Kamis, 30 Agustus 2012

TERKAIT PONPES MASHADUL AL MUSTATOBAH YANG DIBAKAR MASSA.

CEC : Depok, Radar Online - Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah, Jalan Raya Curug, RT003 RW08, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, yang dirusak dan dibakar massa pada Minggu (26/8/2012) malam lalu. Disambangi jajaran Muspida Kota Depok. “Kasus Ustad Fauzan merupakan ujian bagi para pemuka agama di Depok. "Allah menguji seseorang sesuai profesi dimana ia bekerja," kata Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad sebagai pemimpin rombongan kepada wartawan Rabu (29/8/2012) dilokasi.
Orang nomor dua di Kota Depok itu prihatin dengan kejadian seperti ini. "Saya berharap kedepan jadi pelajaran, pemangku tokoh agama masyarakat. Jangan tertawakan seseorang, karena adanya pembakaran. “Itu kita menyesalkan sudah ada usaha mediasi sebelumnya, dilakukan penyelesaian kasus ini, tapi karena ada sulutan jadi anak - anak ABG terpancing," ujar Idris.
Menurut Idris, apa yang dilakukan Fauz
an terhadap santrinya MJ merupakan nikah mut'ah (kontrak) ajaran para pengikut Syi'ah. Cukup dengan kerelaan seorang perempuan. Tidak membutuhkan izin orangtua dan wali nikah. "Namun di Indonesia pernikahan seperti itu tidak diperkenankan. Kalau dia mengaku aliran ahli sunah waljamaah maka seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Pasalnya, ahlisunah mengharamkan itu," tuturnya.
Masalahnya apakah MJ pada saat melakukan pernikahan dengan Fauzan dilakukan secara sukarela. Kenyataanya, ungkap dia, terjadi pemaksaan pada waktu itu. "Sekarang biarkan proses hukum yang bicara. Saya si menduga kalau Fauzan beraliran Syi'ah, karena dia lulusan Yaman," ungkap Idris.
Idris menghimbau agar semua pihak dapat menahan diri. Tidak mudah terprovokasi. Biarkan pihak kepolisian menangani kasus ini. "Kita tunggu saja kasusnya seperti apa. Dalam konteks agama jelas, menikah secara paksa melanggar. Selain itu juga melanggar UU Perlindungan Anak," imbuhnya.

72 PONPES MEMILIKI IZIN, YANG TIDAK TERDAFTAR NGGAK KETAHUAN:

Di tempat yang sama, Nur Muhammad selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Depok mengungkapkan, banyak pondok pesantren belum tercatat secara resmi di lembaganya, Sementara baru 72 ponpes yang memiliki izin. Kasus ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya untuk lebih mendata ulang. "Yang tak terdaftar enggak ketahuan, penertiban pendataan ulang,” ungkapnya. Nur Muhammad menegaskan, hikmah kita akan mendata ulang. Ada 2 ponpes yg belum mendapat izin operasional di dekat bojongsari ini. Persyaratan ada santri, asrama, kitab yg diajarkan, sifat salafiyah, modern, boarding school, harus ada IMB, dirujuk ke persyaratan pembangunan, harus ada struktur dewan kyai, sistem modern, atau tradisonal," tandasnya. (Maulana Said/cy)

Tidak ada komentar: