Jumat, 01 Juni 2012

PEMBAYARAN UANG KERUGIAN PEMBEBASAN LAHAN JALAN TOL CIJAGO SEJAK TAHUN 2006 HINGGA TAHUN 2012 BELUM RAMPUNG KARENA DITUNDA-TUNDA. "Tersandung Surat Kepala BPN Depok Mursadha Tuki, No. 1071/13-32.76/V/2012"

CEC DEPOK : SUARADEPOK - Pembayaran ganti rugi atau uang kerugian terhadap 10 kepala keluarga yang berdomisili di Perumahan Departemen Penerangan (Deppen-RRI) Kelurahan Cisalak terkait pembangunan Jalan Tol Cinere- Jagorawi, urung dilaksanakan, lantaran BPN menganggap Sertifikat Hak Pakai No.1/Cisalak, atas nama Depertemen Penerangan Republik Indonesia (sekarang Departemen Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) Cq Direktorat Radio Cq Proyek Mass Media RI Jakarta Di Cimanggis, terletak di Kel.Cisalak, Kec.Sukmajaya Depok, merupakan obyek pengadaan tanah untuk Tol Cijago dan hingga saat ini masih dalam upaya hukum dan belum memiliki ketetapan. Tim Advokasi 10 Kepala Keluarga yang tanahnya terkena pembangunan Jalan Tol Cinere – Jagorawi (Cijago) seksi II, Rabu, 30/5, mendatangi Balaikota Depok guna menemui Asisten Tata Praja Pemerintah Kota Depok, Sayid Cholid berkaitan dengan gagalnya pembayaran ganti rugi akibat surat yang dikeluarkan oleh BPN Depok. Dengan menamakan sebagai Paguyuban Anantakupa, Tim tersebut mempertanyakan surat BPN No. 1071/13-32.76/V/2012 perihal pemberitahuan perkara Pengadilan Negeri Depok No. 133/Pdt.G/2009/PN.Dpk, tanggal 14 Mei 2012 ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Depok.Pasalnya, surat tersebut diterima mereka tanggal 29 Mei 2012 bertepatan pada saat tim P2T akan membayar ganti rugi, lantas apa maksud Kepala BPN Kota Depok, Mursadha Tuki, SH, MH mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut, menyebabkan proses pembayaran kembali ditunda. Dalam surat itu, Kepala BPN Depok menerangkan kepada P2T bahwa atas perkara dimak sud telah melalui upaya hukum banding dengan putusan No.99/Pdt/2012/PT.Bdg dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena saat ini dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI. Media selaku Koordinator Paguyuban Anantakupa,Rabu (30/5) di Balaikota Depok mengungkapkan, apa maksud BPN mengeluarkan surat itu pada saat P2T hendak membayar ganti rugi kepada mereka, hal ini terkesan sengaja dilakukan untuk menghalangi hak para Kepala Keluarga yang lahannya terkena dampak pembangunan tol Cijago, agar proses pembayaran dibatalkan. Sekretaris Paguyuban Anantakupa, Agus kepada wartawan mengatakan, kedatangannya ke Balaikota menemui Asisten Tata Praja, guna menanyakan sikap pemkot terkait masalahan ini, namun hingga berita ini di turunkan, Sayyid Cholid belum berhasil ditemui. Pihak Paguyuban Anantakupa bersama anggota keluarga yang berhak menerima pembayaran ganti rugi tidak akan berhenti dan akan terus mendatangi kantor Walikota Depok. (Riki/cy)

Tidak ada komentar: