGGARAN DPRD BERSUMBER APBD KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2012.
CEC : Tardip Gabe melaporkan, berdasarkan informasi yang berkembang saat ini dilingkungan Pemkot 
Depok mengatakan; "Diduga bahwa anggota DPRD Kota Depok yang duduk di 
Badan Anggaran (banggar) DPRD Kota Depok terlibat mark-up Anggaran DPRD bersumber APBD Tahun 
2012. Hal itu berdasarkan hasil audit BPK. anggota banggar DPRD Kota 
Depok tersebut terdiri dari beberapa fraksi yang ada di DPRD Kota Depok.
 Katanya realisasi anggaran tersebut yang dimark-up adalah dalam bentuk 
kunjungan kerja, studi banding, serta adanya proyek-proyek di setwan 
DPRD Kota Depok. Ketika Sekwan DPRD Kota Depok dihubungi, kata stafnya 
pak Tahmrin tidak ada ditempat.
 Bahkan kata salah seorang sumber di 
Pemkot Depok mengatakan, bahwa Sekda Kota Depok, Ety Suryahati diduga ikut 
terlibat dalam proses pengesahan anggaran untuk DPRD Kota Depok 
tersebut", katanya. (tardip/cy)
PROYEK RUNNING TEXT SARAT KKN, KPK HARUS PERIKSA DISKOMINFO KOTA DEPOK
CEC : Tardip Gabe mengungkap, "Selama ini masyarakat Kota Depok telah dibohongi oleh Diskominfo. 
Pasalnya dana APBD yang diperuntukkan Iklan layanan masyarakat melalui 
Running Text Electronic di tiga titik lokasi jalan alteri utama, seperti 
jalan Margonda, jalan raya Bogor dan Cibubur, menuai berbagai pertanyaan
 miring dari sejumlah elemen Ormas dan LSM se-kota Depok. Mereka 
menilai dalam pelaksanaannya baik dalam proses tender maupun 
sesudahnya, ada beberapa kejanggalan termasuk ada dugaan mark-up 
anggaran. Pasalnya nilai pagu dari pengadaan barang/jasa tersebut adalah 
sebesar Rp. 3,2 miliar dari APBD. Namun dalam pelaksanan pembelian 
barang harganya per unit adalah sebesar Rp. 400 juta x 3 unit, yakni 
hanya sebesar Rp. 1,2 miliar, ada selisih Rp. 2 miliar", ungkapnya.
 Menurut data 
Perusahaan dan penawaran peserta lelang : PT. HUTAMA MANGGALA 
PERSADA Rp 900.000.000,- PT. SATRIA SURYA PRATAMA Rp 1.000.000.000,- CV.
 ANDINI Rp 1.100.000.000,- CV. Pintu Rejeki Rp 3.160.000.000,- 
Pagu anggaran dalam lelang proyek papan running text yang menggunakan 
dana APBD Kota Depok tahun 2011 itu adalah sebesar Rp 3,2 miliar, 
sementara HPS nya adalah Rp 3.169.111.526,00. Lelang tersebut akhirnya 
dimenangkan oleh CV. Pintu Rejeki dengan penawaran sebesar Rp 
3.160.000.000,- Proyek running text yang digelar Diskominfo 
dengan menelan dana APBD Kota Depok tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,2 
miliar tersebut penuh dengan kejanggalan. Selain masalah ukuran yang di
 duga tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang diminta, harga satuan 
dari papan running text tersebut juga terindikasi telah di mark up oleh 
panitia lelang. Bahkan dalam pelaksanaan lelang proyek running 
text tersebut juga di duga tidak melibatkan pihak konsultan sebagaimana 
mestinya. Kendati demikian, namun DPRD Kota Depok pun berdiam durja 
terkesan tak berkutik, ketika terjadi dugaan mark up yang dilakukan 
Diskominfo dan panitia lelang proyek running text. 
Seharusnya 
pihak Kejari Depok pro aktif dalam hal pemberantasan korupsi di Kota 
Sejuta Belimbing ini sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia 
No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tetapi Kejari
 Depok justru terkesan lamban dalam merespon dugaan praktek korupsi yang
 terjadi di Diskominfo. 
Nur Mahmudi Ismail sebagai orang 
nomor satu di Kota Depok inipun nampaknya tak mau ambil pusing dengan 
gencarnya pemberitaan terkait dugaan mark up yang dilakukan aparaturnya. Jika sudah demikian, lalu kepada siapa lagi masyarakat akan berharap 
adanya suatu keadilan di kota sejuta belimbing ini? Jika maling-maling 
kecil cepat diadili, tetapi kenapa oknum-oknum pejabat yang menggerogoti
 uang rakyat (APBD) justru terkesan dilindungi. 
 Menurut sejumlah 
Anggota LSM dan Ormas yang dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan 
kontraktor Kota Depok adalah tidak adanya taransparansi dari Pemkot 
Depok khususnya dari Diskomimfo tentang adanya proyek tersebut pada 
tahun 2011 yang lalu. Jadi kami berharap kepada KPK jangan buta dan
 tuli, segera periksa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika 
(Diskominfo) Kota Depok Hery Pansila. Karena telah membohongi masyarakat
 Depok, dan diduga adanya mark-up harga dari pada barang elektronik 
Running Tex Elektronik berjalan tersebut”, ujarnya. (tardip/cy)
NURMAHMUDI ADALAH PEMENANGNYA DENGAN GELAR JUARA BERTAHAN
CEC : Ketua DPRD Kota Depok dari fraksi Partai Demokrat, Rintis Yanto bersama Ketua DPD Partai Golkar, Babai Suhaimi, kepada PUBLIK menyatakan : "Nurmahmudi adalah pemenangnya dan berhak menyandang gelar JUARA BERTAHAN", ujar mereka. (adi/cy)
TRIO KADAL : BABAI SUHAIMI, NURMAHMUDI & RINTISYANTO, JUARA BERTAHAN.
CEC : Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto,
 dan semua anggota DPRD Kota Depok dinilai oleh Ketua DPC PDI 
Perjuangan, Hendrik Tangke Allo, sebagai banci kaleng. Banci kaleng 
adalah sebutan untuk seorang atau seekor kambing yang berkelamin ganda. 
Disebut demikian, karena tanpa melalui perkawinan atau hubungan kelamin,
 mereka dapat hamil atau bunting.
 Dikatakannya : "Anggota DPRD Kota 
Depok munafik, karena telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat 
antara anggota Bamus dan elemen masyarakat penegak supremasi hukum. 
Banci kaleng semua, sudah sepatutnya mereka turun dari jabatannya, sedih
 kami memiliki wakil rakyat seperti mereka semua yang ada disini", kata 
Hendrik kepada Jurnal Depok (08/10/2012).
 Padahal, kata Hendrik 
Tangke Allo melanjutkan : "Sudah jelas tadi saat rapat Bamus, mereka 
menyetujui untuk membuat Surat Rekomendasi kepada Mendagri guna 
memberhentikan Walikota Nurmahmudi yang ilegal dan meminta kepada 
Mendagri untuk mengangkat Pjs mengisi kekosongan Walikota dan Wakil 
Walikota. Kenapa usai rapat tidak ada satupun tuntutan masyarakat yang 
dipenuhi. Ada apa ini ?. Apakah mereka (DPRD-red) sudah disumpel oleh 
Nurmahmudi ?", katanya. 
 Namun, semua desakan tersebut tidak membuat "Trio Kadal" (Babai Suhaimi, Nurmahmudi dan Rintis Yanto) bergeming. Mereka tetap menjadi juara bertahan sambil berpegangan tangan erat-erat. (adi/cy)
"RINTIS YANTO DAN KAWAN-KAWANNYA DISEBUT BANCI KALENG"
CEC : Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, dan semua anggota DPRD Kota Depok dinilai oleh Ketua DPC PDI Perjuangan, Hendrik Tangke Allo,
 sebagai "banci kaleng". Banci kaleng adalah sebutan untuk seorang atau 
seekor kambing yang berkelamin ganda. Disebut demikian, karena tanpa 
melalui perkawinan atau hubungan kelamin, mereka dapat hamil atau 
bunting.
 Dikatakannya : "Anggota DPRD Kota Depok munafik, karena 
telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara anggota Bamus dan 
elemen masyarakat penegak supremasi hukum. Banci kaleng semua, sudah 
sepatutnya mereka turun dari jabatannya, sedih kami memiliki wakil 
rakyat seperti mereka semua yang ada disini", kata Hendrik kepada Jurnal
 Depok (08/10/2012). 
 Padahal, kata Hendrik Tangke Allo melanjutkan :
 "Sudah jelas tadi saat rapat Bamus, mereka menyetujui untuk membuat 
Surat Rekomendasi kepada Mendagri guna memberhentikan Walikota 
Nurmahmudi yang ilegal dan meminta kepada Mendagri untuk mengangkat Pjs 
mengisi kekosongan Walikota dan Wakil Walikota. Kenapa usai rapat tidak 
ada satupun tuntutan masyarakat yang dipenuhi. Ada apa ini ?. Apakah 
mereka (DPRD-red) sudah disumpel oleh Nurmahmudi ?", katanya. (cy)
Senin, 08 Oktober 2012
SISWI SMP DEPOK KORBAN PERKOSAAN DIKELUARKAN DARI SEKOLAH
 CEC : VIVAnews - Duka yang dialami ASS, siswa SMP swasta di Depok yang 
menjadi korban penculikan dan perkosaan belum juga berakhir. Hari ini, 
ASS justru diusir dari sekolahnya. Tidak jelas apa alasannya, sekolah 
telah mengelurkannya secara sepihak. Lebih tragis lagi, pengumuman bahwa
 ASS sudah dikeluarkan dari sekolah disampaikan saat upacara bendera 
pagi tadi. Salah satu alasannya, sekolah tidak mau menerima murid yang 
telah membuat jelek sekolah. Tapi pengumuman itu tidak membuat ASS kecil
 hati. Ia lantas masuk kelas dan mengikuti pelajaran. Namun di dalam 
kelas, guru bidang studi lingkungan hidup justru meminta ASS untuk 
keluar kelas dan mengemasi barangnya. Terang saja, kejadian ini membuat 
ASS kaget, tak dapat berbuat banyak. Dia pulang sambil menangis. "Pulang
 sekolah sambil menangis, katanya tidak boleh sekolah lagi. Alasannya 
tidak jelas," kata Victor, orangtua ASS, Senin, 8 Oktober 2012.
 Setelah mendengar cerita anaknya, orangtua ASS langsung melaporkan 
kejadian ini ke Kominisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI). Mereka 
berharap sekolah mau menerima anaknya lagi. Sementara itu, Ketua KPAI, 
Arist Merdeka Sirait, akan melakukan protes keras terkait kejadian ini. 
Sekolah harusnya memberikan perlindungan kepada siswa yang menjadi 
korban kekerasan, bukan mengeluarkannya.
CEC : VIVAnews - Duka yang dialami ASS, siswa SMP swasta di Depok yang 
menjadi korban penculikan dan perkosaan belum juga berakhir. Hari ini, 
ASS justru diusir dari sekolahnya. Tidak jelas apa alasannya, sekolah 
telah mengelurkannya secara sepihak. Lebih tragis lagi, pengumuman bahwa
 ASS sudah dikeluarkan dari sekolah disampaikan saat upacara bendera 
pagi tadi. Salah satu alasannya, sekolah tidak mau menerima murid yang 
telah membuat jelek sekolah. Tapi pengumuman itu tidak membuat ASS kecil
 hati. Ia lantas masuk kelas dan mengikuti pelajaran. Namun di dalam 
kelas, guru bidang studi lingkungan hidup justru meminta ASS untuk 
keluar kelas dan mengemasi barangnya. Terang saja, kejadian ini membuat 
ASS kaget, tak dapat berbuat banyak. Dia pulang sambil menangis. "Pulang
 sekolah sambil menangis, katanya tidak boleh sekolah lagi. Alasannya 
tidak jelas," kata Victor, orangtua ASS, Senin, 8 Oktober 2012.
 Setelah mendengar cerita anaknya, orangtua ASS langsung melaporkan 
kejadian ini ke Kominisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI). Mereka 
berharap sekolah mau menerima anaknya lagi. Sementara itu, Ketua KPAI, 
Arist Merdeka Sirait, akan melakukan protes keras terkait kejadian ini. 
Sekolah harusnya memberikan perlindungan kepada siswa yang menjadi 
korban kekerasan, bukan mengeluarkannya.
 "Sekolah tidak boleh 
melakukan tindakan ini. Ini hak anak untuk menerima pendidikan dan tidak
 bisa dihubungkan dengan persoalan yang menimpanya. Ini tidak bijak dan 
berlebihan," katanya.
 Hingga kini konfirmasi yang dilakukan VIVAnews
 terhadap sekolah ASS masih terus dilakukan. Sebelumnya, konfirmasi 
sudah dilakukan melalui telepon, tetapi tidak ada guru yang berkenan 
memberikan keterangan. "Tunggu saja kepala yayasan, sekarang lagi tidak 
ada di tempat," kata seorang guru melalui telepon. (adi) - cy
"Sekolah tidak boleh melakukan tindakan ini. Ini hak anak untuk menerima pendidikan dan tidak bisa dihubungkan dengan persoalan yang menimpanya. Ini tidak bijak dan berlebihan," katanya.
Hingga kini konfirmasi yang dilakukan VIVAnews terhadap sekolah ASS masih terus dilakukan. Sebelumnya, konfirmasi sudah dilakukan melalui telepon, tetapi tidak ada guru yang berkenan memberikan keterangan. "Tunggu saja kepala yayasan, sekarang lagi tidak ada di tempat," kata seorang guru melalui telepon. (adi) - cy
Langganan:
Komentar (Atom)
 

 
 





.jpg)