Idris menghimbau
agar semua pihak dapat menahan diri. Tidak mudah terprovokasi. Biarkan
pihak kepolisian menangani kasus ini. "Kita tunggu saja kasusnya seperti
apa. Dalam konteks agama jelas, menikah secara paksa melanggar. Selain
itu juga melanggar UU Perlindungan Anak," imbuhnya.
72 PONPES MEMILIKI IZIN, YANG TIDAK TERDAFTAR NGGAK KETAHUAN:
Di tempat yang sama, Nur Muhammad selaku Kepala Kantor Kementerian
Agama Kota Depok mengungkapkan, banyak pondok pesantren belum tercatat
secara resmi di lembaganya, Sementara baru 72 ponpes yang memiliki izin.
Kasus ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya untuk lebih mendata
ulang. "Yang tak terdaftar enggak ketahuan, penertiban pendataan ulang,”
ungkapnya. Nur Muhammad menegaskan, hikmah kita akan mendata ulang. Ada
2 ponpes yg belum mendapat izin operasional di dekat bojongsari ini.
Persyaratan ada santri, asrama, kitab yg diajarkan, sifat salafiyah,
modern, boarding school, harus ada IMB, dirujuk ke persyaratan
pembangunan, harus ada struktur dewan kyai, sistem modern, atau
tradisonal," tandasnya. (Maulana Said/cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar