CEC DEPOK : VIVAnews - Drs. Suyadi atau yang akrab dikenal sebagai Pak Raden tak pernah menyangka, pemberitaan soal hadiah Rp10 juta yang diberikan Perum Produksi Film Negara atas instruksi Menteri BUMN Dahlan Iskan, jadi bahan perbincangan. Pak Raden menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang tersebut dalam bentuk apa pun. "Uang Rp10 Juta itu tidak akan saya terima sampai proses hak saya selesai. Itu sumbangan dari PFN atas desakan dari Pak Menteri. Jangan sampai perjuangan saya sia-sia, saya tidak akan menandatangani apa pun," ujar Pak Raden saat ditemui di kediamannya, kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat 4 Mei 2012.
Ditemani tim pengacaranya, Pak Raden yang memperjuangkan hak cipta "Si Unyil" tersebut, telah mengirimkan surat usulan penyelesaian perselisihan kepada Perum Produksi Film Negara. "Isi suratnya mau bilang ada sesuatu yang kurang pas dalam pola hubungan dengan PFN dan Pak Raden selama ini. Gagasan yang kami lontarkan dengan PFN adalah kalau ada perbedaan pendapat, kami buat perjanjian baru," ujar perwakilan tim Advokasi Pak Raden, R Dwiyanto Prihartono. Alasan pengiriman surat yang lebih tegas tersebut dilakukan setelah sebelumnya Pak Raden sebagai pencipta tokoh Si Unyil 'terjebak' dalam perjanjian yang tidak berimbang dan tidak saling menguntungkan. Karena itu, tim advokasi Pak Raden mencoba untuk menawarkan jalan keluar. "Kami masih menunggu sampai Jumat depan. Kalau Senin atau Selasa setelah satu pekan belum juga ada tanggapan, kami baru akan melakukan tindakan selanjutnya. Namun, belum langkah hukum, hanya ada penegasan tentang bukti kontrak yang ada," ujar R Dwiyanto. Tentang surat yang dilayangkan tersebut, Pak Raden memang berharap haknya bisa kembali. Ia ingin membuat perjanjian baru. "Tapi, atas nasihat dari berbagai pihak, kami bikin perjanjian baru saja yang tidak merugikan siapa pun. Yang lalu biarlah berlalu, kami melihat dan menjalani apa yang ada di depan sekarang ini saja," ujar Pak Raden. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar