 CEC : TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin redaksi TvOne, Karni Ilyas, 
menyatakan program yang dipandunya tidak melanggar Undang-Undang 
Penyiaran. Acara Indonesia Lawyers Club diadukan oleh Indonesia Media 
Watch ke Komisi Penyiaran Indonesia, Kamis, 30 Agustus 2012. Program 
yang disiarkan secara langsung ini dianggap melakukan pembiaran atas 
perilaku melecehkan martabat dari dua advokat terhadap Wakil Menteri 
Hukum dan HAM Denny Indrayana. (Baca juga: Indonesia Media Watch 
Laporkan TV One ke KPI)
CEC : TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin redaksi TvOne, Karni Ilyas, 
menyatakan program yang dipandunya tidak melanggar Undang-Undang 
Penyiaran. Acara Indonesia Lawyers Club diadukan oleh Indonesia Media 
Watch ke Komisi Penyiaran Indonesia, Kamis, 30 Agustus 2012. Program 
yang disiarkan secara langsung ini dianggap melakukan pembiaran atas 
perilaku melecehkan martabat dari dua advokat terhadap Wakil Menteri 
Hukum dan HAM Denny Indrayana. (Baca juga: Indonesia Media Watch 
Laporkan TV One ke KPI)
 "Tidak ada pembiaran, sudah saya tegur 
mereka dua kali," ujar Karni saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Agustus 
2012. Mereka yang dimaksud Karni adalah pengacara Hotman Paris dan Indra
 Sahnun Lubis. Keduanya dianggap melecehkan Denny dengan sebutan pendek,
 seperti penjaga masjid, dan botak. Ia menyebut meskipun telah dilarang,
 ocehan keduanya tak juga berhenti sehingga menjadi santapan publik. Ia 
mengaku hal terseb
ut bukan keteledoran 
pihak televisi karena acara disiarkan secara langsung. "Bagaimana kami 
menduga orang akan ngomong begitu," ujarnya. 
 Karni menambahkan, 
medianya yang diasuhnya itu baru bisa dikatakan bersalah jika ocehan itu
 dimuat dalam program yang bersifat rekaman. Karena artinya ada 
kesengajaan dari pihak redaksi untuk menampilkannya ke publik.
 
Sebelumnya, Indonesia Lawyer Club (ILC) dilaporkan Indonesia Media Watch
 (IMW) ke KPI karena dianggap melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2002 
tentang Penyiaran. Ia menilai hal tersebut melanggar aturan yang 
melarang produk siaran memperolokkan, merendahkan, melecehkan 
nilai-nilai agama seperti yang tercantum dalam Pasal 36 ayat 6. 
Pelanggaran ini bisa berbuah sanksi pidana paling lama lima tahun atau 
dendan maksimal Rp 10 miliar. (cy)
Karni menambahkan, medianya yang diasuhnya itu baru bisa dikatakan bersalah jika ocehan itu dimuat dalam program yang bersifat rekaman. Karena artinya ada kesengajaan dari pihak redaksi untuk menampilkannya ke publik.
Sebelumnya, Indonesia Lawyer Club (ILC) dilaporkan Indonesia Media Watch (IMW) ke KPI karena dianggap melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menilai hal tersebut melanggar aturan yang melarang produk siaran memperolokkan, merendahkan, melecehkan nilai-nilai agama seperti yang tercantum dalam Pasal 36 ayat 6. Pelanggaran ini bisa berbuah sanksi pidana paling lama lima tahun atau dendan maksimal Rp 10 miliar. (cy)
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar