Idris menghimbau 
agar semua pihak dapat menahan diri. Tidak mudah terprovokasi. Biarkan 
pihak kepolisian menangani kasus ini. "Kita tunggu saja kasusnya seperti
 apa. Dalam konteks agama jelas, menikah secara paksa melanggar. Selain 
itu juga melanggar UU Perlindungan Anak," imbuhnya.
72 PONPES MEMILIKI IZIN, YANG TIDAK TERDAFTAR NGGAK KETAHUAN: 
Di tempat yang sama, Nur Muhammad selaku Kepala Kantor Kementerian 
Agama Kota Depok mengungkapkan, banyak pondok pesantren belum tercatat 
secara resmi di lembaganya, Sementara baru 72 ponpes yang memiliki izin.
 Kasus ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya untuk lebih mendata 
ulang. "Yang tak terdaftar enggak ketahuan, penertiban pendataan ulang,”
 ungkapnya. Nur Muhammad menegaskan, hikmah kita akan mendata ulang. Ada
 2 ponpes yg belum mendapat izin operasional di dekat bojongsari ini. 
Persyaratan ada santri, asrama, kitab yg diajarkan, sifat salafiyah, 
modern, boarding school, harus ada IMB, dirujuk ke persyaratan 
pembangunan, harus ada struktur dewan kyai, sistem modern, atau 
tradisonal," tandasnya. (Maulana Said/cy) 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar