CEC DEPOK : Tardip Panggabean > ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK BERTINDAK SEBAGAI SHOW ROOM MOBIL PROTON SAGA : Setelah wartawan melakukan investigasi terhadap berbagai pihak terkait dengan perijinan Show Room Mobil Proton Saga di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas Kota Depok, sebenarnya bahwa pihak pengusaha Show Room Mobil Proton Saga dalam hal ini PT. Bima Citra Lestari, mau buka usaha di Kota Depok, maka diuruslah perizinannya melalui pihak ketiga yakni "MAZHAB" yang juga adalah anggota DPRD Kota Depok. Tapi oleh Mazhab berkas yang diurusnya itu tak kunjung selesai, bahkan izinnya tidak keluar dari Pemkot Depok. Karena pihak pengusaha PT. Bima Citra Lestari waktu dead line sudah didesak dari Pusat, agar segera buka cabang di Kota Depok, kalau tidak izin lisensinya akan diberikan kepada pihak lain. Maka pihak PT. Bima Citra Lestari akhirnya melakukan prosedur jalur cepat yaitu diduga nembak perizinan dari pihak BPPT Kota Depok. Akhirnya Izin show room tersebut dikeluarkan oleh Pemkot Depok, tapi prosedurnya diduga cacat hukum, yakni tidak melalui prosedur yang sebenarnya. Seperti Izin Gangguan (HO), SITU dan Izin Industri tidak melalui Disperindag Kota Depok, Izin Peruntukan Ruang (IPR) dari Distarkim di duga tidak dilakukan. Hal itu diperkuat dengan keterangan dari Kabid Wasdal Distarkim Kota Depok yang mengatakan; "Bahwa Wasdal Dsitarkim Kota Depok sudah dua (2) kali melakukan Surat Teguran (SP) terhadap pihak PT. Bima Citra Lestari. Bahkan untuk menakut-nakuti pihak Wasdal Distarkim Kota Depok, ada oknum-oknum yang mengaku dari oknum anggota Kostrad Cilodong. Lalu kenapa Kepala BPPT Sri Utomo melakukan perbuatan yg tidak seharusnya yaitu dgn mengeluarkan perizinan seperti HO dan Izin Industri tanpa adanya disposisi atau rekomendasi dari Dinas Teknis ?. Berapa dibayar pihak BPPT Kota Depok dalam mengeluarkan perizinan tersebt ?. Maka Walikota Depok harus segera menyelidiki akan hal itu. Agar Kota Depok ini tertip aturan dan bebas dari KKN", ujarnya. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar