CECDepok.com : Karena dinilai tidak cerdas alias tidak becus mengelola potensi yang ada di Kota Depok, Nurmahmudi merasa kewalahan sehingga ia "menyewa konsultan media" untuk menghadapi para awak media dan wartawan. Asal Tidak Bertentangan Dengan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, silahkan saja Mas Nur. Selain itu, anggaran untuk bayar Konsultan Media tersebut apakah bersumber dari APBD Kota Depok atau dari sumber lain ?.
Sebelumnya, VIVAnews melaporkan, Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail punya terobosan terbaru dalam menghadapi awak jurnalis. Kali ini, dia sengaja menyewa jasa konsultan sebagai perantara untuk menyatukan persepsi aparaturnya dengan para awak media.
Nur Mahmudi mengakui, peran konsultan media ini juga sebagai langkah awal untuk meningkatkan kinerja para Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Tujuannya untuk mengakrabkan media dengan pemerintah. Kami sangat menghargai kerja dan peran para media,” ujarnya pada wartawan, Jumat 18 Oktober 2013.
Sementara itu, Hersubeno, jasa konsultan yang disewa Walikota Depok mengatakan, peran media sangat penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. “Satu contoh saja, seperti yang kita lihat pada pak Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta. Apa yang terjadi pada pak Jokowi tidak terbentuk begitu saja, ada peran besar media di dalamnya dan kita harus memahami itu,” katanya.
Menanggapi gebrakan tersebut, Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Kota Depok, Hendrik Raseukiy menegaskan, apa yang dilakukan Wali Kota sangatlah tidak efektif. Hendrik beranggapan, hubungan yang baik akan terjalin harmonis jika tidak dilakukan oleh pihak ketiga. “Untuk apa pakai pihak ketiga. Justru akan terkesan ada jarak antara wartawan dengan pemerintah. Ya sangat tidak efektif. Komunikasi yang baik itu harusnya bisa dilakukan secara langsung,” kata Hendrik yang berprofesi sebagai wartawan radio. (eh)