MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK 2010
CEC : Bams Bastari, mengatakan - "Kronologis pokok masalah Pilkada
Depok...(I),tahapan pilkada diatur dalam peraturan KPU Pusat & UU
Pemilu...(1), pendaftaran bakal calon Walikota & Wakil termasuk
syarat pendaftarn, ( 2 ) Penetapan calon Walikota & Wakil...(3)
Kampanye...(4)Pelaksana pemilukada...(5)Perhitungan suara...(6)Penetapan
Walikota & Wakil terpilih...pemberitahuan KPUD II ke KPUD I Jabar,
KPU Pusat, Gubernur,DPRD II Depok...(7) DPRD II Depok mengusulkan ke
KEMENDAGRI untuk pelantikan Walikota & Wakil...(8)Pelaksanaan
pelantikan Walikota & Wakil terpilih...(II) Dengan dibatalkannya SK
NO 18/2010 yang ada di poin 2 yg dimaksud diatas maka seluruh tahapan
poin 3 s/d poin 8 Pemilukada selanjutnya BATAL DEMI HUKUM dan Walikota
& Wakil INKONITITUSIONAL semenjak keluar SK NO 18/2010.. (III) SK
KPUD N0 7/2012 tentang daftar calon Walikota & Wakil....(IV) Sidang
& DKPP tentang penyelewengan kewenangan KPUD Depok sedang
berproses".
MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar