CEC DEPOK : Tardip Panggabean > APAKAH BENAR ADANYA PENGALIHAN ISSUE YG DIBUATKAN OLEH WALIKOTA DEPOK NURMAHMUDI ISMAIL TERHADAP SATGAS LSM PEMANTAU BANGUNAN YANG ILEGAL DI KOTA DEPOK TERKAIT DENGAN MASALAH PERIJINAN GIANT HYPERMART TOLE ISKANDAR ? YANG JELAS WALIKOTA DEPOK DAN KETUA DPRD KOTA DEPOK HARUS BERTANGGUNG JAWAB MARAKNYA BANGUNAN LIAR YANG TIDAK MEMILIKI IZIN OLEH PENGUSAHA BESAR DI KOTA DEPOK. APAKAH KEDUA PEMIMPIN TERSEBUT JADI CALO PERIJINAN DI KOTA DEPOK ?. (cy)
Sabtu, 24 Maret 2012
KASUS 22 CPNS DEPOK DITANGANI KOMISI A DPRD & BKD JABAR.
CEC DEPOK : Terkait dengan kasus 22 CPNS Depok yang nasibnya terkatung-katung karena statusnya tidak jelas, Kuasa Hukum 22 CPNS tersebut, Imam Kurtubi, kepada CEC (23/3) mengatakan; "Kita siap berjuang sampai titk darah penghabisan karena mereka adalah teman2 guru dan saya juga adalah guru. Satu profesi nilainya lebih mahal dari duit. Dan saya adalah mantan Sekretaris DPC PKB tahun 2005 yang di pecat karena saya tidak mengikuti kebijakan partai saya waktu itu yang mendukung Badrul Kamal. Sedangkan saat itu BK sedang berkuasa, kalo saya gila duit saya tentu akan ikut.
Perlu di ketahui semua pihak saat ini kasus 22 CPNS Depok sudah di tangani oleh Komisi A DPRD Jabar dan BKD Jabar. tks", ujarnya. (cy)
KOMPROMI
CEC DEPOK : Terkait dengan Giant Hypermart Tole Iskandar yang di demo oleh Satgas P2KPB (gabungan 12 LSM Depok) karena masalah perijinan yang belum lengkap, pernyataan dari pihak Giant, Muchlis Adel melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada wartawan; “Dari tindak lanjut pertemuan dengan satgas LSM, disepakati bahwa demo besok batal dilaksanakan. Untuk itu, Giant Supermarket akan tetap bisa dibuka,” SMS Muchlis. (cy)
Jumat, 23 Maret 2012
WANI PIRO ? Rp.50 juta saja..!!
IDEALISME 12 LSM DEPOK HANYA DIHARGAI DENGAN RP.50 JUTA SAJA. TERKAIT DENGAN MASALAH PERIZINAN PASAR MODERN GIANT HYPERMARKET, JL TOLE ISKANDAR KEC. CILODONG KOTA DEPOK
CEC DEPOK : KETUA LSM HANURA (TARDIP PANGGABEAN) MENGUNGKAP ; Walau kalangan LSM Depok yg terdiri 12 LSM Depok sangat berapai-api melakukan aksi demo penolakan pasar moder Giant Hyperkarket karena tidak memiliki berbagai perizinan, dengan dalih untuk membela kaum warga masyarakat miskin akan jadi korkan dari keberadaan pasar modern tersebut, termasuk masalah antisipasi banjir diakibatkan oleh kehadiran Giant Hypermarket tersebut. Lalu entah kenapa ada tawaran untuk bargaining, kemudian setuju adanya dana Rp.50 Juta untuk diterima oleh kalagan LSM. Ketika dihubungi salah satu dari LSM tersebut, sama sekali tidak mau angkat HPnya. Kemudian Baktiar Butar-Butar dihubungi masalah adanya dugaan penerimaan uang tersebut, mengatakan; "Saya tidak tahu menahu akan hal itu, sebab saya bukanlah ketua LSM, jadi tanyakan saja terhadap kalangan ketua-ketua LSM yang berjumlah 12 LSM tersebut", ujarnya. (cy)
GIANT TOLE ISKANDAR KASIH (Rp. 50 juta) UNTUK MEREDAM 12 LSM DEPOK
CEC : Ketua LSM HANURA Kota Depok,Tardip Panggabean > IDEALISME 12 LSM DEPOK HANYA DIHARGAI DENGAN RP.50 JUTA SAJA. TERKAIT DENGAN MASALAH PERIZINAN PASAR MODERN GIANT HYPERMARKET, JL TOLE ISKANDAR KECAMATAN CILODONG KOTA DEPOK. Berkembang "RUMOR" bahwa Rp.50 JUTA DIBAGI GIANT TOLE ISKANDAR UNTUK "MEREDAM" 12 LSM Depok, antara lain :
1. Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok;
2. Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok);
3. Gerakan Regenerasi Nasional (GRN);
4. Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK);
5. DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem);
6. Forum Komunikasi Pengemudi Becak (FKPB);
7. DPC Pemuda Tani – HKTI;
8. Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak);
9. DPC Barisan Indonesia (Barindo) Kota Depok;
10. Koalisi Grassroot;
11. BCM.
1. Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok;
2. Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok);
3. Gerakan Regenerasi Nasional (GRN);
4. Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK);
5. DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem);
6. Forum Komunikasi Pengemudi Becak (FKPB);
7. DPC Pemuda Tani – HKTI;
8. Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak);
9. DPC Barisan Indonesia (Barindo) Kota Depok;
10. Koalisi Grassroot;
11. BCM.
Ketika Pengurus LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK), BAKTIAR BUTAR BUTAR, di konfirmasi, ia mengatakan; "Soal Rp.50 juta dari pihak Giant utk 12 LSM tsbt, saya tdk tahu menahu. Karena saya bukan Ketua LSM Kapok. Berbicara LSM Depok masuk angin, Baktiar Butar Butar menambahkan, tidak ada LSM Depok yang masuk angin, mungkin oknum2nya kali demi tuntutan kampung tengah, saya tdk tau soal masuk angin", ujar Baktiar. (cy)
DEMI UANG Rp. 50 juta, AKSI DEMO 12 LSM DEPOK JADI BATAL
“Dari tindak lanjut pertemuan dengan satgas LSM, disepakati bahwa demo besok batal dilaksanakan. Untuk itu, Giant Supermarket akan tetap bisa dibuka,” , ujar Muchlis Adel.
CEC DEPOK : Demonstran yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemantau dan Penjaga Ketertiban Penyelenggaraan Bangunan Kota Depok ; 1. Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok; 2. Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok); 3. Gerakan Regenerasi Nasional (GRN); 4. Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK); 5. DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem); 6. Forum Komunikasi Pengemudi Becak (FKPB); 7. DPC Pemuda Tani – HKTI; 8. Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak); 9. DPC Barisan Indonesia (Barindo) Kota Depok; 10. Koalisi Grassroot; 11. BCM, melakukan aksi demo di depan Balai Kota Depok dan gedung DPRD Kota Depok. Namun aksi demo ini dinilai hanya akal-akalan mereka, yang menjadi sasarannya adalah pusat perbelanjaan modern Giant Supermarket yang berlokasi di jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong Kota Depok.
Pernyataan dari pihak Giant, Muchlis Adel melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada wartawan; “Dari tindak lanjut pertemuan dengan satgas LSM, disepakati bahwa demo besok batal dilaksanakan. Untuk itu, Giant Supermarket akan tetap bisa dibuka,” ujar Muchlis.
TERKAIT DENGAN MASALAH PERIZINAN PASAR MODERN GIANT HYPERMARKET, JL TOLE ISKANDAR KECAMATAN CILODONG, Ketua LSM HANURA Kota Depok,Tardip Panggabean; "IDEALISME 12 LSM DEPOK HANYA DIHARGAI DENGAN RP.50 JUTA SAJA. SUNGGUH SANGAT MURAH SEKALI", ujar Tardip. (cy)
Rabu, 21 Maret 2012
PERESMIAN GIANT TOLE ISKANDAR TETAP SESUAI RENCANA "Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Depok MASUK ANGIN"
CEC DEPOK : Daftar nama-nama LSM yang tergabung di dalam Satgas P2KPB Kota Depok yang pada pertemuan awal dengan pihak Giant Supermarket Tole Iskandar sangat lantang menolak rencana peresmian pusat perbelanjaan Giant Supermarket Tole Iskandar tersebut yang dikelola oleh PT Hero Supermarket antara lain:
1. Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok;
2. Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok);
3. Gerakan Regenerasi Nasional (GRN);
4. Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK);
5. DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem);
6. Forum Komunikasi Pengemudi Becak (FKPB);
7. DPC Pemuda Tani – HKTI;
8. Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak);
9. DPC Barisan Indonesia (Barindo) Kota Depok;
10. Koalisi Grassroot;
11. BCM.
Namun, ternyata Giant Tole Iskandar pada hari ini Rabu tanggal 21 Maret 2012, secara resmi telah dibuka untuk umum. Berbagai kalangan masyarakat di Kota Depok, menilai bahwa; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Depok diduga sudah banyak yang telah masuk angin. (cy)
BASA BASI LSM
CEC DEPOK : Pusat perbelanjaan modern Giant Supermarket yang berlokasi di jalan Tole Iskandar, Cilodong Depok nampaknya akan tetap dibuka dan bahkan akan diresmikan, besok, Rabu (21/3). Hal itu diketahui dari pernyataan pihak Giant, Muchlis Adel melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada wartawan (20/3).
“Dari tindak lanjut pertemuan dengan satgas LSM, disepakati bahwa demo besok batal dilaksanakan. Untuk itu, Giant Supermarket akan tetap bisa dibuka”, ujar Muchlis melalui pesan singkatnya, Selasa (20/3). Padahal pada pertemuan awal, sejumlah LSM Kota Depok yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemantau dan Penjaga Ketertiban Penyelenggaraan Bangunan (Satgas P2KPB) Kota Depok lantang berteriak dan mendesak pihak Giant untuk tidak meresmikan usahanya sebelum melengkapi ijin-ijin sebagaimana mestinya. “Kami minta pihak Giant menutup usahanya untuk sementara sebelum ijin-ijinnya dilengkapi”, tegas juru bicara Satgas P2KPB, Kasno.
Tak hanya itu. Desakan LSM yang tergabung dalam Satgas P2KPB juga diamini oleh Komisi C DPRD Kota Depok yang terlihat hadir dalam pertemuan sore tadi.Mazhab HM salah satunya. Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mendukung desakan LSM yang meminta agar pihak Giant Supermarket untuk sementara waktu menutup usahanya sampai ijin-ijin sebagaimana mestinya (IMB) dan lain sebagainya dilengkapi.
“Saya berharap pihak Giant juga tidak terburu-buru melakukan peresmian sebelum ijin-ijin dan aturan yang berlaku dipenuhi”, tegas Mazhab.Sayangnya, beberapa jam setelah pertemuan antara pihak Giant Supermarket, DPRD dan LSM Kota Depok, didapati kabar bahwa desakan LSM itu telah dibatalkan dan besok Giant Supermarket bisa tetap dibuka. Ada apa ini?? (ferry sn)
Nama-nama LSM yang tergabung di dalam Satgas P2KPB Kota Depok yang pada pertemuan awal dengan pihak Giant Supermarket lantang menolak rencana peresmian pusat perbelanjaan yang dikelola oleh PT Hero Supermarket tersebut :
1. Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok;
2. Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok);
3. Gerakan Regenerasi Nasional (GRN);
4. Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK);
5. DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem);
6. Forum Komunikasi Pengemudi Becak (FKPB);
7. DPC Pemuda Tani – HKTI;
8. Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak);
9. DPC Barisan Indonesia (Barindo) Kota Depok;
10. Koalisi Grassroot;
11. BCM.
CAMAT KRAMAT JATI MINTA FEE 15 % - 20 % DARI PEMBORONG
CEC : Camat Kramat Jati, Jakarta Timur, Ucok Harahap, membantah bahwa ia meminta-minta fee 15-20% dari pemborong proyek tahun 2011. Juga mengenai anggaran Rapat-rapat seharusnya diperiksa oleh Inspektorat dan Kejari Jakarta Timur. Seperti jawaban surat kami mengenai tentang klarifikasi anggaran Rapat-rapat tidaklah sejalan seperti yang kami harapkan seolah-seolah lepas tangan dan sepertinya terkesan kebal hukum. Ungkapan Pitua dari LSM Pekik, keterangannya LSM itu tidaklah benar yang pastinya kemungkinannya Marah karena tidak dapat Proyek beserta tidak mendapatkan apa-apa jadinya LSM itu terkesan Kesal denganku justru kalau memberikan proyek pada LSM bahaya sebabnya LSM yang pernah saya kasih Proyek manalah yang ada menyetor ke saya bahwa semuanya surat yang masuk kubalas dengan benar lain hal bila tidak kubalas barulah salah. Karena disini Kebetulan Pengusaha Rekanan Murni beserta sesuai kerjanya dan benar tanpa ada komplain dari warga berikutnya tidak adanya sistim potong-memotong sebab kewajibannya rekanan antara lain Buku Kontrak saya tidak mengerti bagaimana mintanya 15-20% kalau begitu otomatis nilai plusnya jelek", ujar Ucok Harahap. (dairi makmur)
DUDI KUSMAYADI MENJADIKAN SUBANDI SEBAGAI BAMPER
CEC : Kasi Sarpras pada Dinas Kebersihan Jakarta Timur, SUBANDI, kepada CEC (Dairi Makmur) mengatakan; "Pagu Anggaran Pengadaan Gerobak Motor (germo) sebanyak 265 unit (1 unit setiap kelurahan) adalah Rp. 9.846.287.000. Proyek Pengadaan ini di tenderkan, pemenang nya PT.Haditama Sejahtera dengan penawaran Rp. 9.058.362.500. Barusan Kabid Sarpras Dinas Kebersihan, Dudy Kusmayadi, kutegur agar jangan keluar dari ruang kerjanya. Entah dimana ia ngumpet, janganlah mentang-mentang sebagai atasanku, tamunya banyak yang antri setiap hari kerja untuk berkunjung keruangannya dan janganlah mengalihkan tamunya untuk menghadap ke saya. Itulah yang kubicarakan barusan kepada sekretarisnya dan juga kuberitahu emangnya saya ini bampernya. Sebab semuanya Dudy Kusmayadi yang menanda tangani kontrak kerja pengadaan Germo tersebut. Saya tinggal menghubungi saja Kejaksaan Agung ataupun Kejaksaan Tinggi, karena saya ini baru sekitar tiga tahunanlah diruangan ini walaupun sebagai atasanku ngapain saya ini takut dengan Dudi Kusmayadi sebabnya belum pernah saya meminta apapun terhadapnya seolah-seolahnya untuk melakukan saya ini menjadi bampernya Dudi Kusmayadi. Maaaf-maaf aja biar juga saya ini begini lihat aja nantinya tahun depan bakal hancur-hancuran lah pengadaan lelang sarpras Dinas Kebersihan ini", ujar Subandi. (dairi makmur)
Selasa, 20 Maret 2012
PENGEMBANG PERUMAHAN "ANYELIR" MENYALAHI ATURAN
CEC : Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, TEO'S, kepada CEC (19/3) mengatakan; "Pengembang perumahan Anyelir di Kecamatan Sukmajaya Kota Depok menyalahi aturan. Dalam menentukan Garis Sempadan Sungai mereka mengukur dari pinggir sungai pada saat air sungai surut. Semestinya mereka mengukur pada saat air mencapai ketinggian rata-rata. Pihaknya telah memberikan SP1, SP2 dan SP3 kepada pengembang. Jika terpaksa, SP4 akan diterbitkan yaitu pekerjaan harus dihentikan. Dalam pertemuan dengan pihak pengembang baru-baru ini di ruang rapat Asda Tata Praja (Drs. Sayid Cholid-red), sesuai notulen rapat, pihak pengembang bersedia untuk memperbaiki. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah disiapkan, tinggal di tanda tangani oleh Pak Sayid Cholid selaku Ketua Tim Terpadu", ujar Teo's.
Ketika di konfirmasi, Asda Tata Praja, Drs. Sayid Cholid selaku Ketua Tim Terpadu, kepada CEC (19/3) membenarkan bahwa baru-baru ini ada pertemuan dengan pihak pengembang perumahan Anyelir. Dikatakannya; "Memang, telah ada beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi oleh pengembang, baik mengenai Garis Sempadan Sungai, maupun perubahan struktur tanah yang dilakukan oleh pengembang sehingga warga sekitar khawatir akan terjadi longsor. Namun, jika masih ada warga yang berkeberatan terhadap pengembang perumahan Anyelir tersebut, silahkan datang ketempat saya untuk menyampaikan keluhan-keluhannya. Jadi akan ada solusi yang terbaik bagi semua", ujar Sayid Cholid. (cy)
KETUA DPRD DEPOK RINTIS YANTO ONE MAN SHOW ALIAS BERSOLO KARIER
CEC : Seorang Wakil Ketua DPRD Kota Depok yang tidak berkenaan ditulis namanya mengatakan; "Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto belakangan ini sikapnya cenderung bermain One Man Show (bermain Sendiri) Alias Solo karier, tanpa melibatkan rekan-rekannya. Selaku Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto bersifat tidak kolegial. Rintis Yanto sering ketemu dengan Walikota Depok Nur Mahmudi Isma'il secara diam-diam, entah apa yang mereka perbincangkan, tidak pernah kami ketahui. Sangat wajar kami curiga sebab di lembaga DPRD itu, masalah kebijakan sifatnya adalah kolegial, tidak solo karier", ujarnya. (cy)
PENYEBAB RUNTUHNYA EKONOMI INDONESIA BUKAN KARENA KORUPSI, SUAP MENYUAP & PERAMPOKAN UANG NEGARA.
CEC : PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO; "PENYEBAB RUNTUHNYA EKONOMI INDONESIA BUKAN KARENA KORUPSI, SUAP MENYUAP & PERAMPOKAN UANG NEGARA, TETAPI KARENA TIDAK MENAIKKAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) 1 APRIL 2012 MENDATANG"
Sudirman Kadir; DOKTOR SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, dalam persepsinya mengatakan; "EKONOMI INDONESIA akan segera runtuh kalau tidak menaikkan harga BBM bulan depan", ujar Susilo Bambang Yudhoyono.
Pendapat citeris paribus (mengabaikan asumsi faktor2 ekonomi lainnya) sama saja ingin menegaskan, bahwa KORUPSI, SUAP-SOGOK & PERAMPOKAN UANG RAKYAT tidak akan meruntuhkan ekonomi Indonesia.
Sudah sedemikian parahkah jalan pikiran DOKTOR SUSILO BAMBANG YUDHOYONO? Mudah2an tidak sampai dirawat di RSPAD karena indikasi GANGGUAN JIWA...! (cy)Minggu, 18 Maret 2012
"SERET RINTIS YANTO KE PENGADILAN KARENA TERLIBAT PERCALOAN CPNS"
CEC DEPOK : Terpidana Kasus Percaloan CPNS Kota Depok tahun 2008, Tuti Anggraini mengatakan "Sebenarnya Rintis Yanto terlibat secara langsung dalam percaloan CPNS Kota Depok tahun 2008 yang lalu. Jadi, yang menjadi Calo itu sebenarnya Rintis Yanto, karena pada waktu itu ia sebagai seorang anggota DPRD Kota Depok dari Partai Demokrat. Jadi Rintis Yanto mempunyai pengaruh terhadap para pejabat Pemkot Depok antara lain terhadap panitia penerimaan CPNS. Saya hanya seorang pegawai kecil yang tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap para pejabat panitia penerimaan CPNS. Jadi, mana mungkin saya mampu sebagai Calo Penerimaan CPNS Kota Depok pada tahun 2008 tersebut, ujarnya.
Surat Pernyataan Tuti Anggraini yang sebenarnya; "Bahwa Rintis Yanto memang terlibat". Surat Pernyataan ini akan jadi saksi dan merupakan bukti baru atau novum untuk menyeret Rintis Yanto ke pengadilan.
Kemudian, kata Tuti Anggraini melanjutkan, "Pada tahun 2008 ketika saya diperiksa Kepolisian, Rintis Yanto datang kerumah saya jam 01.30 lewat tengah malam, agar saya membuat Surat Pernyataan bahwa Rintis Yanto tidak terlibat dalam kasus percaloan CPNS. Karena masih dalam keadaan ngantuk, dan yang datang adalah seorang anggota DPRD dengan janji bahwa saya tidak akan diproses secara hukum, maka saya membuat Surat Pernyataan 'BOHONG' yang menyatakan bahwa Rintis Yanto tidak terlibat percaloan CPNS padahal sebenarnya Rintis Yanto memang terlibat. Sebagai calo CPNS Kota Depok tahun 2008, RINTIS YANTO, sebenarnya telah menerima uang sebesar Rp. 80 juta", katanya.
Selanjutnya, kata Tuti Anggraini melanjutkan; "Saya akan mencabut Surat Pernyataan saya pada waktu itu yang menyatakan bahwa Rintis Yanto tidak terlibat dalam soal percaloan penerimaan CPNS Kota Depok tahun 2008 yang lalu. Demi hukum dan keadilan, Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, harus diadili. Saya siap dan bersedia membuat Surat Pernyataan yang sebenar-benarnya bahwa Rintis Yanto memang terlibat. Surat Pernyataan yang sebenarnya itu akan menjadi 'saksi bukti baru' atau 'novum' yang dibutuhkan dalam proses hukum untuk menyeret Rintis Yanto ke pengadilan", ujar Tuti Anggraini. (cy)
"MAZHAB MERUPAKAN CALO SHOW ROOM MOBIL PROTON SAGA"
CEC DEPOK : Tardip Panggabean > ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK BERTINDAK SEBAGAI SHOW ROOM MOBIL PROTON SAGA : Setelah wartawan melakukan investigasi terhadap berbagai pihak terkait dengan perijinan Show Room Mobil Proton Saga di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas Kota Depok, sebenarnya bahwa pihak pengusaha Show Room Mobil Proton Saga dalam hal ini PT. Bima Citra Lestari, mau buka usaha di Kota Depok, maka diuruslah perizinannya melalui pihak ketiga yakni "MAZHAB" yang juga adalah anggota DPRD Kota Depok. Tapi oleh Mazhab berkas yang diurusnya itu tak kunjung selesai, bahkan izinnya tidak keluar dari Pemkot Depok. Karena pihak pengusaha PT. Bima Citra Lestari waktu dead line sudah didesak dari Pusat, agar segera buka cabang di Kota Depok, kalau tidak izin lisensinya akan diberikan kepada pihak lain. Maka pihak PT. Bima Citra Lestari akhirnya melakukan prosedur jalur cepat yaitu diduga nembak perizinan dari pihak BPPT Kota Depok. Akhirnya Izin show room tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Depok, tapi prosedurnya diduga cacat hukum, yakni tidak melalui prosedur yang sebenarnya. Seperti Izin Gangguan (HO), SITU dan Izin Industri tidak melalui Disperindag Kota Depok, Izin Peruntukan Ruang (IPR) dari Distarkim di duga tidak dilakukan. Hal itu diperkuat dengan keterangan dari Kabid Wasdal Distarkim Kota Depok yang mengatakan; "Bahwa Wasdal Dsitarkim Kota Depok sudah dua (2) kali melakukan Surat Teguran (SP) terhadap pihak PT. Bima Citra Lestari. Bahkan untuk menakut-nakuti pihak Wasdal Distarkim Kota Depok, ada oknum-oknum yang mengaku dari oknum anggota Kostrad Cilodong. Lalu kenapa Kepala BPPT Sri Utomo melakukan perbuatan yg tidak seharusnya yaitu dgn mengeluarkan perizinan seperti HO dan Izin Industri tanpa adanya disposisi atau rekomendasi dari Dinas Teknis ?. Berapa dibayar pihak BPPT Kota Depok dalam mengeluarkan perizinan tersebt ?. Maka Walikota Depok harus segera menyelidiki akan hal itu. Agar Kota Depok ini tertip aturan dan bebas dari KKN", ujarnya. (cy)
KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN) LETNAN JENDERAL MARCIANO NORMAN HARUS DI KONFIRMASI.
CEC DEPOK : Tardip Panggabean > TERKAIT DENGAN PEMBERITAAN OKNUM TNI MABES CILANGKAP YANG BERNAMA "JOKO" SEBAGAI BEKING SHOW ROOM MOBIL PROTON SAGA DI JLN. RAYA CITAYAM KOTA DEPOK. AKHIRNYA WARTAWAN LINGKAR BOGOR DIPANGGIL OLEH OKNUM PERWIRA KODIM DEPOK KE POLSEK PANCORANMAS UNTUK KLARIFIKASI.
Sekitar jam 18.30 magrib (Jumat, 15 Maret 2012) pihak Oknum Kodim Depok melalui oknum perwira "Erwin Tambunan", memanggil Wartawan Harian Lingkar Bogor (Tardip P-red) ke Polsek Pancoran Mas Polrestro Depok. Adapun pemang gilan tersebut terkait dgn Pemberitaan Lingkar Bogor, hari Rabu, 13 Maret 2012, masalah adanya seseorang bernama Joko yang mengaku dari Mabes TNI Cilangkap, terkait dengan masalah keberadaan Show Room Mobil Proton Saga yang berlokasi di Jl Raya Citayam Pancoran Mas Kota Depok.
KLARIFIKASI.
Saat di Kantor Polsek Panmas, ketika ditanyakan kepada petugas Polsek tersebut, apakah saya (Tardip P-red) diperiksa sebagai apa ?, tapi jawab petugas Polsek tersebut, tidak ada yang namanya pemeriksaan, hal ini hanya bersifat klarifikasi. Kemudian datang pula Erwin Tambunan dari oknum Aparat Kodim Kota Depok, yang merasa keberatan terhadap pemberitaan Lingkar Bogor yang terkait dengan terseret-seretnya lembaga TNI. Sebab ternyata setelah diusut oleh pihak Intel Kodim Depok, bahwa yang bernama Joko dan yang mengaku-ngaku dari Mabes TNI Cilangkap tersebut, ternyata bukanlah seorang anggota TNI, tapi adalah seorang warga sipil, bahkan katanya adalah seorang 'wartawan', yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Wartawan di Jakarta Barat. Maka untuk itu, pihak oknum aparat Kodim Depok melalui Erwin Tambunan menuding bahwa Wartawan Lingkar Bogor adalah bohong beritanya dan sengaja memfitnah Lembaga TNI. Maka Untuk itu diharapkan Media Lingkar Bogor untuk segera minta maaf dan membuat karifikasi atau ralat berita.
UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS.
Tapi Wartawan Lingkar Bogor membela diri nya dan media nya, bahwa yang namanya untuk melakukan klarifikasi seharusnya pihak Joko yang mengaku dari Mabes TNI Cilangkap tersebut harus dihadirkan oleh pihak Kodim Kota Depok. Jika tidak, maka hal itu akan terkesan hanya mau memojokkan Wartawan Lingkar Bogor saat itu. Bahkan kalaupun pihak Kodim Depok merasa dirugikan dalam pemberitaan itu, harusnya yang melakukan klarifkasi adalah pihak Joko yg mengaku dari Mabes TNI Cilangkap tersebut, bukan dari pihak Lingkar Bogor. Sebab Joko benar adanya mengatakan bahwa dirinya adalah dari Mabes TNI Cilangkap. Seandainyapun kalau pihak Kodim Depok merasa dirugikan, maka wartawan Lingkar Bogor silahkan dilaporkan saja ke pihak Polisi, secara resmi, bukan hanya bentuk lisan. Malahan yang sangat ganjil bhw oknum Kodim tersebut disuruhnya wartawan Lingkar Bogor untuk membuat laporan dihadapan petugas Polsek Panmas untuk melaporkan Joko, karena telah mencemar kan pihak TNI. Seharusnya yg melaporkan Joko kalau hal itu benar adalah dari pihak Kodim Depok. Sebelumnya wartawan Lingkar Bogor sudah mengatakan, bhw pihak Polsek Panmas dan pihak Kodim Depok harus hati-hati melaukan pemeriksaan atau pun klarifikasi dihadapan Polsek Panmas, sebab saya ini wartawan, yaitu mempunyai Undang-Undang tersendiri yaitu; Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang PERS. Bahkan bahwa pemeriksaan ataupun klarifikasi ini akan saya beritakan, sebab saya adalah wartawan, ujarnya.
KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN) LETNAN JENDERAL MARCIANO NORMAN HARUS DI KONFIRMASI.
Secara terpisah, sebuah sumber CEC DEPOK ; "Terkait dengan pemberitaan ini, menurut Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang PERS, mengatakan Kodim Depok mempunyai HAK JAWAB. Kemudian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yaitu Letnan Jenderal Marciano Norman harus dikonfirmasi. Apakah memang terdapat seorang anggota TNI yang bernama JOKO yang bertugas di Mabes TNI Cilangkap yang menjadi beking Show Room Mobil Proton di Jl. Citayam Raya Kota Depok atau TIDAK", ujar nya. (cy)
Langganan:
Postingan (Atom)