Sabtu, 07 Juli 2012
Kamis, 05 Juli 2012
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 14 K/TUN/2012 :
(1). MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk Membatalkan atau Mencabut
Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Depok No.
18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/ 2010
tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010.
(2).
MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk melakukan Rapat Pleno Ulang untuk
mengeluarkan/menerbitkan keputusan yang baru tentang Penetapan Pasangan
Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode tahun 2011 -
2016.
(3). MENGHUKUM KPU Depok untuk membayar biaya perkara
yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 289.000,- (dua ratus delapan
puluh sembilan ribu rupiah). cy.
Minggu, 01 Juli 2012
MEDIA MASSA ONLINE CHIEF EDITOR'S CLUB (CEC)
CHIEF
EDITOR'S CLUB INDONESIA TERDAFTAR DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI,
DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK NOMOR :
050/D.III.2/II/2009 TERTANGGAL 26 FEBRUARI 2009.
CHIEF EDITOR'S
CLUB DEPOK (CEC DEPOK) TERDAFTAR DI KANTOR KESBANG POL DAN LINMAS KOTA
DEPOK NOMOR : 220/645-KESBANGPOL & LINMAS/2009 TERTANGGAL 11
NOPEMBER 2009.
PENGURUS CEC DEPOK BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN PRESEDIUM PUSAT CHIEF EDITOR'S CLUB INDONESIA NOMOR : 75.A.PP/SK/CEC/XI/2009 TANGGAL 09 NOVEMBER 2009.
MEDIA ONLINE CEC DEPOK MERUPAKAN GRUP TERBUKA YANG DIDIRIKAN OLEH :
CYRELLUS PANJAITAN BSc (Ketua Chief Editor's Club Depok), ADI KANDUNG
SAG, ANDREAS JONATHANS, DIVE GROHl AmD, DINDIN SYARIFUDDIN, J CARLOS
SEMBIRING SE SH, ROBINTANG MAHULAE SH, BARANI SIHOTANG, BISMAR GINTING
SH, SAHALA SIMANGUNSONG, SIGIT BAGASKARA, AGUSTINUS LEANDER.
Media
Online CEC DEPOK Menampung dan mewartakan aspirasi masyarakat.
Sepanjang informasinya faktual atau benar terjadi dan hanya diketahui
oleh sedikit orang, maka informasi tersebut berhak untuk diketahui oleh
publik atau masyarakat luas. Fakta itu adalah suci karena benar terjadi,
sedangkan opini dan membangun opini adalah sah. Barang bukti hanya
merupakan alat, yang dapat dihadirkan dan dihilangkan atau dimusnahkan
setelah selesai digunakan dalam proses hukum di pengadilan. (Cyrellus
Panjaitan BSc)
Langganan:
Postingan (Atom)