Sabtu, 01 September 2012
PENGAKUAN SOEHARTO SOAL PENEMBAK MISTERIUS (PETRUS)
 CEC : Reporter merdeka.com - Mardani, melaporkan : Aksi premanisme 
semakin marak terjadi pasca-Reformasi. Bak negeri para koboi, kerap kali
 muncul bentrokan antarkelompok preman. Salah satu contohnya adalah 
bentrokan yang terjadi antara anak buah Hercules dan anak buah John Kei 
di di Jl Raya Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (29/8) kemarin. 
Keributan dipicu atas perebutan sebuah lahan.
CEC : Reporter merdeka.com - Mardani, melaporkan : Aksi premanisme 
semakin marak terjadi pasca-Reformasi. Bak negeri para koboi, kerap kali
 muncul bentrokan antarkelompok preman. Salah satu contohnya adalah 
bentrokan yang terjadi antara anak buah Hercules dan anak buah John Kei 
di di Jl Raya Kamal, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (29/8) kemarin. 
Keributan dipicu atas perebutan sebuah lahan.
 Dulu, saat 
Presiden Soeharto berkuasa, aksi premanisme sempat marak terjadi di era 
1980-an. Saat itu penduduk Jakarta gelisah jika bepergian keluar rumah. 
 Sebab, para preman saat itu dengan nekat memeras dan melakukan aksi 
kejahatan kepada warga. Gerah atas aksi para preman, penguasa Orde Baru 
itu kemudian menginstruksikan dilakukannya sebuah operasi keamanan untuk
 membasmi para preman. Tak berapa lama, jasad para preman kerap 
ditemukan tak bernyawa akibat ditembak secara misterius. Konon kabarnya,
 ribuan pria bertato yang diduga preman tewas karena ditembak. Meski 
pada awalnya pihak penguasa membantah telah memerintahkan aksi 
penembakan itu, Presiden Soeharto akhirnya mengakui tindakan tegas 
dengan jalan kekerasan terhadap para pelaku kejahatan harus dilakukan 
sebagai sebuah treatment therapy.
 Mantan Pangkostrad itu bahkan
 menyatakan, tindakan tegas dengan cara ditembak suka tidak suka harus 
dilakukan kepada pelaku kejahatan yang melawan. 
 "Lalu ada yang 
mayatnya ditinggalkan begitu saja. Itu untuk shock therapy, terapi 
goncangan. Supaya orang banyak mengerti bahwa terhadap perbuatan jahat 
masih ada yang bisa bertindak dan mengatasinya. Tindakan itu dilakukan 
supaya bisa menumpas semua kejahatan yang sudah melampaui batas 
perikemanusiaan itu. Maka kemudian redalah kejahatan-kejahatan yang 
menjijikkan tersebut," kata Pak Harto dalam buku otobiografinya Pikiran,
 Ucapan dan Tindakan Saya seperti dipaparkan kepada: G. Dwipayana dan 
Ramadhan KH terbitan PT Citra Lamtoro Gung Persada, 1988. Hal ini 
dituturkan dalam bab "Yang Disebut Petrus dan Hukuman Mati."
 Meski 
operasi keamanan itu tergolong sadis, aksi premanisme di Jakarta saat 
itu cenderung menurun. Bahkan, tak sedikit masyarakat yang mendukung 
langkah pemberantasan preman itu. Masyarakat yang sebelumnya takut 
keluar rumah, kembali menjalankan aktivitasnya tanpa takut diganggu para
 preman. [dan] - cy.
Mantan Pangkostrad itu bahkan menyatakan, tindakan tegas dengan cara ditembak suka tidak suka harus dilakukan kepada pelaku kejahatan yang melawan.
"Lalu ada yang mayatnya ditinggalkan begitu saja. Itu untuk shock therapy, terapi goncangan. Supaya orang banyak mengerti bahwa terhadap perbuatan jahat masih ada yang bisa bertindak dan mengatasinya. Tindakan itu dilakukan supaya bisa menumpas semua kejahatan yang sudah melampaui batas perikemanusiaan itu. Maka kemudian redalah kejahatan-kejahatan yang menjijikkan tersebut," kata Pak Harto dalam buku otobiografinya Pikiran, Ucapan dan Tindakan Saya seperti dipaparkan kepada: G. Dwipayana dan Ramadhan KH terbitan PT Citra Lamtoro Gung Persada, 1988. Hal ini dituturkan dalam bab "Yang Disebut Petrus dan Hukuman Mati."
Meski operasi keamanan itu tergolong sadis, aksi premanisme di Jakarta saat itu cenderung menurun. Bahkan, tak sedikit masyarakat yang mendukung langkah pemberantasan preman itu. Masyarakat yang sebelumnya takut keluar rumah, kembali menjalankan aktivitasnya tanpa takut diganggu para preman. [dan] - cy.
TV ONE DILAPORKAN KE KOMISI PENYIARAN INDONESIA.
 CEC : TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Media Watch (IMW) melaporkan TV One
 ke Komisi Penyiaran Indonesia hari ini, Kamis, 30 September 2012. Surat
 protes yang dilayangkan IMW itu terkait dengan acara Indonesia Lawyer 
Club pada 29 Agustus 2012. IMW menyebutkan dalam surat yang ditujukan 
kepada Ketua KPI, M. Riyanto, dalam acara tersebut Karni Ilyas sebagai 
host tidak menghentikan hinaan yang dilakukan oleh dua orang advokat 
kepada Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Menurut Koordinator Badan Pekerja IMW, Lifany Kurnia, perbuatan tercela 
yang dilakukan oleh para advokat ini dan dibiarkan oleh host sungguh 
memprihatikan karena telah  melanggar hak asasi manusia dan juga 
memprovokasi konflik beragama karena tersirat ada unsur melecehkan 
tempat beribadah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 
tentang Undang-Undang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), dilarang 
memperolokkan, mere
ndahkan, melecehkan 
dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau
 merusak hubungan internasional. Dia  menegaskan, pelanggaran pasal ini 
diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp 10 miliar (pasal 57).
CEC : TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Media Watch (IMW) melaporkan TV One
 ke Komisi Penyiaran Indonesia hari ini, Kamis, 30 September 2012. Surat
 protes yang dilayangkan IMW itu terkait dengan acara Indonesia Lawyer 
Club pada 29 Agustus 2012. IMW menyebutkan dalam surat yang ditujukan 
kepada Ketua KPI, M. Riyanto, dalam acara tersebut Karni Ilyas sebagai 
host tidak menghentikan hinaan yang dilakukan oleh dua orang advokat 
kepada Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
Menurut Koordinator Badan Pekerja IMW, Lifany Kurnia, perbuatan tercela 
yang dilakukan oleh para advokat ini dan dibiarkan oleh host sungguh 
memprihatikan karena telah  melanggar hak asasi manusia dan juga 
memprovokasi konflik beragama karena tersirat ada unsur melecehkan 
tempat beribadah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 
tentang Undang-Undang Penyiaran, pasal 36 ayat (6), dilarang 
memperolokkan, mere
ndahkan, melecehkan 
dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau
 merusak hubungan internasional. Dia  menegaskan, pelanggaran pasal ini 
diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling 
banyak Rp 10 miliar (pasal 57). 
 Juga Peraturan KPI Nomor 
02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Ppasal 24 ayat 
(1) yang menyatakan, program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar 
dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai 
kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna
 jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan. 
Pelanggaran atas pasal ini diancam sanksi penghentian sementara (pasal 
80) dan bila tidak patuh, dapat diancam sanksi lebih keras: denda 
administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak 
diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, atau pencabutan izin
 penyelenggaraan penyiaran (pasal 75 ayat 2). “Kami mengajukan 
permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk dapat memberikan 
sanksi yang maksimal kepada pemilik ILP sesuai dengan peraturan yang 
berlaku,” kata IMW dalam suratnya kepada KPI.
 Saat dikonfirmasi, 
pemimpin Redaksi TV One Karni Ilyas mengatakan program yang dipandunya 
tidak melanggar Undang-Undang Penyiaran. "Tidak ada pembiaran, sudah 
saya tegur mereka dua kali," ujar Karni saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 
Agustus 2012. Mereka yang dimaksud Karni adalah pengacara Hotman Paris 
dan Indra Sahnun Lubis. Keduanya dianggap melecehkan Denny dengan 
sebutan pendek, seperti penjaga masjid, dan botak. (cy)
Juga Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS), Ppasal 24 ayat (1) yang menyatakan, program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan. Pelanggaran atas pasal ini diancam sanksi penghentian sementara (pasal 80) dan bila tidak patuh, dapat diancam sanksi lebih keras: denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (pasal 75 ayat 2). “Kami mengajukan permintaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk dapat memberikan sanksi yang maksimal kepada pemilik ILP sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata IMW dalam suratnya kepada KPI.
Saat dikonfirmasi, pemimpin Redaksi TV One Karni Ilyas mengatakan program yang dipandunya tidak melanggar Undang-Undang Penyiaran. "Tidak ada pembiaran, sudah saya tegur mereka dua kali," ujar Karni saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Agustus 2012. Mereka yang dimaksud Karni adalah pengacara Hotman Paris dan Indra Sahnun Lubis. Keduanya dianggap melecehkan Denny dengan sebutan pendek, seperti penjaga masjid, dan botak. (cy)
KARNI ILYAS DIADUKAN KE KOMISI PENYIARAN INDONESIA
 CEC : TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin redaksi TvOne, Karni Ilyas, 
menyatakan program yang dipandunya tidak melanggar Undang-Undang 
Penyiaran. Acara Indonesia Lawyers Club diadukan oleh Indonesia Media 
Watch ke Komisi Penyiaran Indonesia, Kamis, 30 Agustus 2012. Program 
yang disiarkan secara langsung ini dianggap melakukan pembiaran atas 
perilaku melecehkan martabat dari dua advokat terhadap Wakil Menteri 
Hukum dan HAM Denny Indrayana. (Baca juga: Indonesia Media Watch 
Laporkan TV One ke KPI)
CEC : TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin redaksi TvOne, Karni Ilyas, 
menyatakan program yang dipandunya tidak melanggar Undang-Undang 
Penyiaran. Acara Indonesia Lawyers Club diadukan oleh Indonesia Media 
Watch ke Komisi Penyiaran Indonesia, Kamis, 30 Agustus 2012. Program 
yang disiarkan secara langsung ini dianggap melakukan pembiaran atas 
perilaku melecehkan martabat dari dua advokat terhadap Wakil Menteri 
Hukum dan HAM Denny Indrayana. (Baca juga: Indonesia Media Watch 
Laporkan TV One ke KPI)
 "Tidak ada pembiaran, sudah saya tegur 
mereka dua kali," ujar Karni saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Agustus 
2012. Mereka yang dimaksud Karni adalah pengacara Hotman Paris dan Indra
 Sahnun Lubis. Keduanya dianggap melecehkan Denny dengan sebutan pendek,
 seperti penjaga masjid, dan botak. Ia menyebut meskipun telah dilarang,
 ocehan keduanya tak juga berhenti sehingga menjadi santapan publik. Ia 
mengaku hal terseb
ut bukan keteledoran 
pihak televisi karena acara disiarkan secara langsung. "Bagaimana kami 
menduga orang akan ngomong begitu," ujarnya. 
 Karni menambahkan, 
medianya yang diasuhnya itu baru bisa dikatakan bersalah jika ocehan itu
 dimuat dalam program yang bersifat rekaman. Karena artinya ada 
kesengajaan dari pihak redaksi untuk menampilkannya ke publik.
 
Sebelumnya, Indonesia Lawyer Club (ILC) dilaporkan Indonesia Media Watch
 (IMW) ke KPI karena dianggap melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2002 
tentang Penyiaran. Ia menilai hal tersebut melanggar aturan yang 
melarang produk siaran memperolokkan, merendahkan, melecehkan 
nilai-nilai agama seperti yang tercantum dalam Pasal 36 ayat 6. 
Pelanggaran ini bisa berbuah sanksi pidana paling lama lima tahun atau 
dendan maksimal Rp 10 miliar. (cy)
Karni menambahkan, medianya yang diasuhnya itu baru bisa dikatakan bersalah jika ocehan itu dimuat dalam program yang bersifat rekaman. Karena artinya ada kesengajaan dari pihak redaksi untuk menampilkannya ke publik.
Sebelumnya, Indonesia Lawyer Club (ILC) dilaporkan Indonesia Media Watch (IMW) ke KPI karena dianggap melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menilai hal tersebut melanggar aturan yang melarang produk siaran memperolokkan, merendahkan, melecehkan nilai-nilai agama seperti yang tercantum dalam Pasal 36 ayat 6. Pelanggaran ini bisa berbuah sanksi pidana paling lama lima tahun atau dendan maksimal Rp 10 miliar. (cy)
Kamis, 30 Agustus 2012
TERKAIT PONPES MASHADUL AL MUSTATOBAH YANG DIBAKAR MASSA.
CEC : Depok, Radar Online - Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah, 
Jalan Raya Curug, RT003 RW08, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, 
Kota Depok, yang dirusak dan dibakar massa pada Minggu (26/8/2012) malam
 lalu. Disambangi jajaran Muspida Kota Depok. “Kasus Ustad Fauzan 
merupakan ujian bagi para pemuka agama di Depok. "Allah menguji 
seseorang sesuai profesi dimana ia bekerja," kata Wakil Wali Kota Depok,
 Idris Abdul Shomad sebagai pemimpin rombongan kepada wartawan Rabu 
(29/8/2012) dilokasi.
 Orang nomor dua di Kota Depok itu prihatin 
dengan kejadian seperti ini. "Saya berharap kedepan jadi pelajaran, 
pemangku tokoh agama masyarakat. Jangan tertawakan seseorang, karena 
adanya pembakaran. “Itu kita menyesalkan sudah ada usaha mediasi 
sebelumnya, dilakukan penyelesaian kasus ini, tapi karena ada sulutan 
jadi anak - anak ABG terpancing," ujar Idris.
 Menurut Idris, apa yang dilakukan Fauzan
 terhadap santrinya MJ merupakan nikah mut'ah (kontrak) ajaran para 
pengikut Syi'ah. Cukup dengan kerelaan seorang perempuan. Tidak 
membutuhkan izin orangtua dan wali nikah. "Namun di Indonesia pernikahan
 seperti itu tidak diperkenankan. Kalau dia mengaku aliran ahli sunah 
waljamaah maka seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Pasalnya, 
ahlisunah mengharamkan itu," tuturnya.
Masalahnya apakah MJ pada 
saat melakukan pernikahan dengan Fauzan dilakukan secara sukarela. 
Kenyataanya, ungkap dia, terjadi pemaksaan pada waktu itu. "Sekarang 
biarkan proses hukum yang bicara. Saya si menduga kalau Fauzan beraliran
 Syi'ah, karena dia lulusan Yaman," ungkap Idris.
Idris menghimbau 
agar semua pihak dapat menahan diri. Tidak mudah terprovokasi. Biarkan 
pihak kepolisian menangani kasus ini. "Kita tunggu saja kasusnya seperti
 apa. Dalam konteks agama jelas, menikah secara paksa melanggar. Selain 
itu juga melanggar UU Perlindungan Anak," imbuhnya.
72 PONPES MEMILIKI IZIN, YANG TIDAK TERDAFTAR NGGAK KETAHUAN: 
Di tempat yang sama, Nur Muhammad selaku Kepala Kantor Kementerian 
Agama Kota Depok mengungkapkan, banyak pondok pesantren belum tercatat 
secara resmi di lembaganya, Sementara baru 72 ponpes yang memiliki izin.
 Kasus ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya untuk lebih mendata 
ulang. "Yang tak terdaftar enggak ketahuan, penertiban pendataan ulang,”
 ungkapnya. Nur Muhammad menegaskan, hikmah kita akan mendata ulang. Ada
 2 ponpes yg belum mendapat izin operasional di dekat bojongsari ini. 
Persyaratan ada santri, asrama, kitab yg diajarkan, sifat salafiyah, 
modern, boarding school, harus ada IMB, dirujuk ke persyaratan 
pembangunan, harus ada struktur dewan kyai, sistem modern, atau 
tradisonal," tandasnya. (Maulana Said/cy) 
72 PONPES MEMILIKI IZIN, YANG TIDAK TERDAFTAR NGGAK KETAHUAN:
Di tempat yang sama, Nur Muhammad selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok mengungkapkan, banyak pondok pesantren belum tercatat secara resmi di lembaganya, Sementara baru 72 ponpes yang memiliki izin. Kasus ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya untuk lebih mendata ulang. "Yang tak terdaftar enggak ketahuan, penertiban pendataan ulang,” ungkapnya. Nur Muhammad menegaskan, hikmah kita akan mendata ulang. Ada 2 ponpes yg belum mendapat izin operasional di dekat bojongsari ini. Persyaratan ada santri, asrama, kitab yg diajarkan, sifat salafiyah, modern, boarding school, harus ada IMB, dirujuk ke persyaratan pembangunan, harus ada struktur dewan kyai, sistem modern, atau tradisonal," tandasnya. (Maulana Said/cy)
Selasa, 28 Agustus 2012
Pembangunan di Pasar Cisalak Tahun 2010 Sudah Rusak
CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan - "Pembanguan tembok pembatas antara lahan pembuangan sampah Pasar dengan 
makam sudah rubuh/ ambrol diperkirakan anggarannya ratusan juta rupiah, 
demikian juga atap Kanopi parkir biaya ratusan juta rupiah sudah tidak 
beratap lagi, kedua kegiatan ini diduga proyek ' kongkalikong ' alias 
proyek menghambur-hamburkan uang negara ???. (darles/cy)
NURMAHMUDI AKAN "PERGI" DARI DEPOK PERTENGAHAN TAHUN 2013.
CEC : Menurut sumber CEC di Forum Gereja
 HKBP Depok, di depan forum papie Nurmarmudi berucap akan meninggalkan 
Kota Depok, mengundurkan diri pertengahan tahun 2013. "Saya akan 
meninggalkan Kota Depok, dan akan mengundurkan diri pertengahan tahun 
2013", ujar Nurmarmudi..
 Ketika dikonfirmasi, seorang anggota 
forum yang tidak mau ditulis namanya, membenarkan 'pidato' Nurmarmudi 
tersebut. Hanya, katanya melanjutkan, "Kenapa tidak sekarang aja ia 
pergi meninggalkan Kota Depok..?, kenapa ia harus menunggu pertengahan 
tahun 2013 baru akan mengundurkan diri..?, kenapa..?, ujarnya 
bertanya-tanya. (lsc/cy)
TRAGEDI BERDARAH ANTARA SYIAH DENGAN SUNNI DI MADURA.
CEC : Reporter merdeka.com Andrian Salam Wiyono melaporkan : "Tragedi berdarah antara Syiah-Sunni di Sampang, Madura, Jawa Timur pada Minggu (26/8) kemarin, dinilai oleh tokoh-tokoh Madura karena pemerintah setempat tidak tanggap terhadap isu SARA yang terjadi sebelum kerusuhan pecah. Hal ini dibeberkan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Madura (FKMM), Achmad Zaini, Senin (27/8). Dia menilai kejadian Sampang disebabkan karena pemerintah daerah tidak tanggap dengan keberadaan Syiah di Sampang. "Kejadian ini bukan kali pertama, tetapi sudah yang kali keduanya. Kalau saja pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Sampang tanggap dengan keberadaan Syiah di Sampang, tentu saja kejadian ini tidak sampai terjadi," keluh Zaini menyesalkan peristiwa yang menyebabkan dua korban jiwa itu. Apalagi, lanjut dia, kasus Syiah-Sunni di Sampang tersebut, bukan termasuk karakter budaya masyarakat Madura. "Seminggu sebelum tragedi Syiah-Sunni pecah di Sampang, ulama-ulama dan tokoh-tokoh besar Madura sempat menyampaikan keluh kesahnya kepada Bupati Sampang dan Gubernur Jawa Timur, bahwa keberadaan Syiah di Sampang, kondisi gawat. Namun tidak ditanggapi serius," cerita dia. Zaini menceritakan, beberapa bulan sebelumnya, juga sudah terjadi perselisihan antara dua kelompok agama tersebut. "Namun, lagi-lagi, pemerintah tidak serius menangani persoalan tersebut, akhirnya terjadi konflik lagi hingga terjadi kebakaran dan pembantaian seperti kemarin." Untuk itu, dalam waktu dekat, FKMM, akan mempertemukan para tokoh-tokoh besar di Madura dan tokoh lintas agama guna membahas masalah tersebut. Diharapkan, dalam pertemuan itu nantinya, bisa memberikan kesepakatan, bahwa peristiwa di Sampang adalah kejadian yang terakhir. Menanggapi kemungkinan adanya relokasi bagi penganut Syiah di Sampang, Zaini menyatakan, keputusan itu berada di tangan pemerintah. Namun, Zaini berharap, lebih baik tidak ada relokasi, sebab penganut Syiah di Sampang merupakan warga asli Sampang. "Dan lagi kalau sampai ada relokasi, itu berarti sama halnya pemerintah tidak bisa menyelesaikan masalah. Lebih baik biarkan mereka di sana, tetapi harus ada perhatian dari pemerintah," pungkas dia berharap. (cy)
PONDOK PESANTREN MASHADUL AL MUSTATOBAH DI KAMPUNG CURUG, KELURAHAN PONDOK PETIR, KECAMATAN SAWANGAN, KOTA DEPOK DIBAKAR MASSA...
 CEC : 
VIVAnews - Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah di Kampung Curug, 
Pondok Petir, Sawangan, Depok, Jawa Barat, diamuk massa pada Senin 27 
Agustus 2012 dini hari. Pembakaran gedung pondok pesantren ini diduga 
karena kesal terhadap pimpinan pondok pesantren yang diduga telah 
mencabuli seorang santri di bawah umur. Tidak ada korban jiwa dalam 
insiden tersebut, sebab para santri masih libur. Sedangkan Ustad FA, 30 
tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan terhadap MJ 18 tahun, 
saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. 
Salah satu saksi mata, Ida, 45 tahun, yang rumahnya berada persis di 
seberang ponpes, mengatakan aksi ters
CEC : 
VIVAnews - Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah di Kampung Curug, 
Pondok Petir, Sawangan, Depok, Jawa Barat, diamuk massa pada Senin 27 
Agustus 2012 dini hari. Pembakaran gedung pondok pesantren ini diduga 
karena kesal terhadap pimpinan pondok pesantren yang diduga telah 
mencabuli seorang santri di bawah umur. Tidak ada korban jiwa dalam 
insiden tersebut, sebab para santri masih libur. Sedangkan Ustad FA, 30 
tahun, yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan terhadap MJ 18 tahun, 
saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. 
Salah satu saksi mata, Ida, 45 tahun, yang rumahnya berada persis di 
seberang ponpes, mengatakan aksi ters
ebut
 diikuti ratusan orang. Ida pun sempat panik lantaran api yang 
ditimbulkan oleh massa yang mengamuk sempat membesar dan berlangsung 
lama. "Saya ngeri melihatnya. Saya takut api tadi menyambar rumah. 
Untung ponpes itu masih kosong karena penghuninya masih pada libur 
Lebaran," ucap wanita berkerudung itu dengan nada gemetar.
Sementara itu, data yang dihimpun VIVAnews, aksi brutal warga diduga karena terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh FA, yang tak lain adalah pimpinan dari ponpes tersebut. Kasus ini mencuat setelah MJ, salah satu santri, mengadu pada orangtua jika dirinya telah kerap kali dicabuli oleh FA. Ironisnya lagi, aksi biadab itu telah dilakukan sejak 3 tahun lalu, saat MJ masih berumur 15 tahun dan masih duduk di bangku setingkat SMP. Tak hanya digauli, MJ pun mengaku dirinya kerap mendapat siksaan dari FA jika nafsyu syahwatnya tak terpenuhi.
"Yang saya dengar seperti itu. Kami sekeluarga juga kaget. Malah kata ponakan saya ini (MJ), dia sudah menikah segala. Anehnya dia menikah tanpa dihadiri oleh siapapun alias cuma berdua. Ya itulah, selama tiga tahun ini kami sekeluarga tak ada yang tahu. Padahal rumah kami hanya beberapa meter dari ponpes," ucap Abudin paman korban. Lantaran merasa sudah tak tahan dan kerap mendapat perlakuan kasar, MJ pun akhirnya membeberkan persoalan yang dihadapinya pada sang ayah, Hermansyah. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani aparat. "Saat ini FA, si pelaku telah kami amankan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk kasus perusakan dan pembakaran ini masih kami selidiki. Kami sangat menyayangkan aksi sepihak tersebut. Untuk itulah sejumlah saksi telah kami periksa," ucap Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Polisi, AM. Kamal pada VIVAnews di lokasi kejadian. Guna menghindari aksi lanjutan, sejumlah aparat bersenjata lengkap telah disiagakan di kawasan tersebut. Akibat amukan warga, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Tak hanya bangunan yang hancur, namun seisi ruangan di gedung ponpes itu pun turut dirusak massa. (eh/cy)
Sementara itu, data yang dihimpun VIVAnews, aksi brutal warga diduga karena terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh FA, yang tak lain adalah pimpinan dari ponpes tersebut. Kasus ini mencuat setelah MJ, salah satu santri, mengadu pada orangtua jika dirinya telah kerap kali dicabuli oleh FA. Ironisnya lagi, aksi biadab itu telah dilakukan sejak 3 tahun lalu, saat MJ masih berumur 15 tahun dan masih duduk di bangku setingkat SMP. Tak hanya digauli, MJ pun mengaku dirinya kerap mendapat siksaan dari FA jika nafsyu syahwatnya tak terpenuhi.
"Yang saya dengar seperti itu. Kami sekeluarga juga kaget. Malah kata ponakan saya ini (MJ), dia sudah menikah segala. Anehnya dia menikah tanpa dihadiri oleh siapapun alias cuma berdua. Ya itulah, selama tiga tahun ini kami sekeluarga tak ada yang tahu. Padahal rumah kami hanya beberapa meter dari ponpes," ucap Abudin paman korban. Lantaran merasa sudah tak tahan dan kerap mendapat perlakuan kasar, MJ pun akhirnya membeberkan persoalan yang dihadapinya pada sang ayah, Hermansyah. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani aparat. "Saat ini FA, si pelaku telah kami amankan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk kasus perusakan dan pembakaran ini masih kami selidiki. Kami sangat menyayangkan aksi sepihak tersebut. Untuk itulah sejumlah saksi telah kami periksa," ucap Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Polisi, AM. Kamal pada VIVAnews di lokasi kejadian. Guna menghindari aksi lanjutan, sejumlah aparat bersenjata lengkap telah disiagakan di kawasan tersebut. Akibat amukan warga, kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Tak hanya bangunan yang hancur, namun seisi ruangan di gedung ponpes itu pun turut dirusak massa. (eh/cy)
Langganan:
Komentar (Atom)
 

 
 



