Sabtu, 27 Juli 2013

STATUS NUR-IDRIS DI DEPOK SEBAGAI APA ?

DUA SETENGAH TAHUN, NUR-IDRIS JADI "PREMAN" BALAIKOTA DEPOK

CEC : Kisruh pilkada Depok yang berlarut-larut sejak 26 Januari 2011 hingga sekarang 26 Juli 2013, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masa jabatan Nurmahmudi dan Idris Abdul Shomad sebagai Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok yang TIDAK SAH alias ILEGAL karena CACAT HUKUM, pada hari ini Jum'at tanggal 26 Juli 2013 telah berakhir. Berbagai kalangan masyarakat mempertanyakan status Nurmahmudi dan Idris Abdul Shomad sekarang (terhitung mulai tanggal 27 Juli 3013) sebagai apa di Kota Depok ?. Jika mereka sudah tidak menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok lagi (wali dan wakil ilegal- red), kenapa mereka berdua masih bercokol di Balaikota Depok ?




MEMPERHATIKAN :
(1). Putusan Mahkamah Agung RI No : 14 K/TUN/2012, tanggal 06 Maret 2012, jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 62/B/2011 PT.TUN.JKT, tanggal 25 Juli 2011, 
dan jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 71/G/2010/PTUN-BDG, tanggal 15 Desember 2010.
(2). Surat Mahkamah Konstitusi RI No : 244/PAN.MK/11/2012, tanggal 8 November 2012.
(3). Surat DPRD Kota Depok No : 170/818-DPRD, tanggal 8 November 2012.
(4). Surat dari Tidar Law Firm : Attorney and Legal Consultant Pengacara Pasangan Calon Drs. H. Gagah Sunu Sumantri, M.Pd dan Derry Drajat No : 004/B/GSS/DD/III/2013, tertanggal 25 Maret 2013.
(5). Berita Acara Rapat Pleno KPU Depok tanggal 14 Mei 2013.



MEMUTUSKAN :
(1). Mencabut Kpts KPU Depok No : 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010, tanggal 23 Oktober 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010 di tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Depok.
(2). Mencabut Kpts KPU Depok No : 24/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010, tanggal 25 Oktober 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota menjadi Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016, dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010. 



Oleh karena itu, jika Nurmahmudi dan Idris Abdul Shomad adalah merupakan Warga Negara Indonesia yang patuh HUKUM, maka mereka harus MENINGGALKAN Balaikota dan MENGOSONGKAN kursi jabatan Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok. (cec)

Jumat, 26 Juli 2013

KARENA TEGAS DAN JUJUR, PRESIDEN SOEHARTO MENCOPOT JENDERAL POLISI HOEGENG SEBAGAI KAPOLRI.

HOEGENG : "YA SUDAH, SAYA KELUAR SAJA"

CEC : Sembilan perwira tinggi polisi tengah diseleksi untuk menggantikan posisi Jenderal Timur Pradopo sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Bursa calon Kapolri selalu menarik, begitu juga dengan alasan penggantian Kapolri. Tak cuma karena peremajaan, pensiun atau rotasi. Kadang kental juga dengan nuansa politik.

Ada kisah menarik saat Kapolri Jenderal Hoegeng diberhentikan Presiden Soeharto. Banyak pihak motif politik ada di belakang pencopotan ini. Sejak mau dilantik sebagai Kapolri, Hoegeng memang sudah tak cocok dengan Soeharto. Tahun 1968, Hoegeng menghadap Soeharto. Saat itu Soeharto meminta agar polisi tak lagi bertugas di medan tempur. Dulu memang Brigade Mobil Polri terjun di berbagai pertempuran seperti TNI, mulai operasi Trikora di Papua, hingga Dwikora di Pedalaman Kalimantan.

Apa jawaban Hoegeng?

"Kalau begitu angkatan lain juga jangan mencampuri tugas angkatan kepolisian," kata Hoegeng tegas. Soeharto terdiam mendengarnya. Demikian ditulis dalam buku Hoegeng, Oase menyejukan di tengah perilaku koruptif para pemimpin bangsa terbitan Bentang. Sepak terjang Hoegeng membuat kroni keluarga Cendana mulai terusik. Apalagi sejumlah kasus diduga melibatkan orang-orang dekat Soeharto. Puncak perseteruan itu, Soeharto mencopot Hoegeng sebagai Kapolri tanggal 2 Oktober 1971. Baru tiga tahun, Hoegeng menjabat. Seharusnya masih ada dua tahun lagi. Ironinya dengan alasan penyegaran, justru pengganti Hoegeng, Jenderal M Hasan lebih tua satu tahun. Hoegeng menghadap Soeharto, dia menanyakan kenapa dicopot. Secara tersirat Soeharto berkata tak ada tempat untuk Hoegeng lagi. 
Dengan tegas Hoegeng menjawab. "Ya sudah. Saya keluar saja," katanya.
Soeharto menawari Hoegeng dengan jabatan sebagai duta besar atau diplomat di negara lain. Sebuah kebiasaan untuk membuang mereka yang kritis terhadap Orde Baru. Hoegeng menolaknya. "Saya tidak bisa jadi diplomat. Diplomat harus bisa minum koktail, saya tidak suka koktail," sindir Hoegeng.

Ada beberapa penyebab kenapa Hoegeng diganti. Salah satunya kasus penyelundupan mobil yang dilakukan Robby Tjahjadi. Kasus itu sangat fenomenal pada akhir periode 1960an sampai awal 1970an. 
Robby adalah anak muda yang menyelundupkan ratusan mobil mewah ke Indonesia. Mulai Roll Royce, Jaguar, Alfa Romeo, BMW, Mercedes Benz dan lain-lain. Robby menyuap sejumlah pihak di bea cukai dan kepolisian untuk melanggengkan aksinya. Diduga ada keterlibatan kroni keluarga Cendana dalam kasus ini. 
Selain itu kasus pemerkosaan seorang penjual telur bernama Sumarijem di Yogyakarta. Anak seorang pejabat dan seorang anak pahlawan revolusi diduga ikut menjadi pelakunya.Proses di pengadilan berjalan penuh rekayasa. Sumarijem yang menjadi korban malah menjadi tersangka. Hoegeng bertekad mengusut tuntas kasus ini. Dia siap menindak tegas para pelakunya walau dibekingi pejabat. Belakangan Presiden Soeharto sampai turun tangan menghentikan kasus Sum Kuning. Dalam pertemuan di istana, Soeharto memerintahkan kasus ini ditangani oleh Team pemeriksa Pusat Kopkamtib. 

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menilai sulit sekali mencari petinggi Polri sejujur Jenderal Hoegeng. Para polisi jujur sering tidak mendapat tempat di posisi komando atau posisi strategis. "Ada yang jujur, hanya terjebak di tumpukan arsip dan tidak akan terkenal," kata Bambang saat berbincang dengan merdeka.com beberapa waktu lalu. Maka walau sulit, semoga saja Kapolri berikutnya bisa meneladani Jenderal Hoegeng. [ian] - cec


Sumber : merdeka.com

WAKIL KETUA DPRD DKI SARANKAN BASUKI PERIKSA KESEHATAN JIWA

BASUKI : ADA OKNUM DPRD DKI BERMAIN DI TANAH ABANG.

CEC : Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana, mengimbau kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memeriksakan kesehatan jiwanya. Hal ini ia sampaikan atas sikap Basuki selama ini yang kerap berbicara sembarangan tentang pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang. "Kemarin Ahok (sapaan Basuki) bilang ada oknum DPRD di Pasar Tanah Abang. Sekarang saya bilang nih, Wakil Gubernur harus diperiksa kesehatan jiwanya karena ngomongnya selalu sembarangan," kata pria yang kerap disapa Lulung itu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Menurutnya, Basuki harus menjelaskan lebih lanjut dan memberitahukan secara gamblang siapa oknum DPRD yang bermain di Pasar Tanah Abang. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa saat masa reses DPRD kemarin, ia turun langsung ke Tanah Abang karena tergerak untuk menyelesaikan permasalahan relokasi. Menurutnya, saat itu PKL Tanah Abang sedang bergejolak akibat pernyataan Basuki yang mengancam akan memidanakan PKL bila menolak direlokasi ke dalam pasar. "Saya tanya dulu ke mereka tentang penertiban PKL, mereka menyadari kok kalau mereka melanggar perda ketertiban umum. Oleh karena itu, saya bilang antara DKI dan PKL itu harus sejalan," kata Lulung.
Saat Lulung berkomunikasi dengan para PKL, pedagang-pedagang itu setuju untuk direlokasi. Namun, mereka tidak setuju lokasi relokasi, yaitu Blok G Tanah Abang.
Lulung menyebutkan, apabila Pemprov DKI tetap bersikeras memindahkan PKL ke Blok G Tanah Abang, maka ia menjamin para PKL itu akan berdagang di luar lagi. Oleh karena itu, ia juga menyarankan agar pihak eksekutif, legislatif, dan PKL duduk bersama untuk mencari solusi atas permasalahan PKL tersebut. 

Basuki pernah menyatakan bahwa ada oknum DPRD DKI yang "bermain" di Tanah Abang. Terhadap oknum DPRD itu, ia menyerahkan kepada warga Jakarta untuk mengambil sikap. "Rakyat yang mecat, dong," kata Basuki.
Menurutnya, kalaupun ada anggota DPRD yang melindungi preman dan PKL, yang bersangkutan tidak akan berani tampil. Basuki mengatakan, Pemprov DKI bertekad memberantas preman dan PKL di Pasar Tanah Abang.

sumber: kompas.com

REKAN DITANGKAP, HOTMA SITOMPUL GERAM KEPADA KPK

HOTMA SITOMPUL : MARIO BERNARDO, PATNER KANTOR HUKUM KAMI.

CEC : Pengacara kondang Hotma Sitompul mengakui bahwa Mario C Bernando merupakan rekan kerjanya sebagai pengacara di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta.
"Bahwa benar Saudara Mario C. Bernardo adalah partner di Kantor Hukum kami, yang dapat bertindak sendiri dalam mengurus kepentingan hukum klien," kata Hotma, dalam jumpa pers, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Namun demikian, Hotma tidak mengetahui motif dari penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. "Kantor kami sama sekali tidak mengetahui perkara apa yang menjadi pokok persoalan dalam penangkapan terhadap Saudara Mario C Bernardo," tegas Hotma.
Setelah diinventarisir, kata Hotma, seluruh perkara yang ditangani oleh Kantor Lembaga Hukum Mawar Saron saat ini di tingkat Mahkamah Agung RI, tidak ada satu pun yang melibatkan Mario C Bernardo sebagai handling lawyer (pengacara utama) yang menangani perkara. "Kantor kami pun ingin mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang menjadi permasalahan dalam perkara ini," tegasnya. (cec) 

Sumber: inilah.com

MENDAGRI GAMAWAN FAUZI TAK TAKUT BUBARKAN FPI

SEBELUM DIBUBARKAN, ADA PERINGATAN PERTAMA, KEDUA DAN KETIGA.

CEC : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku mendapat desakan dari politisi, tokoh masyarakat, maupun akademisi, untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai sering meresahkan masyarakat. Namun, Gamawan mengatakan, untuk membubarkan ormas seperti Front Pembela Islam (FPI), harus melalui proses yang rumit dan berbelit-belit. Kendati demikian, jika landasan hukumnya kuat dan kesalahannya terbukti, Gamawan mengaku siap membubarkan FPI. "Khusus untuk FPI, mungkin bisa diterapkan pasal 59 ayat 2 huruf D dan E. Huruf D bisa disebut mengganggu ketenteraman dan ketertiban, dan huruf E mengambil peran penegak hukum. Cuma, sanksinya dalam undang-undang (UU) mulai pasal 60 sampai 82, terlalu ribet dan sangat prosedural," tutur Gamawan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (25/7/2013). Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan untuk membubarkan suatu ormas adalah peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Setelah itu, ada sanksi tidak boleh beraktivitas sementara, dan menghentikan aktivitas sementara. "Nah, kalau di daerah harus meminta pendapat dulu dari DPRD, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kalau di pusat harus meminta pendapat dari Mahkamah Agung (MA)," jelas Gamawan.
Jika sudah masuk ke tahap pembubaran definitif, lanjutnya, harus melalui proses pengadilan. Kalau ormas yang dibubarkan berbadan hukum, maka harus diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada pengadilan setempat. Meskipun ribet dan harus melalui proses panjang, Mendagri mengaku tidak pernah takut membubarkan suatu ormas, kalau dinilai sudah memenuhi syarat untuk dibubarkan. Intinya, lanjut Gamawan, kalau terbukti melanggar dan ada landasan hukum bagi pemerintah untuk membubarkan, maka Gamawan mengaku siap membubarkan FPI. Isu pembubaran FPI mulai mencuat pasca-bentrokan antara FPI dengan masyarakat Sukoharjo, Kendal, Jawa Tengah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengecam tindakan main hakim sendiri tersebut. Namun, kecaman SBY disambut kecaman balik dari Ketua Umum FPI Habib Rizieq, dengan menyebut SBY sebagai pecundang dan suka menebarkan fitnah. (cec)


Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Kamis, 25 Juli 2013

KISRUH WALIKOTA DEPOK

"PENYELESAIAN KISRUH WALIKOTA DEPOK TERGANTUNG MENDAGRI"


CEC : Hendry Ginting melaporkan > Mahkamah Agung mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 2010. MA mencabut kemenangan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad sebagai wali kota dan wakil wali kota.

Menurut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, sekalipun MA sudah mengeluarkan keputusan itu, pejabat senior di Partai Keadilan Sejahtera itu tetap Wali Kota Depok yang sah. "Kisruh di Depok bukan persoalan legitimasi dari keputusan MA tersebut. Kan yang digugat dan diputuskan MA itu bukan keputusan Mendagri soal pengangkatan dia sebagai walikota Depok," kata Margarito Kamis di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/7).
Dia menegaskan, satu-satunya jalan untuk mencabut mandat Nur Mahmudi adalah keputusan Mendagri mencabut Surat Keputusan pengangkatannya. "Kan dia diangkat lewat keputusan Mendagri, ya dicabut dulu SK Mendagri itu," tegasnya.

Pertanyaannya, bagaimana cara mencabut keputusan Mendagri tersebut kalau Mendagri sendiri masih menganggap Nur Mahmudi sebagai Wali Kota Depok yang sah dan enggan menghentikannya. Jadi, dicabut atau tidaknya SK itu sangat tergantung Mendagri Gamawan Fauzi. Terkait kisruh pasca-keputusan MA tersebut, Gamawan Fauzi diultimatum oleh Ketua Harian DPD Partai Golkar Depok, Poltak Hutagaol untuk segera mencabut SK pengangkatan Nur Mahmudi, dan setelah itu segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Depok.
"Plt-kan Walikota Depok. Karena Nur Mahmudi sudah tidak sah. Kembali pada keputusan MA yang mengatakan SK KPU Depok nomor 18 tahun 2010 batal dan mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 2010," tegas Poltak. [ald] - cec

Rabu, 24 Juli 2013

FPI HANYA MERUPAKAN FORUM KUMPUL-KUMPUL

DIPO ALAM : KARENA BUKAN ORMAS, FPI TAK BISA DIBEKUKAN

CEC : Front Pembela Islam (FPI) ternyata belum terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementerian Dalam Negeri.
"Menurut Mendagri, FPI belum terdaftar sebagai ormas. Organisasinya itu hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas. Itu hanya forum kumpul-kumpul," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Karena tak terdaftar, lanjut Dipo, FPI tidak bisa dibekukan karena bukan sebagai ormas. "Apa yang mau dibekukan. Apakah seperti mau melanggar hukum, harus ditindak, bagaimana mau ditindak," imbuhnya.
Hal itu berbeda dengan ormas yang sudah mendaftar dan tercatat. Dipo mencontohkan Ahmadiyah. Jika ormas ini melanggar, pemerintah dapat membubarkannya. "Organisasi seperti Ahmadiyah itu bisa dibubarkan. Orang yang salah dan melakukan tindak kekerasan, ya harus dihukum," ujarnya.
Terlepas dari soal ormas atau tidak, Dipo menyarankan FPI untuk introspeksi. Jika memang melakukan kekerasan yang melanggar hukum memang selayaknya harus dihukum sesuai aturan. Menurut Dipo, instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah jelas dalam hal itu. "Siapa pun yang melakukan main hakim sendiri, melanggar hukum, silahkan dihukum," tegas Dipo. (Ado/Ary/Ism) - cec

Sumber : BERIMBANG.COM

TIGA MANTAN AJUDAN PRESIDEN BERSAING JADI CALON KAPOLRI

IRJEN POL PUTUT EKO BAYUSENO CALON KUAT KAPOLRI

CEC : Dari sebelas orang yang masuk ke dalam bursa calon Kapolri, tiga di antaranya adalah mantan ajudan presiden. Mereka adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Bayuseno, Kabareskrim Komjen Sutarman dan Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan.
Menurut Indonesia Police Watch (IPW), ketiga orang ini akan menjadi calon terkuat. Putut merupakan mantan ajudan Presiden SBY, Sutarman mantan ajudan Presiden Abdurrahman Wahid, dan Budi adalah salah satu ajudan Megawati saat menjadi presiden. Nama ini akan mengerucut pada Irjen Pol Putut Eko Bayuseno jika SBY memilih Kapolri dengan strategi dan niat tertentu. "Tapi yang jelas kita berharap kriteria ini bukan karena kepentingan presiden tapi kepentingan masyarakat. Pernah kalau kepentingan presiden itu, tolak ukurnya sentimental, dipilih kedekatan personal, pasti yang dipilih mantan ajudannya," lanjutnya.
Selain ketiga orang tersebut, nama-nama lainnya yang masuk bursa calon Kapolri adalah Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar dan Kapolda Bali Irjen Pol Arif Wachjunadi. [bal] - cec

Sumber : merdeka.com

FPI TAK PAHAM AJARAN ISLAM DAN PANCASILA

MELANI LEIMENA SUHARLI : FPI TAK PAHAM AJARAN ISLAM DAN PANCASILA

CEC : Wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli ikut geram dengan sikap Front Pembela Islam (FPI) yang sering kali meresahkan warga dalam aksi sweepingnya. Dia menyebut, bahwa FPI tak paham ajaran agama Islam dan nilai-nilai Pancasila.
Melani mengatakan, persepsi FPI dalam setiap melakukan tindakan mungkin saja dengan mengutamakan perintah agama. Sayangnya, lanjut dia, perintah agama yang menjadi pedoman FPI salah diartikan. Karena, lanjut dia, dalam ajaran agama Islam, sama sekali tidak diajarkan kekerasan dan tindakan anarkisme. Selain itu, Melani menduga bahwa FPI tidak paham dengan nilai Pancasila sebagai dasar ideologi negara Indonesia. "Mungkin persepsi mereka mengutamakan perintah agama, tapi salah. Agama tidak mengatakan pakai kekerasan, mungkin persepsi mereka terhadap agama salah, dan mereka tidak paham Pancasila. Di Pancasila saja ada unsur ketuhanan, itu bukan berarti Islam. Dengan menjaga memaknai Bhineka Tunggal Ika," kata Melani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7).
Menurut Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini, agar tidak terjadi kembali hal serupa yang dilakukan FPI, pemerintah harus melakukan dialog dengan ormas pimpinan Habib Rizieq Syihab itu. Tujuannya, agar pemerintah memahami apa yang diinginkan FPI. "Saya rasa harus dialog, sebenarnya apa yang dia mau. Kadang-kadang kekerasan dibalas dengan kekerasan kita tidak menemui satu titik. Kecuali kalau dialog, tapi dia tidak mengindahkan, harus diambil sikap. Sikapnya, harus dilihat pakai UU Ormas. MPR mengutamakan musyawarah, bukan langsung menghukum," tegas dia. Selain itu, Melani mengimbau agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar forum komunikasi secara terbuka dengan FPI dan Ormas Islam lainnya. Sebab, lanjut dia, anarkisme FPI tidak bisa dilawan dengan sikap represif kepolisian. "Kemendagri harus buka forum bersama, dengan Muhammadiyah dan NU, untuk memutuskan. Kadang-kadang polisi kalau mau menindak tegas, takut ada pelanggaran HAM. Kalau Muhammadiyah dan NU sepakat, bahwa Islam tidak seperti ini, ini salah, baru kita putuskan, bahwa tindakan FPI itu salah. Biar enggak terjadi perdebatan lagi di elemen masyarakat," pungkasnya.
Diketahui, FPI terlibat bentrok dengan warga Kendal, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Warga tidak terima dengan aksi sweeping yang dilakukan FPI di beberapa tempat hiburan di Sukoharjo. Akibat bentrok ini, satu orang warga tewas, tiga anggota FPI ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Tengah. [cob] - cec.

Sumber : merdeka.com

Senin, 22 Juli 2013

SBY MINTA POLRI TINDAK TEGAS FPI

"POSISI NEGARA SANGAT JELAS, POSISI SAYA SANGAT JELAS", KATA PRESIDEN. 

CEC : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Kepolisian RI menindak tegas seluruh kelompok yang melakukan pelanggaran hukum dengan kekerasan, pengrusakan, dan main hakim sendiri, terutama Front Pembela Islam. Hal ini disampaikan presiden sebagai tanggapan atas banyaknya polemik di media sosial mengenai bentrok warga dan FPI di Sukorejo, Kendal.
"Posisi Negara sangat jelas, posisi saya sangat jelas, tidak memberikan toleransi yang melakukan aksi-aksi perngrusakan, kekerasan, main hakim sendiri dan melanggar aturan yang berlaku di negeri ini," kata Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta International Expo Kemayoran, Ahad, 21 Juli 2013.
Presiden menyatakan, kepolisian hendaknya mampu menggunakan pendekatan yang sangat persuasif dalam mengendalikan dan menangani dinamika masyarakat. Akan tetapi, jika pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran hukum, polisi diminta untuk menindaknya dengan tegas. "Jangan membiarkan tindakan melawan hukum seperti apa pun terjadi di negeri kita," kata dia.
Terhadap bentrok di Kendal, presiden juga meminta masyarakat untuk dapat tenang dan menahan diri. Masyarakat diminta untuk patuh pada hukum dan menyerahkan kasus kepada aparat keamanan. "Di negeri tercinta ini ada hukum dan tatanan yang berlaku. Tidak boleh ada elemen mana pun, yang menjalankan hukum di tangannya sendiri, kecuali penegak hukum," kata presiden.
Yudhoyono memberikan apresiasi terhadap polisi yang mampu mencegah terjadinya bentrok berdarah di Kendal. Polisi dinilai mampu bersikap netral dan menjalankan tugasnya sehingga tidak terjadi eskalasi yang memungkinkan bertambahnya korban jiwa.
Peristiwa berawal saat rombongan FPI dari Temanggung, Magelang, dan Yogyakarta berniat untuk melakukan sweeping tempat hiburan di Kendal. Salah satu mobil yang ditumpangi FPI menabrak sebuah sepeda motor yang menyebabkan salah satu penumpangnya meninggal dunia. Peristiwa ini menyulut amarah warga yang kemudian mengejar rombongan FPI hingga tersudut di Masjid Besar Sukorejo. Massa FPI baru bisa diselamatkan setelah polisi dan TNI mengerahkan personil untuk mengevakuasi.
"Hukum harus ditegakkan, dicegah konflik atau benturan horisontal dan dicegah elemen dari manapun juga termasuk FPI yang melakukan tindakan kekerasan apalagi pengrusakan," kata presiden. (cy) 

Sumber : TEMPO.CO

Minggu, 21 Juli 2013

PEMKOT DEPOK TEGUR APARTEMEN SALADIN SQUARE


DALAM SITE PLAN AKAN ADA DUA TAMAN DENGAN POHON - POHON RINDANG

CEC : Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegur apartemen Saladin Square di Jalan Margonda. Pasalnya, bangunan tersebut sama sekali tidak menyediakan ruang terbuka hijau sesuai dengan Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup. "Kita akan peringati mereka, bila mereka tetap bersikukuh tidak menyediakan ruang terbuka hijau akan kita meja hijaukan," tegas Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad, Minggu (5/8/2012).
Pemkot Depok merasa kecolongan karena dalam siteplan yang diajukan manajemen Saladin Square, terdapat dua taman di depan bangunan mereka. Namun, kenyataannya seluruh lahan yang harusnya di bangun taman dengan pohon-pohon rindang malah di aspal. "Sehingga tidak terdapat ruang terbuka hijau," katanya. 
Dalam waktu dekat, Pemkot Depok bakal melakukan inpeksi mendadak. "Kalau mereka masih membandel, maka dinas terkait saya perintahkan untuk langsung mendaftar ke pengadilan," tegasnya.

Secara terpisah, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Bangsa, Slamet Riyadi menanggapi positif rencana pemerintah yang akan menindak tegas pusat perbelanjaan, hotel, atau apartemen yang tak menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sebab hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang lingkungan hidup yang mewajibkan pengusaha harus menyediakan RTH dalam siteplan. Jika tidak, Pemkot Depok tak akan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Harusnya mereka mendukung rencana pemerintah melakukan penghijauan," tutup Slamet. (cec)

Sumber : Sindonews.com

BUKU PENDIDIKAN JASMANI TERANCAM DITARIK DARI PEREDARAN



MURID KELAS V SEKOLAH DASAR DIANGGAP TERLALU DINI UNTUK MEMPELAJARI MASALAH PENDIDIKAN SEKS..!!??

CEC : Darles Torang Siagian > Peredaran buku Pendidikan Jasmani SD/MI untuk kelas V menuai kritikan karena isinya dianggap belum sesuai dengan usia anak SD setingkat kelas 5.
Dalam Buku Referensi Pendidikan Jasmani tersebut menceritakan masalah pendidikan seksual. Sementara seusia anak SD kelas 5 dianggap terlalu dini untuk mempelajarinya ?
Ka.UPT TK/SD Kec. Sukmajaya Drs. Eman Hidayat MBA.MM Jumat ( 19/7) diruang kerjanya mengatakan ; "Dengan adanya isi buku Referensi Pendidikan Jasmani yang menceritakan masalah pendidikan seks, dianggap tidak sesuai dengan anak kelas 5 SD. Masalah ini akan di kordinasikan dengan Pengawas Sekolah, ada tidaknya di kurikulum sebab rujukannya adalah kurikulum", kata Eman Hidayat.
Diakuinya, semua mata pelajaran harus disesuaikan dengan kurikulum dan usia anak ,tentu indikatornya ada, bila nanti tidak sesuai akan ditarik dari peredaran. Jadi informasi ini akan ditindak lanjuti dan segera dikordinasikan dengan semua pihak agar jangan sampai ada salah persepsi, katanya .
Sementara itu, Drs. R Mariolkosu Kepala Sekolah Dasar Mekarjaya 15 dikantor UPT TK/SD Kec. Sukmajaya ketika diminta tanggapannya, ia mengatakan : "Baru saya dengar ada isinya seperti itu. Nanti akan saya cek ke guru kelas 5 SD, apakah ada buku tersebut beredar disekolah SDN Mekarjaya 15 ?. Bila nanti ada, akan ditarik dari siswa jangan buku tersebut beredar", ujar Mariolkosu.
Keterangan yang diperoleh dari salah seorang orang tua murid yang enggan ditulis namanya bahwa pihak sekolah mengintruksikan ke siswa agar buku tersebut dikembalikan kesekolah Sabtu (20/7) dan kita sebagai orang tua menyambut dengan senang hati dimana pihak sekolah tanggap akan isi buku tersebut. (darles/cy)