Sabtu, 05 Mei 2012

APBD YANG PANAS AKAN MENGGIRING KETUA DPRD KOTA DEPOK 'RINTIS YANTO' DAN WALIKOTA DEPOK 'NUR MAHMUDI ISMA'IL' AGAR DUDUK DI KURSI PANAS.


CEC : DETIKNEWS - JAKARTA - Belasan gubernur dan puluhan bupati/walikota duduk di kursi panas pengadilan. Hasilnya, ada yang berhasil masuk bui, tetapi ada juga yang bebas. Dari berbagai kasus tersebut, hampir semuanya terjerat karena kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "Karena lewat APBD lah mereka bisa bermain," kata pengamat hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (5/5/2012). Namun buru-buru Hibnu memberikan argumen bahwa banyak juga kepala daerah yang terjerat korupsi karena tidak tahu cara mengelola keuangan negara. Masuk dalam kelompok ini adalah kepala daerah yang jujur tapi tidak paham dengan penggunaan sistem keuangan negara. "Karena mereka tidak paham, mereka bisa terjerat kasus korupsi. Padahal mereka tidak ada niat untuk korupsi," ujar Hibnu.


Adapun kepala daerah yang memang ada niat berbuat kriminal. Seperti dengan penunjukan langsung, mark up dana anggaran dan sebagainya. "Tren nya sekarang memang jaksa menjerat dengan pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan tata kelola keuangan negara. Karena ini pembuktiannya mudah. Makanya, jarang sekali kepala daerah di penjara karena menerima suap," ungkap Hibnu.


Kasus terakhir yang terjerat kasus APBD yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Syamsul Arifin. Mahkamah Agung (MA) menghukum Syamsul 6 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat yang merugikan negara senilai Rp 98,7 miliar dalam penggunaan APBD 2000-2007. Adapun Bupati Lampung Timur 2005-2010, Satono saat ini masih buron hingga kini setelah MA menghukum 15 tahun penjara. Satono dinyatakan bersalah menggelapkan dana rakyat dalam APBD sebesar Rp 119 miliar. Seorang mantan anggota DPRD Kota Depok mengatakan; "APBD Kota Depok memang panas. Terkait penyalahgunaan APBD Kota Depok, puluhan pejabat sudah dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan, melalui hasil pemeriksaan tersebut akan menggiring Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto dan Walikota Depok, Nurmahmudi, agar duduk di kursi panas", ujarnya. (cy)

SI UNYIL MERUPAKAN HAK CIPTA DRS. SUYADI ALIAS PAK RADEN.


CEC DEPOK : VIVAnews - Drs. Suyadi atau yang akrab dikenal sebagai Pak Raden tak pernah menyangka, pemberitaan soal hadiah Rp10 juta yang diberikan Perum Produksi Film Negara atas instruksi Menteri BUMN Dahlan Iskan, jadi bahan perbincangan. Pak Raden menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang tersebut dalam bentuk apa pun. "Uang Rp10 Juta itu tidak akan saya terima sampai proses hak saya selesai. Itu sumbangan dari PFN atas desakan dari Pak Menteri. Jangan sampai perjuangan saya sia-sia, saya tidak akan menandatangani apa pun," ujar Pak Raden saat ditemui di kediamannya, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat 4 Mei 2012.
Ditemani tim pengacaranya, Pak Raden yang memperjuangkan hak cipta "Si Unyil" tersebut, telah mengirimkan surat usulan penyelesaian perselisihan kepada Perum Produksi Film Negara. "Isi suratnya mau bilang ada sesuatu yang kurang pas dalam pola hubungan dengan PFN dan Pak Raden selama ini. Gagasan yang kami lontarkan dengan PFN adalah kalau ada perbedaan pendapat, kami buat perjanjian baru," ujar perwakilan tim Advokasi Pak Raden, R Dwiyanto Prihartono. Alasan pengiriman surat yang lebih tegas tersebut dilakukan setelah sebelumnya Pak Raden sebagai pencipta tokoh Si Unyil 'terjebak' dalam perjanjian yang tidak berimbang dan tidak saling menguntungkan. Karena itu, tim advokasi Pak Raden mencoba untuk menawarkan jalan keluar. "Kami masih menunggu sampai Jumat depan. Kalau Senin atau Selasa setelah satu pekan belum juga ada tanggapan, kami baru akan melakukan tindakan selanjutnya. Namun, belum langkah hukum, hanya ada penegasan tentang bukti kontrak yang ada," ujar R Dwiyanto. Tentang surat yang dilayangkan tersebut, Pak Raden memang berharap haknya bisa kembali. Ia ingin membuat perjanjian baru. "Tapi, atas nasihat dari berbagai pihak, kami bikin perjanjian baru saja yang tidak merugikan siapa pun. Yang lalu biarlah berlalu, kami melihat dan menjalani apa yang ada di depan sekarang ini saja," ujar Pak Raden. (cy)

ANGGOTA POLRI MENJADI KOBOI..!!??


CEC DEPOK : VIVAnews - Polda Sulut membantah oknum anggota polisi yang mengacak-acak bar Deluxe mengumbar tembakan. Oknum tersebut, menurut Kepala Sub Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Denny Adare, hanya menodongkan pistol. "Mereka hanya menodongkan pistol, tidak menembak," ujar AKBP Denny, kepada VIVAnews, Jumat 4 Mei 2012. Salah seorang saksi yang ingin namanya dirahasiakan mengatakan kalau dirinya sangat ketakutan. Ia melihat Polisi bak koboi memegang dan menodongkan pistolnya. "Walaupun polisi itu tak menembak, tetapi kami merasa sangat ketakutan. Jika sekali didor, pasti langsung mati," ujarnya.



Diketahui, ada sembilan orang oknum polisi yang diduga mengacak-acak bar Deluxe Manado. Dua di antaranya, berpangkat perwira. "Polisi yang diperiksa itu, dua orang berpangkat perwira, satunya Komisaris Polisi (Kompol). Sementara itu, satu lagi Ajun Komisaris Polisi (AKP)," ujar Denny. Menurut dia, sembilan orang oknum polisi tersebut sudah diperiksa. Hasilnya, Divisi Profesi dan Pengamanan menyita dua pucuk senjata api, dua bilah pedang Samurai (katana), dan dua pisau besi putih. "Sementara itu, dua pucuk senjata api, dua pedang Samurai, dua mobil, dua pisau besi putih telah diamankan oleh Propam," kata Denny.



Insiden penodongan pistol terjadi pada Selasa malam, 1 Mei 2012. Para oknum polisi diduga tersinggung karena tidak terima ditegur oleh petugas car jocky. Mereka ditegur karena mobil yang dikendarai mengganggu jalan masuk dan keluar tamu di area bar Deluxe Peninsula Hotel. Briptu HY juga diduga melakukan pemukulan terhadap seorang car jocky Deluxe dan merusak fasilitas. Polda Sulut membenarkan bahwa sembilan anggota Polri itu melakukan penodongan dan perusakan serta pemukulan di dalam bar. Saat ini, mereka masih dalam pemeriksaan. "Terhadap mereka akan dilakukan sidang kode etik," kata Denny. 

KAPOLRI, Jenderal Polisi Timur Pradopo, belum dapat diminta konfirmasi terkait atas maraknya anggota Polri yang menjadi "koboi" (cy)

ANGGOTA DPR RI DARI FRAKSI DEMOKRAT "JHONNY ALLEN MARBUN" MELANGGAR TATA RUANG KOTA BOGOR KARENA MEMBANGUN PERTOKOAN DI LOKASI HUNIAN PENDUDUK KOTA BOGOR TANPA MEMILIKI IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)..!!??


CEC DEPOK : BOGOR RAYA - CAKRAWALA - Jhonny Allen Marbun (JAM) yang merupakan kader Partai Demokrat, Wakil Ketua Umum DPP, yang juga merupakan anggota DPR RI, saat ini sedang disorot oleh warga masyarakat Kota Bogor nota bene tetangganya sendiri di Kelurahan Bantar Jati Kota Bogor Jabar. Masalahnya Jhonny Allen dinilai warga masyarakat setempat sikapnya sangat arogan, mentang-mentang orang besar yaitu pejabat di negeri ini seorang anggota Dewan yang terhormat, tapi sangat disayangkan sikap dan perilakunya juga dinilai warga tetangganya tidak terhormat. Jhonny Allen Marbun, karena uangnya sudah banyak, akhirnya membeli tanah dimana-mana, termasuk diwilayah dekat rumahnya di RT 01?RW02 dan RT02/RW02, yang saat ini kedua rumah tersebut sedang dirombak total, sehingga bagunan tersebut saat ini sedang dibangun kembali Pertokoan. 
Kawasan tersebut sebenarnya dalam Tata Ruang Kota Bogor adalah untuk hunian penduduk, tidak diperkenankan untuk membangun areal Pertokoan dikawasan itu. Tapi karena JAM merasa pejabat negara alias kebal hukum, aturan tersebut diabaikan saja. Terbukti bangunan miliknya itu sudah rampung dikerjakan sekitar 60 persen, tapi dengan jelas belum memiliki Izizn Mendirikan bangunan (IMB).

Ketika hal itu ditanyakan kepada Wasbakim Kota Bogor, salah seorang petugas menjelaskan bahwa memang kawasan tersebut tidak diperkenankan untuk membangun Pertokoan, karena tidak sesuai dengan Tata Ruang, sehingga rekomendasi tidak kami keluarkan. Bahkan pihak Kelurahan Bantarjati juga ketika dikonfrimasi, juga tidak mau memberikan izin rekomendasi. (tardip/cy)

Jumat, 04 Mei 2012

MUTASI PEJABAT PEMKOT DEPOK

CEC DEPOK : Dalam tahun 2012 ini, Walikota Depok, Nurmahmudi, telah dua kali memutasi perangkat daerah kota Depok. Pada tanggal 3 Mei 2012 kemarin, dilakukan mutasi yang kedua. 

Berdasarkan SK Walikota Depok Nomor : 821.2/228/BKD tanggal 03 Mei 2012, Nurmahmudi memutasi pejabat eselon IIb antara lain :

1. H. Eka Bachtiar, SE, MM sebagai Asda Ekonomi, Pembangunan dan Sosial.
2. H. Agus Suherman, SH sebagai Asda Administrasi.
3. H. Yayan Arianto, S.Sos, M.Si sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran.
4. H. Mumun Misbahul Munir, SH, M.Si sebagai Kepala BAPPEDA.
5. Farah Mulyati, SH, M.Si sebagai Inspektur Daerah.
6. Drs. Zamrowi, M.Si sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan SK Walikota Depok Nomor : 821.2/229/BKD tanggal 03 Mei 2012, Nurmahmudi memutasi pejabat eselon IIIa antara lain :

1. Drs. Zalvinus Irwan, MM sebagai Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan.
2. dr. Sity Kunarisasi, MARS sebagai Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
3. Hj. dr.Noerzamanti Lies Karmawati, M.Kes sebagai Direktur RSUD.
4. Watini, SE sebagai Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
5. Solihin Yusuf Sudarman, B. Sc sebagai Sekretaris Koperasi, UMKM dan Pasar.

Sumber CEC mengatakan ; "Setelah melantik para pejabat tersebut, Nurmahmudi terbang ke Beijing, Republik Rakyat Cina dalam rangka kunjungan ke Luar Negeri. Entah ngapain ia ke Negeri Tirai Bambu itu, wallahualam", ujar sumber . (cy)

Rabu, 02 Mei 2012

BANTUAN PROVINSI JAWA BARAT UNTUK APBD KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2011 SENILAI RP. 11,9 MILIAR, TIDAK JELAS.


CEC : Ketua LSM Kapok Depok, KASNO, mengatakan; "Berdasarkan temuan kami dari jumlah 75 Yayasan/Sekolah yang mendapatkan Bantuan Provinsi Jawa Barat untuk APBD Kota Depok tahun angga ran 2011 untuk Ruang Kelas Baru (RKB) sebanyak 75 Yayasan / Se kolah, yang menolak 1 yayasan, 3 tidak ada lahan, 1 belum memi liki Izin. Jumlah yang mendapatkan bantuan 70 Yayasan / Sekolah X rt rt 1 yayasan / sekolah menerima Rp 170 juta untuk 2 RKB, total nilai Rp.11,9 Miliar. Namun kenyataan ada beberapa Yayasan / Sekolah yang tidak mentaati Petunjuk Teknis sehingga merugikan keuangan Negara. Maka hal tersebut telah kami laporkan ke Kejak saan Negeri Kota Depok pada hari Senin tanggal 1 Mei 2012, berikut tembusannya kepada : PRESIDEN, KPK, KEJAGUNG, MENDIKNAS, GUBERNUR JABAR, KEJATI JABAR, & Walikota Depok", ujar Kasno. 


(Bukti laporan maupun surat tembusan sudah kami miliki) mungkin besok juga sudah dapat di baca di beberapa Media Cetak Lokal dan Media Online khususnya Kota Depok, kata Kasno menambahkan. (cy)

KPK : ANAS URBANINGRUM 'DIDUGA' TERLIBAT KASUS PROYEK HAMBALANG SENILAI RP.1,2 T. "Gantung saya di Monas kalau saya terlibat proyek Hambalang. Emangnya saya calo tanah", ujar Anas.

CEC : VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki proyek pembangunan komplek olahraga di Hambalang, Bogor. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menegaskan dua aspek yang menjadi perhatian KPK dalam penyelidikan Hambalang. "Pertama soal sertifikat dan kedua soal proses pengadaan proyek multiyears," kata Johan Budi kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, hari ini. Johan sendiri belum dapat menjelaskan keterlibatan pihak-pihak dalam proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menelan biaya Rp 1,2 triliun itu. Tetapi Johan menyatakan KPK masih menelusuri indikasi penyelewengan proyek Hambalang. "Ya ini kami lagi mencari di dua ini. Kami lagi mencari indikasi tindak pidananya," ujar Johan.


Saat ditanya apakah dalam penyelidikan Hambalang nantinya KPK juga akan menelusuri perihal pembahasan anggaran oleh Kementerian dan DPR, Johan tak menampik hal tersebut. "Ya nanti dari situ nanti kami kembangkan," Johan menambahkan. Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK terkait kasus Wisma Atlet yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Proyek Hambalang menuai banyak kontroversi setelah Nazaruddin menyebut fee proyek itu untuk mendanai pemenangan Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010. Nazaruddin, yang juga terdakwa kasus suap Wisma Atlet juga menyebutkan adanya keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang, antara lain meminta dirinya melobi sejumlah pihak agar sertifikat Hambalang selesai diurus. Sementara KPK terus mengembangkan kasus ini. KPK beberapa kali telah menggelar ekspose penyelidikan Hambalang. Namun hingga kini belum dapat disimpulkan kapan kasus tersebut layak naik ke tahap penyidikan.

Terkait kasus ini, Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membantah semua tudingan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin terkait kasus dugaan korupsi pembangunan komplek olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Bahkan Anas yang membantah telah mengatur soal kepengurusan sertfikat tanah Hambalang. "Tidak betul (saya mengatur soal Hambalang). Memangnya saya calo tanah. Memangnya saya calo sertifkat?" ujar Anas Urbaningrum di KPK beberapa waktu lalu. Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum itu itu juga membantah perihal pertemuan-pertemuan yang dsebut untuk mengurus proyek senilai Rp1,2 triliun itu. Sebaliknya, Anas menganggap semua tudingan tersebut adalah bentuk skenario-skenario politik untuk mengkaitkan dirinya dalam kasus hukum. "Anda semua mengikuti bagaimana kasus wisma atlet. Dari awal saya sudah divonis bersalah. Tetapi, putusan hakim sudah jelas dan itulah yang terjadi. Saya kira sama saja seperti kasus Hambalang. Sebab, dalam kasus wisma atlet terbukti tidak benar," kata Anas Urbaningrum. (cy)

Selasa, 01 Mei 2012

MOBIL 'HORAS' HEMAT BAHAN BAKAR DI LUNCURKAN


CEC : VIVAnews - Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) meluncurkan mobil hemat bahan bakar yang diberi nama "Horas", kemarin. Hasil rancangan mahasiswa ini rencananya akan berkompetisi di Shell Eco-Marathon (SEM) Asia 2012 di Sepang, Malaysia, Juli mendatang. “Kita berhasil masuk dalam SEM ini bersama 17 tim lainnya. Untuk Sumatera, perguruan tinggi yang bisa masuk hanya USU,” ucap Manajer Tim Horas Munawir R Siregar, di sela-sela peluncuran mobil Horas di pendopo Universitas USU. Dia menyatakan, keikutsertaan USU dalam SEM Asia 2012 merupakan yang pertama selama tiga tahun kegiatan itu digelar. USU akan berkompetisi dalam kelas kendaraan Urban Concept berbahan bakar bensin. Rekor untuk kategori ini sementara dipegang oleh Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya dengan pencapaian 149,8 km/liter. “Target kita 200 km/liter untuk bisa juara, dan saat ini masih 90 km/liter. Kita masih terus melakukan penyempurnaan untuk mengejar hasil rekor tahun lalu,” ucap Munawir.

Selama 8 bulan pengerjaan rancangan mobil itu, salah satu hambatan yang paling berat adalah ketersedian dana. Biaya yang dibutuhkan untuk membangun kendaraan itu dan berkompetisi di SEM Asia mencapai Rp250 juta. “Saat ini sudah habis Rp70 juta, dan masih banyak yang harus kita perbaiki lagi agar catatan nilainya lebih baik,” jelasnya.

Rektor USU, Syahril Pasaribu mengaku bangga anak-anak didiknya bisa ikut berkompetisi dalam kegiatam SEM Asia 2012. Syahril menyatakan akan membantu mencarikan dana dari pihak luar, baik institusi pemerintahan atau swasta. “Ini bukan persoalan menang kalah, ini persoalan kemampuan. Kita ingin buktikan bahwa anak medan bisa berkompetisi di level internasional,” jelas Syahril. (cy)

Tardip Panggabean : Himbauan Percaloan Hanya Slogan Saja : Bubarkan Segala Bentuk Percaloan Di Kantor Imigrasi Kota Depok



CEC : Depok, Cakrawala.
Adanya pembatasan nomor antrian bagi pemohon untuk membuat Pasport di Kantor Imigrasi Kota Depok, hal itu membuat resah para pemohon pembuatan pasport itu sendiri. Kata warga pemohon pasport itu bubarkan saja segala bentuk percaloan tersebut, karena hal itu sangat meresahkan masyarakat dalam hal pembuatan pasport. Kata salah seorang pemohon yang bernama Ujang yang tinggal di wilayah Cimanggis, ketika loket pelayanan dibuka, maka dengan begitu cepat nomor antrian sudah habis, sebab yang memborong nomor antiran mayoritas adalah kalangan Biro Jasa, yang juga merangkap sebagai calo tersebut. Kemudian warga lainnya yangingin menguruskan pasport sudah tidfak kebagian nomor antri, sehingga kita mau mengurus pasport mesti lewat biro jasa yang menawarkan diri, ujarnya.

Keberadaan Kantor Imigrasi Kota Depok yang selama ini sangat ditunngu-tunggu oleh masyarakat Depok sudah tercapai dengan hadirnya Kantor Imigrasi tersebut. Namun setelah adanya Kantor Imigrasi tersebut, sejak mulai diatas kepemimpinan Harmanto dan Jamaruli Manihuruk, kepengurusan pasport semakin mahal harga dalam pembuatan paspor itu sendiri. Sebenarnya hara normal sesuai dengan aturan adalah kurang sebesar Rp.280 ribu, tapi dalam prakteknya haraga sebuah pasport bisa menjadi Rp.700 ribu hingga Rp.1 juta/satu pasport, hal itu membuat warga menjerit, seperti jeritan Isteri Ketua FPI Kota Depok Habib Idrus Alqaqdri beberapa waktu lalu. Selanjutnya keberadaan para calo yang juga merangkap sebagai biro jasa itu, yang merupakan perpanjanagan tangan pembuat pasport di Kota Depok tersebut, dengan jelas selalu dibantah oleh Kepala Kantornya yaitu Jamaruli Manihuruk. Bantahan dilakukan dengan mengadirkan tiga biro jasa dihadapan wartawan belum lama ini. Seperti hal ini yang ditulis beberapa koran mingguan Nasioanal” keberadaan tiga biro jasa resmi dan berbadan hukum, namun hal itu memberatkan warga masyarakat. Sementara itu, apa yang diungkapkan oleh Endoy warga Pancoran Mas Kota Depok ” seharus percaloan atau apapun itu namanya itu harus di bubarkan saja” kata Endoy kesal.
Coba kita lihat dalam kenyataannya di dalam Kantor Imigrasi itu Mas. Ada satu trik yang dibuat oleh Kepala Kantor Imigrasi untuk menyuburkan para agen-agen percaloaan itu untuk mengeruk keuntungan dari warga, yaitu dengan adanya pembatasan pengambilan nomor antrian. Disitu tertulis mulai dari jam 8 pagi hingga jam 11 pagi. Tapi kenyataannya di lapangan, nomor antrian jam 9 pagi sudah habis diborong oleh biro jasa dan saya harus kembali lagi esok harinya untuk menyerakan dokumen pembuatan surat paspor, ujar Endoy.

Seharusnya sesuai dengan jadwal pengambilan nomer antrian itu tetap dijalankan sesuai jadwal dari jam 8 pagi hingga jam 11 pagi dan pengambilan nomer antrian itu sesuai jadwal jam yang telah ditentukan pembatasan banyaknya nomor jangan di batasi.
Selanjutnya aturan yang dibuatkan oleh Kantor Imiggasi Kota Depok itu dengan jelas bertolak belakang dengan kenyataan dilapangan. Dengan trik yang demikian, jelas ini merupakan suatu pembodohan kepada warga Depok khusus para pemohon pasport seperti saya ini” tegas Endoy yang hari itu terpaksa pulang karena permohonannya ditolak karena nomer antrian sudah habis pada pukul 9 pagi. 
Sementara itu pula warga Depok berharap agar Menteri Hukum dan Ham atau Sekjen Hukum dan Ham Prof Bari Azet melalui Drijennya segera turun tangan untuk membenahi masalah percaloan tersebut, dengan maksud agar tidak meresahkan warga pemohon, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan. (tardip/cy)

KPK : ANAS URBANINGRUM "DIDUGA" TERLIBAT PROYEK HAMBALANG


CEC : VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan posisi Anas Urbaningrum dalam proyek pembangunan komplek olah raga Hambalang. Ketua KPK Abraham Samad meyakini Ketua Umum Partai Demokrat itu terlibat dalam proyek senilai Rp1,2 miliar. Pernyataan Abraham itu sekaligus mengamini ungkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto perihal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang. Sebelumnya, Bambang mengatakan dalam penyelidikan Hambalang Ignatius Mulyono, Anggota Komisi II DPR mengaku telah diperintahkan Anas Urbaningrum untuk menyelesaikan sertifikat tanah Hambalang. "Kalau Mas Bambang Widjojanto sudah sampaikan itu kepada publik itu benar. Karena mas Bambang salah satu pimpinan KPK ya berarti itu benar," ujar Abraham, di kantor KPK, Jakarta, Senin malam 30 April 2012. Memang diakui Abraham bahwa dalam penyelidikan Hambalang secara makro telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Salah satunya terkait pengurusan sertifikat tanah Hambalang. "Secara makro kalau kita lihat. Itu bisa disimpulkan selalu ada peningkatan-peningkatan informasi," ujar Abraham.

Meski begitu bukan berarti KPK dengan mudah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Menurut Abraham, terkait kasus Hambalang pimpinan KPK sudah beberapa kali menggelar ekspose tetapi ditunda karena saat bersamaan salah satu pimpinan berhalang hadir. "Kadang kalau kita lihat dari luar itu mudah, tapi untuk mengurainya antara satu benang ke benang lain itu tidak mudah, cari benang merahnya tidak mudah," tandasnya. (cy)

RUHUT SITOMPUL : PELAT NOMOR PALSU MOBIL ANAS URBANINGRUM ADALAH MERUPAKAN PELANGGARAN HUKUM


CEC : VIVAnews - Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi DPP Demokrat, Ruhut Sitompul, menyatakan penggunaan pelat palsu pada mobil yang ditunggangi Anas Urbaningrum adalah pelanggaran hukum. "Kalau bagi saya itu masalah," ujar Ruhut saat dihubungi wartawan, Senin 30 April 2012. Dalih bahwa pelat nomor palsu tersebut merupakan inisiatif supir demi upaya menghindari mobil tersebut dikuntit orang lain, menurut Ruhut, tetap tak dapat dibenarkan. "Ini negara hukum, biar kita dibuntutin tidak boleh. Apalagi pelat nomor itu tidak terdaftar," kata Ruhut.
Menurut Ruhut, pelat nomor yang digunakan untuk dua mobil yang berbeda tersebut melanggar hukum dan ada ancaman pidana. "Hukumannya pidana minimal dua bulan pidana lalulintas, bisa diganti denda," kata Ruhut. Sanksi pidana tersebut dikenakan pada pemilik mobil tersebut. Namun, menurut Ruhut, mobil tersebut bukan atas nama Anas, Ketua Umum Partai Demokrat. Menurut Ruhut, lebih baik menegur daripada melindungi sahabat yang berbuat salah."Jadi aku hanya minta tolong siapapaun jangan membabi buta. Lebih baik seorang sahabat itu menegur kawannya, jangan melindungi," kata Ruhut. Sebelumnya, Anas tertangkap kamera wartawan menunggangi dua mobil berbeda dengan pelat yang sama. Anas terlihat turun dari mobil Innova hitam dengan plat nomor B 1716 SDC, ketika menemani istrinya Athiyyah Laila, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, 26 April lalu. Di saat yang lain, Anas juga terlihat menggunakan mobil lain dengan nomor polisi yang sama. Ketika itu Anas menghadiri sebuah acara Partai Demokrat di Cibubur dengan menggunakan Vellfire, 12 Maret lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan; "Untuk mobil jenis Toyota Vellfire hitam, pelat yang asli adalah B 69 AUD. Mobil itu terdaftar tahun 2010 atas nama Wasith Su Ady, beralamat di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Mobil itu benar milik Anas Urbaningrum, sedangkan untuk Kijang Innova, pelat nomor aslinya adalah B 1584 TOM atas nama Irmansyah dengan alamat Jalan Mawar Merah, Malaka Jaya, Jakarta Timur. "Jadi nomor polisi ganda yang digunakan B 1716 SDC, adalah inisiatif sopirnya sendiri, dengan alasan Anas Urbaningrum sering dikenali atau diikuti orang," ujar Rikwanto, Minggu, 29 April 2012. Dikatakan Rikwanto, Direktorat Lalu Lintas Polda sudah meminta kepada pemilik mobil untuk memakai kembali nomor polisi yang semula. (cy)