"PENYELESAIAN KISRUH WALIKOTA DEPOK TERGANTUNG MENDAGRI"
CEC : Hendry Ginting melaporkan > Mahkamah Agung mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 2010. MA mencabut kemenangan Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad sebagai wali kota dan wakil wali kota.
Menurut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, sekalipun MA sudah mengeluarkan keputusan itu, pejabat senior di Partai Keadilan Sejahtera itu tetap Wali Kota Depok yang sah. "Kisruh di Depok bukan persoalan legitimasi dari keputusan MA tersebut. Kan yang digugat dan diputuskan MA itu bukan keputusan Mendagri soal pengangkatan dia sebagai walikota Depok," kata Margarito Kamis di gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/7).
Dia menegaskan, satu-satunya jalan untuk mencabut mandat Nur Mahmudi adalah keputusan Mendagri mencabut Surat Keputusan pengangkatannya. "Kan dia diangkat lewat keputusan Mendagri, ya dicabut dulu SK Mendagri itu," tegasnya.
Pertanyaannya, bagaimana cara mencabut keputusan Mendagri tersebut kalau Mendagri sendiri masih menganggap Nur Mahmudi sebagai Wali Kota Depok yang sah dan enggan menghentikannya. Jadi, dicabut atau tidaknya SK itu sangat tergantung Mendagri Gamawan Fauzi. Terkait kisruh pasca-keputusan MA tersebut, Gamawan Fauzi diultimatum oleh Ketua Harian DPD Partai Golkar Depok, Poltak Hutagaol untuk segera mencabut SK pengangkatan Nur Mahmudi, dan setelah itu segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Depok.
"Plt-kan Walikota Depok. Karena Nur Mahmudi sudah tidak sah. Kembali pada keputusan MA yang mengatakan SK KPU Depok nomor 18 tahun 2010 batal dan mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 2010," tegas Poltak. [ald] - cec
Tidak ada komentar:
Posting Komentar