Sabtu, 19 Oktober 2013

NURMAHMUDI MENYEWA KONSULTAN MEDIA !?.


CECDepok.com : Karena dinilai tidak cerdas alias tidak becus mengelola potensi yang ada di Kota Depok, Nurmahmudi merasa kewalahan sehingga ia "menyewa konsultan media" untuk menghadapi para awak media dan wartawan. Asal Tidak Bertentangan Dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, silahkan saja Mas Nur. Selain itu, anggaran untuk bayar Konsultan Media tersebut apakah bersumber dari APBD Kota Depok atau dari sumber lain ?. 



Sebelumnya, VIVAnews melaporkan, Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail punya terobosan terbaru dalam menghadapi awak jurnalis. Kali ini, dia sengaja menyewa jasa konsultan sebagai perantara untuk menyatukan persepsi aparaturnya dengan para awak media.
Nur Mahmudi mengakui, peran konsultan media ini juga sebagai langkah awal untuk meningkatkan kinerja para Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Tujuannya untuk mengakrabkan media dengan pemerintah. Kami sangat menghargai kerja dan peran para media,” ujarnya pada wartawan, Jumat 18 Oktober 2013.
Sementara itu, Hersubeno, jasa konsultan yang disewa Walikota Depok mengatakan, peran media sangat penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. “Satu contoh saja, seperti yang kita lihat pada pak Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta. Apa yang terjadi pada pak Jokowi tidak terbentuk begitu saja, ada peran besar media di dalamnya dan kita harus memahami itu,” katanya.

Menanggapi gebrakan tersebut, Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Depok, Hendrik Raseukiy menegaskan, apa yang dilakukan Wali Kota sangatlah tidak efektif. Hendrik beranggapan, hubungan yang baik akan terjalin harmonis jika tidak dilakukan oleh pihak ketiga. “Untuk apa pakai pihak ketiga. Justru akan terkesan ada jarak antara wartawan dengan pemerintah. Ya sangat tidak efektif. Komunikasi yang baik itu harusnya bisa dilakukan secara langsung,” kata Hendrik yang berprofesi sebagai wartawan radio. (eh)

Jumat, 18 Oktober 2013

Sutarman Obral Janji Pro KPK.


CECDepok.com : Calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjenpol) Sutarman, berjanji Kepolisian akan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia juga berjanji akan memenuhi semua bentuk bantuan yang diminta KPK kepada kepolisian nantinya. "Termasuk pencarian orang, penggunaan tempat-tempat kami untuk pemeriksaan akan kami dukung. Termasuk pelatihan dan supervisi koordinasi di daerah karena KPK punya kewenangan melakukan supervisi penanganan kasus yg dilakukan oleh Polri," kata Sutarman seusai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Senayan, Kamis 17 Oktober 2013.
Tak hanya itu, Sutaman juga berjanji bahwa Kepolisian akan terbuka terhadap KPK terkait penanganan tindak pidana korupsi. Dia juga menjanjikan proses kerja sama yang dilakukan oleh institusinya terhadap komisi anti rasuah tersebut tidak berbelit-belit. Sutarman menjamin peristiwa penyerbuan kantor KPK, seperti dalam kasus Novel Baswedan, tidak akan terulang. "Peristiwa penyerbuan tidak akan pernah terjadi. Penegakan hukum terhadap siapapun yang melanggar harus segera dilakukan," katanya.
Sikap Sutarman ini jauh berbeda pada dukungannya terhadap langkah kepolisian saat peristiwa rencana penangkapan Novel yang terjadi pada tanggal 5 Oktober 2012. Waktu itu, puluhan polisi berseragam dan berpakaian preman mendatangi kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mereka hendak menciduk penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan. Novel diduga menganiaya enam pencuri sarang burung walet sewaktu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Upaya penangkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, diperiksa dalam kasus simulator ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Novel adalah ketua tim penyidik kasus itu.
Saat itu, Kepolisian memastikan upaya penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Polisi (Kompol) Novel Baswedan, akan terus dilakukan. "Dalam hukum, tak ada istilah pasang badan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Komisaris Jenderal Sutarman, Minggu 7 Oktober 2012. Dia bahkan mengancam, polisi bisa saja melakukan upaya paksa untuk membekuk Novel. ALI AKHMAD

Sumber : TEMPO.CO

Kamis, 17 Oktober 2013

KPU anggarkan Rp 760,1 miliar untuk pengadaan kertas surat suara dan Rp 24 miliar tinta sidik jari.


CECDepok.com : Dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggarkan Rp. 760,1 miliar untuk pengadaan surat suara dan Rp. 24 miliar untuk tinta sidik jari. Sejumlah barang dan jasa telah disiapkan untuk proses lelang kebutuhan penyelenggaraan pemilu 2014 mendatang. Perkiraan anggaran yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara terhitung tidak sedikit jumlahnya. Sekjen KPU Arif Rahman Hakim menjelaskan, untuk pengadaan surat suara dianggarkan sebesar Rp 760,1 miliar. Sedangkan untuk mencetak formulir model C, D, DA, DB, DC dan DCT anggota DPR/DPD sebesar Rp 38,3 miliar. "Untuk tinta sidik jari Rp 24 miliar, segel dan hologram sebesar Rp 13,8 miliar dan alat bantu tuna netra Rp 8,4 miliar," jelas Arif di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (17/10). Sedangkan untuk pengerjaannya dilakukan beberapa paket. Surat suara dikerjakan sebanyak 15 paket. Untuk formulir C, D dan daftar calon tetap anggota DPR/DPD 8 paket, tinta sidik jari dikerjakan 4 paket, segel dan hologram 2 paket dan alat bantu tuna netra dikerjakan 1 paket. Adapun pelaksanaannya, tambah Arif, prakualifikasi mulai tanggal 16 Oktober hingga tanggal 13 November 2013. Sedangkan proses pelelangan tanggal 14 November sampai dengan 16 Desember 2013. "Penetapan pemenang tanggal 17 Desember 2013. Surat penunjukan penyedia barang/jasa tanggal 31 Desember 2013 dan kontrak surat perjanjian tanggal 5 Januari 2014," terang Arif. "Sedangkan proses produksi tanggal 10 Januari hingga Februari 2014. Untuk distribusi ke KPU kabupaten/kota tanggal 20 Januari sampai dengan 25 Februari 2014," tutupnya. [dan] - cec


Sumber : Merdeka.com

Rabu, 16 Oktober 2013

Bidang Jalan dan Jembatan Tak ada proyek PL.


CECDepok.com : Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) pada Pemerintahan Kota (pemkot) Depok yang dipimpin oleh Ir. Enco Kuryasa meliputi bidang-bidang antara lain ; Bidang Jalan Raya dan Jembatan (jajem) yang di pimpin oleh Ir. Roni Ghufroni. Bidang Jalan Lingkungan (jaling) yang dipimpin oleh Drs. Supomo. Bidang Sumber Daya Air (SDA) yang dipimpin oleh Ir. Herry Gumelar.
Kepala Bidang Jalan Raya dan Jembatan, Ir. Roni Ghufroni, kepada CECDepok.com, baru-baru ini mengatakan ; "Di Bidang Jalan Raya dan Jembatan yang dipimpinnya tak ada proyek Penunjukan Langsung (PL). Alasannya, pekerjaan-pekerjaan pembuatan, peningkatan dan perbaikan Jalan Raya dan Jembatan membutuhkan anggaran yang cukup besar. Jadi, dengan dana Rp. 200 juta tidak mungkin cukup untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, proyek-proyek di Bidang Jalan Raya dan Jembatan, selalu di lelang secara reguler melalui LPSE", ujar Roni Ghufroni.
Berbicara soal maraknya pihak-pihak yang terlibat dalam proses Lelang Reguler yang digelar, Roni Ghufroni mengatakan ; "Sebaiknya kita semua profesional, jika menjadi Kontraktor, sebaiknya menjadi Kontraktor yang profesional dan mampu mengerjakan pekerjaan dengan baik sesuai yang direncanakan, jadi jangan asal dikerjakan. Kemudian, jika menjadi LSM, sebaiknya menjadi LSM yang profesional, jangan merangkap menjadi Kontraktor juga dan tidak usah ikut-ikutan main proyek. Selanjutnya, jika menjadi wartawan, sebaiknya menjadi wartawan yang profesional, jangan merangkap menjadi Kontraktor juga atau menjadi mediator Kontraktor. Jadi, sebaiknya kita semua menjadi profesional", kata Roni Ghufroni.  (cyrellus)

Minggu, 13 Oktober 2013

Nurmahmudi Dinilai Tak Cerdas Alias Tak Becus. .


CECDepok.com : Nurmahmudi dinilai tak cerdas alias tak becus mengelola potensi yang ada di Kota Depok. Pengamat perkotaan, Marco Kusumawijaya, menilai, Kota Depok dalam tataran realita telah mengalami diskoneksi (keterputusan) dengan sumber-sumber daya yang dimilikinya. Kota ini terlalu berorientasi pada Jakarta, namun abai mengelola potensi yang justru bisa dijadikan nilai tambahnya. Salah satu potensi tersebut tergambar pada pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pada tahun 2012 IPM kota dengan 11 kecamatan ini sebesar 79,49. Angka ini merupakan IPM tertinggi di Jawa Barat dan urutan ke-3 di tingkat nasional. "Siapa yang tidak kenal Universitas Indonesia (UI)? Perguruan Tinggi terbesar dan paling populer di Negara ini, menyimpan periset-periset dan dosen andal. UI harusnya bisa menghasilkan lebih dari sekadar periset, melainkan pekerja-pekerja kreatif. Merekalah yang seharusnya berkontribusi menyumbangkan gagasan, pemikiran sekaligus produk yang ramah industri dan kapital sehingga bernilai ekonomis," ujar Marco Kusumawijaya kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2013). Bila itu dilakukan sejak lama, lanjut Marco, sudah dari dulu Depok tumbuh sebagai kota modern yang dapat menghidupi dirinya sendiri sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakatnya. Kota ini bisa berlari pesat lebih dari sekadar memiliki sepuluh 21 pusat belanja, 12 perguruan tinggi, 26 situ maupun angka partisipasi kerja yang mencapai 63 persen (data Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Depok 2011).

SAMPAI SEKARANG, TIDAK ADA CETAK BIRU AKAN DIBAWA KEMANA ARAH PENGEMBANGAN KOTA DEPOK KEDEPAN :
Sementara itu secara terpisah, menurut Staf Pengajar Departemen Geografi FMIPA, Universitas Indonesia, Tarsoen Wiryono, Depok dapat dikembangkan lebih baik lagi dengan desain lebih besar ketimbang sebagai "Kota yang Maju dan Sejahtera" sebagaimana slogan yang kerap didengungkan. "Kota yang dilengkapi economic base yang sesuai dengan kapasitas sumber daya alam dan sumber daya manusianya yang harus dikembangkan Pemerintah Kota. Sayangnya, Depok tidak cerdas (tak becus-red) melihat potensi ini. 
"Sampai sekarang tidak ada cetak biru akan di bawa kemana arah pengembangan Depok ke depan," kata Tarsoen Wiryono. 

DEPOK KOTA TERKOTOR DAN TERKORUP DI INDONESIA :
Periode pertama Nurmahmudi sebagai Pengelola Depok (2005-2010) Depok berpredikat sebagai Kota Terkotor di Indonesia, dan Sungai Ciliwung yang melintasi wilayah Kota Depok disebut sebagai Keranjang Sampah Terbesar se Dunia. Kemudian, pada periode keduanya (2010-2015, Ilegal karena cacat hukum-red) Nurmahmudi "Menorehkan Tinta Emas Dalam Sejarah Kota Depok", sehingga pada tahun 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dan menyebut Depok merupakan Kota Terkorup dan Kota Terburuk dibanding Kota-Kota lainnya diseluruh Indonesia. Ketika dikonfirmasi pada waktu itu, Nurmahmudi mengatakan : "Saya tidak perlu berkomentar, nanti akan semakin berpanjang-panjang", kata Nurmahmudi ketika itu. (*) 

Sumber : Dari Berbagai Sumber.

Bukti Transaksi Rp 20 Miliar untuk PKS Dibeberkan.


CECDepok.com : Yudi Setiawan, melalui pengacaranya, Fidel Angwarmasse, membeberkan bukti-bukti transaksi antara dirinya dengan tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaq dan Anis Matta. Bukti transaksi tersebut diklaim lebih dari Rp 20 miliar. "Jadi dengan bukti ini, yang disampaikan Yudi (di pengadilan tipikor) bahwa ada uang yang diberikan kepada PKS melalui Fathanah, Lutfi dan Anis Matta itu benar," kata Fidel di kantornya, Sabtu (12/10/2013).

Bukti yang dibeberkan ke hadapan media tersebut berupa bukti transfer rekening, cek, nota pembelian mobil, hingga bukti tulisan tangan yang ditandatangani Ahmad Fathanah. Selain itu, terdapat juga bukti dokumentasi berupa foto dan rekaman suara. Dengan membeberkan bukti tersebut kepada media, Fidel mengaku kliennya ingin menunjukkan siapa yang benar dan siapa yang hanya mengarang cerita. Bukti-bukti itu menurutnya sudah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebelumnya, Yudi Setiawan telah bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah. Dalam kesaksiannya, Yudi mengaku memberikan sejumlah uang atas permintaan Luthfi maupun Fathanah. Dalam dakwaan, Yudi bersama Fathanah, dan Luthfi pernah bertemu untuk membahas proyek di Kementerian Pertanian, di antaranya proyek benih jagung dan kopi. Ahmad Fathanah disebut beberapa kali menerima uang dari Yudi karena memuluskan perusahaan Yudi memenangkan proyek itu. Namun dalam berbagai kesempatan, Luthfi menolak tudingan Yudi tersebut. Luthfi dan Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. (*)

Sumber : Seputar Indonesia (RCTI)