MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK 2010
CEC : Bams Bastari, mengatakan - "Kronologis pokok masalah Pilkada 
Depok...(I),tahapan pilkada diatur dalam peraturan KPU Pusat & UU 
Pemilu...(1), pendaftaran bakal calon Walikota & Wakil termasuk 
syarat pendaftarn, ( 2 ) Penetapan calon Walikota & Wakil...(3) 
Kampanye...(4)Pelaksana pemilukada...(5)Perhitungan suara...(6)Penetapan
 Walikota & Wakil terpilih...pemberitahuan KPUD II ke KPUD I Jabar, 
KPU Pusat, Gubernur,DPRD II Depok...(7) DPRD II Depok mengusulkan ke 
KEMENDAGRI untuk pelantikan Walikota & Wakil...(8)Pelaksanaan 
pelantikan Walikota & Wakil terpilih...(II) Dengan dibatalkannya SK 
NO 18/2010 yang ada di poin 2 yg dimaksud diatas maka seluruh tahapan 
poin 3 s/d poin 8 Pemilukada selanjutnya BATAL DEMI HUKUM dan Walikota 
& Wakil INKONITITUSIONAL semenjak keluar SK NO 18/2010.. (III) SK 
KPUD N0 7/2012 tentang daftar calon Walikota & Wakil....(IV) Sidang 
& DKPP tentang penyelewengan kewenangan KPUD Depok sedang 
berproses".
 MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK. (cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar