Sabtu, 02 Juni 2012
BUPATI TAPANULI TENGAH, BONARAN SITUMEANG, MEMERAS ADIK & KELUARGA BURONAN 'ADELYN LIS' SEBANYAK RP. 1,5 MILLIAR UNTUK PESTA HURA-HURA BERKEDOK PESTA RAKYAT PADA NOVEMBER 2011.
CEC :
TAPTENG, BM - Wartawan CEC, SUMURUNG SINAMBELA melaporkan : Bupati
Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, 'diduga' menggunakan
uang haram untuk pesta hura-hura berkedok pesta rakyat pada November
2011. Sejumlah pengusaha di Tapteng, Sumatera Utara 'diperas/dipalak'
oleh Bonaran sebagai pendana pesta hura-hura tersebut. Salah satu
pengusaha yang diperas/dipalak adalah perusahaan-perusahaan keluarga
'buronan' Adelyn Lis, antara lain; PT. Putra Ali Santoso, merupakan
perusahaan industri ikan terbesar di Tapteng, Perkebunan kelapa sawit
PT. SGSR di Kec. Manduamas, PT. Nauli Sawit di Kec. Sirandorung, Hotel
Wisata Indah di Kota Sibolga, Hotel Poncan Marine di Pulau Poncan
Gadang. Adik Adelyn Lis yang bernama Juli tercatat melakukan
pengiriman uang ke Jakarta guna pembayaran orderan kaos brosur tanggal
27 Oktober 2011 senilai Rp. 1,5 M. Uang tersebut disetor secara bertahap
dalam satu hari (Rp.400jt, Rp.400jt, Rp.100jt, Rp.250jt dan Rp.350jt).
Ketika Raja Bonaran Situmeang mencalonkan diri sebagai Bupati Tapteng, salah satu janji kampanyenya kepada warga masyarakat Tapanuli Tengah adalah. akan segera mengembalikan tanah rakyat yang dikuasai oleh PT. SGSR dan PT. Nauli Sawit. Namun, hingga saat ini janji tersebut hanya isapan jempol, karena rakyat Tapteng tidak pernah mendapatkan kembali tanah milik mereka secara turun-temurun itu. PT. SGSR dan PT. Nauli Sawit, hingga kini masih tetap berkuasa dan tidak mendapatkan hambatan apapun dalam menjalankan usahanya. (Jaya/ss/cy)
Jumat, 01 Juni 2012
PEMBAYARAN UANG KERUGIAN PEMBEBASAN LAHAN JALAN TOL CIJAGO SEJAK TAHUN 2006 HINGGA TAHUN 2012 BELUM RAMPUNG KARENA DITUNDA-TUNDA. "Tersandung Surat Kepala BPN Depok Mursadha Tuki, No. 1071/13-32.76/V/2012"
CEC DEPOK : SUARADEPOK - Pembayaran ganti rugi atau uang kerugian terhadap 10 kepala keluarga yang berdomisili di Perumahan Departemen Penerangan (Deppen-RRI) Kelurahan Cisalak terkait pembangunan Jalan Tol Cinere- Jagorawi, urung dilaksanakan, lantaran BPN menganggap Sertifikat Hak Pakai No.1/Cisalak, atas nama Depertemen Penerangan Republik Indonesia (sekarang Departemen Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) Cq Direktorat Radio Cq Proyek Mass Media RI Jakarta Di Cimanggis, terletak di Kel.Cisalak, Kec.Sukmajaya Depok, merupakan obyek pengadaan tanah untuk Tol Cijago dan hingga saat ini masih dalam upaya hukum dan belum memiliki ketetapan. Tim Advokasi 10 Kepala Keluarga yang tanahnya terkena pembangunan Jalan Tol Cinere – Jagorawi (Cijago) seksi II, Rabu, 30/5, mendatangi Balaikota Depok guna menemui Asisten Tata Praja Pemerintah Kota Depok, Sayid Cholid berkaitan dengan gagalnya pembayaran ganti rugi akibat surat yang dikeluarkan oleh BPN Depok. Dengan menamakan sebagai Paguyuban Anantakupa, Tim tersebut mempertanyakan surat BPN No. 1071/13-32.76/V/2012 perihal pemberitahuan perkara Pengadilan Negeri Depok No. 133/Pdt.G/2009/PN.Dpk, tanggal 14 Mei 2012 ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Depok.Pasalnya, surat tersebut diterima mereka tanggal 29 Mei 2012 bertepatan pada saat tim P2T akan membayar ganti rugi, lantas apa maksud Kepala BPN Kota Depok, Mursadha Tuki, SH, MH mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut, menyebabkan proses pembayaran kembali ditunda. Dalam surat itu, Kepala BPN Depok menerangkan kepada P2T bahwa atas perkara dimak sud telah melalui upaya hukum banding dengan putusan No.99/Pdt/2012/PT.Bdg dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena saat ini dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI. Media selaku Koordinator Paguyuban Anantakupa,Rabu (30/5) di Balaikota Depok mengungkapkan, apa maksud BPN mengeluarkan surat itu pada saat P2T hendak membayar ganti rugi kepada mereka, hal ini terkesan sengaja dilakukan untuk menghalangi hak para Kepala Keluarga yang lahannya terkena dampak pembangunan tol Cijago, agar proses pembayaran dibatalkan. Sekretaris Paguyuban Anantakupa, Agus kepada wartawan mengatakan, kedatangannya ke Balaikota menemui Asisten Tata Praja, guna menanyakan sikap pemkot terkait masalahan ini, namun hingga berita ini di turunkan, Sayyid Cholid belum berhasil ditemui. Pihak Paguyuban Anantakupa bersama anggota keluarga yang berhak menerima pembayaran ganti rugi tidak akan berhenti dan akan terus mendatangi kantor Walikota Depok. (Riki/cy)
PROGRAM PPKPI AKAN LEBIH BERKUALITAS DAN MAMPU MELAKUKAN PEKERJAANNYA SECARA OPTIMAL
CEC : JAKARTA TIMUR - Wartawan CEC, DAIRI MAKMUR melaporkan; Kepala Seksi Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, ROSKINI SARAGIH (31-05-2012) mengatakan : "Program PPKPI sudah mulai hari ini dengan menampung 268 siswa. Program ini dibiayai dari APBN dengan pelatihannya sekitar 248 jam. Program PPKPI akan menciptakan Siswa yang lebih terampil dan berkompeten untuk persyaratan kerja. Serta memiliki kemam puan untuk
melaksanakan pekerjaan secara optimal dan produktif. Sebab program
PPKPI agar interaktif untuk keseluruhan kompenen masyarakat karena
kedepan, mereka harus memahami bidang Tata Boga. Harapan PPKPI, masyarakat
pencari kerja harus memiliki kemampuan lebih tinggi beserta berkualitas
pada era Globalisasi ini sehingga akan dapat bersaing ke Tingkat Asean. Sebab, terhadap para
siswa PPKPI ini akan ada penyalurannya pada
perusahaan-perusahaan. Banyak perusahaan-perusahaan yang sudah membuka lowongan kerja. Perusahaan-perusahan tersebut akan menerima sekitar 756 karyawan Siswa Lulusan PPKPI. Salah satunya antara lain dari Bank Syariah
Mandiri", ujar Roskini Saragih. (dairimakmur/cy)
WALIKOTA BOGOR H. DIANI BUDIARTO MENILAI : WALIKOTA CACAT HUKUM, NURMAHMUDI, MEMBODOHI MASYARAKAT KOTA DEPOK SECARA INTELEKTUAL
CEC DEPOK : TARDIP PANGGABEAN - Terkait dengan One Day No. Rice (ODRN), yaitu Satu Hari Tanpa Makan Nasi
di Kota Depok yang diprogramkan oleh Walikota Cacat Hukum Nurmahmudi Ismail,
hal itu rupanya mendapatkan tanggapan serius dari Walikota Bogor H.
Diani Budiarto yang akrap dengan warga masyarakatnya itu. Diani
Budiarto mengatakan : Nurmahmudi Ismail, sedang galak-galaknya melancarkan program ODNR
(Satu hari Tampa Makan nasi). Hal itu membuat saya sebagai walikota Bogor galau melihat perangai Walikota Depok Cacat Hukum tersebut. Bahkan Nur Mahmudi Isma’il sempat menyeberang ke Bogor untuk
menjalin kerjasama antara Depok dengan Bogor dalam rangka mempulerkan beras analog. Namun Walikota Bogor, Diani
Budiarto tak mau latah. Diani lebih cenderung melihat fakta riel di
warganya yang masih bergan tung pada nasi ketimbang mencari-cari program
yang dikait-kaitkan dengan ketahanan pangan. “Ini kan pilihan rakyat.
Jangan lantas memaksakan program ODNR, sementara habitat dan kebutuhan
rakyat tak begitu. Kan sama dengan membodohi rakyat secara intelektual,”
tandas Diani, Rabu (30/5).
Diani mengingatkan,
sesungguhnya di negeri ini banyak disparitas, namun jangan lantas
membodohi rakyat secara intelek tual. “Tak bisa memenuhi kebutuhan warga,
lantas berkelit ke program lain, semacam ODNR,” tuturnya
Orang
Tasik yang sehari-hari makan Singkong, kata Diani, itu biasa dan tak
perlu didesak beralih makan nasi, demikian pula dengan warga Papua yang
terbiasa makan Jagung atau orang Maluku biasa makan Sagu. “Jangan
paksakan mereka beralih ke makanan yang lain. Yang penting, cukupi kebutuhan
rakyat. Jangan paksa yang aneh-aneh,” tegas Diani.
Jikalau
dipaksa-paksa begitu, lanjut Diani, tak tertutup kemungkinan rakyat yang
terbiasa makan nasi mengeluarkan cost double. “Ini kan tak logic.
Bicara kebutuhan rakyat, jangan justeru aneh-aneh, hatta pakai beras
warna hitam. Rakyat bisa-bisa sehari makan roti, sehari makan nasi,
apalagi jika tak makan singkong, nanti dihukum. Pasti double cost,”
paparnya Sementara, berbagai kalangan LSM dan Ormas Kota Depok
mengatakan, berterima kasih atas kritikan membangun dari Walikota Bogor
Diani Budiarto tersebut. Rupanya pemimpin daripada tetangga kita
sendiri sangat peduli terhadap warga masyarakat Kota Depok itu sendiri.
Semoga dengan adanya kritikan yang membangun tersebut segera menyadarkan
sikap Walikota Depok yang Cacat Hukum tersebut terkesan sangat membodohi masyarakatnya. (tardip/cy)
Rabu, 30 Mei 2012
KARCIS PALSU BEREDAR DI RSUD KOTA DEPOK. "Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub, Yusmanto SH, ditangkap saja kalau melanggar aturan"
CEC
DEPOK : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian (30/5) melaporkan : "Di
RSUD Kota Depok yang berlokasi di Kec.Sawangan ditemukan karcis parkir
yang tidak terporporasi. Di karcis tersebut tertulis biaya parkir Rp
2000 Kenapa, tukang parkir RSUD tidak menggunakan karcis
yang dikeluarkan oleh DPPKA ? bila karcis hilang atau tidak dapat
diperlihatkan maka harus mengganti dengan Rp 10.000. Pengakuan tukang
parkir, itu sudah murah dibanding ditempat lain bisa mencapai Rp 50.000,
katanya kepada Wartawan CEC. Ketika ditanya kenapa karcis ini tidak
diporporasi ? dikatakan oleh tukang parkir bahwa karcis ini resmi dari
Dinas Perhubungan,ujarnya.
Ketika dikonfirmasi dengan Ka Daops Dinas
Perhubungan(Dishub), Yusmanto SH di ruangannya didampingi Kasi
Pengendalian Lalu Lintas Otong Heryanto mengatakan ditangkap saja kalau
melanggar aturan, tidak pernah memberikan karcis seperti itu yang
diberikan adalah karcis resmi, jika ada pemakaian karcis diluar yang
resmi tidak setuju itu, katanya.
Disisi lain di ruangan Kasat.Pol PP
ketika dikonfirmasi dengan Gandara Budiana terkait perparkiran di depan
Balai Kota ,dikatakan Gandara anak-anak tidak pernah meminta biaya
parkir, kalaupun ada yang memberikan kepada anak-anak hanya sebatas itu
,kita juga sependapat jika ada yang mengelola perpakiran itu,katanya.
(darles/cy)
WARGA MASYARAKAT RT. 007, RW. 006, KELURAHAN SUKAMAJU, KECAMATAN CILODONG, KOTA DEPOK, TERJANGKIT WABAH PENYAKIT MENULAR YANG BELUM DIKETAHUI JENIS DAN PENYEBAB NYA.
CEC DEPOK : Anggota CEC DEPOK GRUP Sabrina Encitra, melaporkan : "Diwilayah RT 007, RW 006, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, warga masyarakat terjangkit wabah penyakit menular yang belum diketahui jenis dan penyebabnya. Ciri-cirinya : badan panas/demam, kaki buat jalan seperti orang lumpuh pegal linu, panas dalam, bibir merah pecah2 dan badan gatal-gatal. Hingga berita/informasi ini diturunkan, Pemerintah Kota Depok cq. Dinas Kesehatan belum mengantisipasi dengan menurunkan Tim Medisnya". (cy)
PPKPI PASAR REBO, JAKARTA TIMUR.
CEC DEPOK : JAKARTA - Wartawan CEC, DAIRI MAKMUR, melaporkan; Pembukaan Jejaring Kerjasama penyerapan tenaga kerja Terampil pelatihan Dan Uji Kompetensi PPKPI ( Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri ) Pasar Rebo, Jakarta Timur sehubungan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada tanggal 01Mei 2012 baru saja berlalu.
Gubernur KDKI Jakarta, DR. Fauzi Bowo, mengatakan; "Kepada teman -teman Perwakilan Serikat Pekerja saya menyampaikan SELAMAT MEMPERINGATI HARI BURUH. Saya sampaikan penghargaan yang Tinggi karena Puncak perayaan Hari Buruh dan Penyampaian tuntutan serta aspirasi buruh berjalan dengan damai. Adanya jejaring kerjasama penyerapan tenaga kerja Terampil ini merupakan hal yang sangat penting agar pelaksanaan Program Pelatihan Kerja Uji Kompetensi dapat dilakukan tepat sasaran . Dalam mengatasi masalah pengangguran, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan suatu terobosan yang dampaknya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Saya sampaikan Apresiasi yang tinggi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atas upaya-upaya yang telah dilakukan sehingga Provinsi DKI Jakarta mendapat nilai terbaik di bidang Ketenagakerjaan diantara 33 Provinsi diseluruh Indonesia. Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada pencapaian prestasi tersebut saya harapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan secara lebik baik di tahun -tahun mendatang. Para aparatur pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan tugas dibidang pelatihan dan uji kompetensi dapat bekerja lebih giat disertai rasa pengabdian yang Tinggi dengan tujuan dapat terbentuk Citra (Image) positif masyarakat tentang penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang Kompeten dan para alumninya memiliki daya saing tinggi dan terserap di dunia kerja. Memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini terutama kepada KADIN, Asoisasi Pengusaha dan perusahaan-perusahaan yang hadir", kata Fauzi Bowo.
Sementara itu, Kepala Seksi Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri, ROSKINI SARAGIH, mengharapkan; "Agar semua sisiwa -siswa PPKPI dapat berkompetensi dengan memiliki keunggulan kompetatif dan kemampuannya beradaptasi untuk menghadapi sesuai keahlian masing -masing beserta mampu bersaing dipasar kerja", ujar Roskini Saragih. (Dairimakmur/cy)
Senin, 28 Mei 2012
PETERNAKAN AYAM TERBESAR DI DEPOK DISEGEL
CEC DEPOK : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan : Pemerintah
Kota Depok menyegel Peternakan Ayam Indocentral. Peternakan Ayam
Terbesar di Kota Depok tersebut terancam ditutup. PT Indocental yang
berlokasi di Pekapuran Kelurahan Sukatani Kec Tapos adalah perusahaan
ternak ayam telor terbesar di kota Depok dengan luas kira-kira 5 ha
dengan jumlah ayam lebih kurang 100,000
ekor dan jumlah karyawan 130 orang. Perusahaan peternakan ayam yang
sudah berdiri sekitar 30 tahun tersebut, terancam ditutup. Alasan
penyegelan karena kebutuhan tata ruang dan keberadaannya harus
berevolusi.
Ketika dikonfirmasi dengan Rudi pihak
PT.Indocentral di kantornya di dekat kandang ayam tersebut Senin( 28/5)
mengatakan SK penutupan itu sudah dikalahkan oleh Pengadilan tapi ijin
perpanjangan di tolak oleh Pemerintah Daerah mestinya ijin harus bisa
diperpanjang tapi nyatanya tidak bisa, katanya. Untuk itu pemerintah
mesti mempertimbangkannya untuk rencana penutupan, pemerintah saya minta
bijaksana, disamping karyawan harus diberi pesangon,tidak mudah untuk
langsung menutup masih banyak yang perlu dipersiapkan, ketika disinggung
dengan hasil putusan SK Penutupan dikalahkan yang tahu adalah pengacara
,ujarnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Aturan(Pol.PP) Lutfi
Fauzi diruang kerja mengakui bahwa penyegelan Exs Indocentral Rabu
(23/5) benar kita lakukan yaitu pemasangan plang Penghentian Kegiatan
Exs Indocentral, diakui mantan Camat Kec.Cimanggis ini sebenarnya
ijinnya habis tahun 2006 artinya tidak diperpanjang lagi oleh
Disperindag (Pada saat itu Kadis Disperindag Rumanul, katanya.
Ditambahkan oleh Kabid Penegakan Aturan bahwa yang kita lakukan itu
adalah Pemberitahuan kepada Exs. Indocentral dan Dasar Hukum penutupan
itu adalah :
I. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No :
60/G/2009/PTUN-BDG tanggal 17 Nopember 2009 jo. Putusan Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No : 25/B/2010/PTUN-JKT tanggal 10
Maret 2010.
II. Surat Walikota Depok No: 183.3/1053-Distan-Huk
tanggal tanggal 14 Agustus 2009 perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut
Eksekusi Putusan Perkara No : 41/G/2007?PUTN-BDG. Berdasarkan hal
tersebut diatas bahwa kegiatan peternakan ayam ex.Indocentral ditutup,
demikian Lutfi. (darles/cy)
KODE ETIK JURNALISTIK
PEMBUKAAN :
Bahwasanya Kemerdekaan PERS adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan
pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, dan karena itu
wajib dihormati oleh semua pihak. Kemerdekaan PERS merupakan salah satu
ciri Negara Hukum yang dikehendaki oleh penjelasan-penjelasan UUD 1945.
Sudah barang tentu Kemerdekaan PERS itu harus dilaksanakan dengan
tanggung jawab sosial serta jiwa Pancasila demi Kesejahteraan dan
Keselamatan Bangsa dan Negara. Oleh karena itu, Kode Etik Jurnalistik
ini ditetapkan untuk melestarikan asas Kemerdekaan PERS yang bertanggung
jawab.
PERTANGGUNG JAWABAN :
1. Wartawan Indonesia dengan
penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut
atau tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur dan sebagainya
disiarkan.
2. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan ; Hal-hal yang
sifatnya destruktif dan dapat merugikan Bangsa dan Negara. Hal-hal yang
dapat menimbulkan kekacauan. Hal-hal yang menyinggung perasaan susila,
agama, kepercayaan atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang
dilindungi oleh Undang Undang.
3. Wartawan Indonesia melakukan pekerjaannya berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab demi keselamatan umum.
4. Wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan jabatan dan kecakapannya
untuk kepentingan sendiri dan / atau kepentingan golongan.
5.
Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang
menyangkut Bangsa dan Negara lain, mendahulukan kepentingan Nasional
Indonesia.
CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT :
1.
Wartawan Indonesia menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh
bahan-bahan berita dan berita dengan selalu menyatakan identitasnya
sebagai wartawan apabila melakukan tugas peliputan.
2. Wartawan
Indonesia meneliti kebenaran sesuatu berita atau keterangan sebelum
menyiarkannya, dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita yang
bersangkutan.
3. Didalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia
membedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini), sehingga tidak
mencampur-baurkan antara fakta dengan opini tersebut.
4. Kepala-kepala berita harus mencerminkan isi berita.
5. Dalam tulisan yang memuat pendapat tentang kejadian (by line story),
Wartawan Indonesia selalu berusaha untuk bersikap obyektif, jujur dan
sportif berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab dan menghindarkan
diri dari cara-cara penulisan yang bersifat pelanggaran kehidupan
pribadi (privacy), sensasional, immoral atau melanggar kesusilaan.
6. Penyiaran setiap berita atau tulisan yang berisi tuduhan yang tidak
berdasar, desas-desus, hasutan yang dapat membahayakan keselamatan
Bangsa dan Negara, fitnahan dan pemutarbalikan sesuatu kejadian,
merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.
7.
Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaan perkara pidana di dalam
sidang-sidang pengadilan harus di jiwai oleh prinsip “praduga tak
bersalah”, yaitu seorang tersangka baru dianggap bersalah telah
melakukan suatu tindak pidana apabila ia dinyatakan telah terbukti
bersalah dalam keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
yang tetap.
8. Penyiaran nama secara lengkap, identitas dan gambar
dari seorang tersangka dilakukan dengan penuh kebijaksanaan, dan
dihindarkan dalam perkara-perkara yang menyangkut kesusilaan yang
menyangkut anak-anak yang belum dewasa. Pemberitaan harus selalu
berimbang antara tuduhan dan pembelaan dan dihindarkan terjadinya “trial
by the press”.
HAK JAWAB :
1. Setiap pemberitaan yang
ternyata tidak benar atau hal-hal yang menyesatkan, harus dicabut
kembali atau diralat atas keinsyafan wartawan sendiri.
2. Pihak yang
merasa dirugikan wajib diberi kesempatan secepatnya untuk menjawab atau
memperbaiki pemberitaan yang dimaksud, sedapat mungkin dalam ruangan
yang sama panjangnya, asal saja jawaban atau perbaikan itu dilakukan
secara wajar.
SUMBER BERITA :
1. Wartawan Indonesia
menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak bersedia
disebut namanya. Dalam hal berita tidak menyebut nama sumber tersebut
disiarkan, maka tanggung jawab berada pada wartawan dan atau penerbit
PERS yang bersangkutan.
2. Keterangan-keterangan yang diberikan
secara “off the record” tidak disiarkan, kecuali kalau wartawan yang
bersangkutan secara nyata-nyata dapat membuktikan bahwa, “ia sebelumnya
memiliki keterangan-keterangan yang kemudian diberikan secara off the
record itu”.
Jika seorang wartawan tidak ingin terikat pada
keterangan yang akan diberikan dalam suatu pertemuan secara “off the
record”, maka ia dapat tidak menghadirinya.
3. Wartawan Indonesia
dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita, gambar atau suatu
tulisan dari suatu penerbitan PERS, baik yang terbit didalam negeri
ataupun diluar negeri. Perbuatan plagiat, yaitu mengutip berita, gambar
atau tulisan tanpa menyebutkan sumber beritanya, merupakan pelanggaran
berat.
4. Penerimaan imbalan atau sesuatu janji untuk menyiarkan
atau tidak menyiarkan sesuatu berita, gambar atau tulisan yang dapat
menguntungkan atau merugikan seseorang, sesuatu golongan atau sesuatu
pihak, dilarang sama sekali.
KEKUATAN KODE ETIK :
1. Kode
Etik ini dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban tentang
pentaatannya berada terutama pada hati nurani setiap Wartawan Indonesia.
2. Tiada satu alasanpun dari KODE ETIK ini yang memberi wewenang kepada
golongan atau pihak manapun untuk mengambil tindakan terhadap seorang
Wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan PERS di Indonesia
berdasarkan pasal-pasal dalam KODE ETIK ini.
“MEDIA ONLINE CEC DEPOK ( Cyrellus Panjaitan, BSc)”
Langganan:
Postingan (Atom)