PEMBAYARAN UANG KERUGIAN PEMBEBASAN LAHAN JALAN TOL CIJAGO SEJAK TAHUN 2006 HINGGA TAHUN 2012 BELUM RAMPUNG KARENA DITUNDA-TUNDA. "Tersandung Surat Kepala BPN Depok Mursadha Tuki, No. 1071/13-32.76/V/2012"
CEC DEPOK : SUARADEPOK - Pembayaran ganti rugi atau uang kerugian terhadap 10 kepala
keluarga yang berdomisili di Perumahan Departemen Penerangan
(Deppen-RRI) Kelurahan Cisalak terkait pembangunan Jalan Tol Cinere-
Jagorawi, urung dilaksanakan, lantaran BPN menganggap Sertifikat Hak
Pakai No.1/Cisalak, atas nama Depertemen Penerangan Republik Indonesia
(sekarang Departemen Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) Cq
Direktorat Radio Cq Proyek Mass Media RI Jakarta Di Cimanggis, terletak
di Kel.Cisalak, Kec.Sukmajaya Depok, merupakan obyek pengadaan tanah
untuk Tol Cijago dan hingga saat ini masih dalam
upaya hukum dan belum memiliki ketetapan. Tim Advokasi 10 Kepala
Keluarga yang tanahnya terkena pembangunan Jalan Tol Cinere – Jagorawi
(Cijago) seksi II, Rabu, 30/5, mendatangi Balaikota Depok guna menemui
Asisten Tata Praja Pemerintah Kota Depok, Sayid Cholid berkaitan dengan
gagalnya pembayaran ganti rugi akibat surat yang dikeluarkan oleh BPN
Depok. Dengan menamakan sebagai Paguyuban Anantakupa, Tim tersebut
mempertanyakan surat BPN No. 1071/13-32.76/V/2012 perihal pemberitahuan
perkara Pengadilan Negeri Depok No. 133/Pdt.G/2009/PN.Dpk, tanggal 14
Mei 2012 ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota
Depok.Pasalnya, surat tersebut diterima mereka tanggal 29 Mei 2012
bertepatan pada saat tim P2T akan membayar ganti rugi, lantas apa maksud
Kepala BPN Kota Depok, Mursadha Tuki, SH, MH mengeluarkan surat
pemberitahuan tersebut, menyebabkan proses pembayaran kembali ditunda.
Dalam surat itu, Kepala BPN Depok menerangkan kepada P2T bahwa atas
perkara dimak sud telah melalui upaya hukum banding dengan putusan
No.99/Pdt/2012/PT.Bdg dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena
saat ini dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI. Media selaku
Koordinator Paguyuban Anantakupa,Rabu (30/5) di Balaikota Depok
mengungkapkan, apa maksud BPN mengeluarkan surat itu pada saat P2T
hendak membayar ganti rugi kepada mereka, hal ini terkesan sengaja
dilakukan untuk menghalangi hak para Kepala Keluarga yang lahannya
terkena dampak pembangunan tol Cijago, agar proses pembayaran
dibatalkan. Sekretaris Paguyuban Anantakupa, Agus kepada wartawan
mengatakan, kedatangannya ke Balaikota menemui Asisten Tata Praja, guna
menanyakan sikap pemkot terkait masalahan ini, namun hingga berita ini
di turunkan, Sayyid Cholid belum berhasil ditemui. Pihak Paguyuban
Anantakupa bersama anggota keluarga yang berhak menerima pembayaran
ganti rugi tidak akan berhenti dan akan terus mendatangi kantor Walikota
Depok. (Riki/cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar