Sabtu, 30 Juni 2012
Jumat, 29 Juni 2012
ANGGOTA KPU DEPOK, RADEN SALAMUN ADININGRAT : "Pemilukada Ulang, KPU Depok menunggu putusan kasasi MA"
CEC DEPOK : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok belum mengeluarkan 
putusan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Pemilu kada ulang 
Kota Depok harus menunggu putusan kasasi yang diajukan KPU ke Mahkamah 
Agung (MA). Kasasi itu, Jumat (30/9) lalu didaftarkan ke MA melalui PTUN
 Bandung.
 Kepala Divisi Logistik dan
 Keuangan KPU Kota Depok, Raden Salamun Adiningrat, menjelasakan pemilu 
kada ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok belum bisa digelar karena
 KPU Kota Depok masih melakukan kasasi ke MA.
 “Petitum Pengadilan 
Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha 
Negara (PTUN) Bandung untuk segera menggelar pemilu kada ulang setelah 
putusan hukum kasasi KPU Kota Depok ke MA itu keluar,“ tegas Salamun, 
Minggu 2/10). Hal itu disampaikan Salamun terkait desakan publik agar 
KPU Kota Depok segera menggelar pemilu kada ulang. Desakan itu mengemuka
 setelah banding KPU Kota Depok terhadap gugatan Partai Hanura dalam 
proses pemilu kada Kota Depok ditolak PTTUN Jakarta pada 11 September 
2011. (cy)
DPRD KOTA DEPOK HANYA MERUPAKAN DEWAN SEHARGA RP. 5 MILIAR. "Nurmahmudi direkayasa menjadi Walikota Depok walaupun cacat hukum"
CEC DEPOK : Terkait dengan REKAYASA yang dilakukan oleh DPRD Kota Depok
 terhadap Nurmahmudi sehingga dapat menjadi Walikota Depok, walaupun 
Cacat Hukum dan Tidak Sah, DPRD Kota Depok dinilai oleh berbagai 
kalangan hanya merupakan Dewan seharga Rp. 5 Miliar. Pengurus LSM Komite Anti
 Pejabat Organ Korupsi (KAPOK) Kota Depok yang tidak berkenan ditulis namanya, mengatakan: "Bahwa usur 
pimpinan DPRD Kota Depok diduga menerima dana sebesar Rp.5 Miliar dari 
Walikota Depok Nurmahmudi Ismail. Hal itu terkait dengan pelantikan 
Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016, padatanggal 
26 Januari 2010 yang lalu. Semula 4 fraksi yang ada di DPRD Kota Depok 
yaitu Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, Gerindra Bangsa sepakat untuk 
menolak pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok, karena hal itu 
dianggap cacat hukum atau illegal. PTUN Bandung memutuskan bahwa Pilkada
 Kota Depok yang dilakukan oleh KPUD Kota Depok tidak sah, jadi harus 
dilakukan Pilkada Ulang. Kemudian KPU Depok mengajukan Kasasi Banding ke
 Mahkamah Agung, namun ditolak. Melihat peluang tersebut, ke-4 fraksi 
itu sepakat membuat Surat Penolakan kepada Menteri Dalam Negeri 
(Mendagri) melalui Gubernur Jabar. Akan tetapi pada kenyataannya bahwa 
Surat Penolakan dari ke-4 fraksi tersebut ternyata diduga tidak 
disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat", katanya. 
 Sementara itu, Embong 
Rahardjo Wakil Ketua DPC. PDI Perjuangan Kota Depok, yang telah 
melakukan pengecekan ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, mengatakan : “Surat Penolakan dari koalisi ke-4 fraksi tersebut sudah 
saya cek, ternyata tidak ada, mereka itu bohong besar", ujar Embong 
Rahardjo. (cy)
KASUS PIDANA KORUPSI PROYEK RUNNING TEXT KOTA DEPOK MENGAMBANG "KPPU gelar Sidang Perdata Proyek Running Text Diskominfo Depok Rp. 3,2 M"
CEC DEPOK : Dugaan Korupsi dengan melakukan mark-up anggaran Proyek 
Running Text Diskominfo Kota Depok bersumber dana dari APBD Kota Depok 
TA 2011 senilai Rp. 3,2 miliar, akhirnya disikapi oleh Komisi Pengawas 
Persaingan Usaha (KPPU). Proses lelangnya terindikasi ada upaya monopoli dan kongkalikong antara peserta lelang dengan panitia lelang.
 Ketua LSM Lembaga Investigasi Pengadaan Barang dan Jasa (LIPBJ), 
Cornelis Leo Lamongi (11/6) mengatakan : "Atas laporan yang telah kami 
layangkan ke KPPU, terindikasi bahwa ada permainan dalam proses 
pelelangan proyek pengadaan dan pemasangan papan running text yang 
dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Depok tersebut telah disidangkan. 
Sidang perdata proyek running text tersebut digelar di gedung KPPU Jl. 
Ir. H. Juanda No. 6 Jakarta Pusat. Sedangkan Kasus Tindak Pidana 
Korupsinya (persekongkolan vertikal dan horizontal) KPPU telah 
merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat 
panggilan dari KPPU kepada LSM LIPBJ yang bernomor : 1126/SJ/VI/2012 itu
 adalah agar kami dapat mengikuti Sidang Perkara Perdata Proyek Running 
Text pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 pukul 10.00 WIB", kata 
Cornelis.
 
 Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan 
Informatika (Kadiskominfo) Kota De pok, Ir. Herry Pansila, kepada CEC 
DEPOK mengatakan; "Dengan gencarnya pemberi taan tentang Proyek Running 
Text yang dikaitkan dengan saya, maka nama saya men jadi semakin 
"terkenal". Jadi, saya akan mencalonkan diri untuk menjadi Walikota 
Depok dimasa mendatang. Namun, saya baru mengenal Kota Depok, karena 
saya menjadi pegawai Pemkot Depok baru sejak tahun 2009", ujar Herry 
Pansila. (cy)
Senin, 25 Juni 2012
PEMILUKADA KOTA DEPOK HARUS SEGERA DIULANG.
CEC DEPOK : Dengan ditolaknya Kasasi
 KPU Depok oleh Mahkamah Agung, maka Pemilukada Kota Depok harus segera 
diulang. Menyikapi Putusan Mahkamah Agung tersebut, Ketua KPU Depok, 
Mochammad Hasan mengatakan; "Salinan atau turunan Putusan Mahkamah Agung
 tersebut belum diterima oleh KPUD Depok. KPU Depok masih menunggu 
salinan/turunannya", ujar M Hasan. (cy)
PERMOHONAN KASASI BANDING KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA DEPOK DITOLAK OLEH MAHKAMAH AGUNG. NUR - IDRIS, MERUPAKAN WALIKOTA - WAKIL WALIKOTA 'ILEGAL'..!!
"Surat Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/
 
 CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - PERJUANGAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) 
Kota Depok untuk memenangkan sengketa pemilihan umum walikota dan wakil 
walikota Depok kandas setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah
 Agung.
 "KPU Kota Depok akan mengambil sikap setelah menerima 
salinan putusan kasasi. Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Depok 
secepatnya harus digelar karena kasasi KPU Kota Depok telah ditolak''. 
ujar Lies Sugeng Pengacara Partai Hanura.
 
 Kepala Biro Humas 
Mahkamah Agung, Ridwan Mansur, mengatakan; "Sengketa KPU Kota Depok 
versus pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Depok terkait 
sengketa pemilu kada Kota Depok sudah putus. “Ya, sudah keluar putusan 
dan hakim menolak,” kata Ridwan, kemarin.
 Selanjutnya, kata Ridwan 
Mansur menjelaskan; "Tim Yudisial selaku pemutus perkara terdiri dari H 
Yulius, Achmad Sukardja, dan Marina Sidabutar, dengan panitera pengganti
 Hari Sugiharto. Salinan putusan masih dalam proses minotasi (dipegang 
majelis hakim). Amar putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan 
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No: 
W2-TUN2/871/HK.06/IX/2011 dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 
Bandung No: 71/G/2010/ PTUN-BDG. Kedua lembaga peradilan tata usaha 
negara itu mengabulkan gugatan pengurus DPC Partai Hanura atas KPU Kota 
Depok terkait penyertaan dukungan ganda terhadap calon walikota/wakil 
walikota Depok Badrul Kamal/Agus Supriyanto serta pasangan Yuyun Wira 
Saputra/Pradi Supriatna. PT TUN Jakarta sebagaimana ditandatangani Wakil
 Panitera PT TUN Muhammad SH, tanggal 19 September 2011, memerintahkan 
KPU Kota Depok menerbitkan keputusan yang baru dengan membuka kembali 
pendaftaran bakal pasangan calon baru berikut nomor urut pasangan calon 
wali kota dan wakil wali kota Depok 2010-2015. KPU Kota Depok juga 
diperintahkan membatalkan dukungan Partai Hanura kepada dua pasangan 
calon wali kota dan wakil wali kota Depok, yakni Badrul Kamal/ Agus 
Supriyanto dan Yuyun Wira Saputra/Pradi Supriatna. Selanjutnya, KPU Kota Depok diminta mencabut Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/
PERNYATAAN SIKAP KOALISI GRASROOT
CEC DEPOK : Tardip Panggabean - Pernyataan Sikap Koalisi Grasroot : Bongkar  Sampai Tuntas Mafia Pilkada Depok Bahwa drama Pilkada Depok 2010 memasuki tahap baru setelah Majelis 
Hakim PT TUN Jakarta (H.R. Suhardoto, SH ; H. Bambang Edy Sutanto S, SH ;
 DR. Santer Sitorus, SH.MHum ; dgn Panitera Pengganti Tri Asih, SH) 
diketahui telah MEMUTUS Perkara Banding No.62/B/2011/PT.TUN JKT yg 
diajukan oleh KPUD Depok terhadap Putusan PTUN
 BDG 71/G/2010/PTUN.BDG. Dalam AMAR PUTUSAN, Majelis Hakim PT TUN 
Jakarta menyatakan MEMPERKUAT PUTUSAN PTUN BANDUNG yang memenangkan DPC 
Partai Hanura Kota Depok. Seperti kita ketahui bersama bahwa 
keputusan ini secara otomatis membawa ke permasalahan yang terjadi pada 
periode sebelum 25 Juli 2010 atau sebelum batas akhir pendaftaran 
pasangan calon Pilkada Depok. Dengan di menangkannya gugatan Partai 
Hanura Depok terhadap KPUD Kota Depok maka hanya ada 3 (tiga) pasangan 
yang bertarung di Pilkada Depok yaitu Gagah Sunu Sumantri – Derry Drajat
 (Gagah – Derry), Nur Mahmudi Ismail – Idris Abdul Shomad (Nur – Shomad)
 dan Badrul Kamal – Agus Supriyanto (BK – Pri). Lantas bagaimana dengan 
pasangan Yuyun Wirasaputra – Pradi Supriatna (Yuyun – Pradi) yang dalam 
Pilkada Depok meraih sekitar 125 ribu suara ? Koalisi Grassroot selaku 
pendukung pasangan Yuyun – Pradi jelas sangat berkeberatan apabila 
pemerintahan Nur – Shomad di lanjutkan menginggat persoalan menyangkut 
Pilkada yang belum terselesaikan. Kami mengindikasikan adanya MAFIA 
PILKADA DEPOK 2010 yang telah mengacaukan proses Pilkada sehingga 
meninggalkan persoalan yang sampai hari ini belum terselesaikan. Hal ini
 jelas menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kota Depok khususnya dan
 Indonesia umumnya.
 Carut marut di KPUD Depok tersebut juga semakin 
memperjelas berbagai spekulasi sinyalemen yang beredar menyangkut 
berbagai kejanggalan dalam Pilkada Depok 2010 yang lalu. Kami 
mempertanyakan gimana dengan SAHID GATE ? RAGUNAN GATE ? MK GATE ? 
PRIHANDOKO GATE ? dan lain-lain .. Kami menyebut dengan GATE merujuk 
pada berbagai per-istilah-an keren untuk kasus yang biasanya muncul 
seperti BULOG GATE atau CENTURY GATE di tingkatan nasional.
 Oleh 
sebab itu KOALISI GRASSROOT mendesak : (1). Bongkar Tuntas MAFIA PILKADA 
DEPOK 2010.  (2). DPRD Depok untuk membentuk Pansus MAFIA PILKADA, (3). KPUD 
Depok untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan PTUN tersebut. (4). 
Mendesak Pasangan Yuyun – Pradi untuk menegakkan demokrasi, kalian harus
 bertanggung jawab terhadap 125 ribu pendukung Yuyun – Pradi. Pasangan 
Yuyun – Pradi HARUS BERSUARA JANGAN HANYA DIAM !!!
 HIDUP DEMOKRASI DI KOTA DEPOK !!! Depok, 12 Juli 2011
 Diddy Kurniawan, Koordinator Koalisi Grassroot. (cy)
Carut marut di KPUD Depok tersebut juga semakin memperjelas berbagai spekulasi sinyalemen yang beredar menyangkut berbagai kejanggalan dalam Pilkada Depok 2010 yang lalu. Kami mempertanyakan gimana dengan SAHID GATE ? RAGUNAN GATE ? MK GATE ? PRIHANDOKO GATE ? dan lain-lain .. Kami menyebut dengan GATE merujuk pada berbagai per-istilah-an keren untuk kasus yang biasanya muncul seperti BULOG GATE atau CENTURY GATE di tingkatan nasional.
Oleh sebab itu KOALISI GRASSROOT mendesak : (1). Bongkar Tuntas MAFIA PILKADA DEPOK 2010. (2). DPRD Depok untuk membentuk Pansus MAFIA PILKADA, (3). KPUD Depok untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan PTUN tersebut. (4). Mendesak Pasangan Yuyun – Pradi untuk menegakkan demokrasi, kalian harus bertanggung jawab terhadap 125 ribu pendukung Yuyun – Pradi. Pasangan Yuyun – Pradi HARUS BERSUARA JANGAN HANYA DIAM !!!
HIDUP DEMOKRASI DI KOTA DEPOK !!! Depok, 12 Juli 2011
Diddy Kurniawan, Koordinator Koalisi Grassroot. (cy)
DEPOK VACUUM of POWER
CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - Terkait dengan permohonan Kasasi Banding 
KPU Depok yang ditolak oleh Mahkamah Agung, Ketua DPC HANURA Kota Depok,
 Syamsul Marasabessy, mengatakan; "Ditinjau dari aspek hukum maupun 
politik, kepemimpi nan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 
2011-2016 Nurmahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad CACAT HUKUM dan CACAT 
POLITIK. Dengan adanya putusan MA yang 
putusannya adalah menolak kasasi KPUD Depok terhadap HANURA DPC Depok, 
maka KPUD Depok berkewajiban mengajukan permohonan pembatalan SK pengesa
 han Walikota dan Wakil Walikota kepada Kemendagri melalui DPRD Depok 
dan Guber nur. Upaya ini harus dilakukan KPUD Depok demi menjaga 
keutuhan kota Depok yang berlandaskan hukum. Kepada Komisi A, DPRD Kota 
Depok yang membidangi pemerin tahan dan sesuai dengan Tugas Pokok dan 
Fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kerja pemerintah dengan 
memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari KPUD Depok sebagai pihak 
penyelenggara pemilikada Kota Depok. Sekaligus me ngajukan permohonan 
Pejabat sementara [Pjs] Walikota Depok kepada Kemendagri melalui 
Gubernur Jawa Barat, ini semua harus dilakukan demi tidak terjadinya 
keko songan kekuasaan di Kota Depok", katanya.
 
 •Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah melanggar AAUPB•
 
 Selanjutnya, kata Syamsul, "Kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kami 
berharap agar tidak bermain api lagi seperti yang pernah dilakukannya 
pada saat proses terbitnya SK Menteri Dalam Negeri yang telah melanggar 
azas-azas umum pemerintahan yang bersih hingga terjadinya Pelantikan 
Walikota dan Wakil Walikota Depok 2011-2016 yang CACAT HUKUM dan CACAT 
POLITIK dan hanya dihadiri oleh segelintir Anggota DPRD Kota Depok", 
ujarnya. (cy)
Langganan:
Komentar (Atom)
 

 
 







