CEC : TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin redaksi TvOne, Karni Ilyas,
menyatakan program yang dipandunya tidak melanggar Undang-Undang
Penyiaran. Acara Indonesia Lawyers Club diadukan oleh Indonesia Media
Watch ke Komisi Penyiaran Indonesia, Kamis, 30 Agustus 2012. Program
yang disiarkan secara langsung ini dianggap melakukan pembiaran atas
perilaku melecehkan martabat dari dua advokat terhadap Wakil Menteri
Hukum dan HAM Denny Indrayana. (Baca juga: Indonesia Media Watch
Laporkan TV One ke KPI)
"Tidak ada pembiaran, sudah saya tegur
mereka dua kali," ujar Karni saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Agustus
2012. Mereka yang dimaksud Karni adalah pengacara Hotman Paris dan Indra
Sahnun Lubis. Keduanya dianggap melecehkan Denny dengan sebutan pendek,
seperti penjaga masjid, dan botak. Ia menyebut meskipun telah dilarang,
ocehan keduanya tak juga berhenti sehingga menjadi santapan publik. Ia
mengaku hal terseb
ut bukan keteledoran
pihak televisi karena acara disiarkan secara langsung. "Bagaimana kami
menduga orang akan ngomong begitu," ujarnya.
Karni menambahkan,
medianya yang diasuhnya itu baru bisa dikatakan bersalah jika ocehan itu
dimuat dalam program yang bersifat rekaman. Karena artinya ada
kesengajaan dari pihak redaksi untuk menampilkannya ke publik.
Sebelumnya, Indonesia Lawyer Club (ILC) dilaporkan Indonesia Media Watch
(IMW) ke KPI karena dianggap melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran. Ia menilai hal tersebut melanggar aturan yang
melarang produk siaran memperolokkan, merendahkan, melecehkan
nilai-nilai agama seperti yang tercantum dalam Pasal 36 ayat 6.
Pelanggaran ini bisa berbuah sanksi pidana paling lama lima tahun atau
dendan maksimal Rp 10 miliar. (cy)
Karni menambahkan, medianya yang diasuhnya itu baru bisa dikatakan bersalah jika ocehan itu dimuat dalam program yang bersifat rekaman. Karena artinya ada kesengajaan dari pihak redaksi untuk menampilkannya ke publik.
Sebelumnya, Indonesia Lawyer Club (ILC) dilaporkan Indonesia Media Watch (IMW) ke KPI karena dianggap melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menilai hal tersebut melanggar aturan yang melarang produk siaran memperolokkan, merendahkan, melecehkan nilai-nilai agama seperti yang tercantum dalam Pasal 36 ayat 6. Pelanggaran ini bisa berbuah sanksi pidana paling lama lima tahun atau dendan maksimal Rp 10 miliar. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar