Jumat, 08 Mei 2015

KASNO KAPOK LOLOS VERIFIKASI BAKAL CALON (BALON) WAKIL WALIKOTA DEPOK PERIODE TAHUN 2016-2021

Bakal Calon (balon) Wakil Walikota Depok periode tahun 2016-2021, KASNO KAPOK ketika berbincang-bincang dengan 'wartawan media online' CEC Depok (1/5) mengatakan : "Selama 10 (sepuluh) tahun ini, Depok dikelola dengan 'pendekatan kekuasaan' padahal seharusnya dengan 'pendekatan hukum'. Oleh karena itu, dirinya terpanggil untuk mencalonkan dirinya sebagai Bakal Calon (balon) Wakil Walikota Depok untuk masa bhakti periode tahun 2016 s/d 2021. Jika terpilih nanti, saya akan mengelola Depok berdasarkan dengan pendekatan Hukum, bukan berdasarkan dengan pendekatan Kekuasaan", ujarnya.

Kemudian, Kasno Kapok melanjutkan, selama 10 (sepuluh) tahun ini, pemerintah Kota Depok melakukan penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Bangunan Liar (BANGLI) hanya berdasarkan Pendekatan Kekuasaan bukan dengan Pendekatan Hukum. Seharusnya, para PKL tersebut diberikan "solusi", bukan digusur dan diusir, tetapi diberikan "tempat" untuk berdagang atau berjualan. Terhadap Bangunan Liar (bangli) juga harus diberikan "solusi", bukan digusur atau diusir.
Kepada mereka yang membangun secara liar tersebut harus diberikan "pengarahan" bahwa mereka tidak boleh membangun tanpa izin. Namun, karena mereka sudah terlanjur membangun, jika akan dipindahkan (digusur dan dibongkar serta diusir), semestinya diberikan tempat penggantiannya atau ganti ruginya, kata mantan anggota Pol PP ini.


MENJELANG PILKADA SERENTAK 09 DESEMBER 2015 :
Perhelatan politik pesta demokrasi kota depok 2015 diwarnai dan diisi oleh salah satu Ketua LSM Kapok Kota Depok, KASNO, dan mantan tenaga kontrak Sat Pol PP 2001 sampai dengan 2008, yang melamar ke DPC PDIP untuk Bakal Calon (balon) Wakil Walikota Depok 2016-2021. Keberanian seorang KASNO yang kini tinggal dan mengontrak rumah (Ketua Perma Sumut, RAMSES HUTAGALUNG - red) di Kalimulya Kota Depok membuat beberapa pihak pesimis, karena dinilai dari sisi dan latar belakang kehidupannya sehari-hari. Tetapi, tak jarang pula segenap pihak terkejut, namun ada pula tokoh agama kiayi kondang Kh H. Abubakar Madris, dan Ustaz H. A Fauzan pimpinan MT Khodijatur Ridho Cisalak Pasar yang langsung memberikan dukungan maupun suport atas keberaniannya. Apalagi Kasno telah dinyatakan 'lolos verifikasi dokumen' oleh DPC PDIP Kota Depok, dan berhak mengikuti tes di Hotel Bumiwiata kota depok, dukungan dari segenap pihakpun semakin banyak, apalagi Kasno juga dinyatakan lolos mengikuti verifikasi dan tes ke DPD PDIP Jawa Barat yang sudah diikuti kasno, membuat segenap pihak yang selama ini pesimis sebagian berbalik arah menjadi optimis dan mendukungnya, dan saat ini isu dan kabar yang sedang berkembang bahwa kasno juga akan lolos untuk mengikuti verifikasi dan tes ke DPP PDIP di Lenteng Agung Jakarta Selatan. Tak ayal lagi isu tersebut menjadi buah bibir dan ramai dibicarakan oleh segenap pihak maupun tokoh-tokoh Depok dan tiga belas rekan-rekan yang mengikuti tes bakal calon Walikota dan Wakil Walikota depok 2015 dari DPC PDIP Kota Depok sampai ke DPD PDIP Jawa Barat..

Ketika CEC mengkonfirmasi melalui telfon genggamnya, Kasno sendiri mengatakan belum tahu adanya informasi dan isu yang berkembang bahwa saya akan lolos dan ikut tes ke dpp pdip, namun kalau saya bisa lolos tes ke dpp pdip syukur alhamdulilah, dan saya mengucapkan beribu-ribu terima kasih kepada segenap pihak yang selama ini memberikan dukungan maupun support untuk dirinya, khususnya DPC PDIP Kota Depok yang telah memberikan kesempatan pada dirinya, namun tanpa dibebani atau membayar sepeserpun untuk kepentingan DPC PDIP Kota Depok, hal ini sangat berbeda dengan penjaringan dan penyaringan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota sebelum sebelumnya", ujar Kasno Kapok. (Cy)

Dana Perpisahan Disoal, Kepsek SMPN 8 Depok Salahkan Komite Sekolah !?.

Terkait dengan banyaknya orang tua siswa yang merasa keberatan dengan adanya sumbangan untuk perpisahan sebesar Rp 1,5 juta, kepala Sekolah SMP Negeri 8 Depok menyalahkan Komite Sekolah. Sebab, program tersebut diajukan oleh Komite Sekolah kepada para orang tua murid. "Ini karena ada permintaan dari pengurus komite dan beberapa orang tua murid berdasarkan hasil musyawarah yang mereka lakukan,” terang Tatag, Kamis (7/5/2015).

Menurut Tatag, sekolah tidak pernah menentukan besaran uang yang harus dikeluarkan orang tua murid. Sekolah hanya menjalankan program yang telah dirancang oleh Komite Sekolah.
"Sifatnya sumbangan, bukan pungutan. Kami tidak menentukan besarannya, tapi sesuai dengan kemampuan orang tua murid," katanya.

Tatag mengungkapkan, dari jumlah siswa kelas 9 sebanyak 398 siswa. hasil laporan yang ia terima, banyak orang tua murid yang sumbangannya tidak mencapai Rp 1,5 juta.
"Tergantung kemampuan orang tua. Ada orang tua murid yang hanya memberikan Rp 500 ribu, ada Rp 400 ribu dan sebagainya," jelasnya lagi.

Terkait adanya keberatan orang tua murid, Tatag meminta mereka mengajukan alasan atas keberatan secara tertulis. "Orang tuanya datang keberatan tidak sanggup atau tidak mampu, bikin surat saja atau minimal datang. Saya selalu terbuka untuk bertemu," pungkas dia.

Hendra Nurtjahjo : Jika Terbukti Maladministrasi, Kepsek SMPN 8 Depok Terancam Dipecat
Sementara itu, kehadiran empat anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan di SMP Negeri 8 Depok cukup mengejutkan pihak sekolah. Kedatangan kami atas adanya laporan terkait pungutan Rp 1,5 juta untuk kegiatan perpisahan yang dilakukan pihak sekolah tanpa ada transparansi kepada orang tua murid,” ungkap Salah satu anggota Ombudsman Hendra Nurtjahjo.

”Kami akan melakukan kajian mendalam untuk mengetahui tingkat pelanggaran yang dilakukan sekolah dalam memberikan pelayanan publik. Jika terbukti adanya kesalahan dalam hal Maladministrasi Kepala Sekolah, sanksinya paling berat diberhentikan dari jabatan kepala sekolah,” terang Hendra Nurtjahjo kepada wartawan.
Masih Hendra, "Rata-rata ini permainan antara Komite dengan kepala sekolah, Komite Sekolah seakan-akan bisa mengendalikan orang tua murid. Tapi di SMP Negeri 8 tidak berhasil. Karena banyak orang tua yang keberatan," tandasnya.

Apalagi, lanjut Hendra, ”pungutan tersebut tidak disertai dengan surat edaran. Selain itu, apa yang dilakukan komite sekolah juga tidak tepat dengan asas pelayanan publik. Karena hasil pemeriksaan kami (Ombudsman), tidak ada rincian yang pasti secara informatif dan transparansi, maka ini mengindikasikan adanya sesuatu yang ingin diraih oleh pihak tertentu," imbuhnya..

Dia memastikan adanya Maladministrasi dalam kasus ini. "Namun, belum sampai indikasi korupsi," pungkas Hendra Nurtjahjo.

Sebelumnya, SMPN 8 Depok disebut melakukan pungutan Rp 1,5 juta untuk uang sumbangan siswa yang di antaranya untuk kegiatan perpisahan sekolah. Namun, para orangtua merasa keberatan dengan nilainya yang besar. Selain adanya kejangalan dalam 18 rincian anggaran kegiatan tahunan yang hanya beredar secara terbatas di kalangan orang tua.

Diantaranya. Tes Kompetensi Dasar (TKD) Rp. 12 juta, TO sekolah 2 X @ Rp. 22,350 juta, TO Kota depok 1 X Rp 22, 350 juta, TO Provinsi 1 X Rp. 22, 350 juta, Pendalaman materi (PM) 20 X pertemuan Rp. 40 juta, Minggu intensif UN Rp. 8,750 juta, Administrasi UN (map, ATK, dll) Rp. 17, 910 juta, pas photo, kartu peserta absensi, dll Rp. 13, 930 juta, transport pegawai UN keluar masuk Rp. 16 juta, pengelolaan nilai Rp 9, 950 juta, penulisan STTB Rp 5, 970 juta, transpor survey siswa miskin Rp 4, 750 juta, pelepasan (wisuda) Rp. 11, 490 juta, perpisahan diluar sekolah Rp 119, 400 juta, album dan buku tahunan Rp 115 juta, FC SKHUN, STTB, legalisir Rp 7, 970 juta, motivasi zikir jelang UN Rp 5 juta, serta jamu tamu UN Rp 1,5 juta. (Warta Investigasi/NQ)

EDI SITORUS BANTAH TERLIBAT DANA BANSOS !?

 Terkait dengan berita (Gabe Tardip) tentang penyelewengan penyaluran dan penyunatan dana BANSOS Jawa Barat tahun 2013 yang melibatkan EDI SITORUS (anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Demokrat) selaku Bakal Calon Walikota Depok 2016-2021, hal itu dibantah oleh Edi Sitorus.
Kepada "Redaksi CEC" (8/5), Edi Sitorus, mengatakan bahwa ia tidak terlibat dan terkait atas penyelewengan penyaluran dan penyunatan dana BANSOS tersebut. Jika memang terbukti saya terkait dan terlibat, laporkan saja saya ke pihak kepolisian", ujarnya.

Gerakan Warga Masyarakat Kota Depok :
Menuntut Penyelewengan Dana Bansos Diusut Kembali Secara Tuntas Oleh Kejati Jabar

Baru Jadi Caleg Saja Sudah Menyunat Dana Bansos, Bagaimana kalau Sudah jadi Walikota Depok !?. Sunat Dana Bansos, Balon Walikota Terancam Terjerat Hukum
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Kedaulatan Rakyat Depok (FKRD), menilai bahwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan mantan anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Edi Sitorus (Balon Walikota Depok 2016-2021), diduga menyunat dana BANSOS dimana total anggaran bansos Jawa Barat Thn 2013 untuk Kota Depok mencapai Rp.30,7 milliar.
“Itu peruntukan sejumlah 3.752 RT, di Kota Depok,” ungkap koordinator FKRD, Banta Ayusan di dampingi Kasno, Yoesky Rohim dan Irwan Nasution, kepada wartawan Sabtu (5/4/2014), di sekretariatnya.

Dia menjelaskan, bahwa setiap RT di duga mendapatkan alokasi RP10 juta yang diperuntukan membangun saran dan prasarana tingkat lingkungan. Namun dari jumlah pengurus RT itu baru yang menerima dana tersebut hanya 1.500 orang. “Keduanya diduga menyelewengkan dana tersebut sebagai dana kampanye pencalegkannya menjadi wakil rakyat untuk keduakaalinya. Alat bukti berupa tanda tangan surat pernyataan pencairan dari 1.500 RT itu telah terkumpul,” jelas Banta.

Menurutnya, bahwa sebelumnya Ketua Panwaslu Jawa Barat Harminus Koto segera mengklarifikasi kepada Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Surya Negara dan anggota Komis C DPRD Kota Depok Edi Sitorus, terkait dugaan penyelewengan dana bansos di Kota Depok. “Padahal Irfan Surya Negara telah dua kali mendapat surat panggilan dari Panwaslu Provinsi. Sedangkan Edi Sitorus sudah dimintai keterangannya,” tutur Banta.
Sementara ditempat yang sama, Koordinator FKRD Irwan Nasution juga memperlihatkan surat pernyataan para Ketua RT di Cimanggis yang membenarkan tindakan yang diduga politik uang ini. “Ini jelas pemanfaatan APBD untuk politik uang oleh Edy Sitorus di Cimanggis dan kader lainnya. Kami punya bukti-buktinya,” jelasnya.

Selain mekanisme penyalurannya disalahgunakan, papar Irwan, seharusnya, dana Bansos yang jatuh ke lingkungan RT itu Rp 10 juta dan total penerima 3.752 RT di Depok.
Namun, sambungnya, dana yang sampai tidak penuh alias disunat dan hanya sekitar 1.500 RT yang menerima. “Bila dihitung, ada Rp 37,5 milyar dana Bansos disalahgunakan dan diselewengkan di Depok,” paparnya.

Sama halnya dengan Koordinator FKRD Yoesky Rohim, bahwa pihaknya berkewajiban untuk mendorong penegakkan hukum dan meletakkan hakekat kebenaran yang sesungguhnya, agar penyalahgunaan jabatan, pemanfaatan jabatan dengan cara negatif dan merugikan negara. “melakukan pembodohan publik, korupsi, gratifikasi dapat dihapuskan di NKRI. Karena perilaku korup yang memainkan anggaran negara telah memiskinkan rakyat Indonesia”, ujar Koordinator FKRD Yoesky Rohim. (tardip/cy)