"RS.SENTRA MEDIKA CIMANGGIS KOTA DEPOK DINILAI TAK BERPERIKEMANUSIAAN". "PADAHAL SUDAH BAYAR RP.200 JUTA, TERNYATA MASIH KURANG RP.45 JUTA LAGI"
CEC : Bersumber LSM KAPOK, pada hari Sabtu malam Minggu tanggal 4 Mei 2014, jam 03.00 dijalan Merdeka Kota Depok, terjadi kecelakaan lalu-lintas pengendara sepeda Motor.
Korban bernama M. SYAHREZA (19 thn), anak dari Bapak Yamin (Pekerjaan Kuli Bangunan) Ibu Hj Murniati (Pekerjaan Ibu Rumah Tangga). Sehabis Nonton Bola Bareng, M. SYAHREZA langsung pulang ke Rumahnya di Jln. Maliki No. 43 RT 04, RW 05, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,
Singkat cerita, korban M. SYAHERZA , pagi itu 4 Mei 2014 langsung dibawa ke RS. Sentra Medika di Jl Raya Bogor Cimanggis Kota Depok. Dari mulai masuk RS. Sentra Medika pada tanggal 4 Mei 2014 sampai dengan tanggal 1 Juni 2014 (Kurang lebih 1 bulan) M. SYAHREZA dirawat, sudah dipindahkan dari HCU ke Ruangan Rawat Perawatan lantai 4 Kamar No. 424 RS. Sentra Medika Kota Depok.
SUDAH BAYAR Rp.200 juta, MASIH KURANG Rp.45 juta !?
:
Selama pengobatan dan perawatan, pasien sudah habis dan sudah membayar ke RS. Sentra Medika kurang lebih Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) sudah dibayar lunas. Pada hari Sabtu tanggal, 7 Juni 2014, pihak RS. Sentra Medika sudah memperbolehkan korban M. SYAHREZA untuk pulang dengan kata lain sudah mulai sembuh. Namun keluarga pasien diharuskan membayar tunggakan sebesar kurang lebih Rp. 45 juta lagi. Karena orang tua M. SYAHREZA hanya seorang Kuli Bangunan dan Ibu Rumah Tangga, maka keluarga si pasien memohon kepada RS. Sentra Medika kekurangannya akan dicicil dengan Surat Perjanjian dengan menjaminkan SERTIFIKAT TANAH dan RUMAH milik keluarga pasien. Namun, pihak RS. Sentra Medika Cimanggis Kota Depok tersebut menolak mentah-mentah permohonan keluarga M. SYAHREZA. Ternyata dari hari Sabtu tanggal 7 Juni 2014 'PATUT DIDUGA' pihak RS. Sentra Medika 'MENYANDERA' pasien yang bernama M. SYAHREZA .
SALURAN 'IPAL' RS,SENTRA MEDIKA 'DIDUGA' BERMASALAH :
Menurut LSM KAPOK, bahwa 'patut diduga' bangunan RS. Sentra Medika Depok yang berdiri kokoh tersebut.melanggar ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, "Saluran Kali Sebagai Sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Rumah Sakit (B3) ditutup dan dialihkan menjadi sarana untuk areal perparkiran".
Rumah Sakit yang sudah beraktivitas sekian tahun, namun tanpa ada tindakan dari pihak Pemerintah Kota Depok yang sudah BUTA MATANYA dan SUDAH TULI TELINGANYA. "RS. SENTRA MEDIKA KOTA DEPOK, DIDUGA SUNGGUH TAK BERPERIKEMANUSIAN”. (*)
Sumber : KASNO/Ketua LSM KAPOK Kota Depok &
Kontak Person Keluarga Pasien No HP : 081387214547