PEMBAYARAN UANG KERUGIAN PEMBEBASAN LAHAN JALAN TOL CIJAGO SEJAK TAHUN 2006 HINGGA TAHUN 2012 BELUM RAMPUNG KARENA DITUNDA-TUNDA. "Tersandung Surat Kepala BPN Depok Mursadha Tuki, No. 1071/13-32.76/V/2012"

 
CEC DEPOK : SUARADEPOK - Pembayaran ganti rugi atau uang kerugian terhadap 10 kepala 
keluarga yang berdomisili di Perumahan Departemen Penerangan 
(Deppen-RRI) Kelurahan Cisalak terkait pembangunan Jalan Tol Cinere- 
Jagorawi,  urung dilaksanakan, lantaran BPN menganggap Sertifikat Hak 
Pakai No.1/Cisalak, atas nama Depertemen Penerangan Republik Indonesia 
(sekarang Departemen Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) Cq 
Direktorat Radio Cq Proyek Mass Media RI Jakarta Di Cimanggis, terletak 
di Kel.Cisalak, Kec.Sukmajaya Depok, merupakan obyek pengadaan tanah 
untuk Tol Cijago dan hingga saat ini masih dalam
 upaya hukum dan belum memiliki ketetapan. Tim Advokasi 10 Kepala 
Keluarga yang tanahnya terkena pembangunan Jalan Tol Cinere – Jagorawi 
(Cijago) seksi II, Rabu, 30/5, mendatangi Balaikota Depok guna menemui 
Asisten Tata Praja Pemerintah Kota Depok, Sayid Cholid berkaitan dengan 
gagalnya pembayaran ganti rugi akibat surat yang dikeluarkan oleh BPN 
Depok. Dengan menamakan sebagai Paguyuban Anantakupa, Tim tersebut 
mempertanyakan surat BPN No. 1071/13-32.76/V/2012 perihal pemberitahuan 
perkara Pengadilan Negeri Depok No. 133/Pdt.G/2009/PN.Dpk, tanggal 14 
Mei 2012 ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota 
Depok.Pasalnya, surat tersebut diterima mereka tanggal 29 Mei 2012 
bertepatan pada saat tim P2T akan membayar ganti rugi, lantas apa maksud
 Kepala BPN Kota Depok, Mursadha Tuki, SH, MH mengeluarkan surat 
pemberitahuan tersebut, menyebabkan proses pembayaran kembali ditunda. 
Dalam surat itu, Kepala BPN Depok menerangkan kepada P2T  bahwa atas 
perkara dimak sud telah melalui upaya hukum banding dengan putusan 
No.99/Pdt/2012/PT.Bdg dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena 
saat ini dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI. Media selaku 
Koordinator Paguyuban Anantakupa,Rabu (30/5) di Balaikota Depok 
mengungkapkan, apa maksud BPN mengeluarkan surat itu pada saat P2T 
hendak membayar ganti rugi kepada mereka, hal ini terkesan sengaja 
dilakukan untuk menghalangi hak para Kepala Keluarga yang lahannya 
terkena dampak pembangunan tol Cijago, agar proses pembayaran  
dibatalkan. Sekretaris Paguyuban Anantakupa, Agus kepada wartawan 
mengatakan, kedatangannya ke Balaikota menemui Asisten Tata Praja, guna 
menanyakan sikap pemkot terkait masalahan ini, namun hingga berita ini 
di turunkan, Sayyid Cholid belum berhasil ditemui. Pihak Paguyuban 
Anantakupa bersama anggota keluarga yang berhak menerima  pembayaran 
ganti rugi tidak akan berhenti dan akan terus mendatangi kantor Walikota
 Depok. (Riki/cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar