CEC online : Amanat Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa
kekuasaan kehakiman (judicial power) adalah berdiri dalam keadaan bebas
dan terpisah dari kekuasaan-kekuasaan lain, diantaranya kekuasaan
legislatif dan kekuasaan eksekutif, sebagai akibat dari ajaran pemisahan
atau pembagian kekuasaan dalam pemerintahan-negara (seperation atau
division of power) yang menjadi inti sari daripada ajaran trias
politica, yang berlainan pelaksanaannya dalam Republik Indonesia. Bahwa
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain
badan kehakiman menurut Undang-Undang. Susunan dan kekuasaan badan-badan
kehakiman itu diatur dengan Undang-Undang.
Terkait dengan
kisruh Pilkada Depok tahun 2010, Mahkamah Agung melalui putusan nomor :
14 K/TUN/2012 tertanggal 06 Maret 2012, telah membatalkan hasil pilkada
Depok 2010 karena tidak syah dan cacat hukum, dan memerintahkan KPU Depok agar segera menyelenggarakan pendaftaran ulang peserta pilkada.
Namun dalam perjalanan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
berpendapat yang berbeda dengan putusan Mahkamah Agung. Bahkan Ketua
DKPP, Jimly Asshidiqie, terkesan 'menganulir' putusan Mahkamah Agung
tersebut.
Laporan KOMPAS.com — Keputusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan Ketua KPU Kota Depok Muhammad
Hasan, Rabu kemarin, tidak mengubah hasil pemilu. "Ketua KPU Kota Depok
terbukti melanggar kode etik, ceroboh dan dengan sengaja menghilangkan
hak pasangan calon yang memenuhi syarat tanpa alasan sah. Namun, putusan
ini tidak boleh ditafsir seakan berpengaruh terhadap proses ataupun
hasil pemilu," tutur Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Kamis (18/10/2012) di
Jakarta.
Dalam persidangan DKPP, tambah anggota DKPP, Ida
Budhiati, anggota KPU Kota Depok memberikan penjelasan sudah
melaksanakan putusan MA dengan mengubah Keputusan KPU Kota Depok tentang
Penetapan Pasangan Calon. Kendati demikian, hasil pemilu tidak berubah.
Hal itu juga tidak menghapus pertanggungjawaban atas pelanggaran etika
penyelenggara pemilu. Putusan DKPP juga tidak untuk mengoreksi putusan
lembaga peradilan atau mengubah hasil pemilu. DKPP hanya memeriksa
pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Dalam Pilkada Kota Depok 2010,
pasangan Nurmahmudi Ismail-Idris Abdul Somad memperoleh suara terbanyak.
Karena statusnya diberhentikan, lanjut Jimly, KPU Jabar sebagai atasan
harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan. DKPP
juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan
DKPP. Diharapkan, putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi KPU dan
Bawaslu se-Indonesia untuk bekerja sesuai kode etik. Editor : Marcus
Suprihadi. (cy)
Laporan KOMPAS.com — Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hasan, Rabu kemarin, tidak mengubah hasil pemilu. "Ketua KPU Kota Depok terbukti melanggar kode etik, ceroboh dan dengan sengaja menghilangkan hak pasangan calon yang memenuhi syarat tanpa alasan sah. Namun, putusan ini tidak boleh ditafsir seakan berpengaruh terhadap proses ataupun hasil pemilu," tutur Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Kamis (18/10/2012) di Jakarta.
Dalam persidangan DKPP, tambah anggota DKPP, Ida Budhiati, anggota KPU Kota Depok memberikan penjelasan sudah melaksanakan putusan MA dengan mengubah Keputusan KPU Kota Depok tentang Penetapan Pasangan Calon. Kendati demikian, hasil pemilu tidak berubah. Hal itu juga tidak menghapus pertanggungjawaban atas pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Putusan DKPP juga tidak untuk mengoreksi putusan lembaga peradilan atau mengubah hasil pemilu. DKPP hanya memeriksa pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Dalam Pilkada Kota Depok 2010, pasangan Nurmahmudi Ismail-Idris Abdul Somad memperoleh suara terbanyak. Karena statusnya diberhentikan, lanjut Jimly, KPU Jabar sebagai atasan harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan. DKPP juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP. Diharapkan, putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi KPU dan Bawaslu se-Indonesia untuk bekerja sesuai kode etik. Editor : Marcus Suprihadi. (cy)