Sabtu, 30 Juni 2012
Jumat, 29 Juni 2012
ANGGOTA KPU DEPOK, RADEN SALAMUN ADININGRAT : "Pemilukada Ulang, KPU Depok menunggu putusan kasasi MA"
CEC DEPOK : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok belum mengeluarkan
putusan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Pemilu kada ulang
Kota Depok harus menunggu putusan kasasi yang diajukan KPU ke Mahkamah
Agung (MA). Kasasi itu, Jumat (30/9) lalu didaftarkan ke MA melalui PTUN
Bandung.
Kepala Divisi Logistik dan
Keuangan KPU Kota Depok, Raden Salamun Adiningrat, menjelasakan pemilu
kada ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok belum bisa digelar karena
KPU Kota Depok masih melakukan kasasi ke MA.
“Petitum Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Bandung untuk segera menggelar pemilu kada ulang setelah
putusan hukum kasasi KPU Kota Depok ke MA itu keluar,“ tegas Salamun,
Minggu 2/10). Hal itu disampaikan Salamun terkait desakan publik agar
KPU Kota Depok segera menggelar pemilu kada ulang. Desakan itu mengemuka
setelah banding KPU Kota Depok terhadap gugatan Partai Hanura dalam
proses pemilu kada Kota Depok ditolak PTTUN Jakarta pada 11 September
2011. (cy)
DPRD KOTA DEPOK HANYA MERUPAKAN DEWAN SEHARGA RP. 5 MILIAR. "Nurmahmudi direkayasa menjadi Walikota Depok walaupun cacat hukum"
CEC DEPOK : Terkait dengan REKAYASA yang dilakukan oleh DPRD Kota Depok
terhadap Nurmahmudi sehingga dapat menjadi Walikota Depok, walaupun
Cacat Hukum dan Tidak Sah, DPRD Kota Depok dinilai oleh berbagai
kalangan hanya merupakan Dewan seharga Rp. 5 Miliar. Pengurus LSM Komite Anti
Pejabat Organ Korupsi (KAPOK) Kota Depok yang tidak berkenan ditulis namanya, mengatakan: "Bahwa usur
pimpinan DPRD Kota Depok diduga menerima dana sebesar Rp.5 Miliar dari
Walikota Depok Nurmahmudi Ismail. Hal itu terkait dengan pelantikan
Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016, padatanggal
26 Januari 2010 yang lalu. Semula 4 fraksi yang ada di DPRD Kota Depok
yaitu Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, Gerindra Bangsa sepakat untuk
menolak pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok, karena hal itu
dianggap cacat hukum atau illegal. PTUN Bandung memutuskan bahwa Pilkada
Kota Depok yang dilakukan oleh KPUD Kota Depok tidak sah, jadi harus
dilakukan Pilkada Ulang. Kemudian KPU Depok mengajukan Kasasi Banding ke
Mahkamah Agung, namun ditolak. Melihat peluang tersebut, ke-4 fraksi
itu sepakat membuat Surat Penolakan kepada Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) melalui Gubernur Jabar. Akan tetapi pada kenyataannya bahwa
Surat Penolakan dari ke-4 fraksi tersebut ternyata diduga tidak
disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat", katanya.
Sementara itu, Embong
Rahardjo Wakil Ketua DPC. PDI Perjuangan Kota Depok, yang telah
melakukan pengecekan ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, mengatakan : “Surat Penolakan dari koalisi ke-4 fraksi tersebut sudah
saya cek, ternyata tidak ada, mereka itu bohong besar", ujar Embong
Rahardjo. (cy)
KASUS PIDANA KORUPSI PROYEK RUNNING TEXT KOTA DEPOK MENGAMBANG "KPPU gelar Sidang Perdata Proyek Running Text Diskominfo Depok Rp. 3,2 M"
CEC DEPOK : Dugaan Korupsi dengan melakukan mark-up anggaran Proyek
Running Text Diskominfo Kota Depok bersumber dana dari APBD Kota Depok
TA 2011 senilai Rp. 3,2 miliar, akhirnya disikapi oleh Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU). Proses lelangnya terindikasi ada upaya monopoli dan kongkalikong antara peserta lelang dengan panitia lelang.
Ketua LSM Lembaga Investigasi Pengadaan Barang dan Jasa (LIPBJ),
Cornelis Leo Lamongi (11/6) mengatakan : "Atas laporan yang telah kami
layangkan ke KPPU, terindikasi bahwa ada permainan dalam proses
pelelangan proyek pengadaan dan pemasangan papan running text yang
dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Depok tersebut telah disidangkan.
Sidang perdata proyek running text tersebut digelar di gedung KPPU Jl.
Ir. H. Juanda No. 6 Jakarta Pusat. Sedangkan Kasus Tindak Pidana
Korupsinya (persekongkolan vertikal dan horizontal) KPPU telah
merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat
panggilan dari KPPU kepada LSM LIPBJ yang bernomor : 1126/SJ/VI/2012 itu
adalah agar kami dapat mengikuti Sidang Perkara Perdata Proyek Running
Text pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 pukul 10.00 WIB", kata
Cornelis.
Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Kadiskominfo) Kota De pok, Ir. Herry Pansila, kepada CEC
DEPOK mengatakan; "Dengan gencarnya pemberi taan tentang Proyek Running
Text yang dikaitkan dengan saya, maka nama saya men jadi semakin
"terkenal". Jadi, saya akan mencalonkan diri untuk menjadi Walikota
Depok dimasa mendatang. Namun, saya baru mengenal Kota Depok, karena
saya menjadi pegawai Pemkot Depok baru sejak tahun 2009", ujar Herry
Pansila. (cy)
Senin, 25 Juni 2012
PERMOHONAN KASASI BANDING KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA DEPOK DITOLAK OLEH MAHKAMAH AGUNG. NUR - IDRIS, MERUPAKAN WALIKOTA - WAKIL WALIKOTA 'ILEGAL'..!!
"Surat Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/ 011.329.181/2010
yang dikeluarkan oleh KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 terkait
penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan
wakil walikota dalam pemilukada Kota Depok, harus dibatalkan demi hukum"
CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - PERJUANGAN Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Depok untuk memenangkan sengketa pemilihan umum walikota dan wakil
walikota Depok kandas setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah
Agung.
"KPU Kota Depok akan mengambil sikap setelah menerima
salinan putusan kasasi. Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Depok
secepatnya harus digelar karena kasasi KPU Kota Depok telah ditolak''.
ujar Lies Sugeng Pengacara Partai Hanura.
Kepala Biro Humas
Mahkamah Agung, Ridwan Mansur, mengatakan; "Sengketa KPU Kota Depok
versus pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Depok terkait
sengketa pemilu kada Kota Depok sudah putus. “Ya, sudah keluar putusan
dan hakim menolak,” kata Ridwan, kemarin.
Selanjutnya, kata Ridwan
Mansur menjelaskan; "Tim Yudisial selaku pemutus perkara terdiri dari H
Yulius, Achmad Sukardja, dan Marina Sidabutar, dengan panitera pengganti
Hari Sugiharto. Salinan putusan masih dalam proses minotasi (dipegang
majelis hakim). Amar putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No:
W2-TUN2/871/HK.06/IX/2011 dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Bandung No: 71/G/2010/ PTUN-BDG. Kedua lembaga peradilan tata usaha
negara itu mengabulkan gugatan pengurus DPC Partai Hanura atas KPU Kota
Depok terkait penyertaan dukungan ganda terhadap calon walikota/wakil
walikota Depok Badrul Kamal/Agus Supriyanto serta pasangan Yuyun Wira
Saputra/Pradi Supriatna. PT TUN Jakarta sebagaimana ditandatangani Wakil
Panitera PT TUN Muhammad SH, tanggal 19 September 2011, memerintahkan
KPU Kota Depok menerbitkan keputusan yang baru dengan membuka kembali
pendaftaran bakal pasangan calon baru berikut nomor urut pasangan calon
wali kota dan wakil wali kota Depok 2010-2015. KPU Kota Depok juga
diperintahkan membatalkan dukungan Partai Hanura kepada dua pasangan
calon wali kota dan wakil wali kota Depok, yakni Badrul Kamal/ Agus
Supriyanto dan Yuyun Wira Saputra/Pradi Supriatna. Selanjutnya, KPU Kota Depok diminta mencabut Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/ 011.329.181/2010
yang dikeluarkan KPU Kota Depok 24 Agustus 2010 terkait penetapan
pasangan calon dan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali
kota dalam pemilu kada Kota Depok", ujarnya. (cy)
PERNYATAAN SIKAP KOALISI GRASROOT
CEC DEPOK : Tardip Panggabean - Pernyataan Sikap Koalisi Grasroot : Bongkar Sampai Tuntas Mafia Pilkada Depok Bahwa drama Pilkada Depok 2010 memasuki tahap baru setelah Majelis
Hakim PT TUN Jakarta (H.R. Suhardoto, SH ; H. Bambang Edy Sutanto S, SH ;
DR. Santer Sitorus, SH.MHum ; dgn Panitera Pengganti Tri Asih, SH)
diketahui telah MEMUTUS Perkara Banding No.62/B/2011/PT.TUN JKT yg
diajukan oleh KPUD Depok terhadap Putusan PTUN
BDG 71/G/2010/PTUN.BDG. Dalam AMAR PUTUSAN, Majelis Hakim PT TUN
Jakarta menyatakan MEMPERKUAT PUTUSAN PTUN BANDUNG yang memenangkan DPC
Partai Hanura Kota Depok. Seperti kita ketahui bersama bahwa
keputusan ini secara otomatis membawa ke permasalahan yang terjadi pada
periode sebelum 25 Juli 2010 atau sebelum batas akhir pendaftaran
pasangan calon Pilkada Depok. Dengan di menangkannya gugatan Partai
Hanura Depok terhadap KPUD Kota Depok maka hanya ada 3 (tiga) pasangan
yang bertarung di Pilkada Depok yaitu Gagah Sunu Sumantri – Derry Drajat
(Gagah – Derry), Nur Mahmudi Ismail – Idris Abdul Shomad (Nur – Shomad)
dan Badrul Kamal – Agus Supriyanto (BK – Pri). Lantas bagaimana dengan
pasangan Yuyun Wirasaputra – Pradi Supriatna (Yuyun – Pradi) yang dalam
Pilkada Depok meraih sekitar 125 ribu suara ? Koalisi Grassroot selaku
pendukung pasangan Yuyun – Pradi jelas sangat berkeberatan apabila
pemerintahan Nur – Shomad di lanjutkan menginggat persoalan menyangkut
Pilkada yang belum terselesaikan. Kami mengindikasikan adanya MAFIA
PILKADA DEPOK 2010 yang telah mengacaukan proses Pilkada sehingga
meninggalkan persoalan yang sampai hari ini belum terselesaikan. Hal ini
jelas menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kota Depok khususnya dan
Indonesia umumnya.
Carut marut di KPUD Depok tersebut juga semakin
memperjelas berbagai spekulasi sinyalemen yang beredar menyangkut
berbagai kejanggalan dalam Pilkada Depok 2010 yang lalu. Kami
mempertanyakan gimana dengan SAHID GATE ? RAGUNAN GATE ? MK GATE ?
PRIHANDOKO GATE ? dan lain-lain .. Kami menyebut dengan GATE merujuk
pada berbagai per-istilah-an keren untuk kasus yang biasanya muncul
seperti BULOG GATE atau CENTURY GATE di tingkatan nasional.
Oleh
sebab itu KOALISI GRASSROOT mendesak : (1). Bongkar Tuntas MAFIA PILKADA
DEPOK 2010. (2). DPRD Depok untuk membentuk Pansus MAFIA PILKADA, (3). KPUD
Depok untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan PTUN tersebut. (4).
Mendesak Pasangan Yuyun – Pradi untuk menegakkan demokrasi, kalian harus
bertanggung jawab terhadap 125 ribu pendukung Yuyun – Pradi. Pasangan
Yuyun – Pradi HARUS BERSUARA JANGAN HANYA DIAM !!!
HIDUP DEMOKRASI DI KOTA DEPOK !!! Depok, 12 Juli 2011
Diddy Kurniawan, Koordinator Koalisi Grassroot. (cy)
Carut marut di KPUD Depok tersebut juga semakin memperjelas berbagai spekulasi sinyalemen yang beredar menyangkut berbagai kejanggalan dalam Pilkada Depok 2010 yang lalu. Kami mempertanyakan gimana dengan SAHID GATE ? RAGUNAN GATE ? MK GATE ? PRIHANDOKO GATE ? dan lain-lain .. Kami menyebut dengan GATE merujuk pada berbagai per-istilah-an keren untuk kasus yang biasanya muncul seperti BULOG GATE atau CENTURY GATE di tingkatan nasional.
Oleh sebab itu KOALISI GRASSROOT mendesak : (1). Bongkar Tuntas MAFIA PILKADA DEPOK 2010. (2). DPRD Depok untuk membentuk Pansus MAFIA PILKADA, (3). KPUD Depok untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan PTUN tersebut. (4). Mendesak Pasangan Yuyun – Pradi untuk menegakkan demokrasi, kalian harus bertanggung jawab terhadap 125 ribu pendukung Yuyun – Pradi. Pasangan Yuyun – Pradi HARUS BERSUARA JANGAN HANYA DIAM !!!
HIDUP DEMOKRASI DI KOTA DEPOK !!! Depok, 12 Juli 2011
Diddy Kurniawan, Koordinator Koalisi Grassroot. (cy)
DEPOK VACUUM of POWER
CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - Terkait dengan permohonan Kasasi Banding
KPU Depok yang ditolak oleh Mahkamah Agung, Ketua DPC HANURA Kota Depok,
Syamsul Marasabessy, mengatakan; "Ditinjau dari aspek hukum maupun
politik, kepemimpi nan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode
2011-2016 Nurmahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad CACAT HUKUM dan CACAT
POLITIK. Dengan adanya putusan MA yang
putusannya adalah menolak kasasi KPUD Depok terhadap HANURA DPC Depok,
maka KPUD Depok berkewajiban mengajukan permohonan pembatalan SK pengesa
han Walikota dan Wakil Walikota kepada Kemendagri melalui DPRD Depok
dan Guber nur. Upaya ini harus dilakukan KPUD Depok demi menjaga
keutuhan kota Depok yang berlandaskan hukum. Kepada Komisi A, DPRD Kota
Depok yang membidangi pemerin tahan dan sesuai dengan Tugas Pokok dan
Fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kerja pemerintah dengan
memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari KPUD Depok sebagai pihak
penyelenggara pemilikada Kota Depok. Sekaligus me ngajukan permohonan
Pejabat sementara [Pjs] Walikota Depok kepada Kemendagri melalui
Gubernur Jawa Barat, ini semua harus dilakukan demi tidak terjadinya
keko songan kekuasaan di Kota Depok", katanya.
•Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah melanggar AAUPB•
Selanjutnya, kata Syamsul, "Kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kami
berharap agar tidak bermain api lagi seperti yang pernah dilakukannya
pada saat proses terbitnya SK Menteri Dalam Negeri yang telah melanggar
azas-azas umum pemerintahan yang bersih hingga terjadinya Pelantikan
Walikota dan Wakil Walikota Depok 2011-2016 yang CACAT HUKUM dan CACAT
POLITIK dan hanya dihadiri oleh segelintir Anggota DPRD Kota Depok",
ujarnya. (cy)
Langganan:
Postingan (Atom)