PERMOHONAN KASASI BANDING KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA DEPOK DITOLAK OLEH MAHKAMAH AGUNG. NUR - IDRIS, MERUPAKAN WALIKOTA - WAKIL WALIKOTA 'ILEGAL'..!!
"Surat Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/011.329.181/2010
yang dikeluarkan oleh KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 terkait
penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan
wakil walikota dalam pemilukada Kota Depok, harus dibatalkan demi hukum"
CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - PERJUANGAN Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Depok untuk memenangkan sengketa pemilihan umum walikota dan wakil
walikota Depok kandas setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah
Agung.
"KPU Kota Depok akan mengambil sikap setelah menerima
salinan putusan kasasi. Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Depok
secepatnya harus digelar karena kasasi KPU Kota Depok telah ditolak''.
ujar Lies Sugeng Pengacara Partai Hanura.
Kepala Biro Humas
Mahkamah Agung, Ridwan Mansur, mengatakan; "Sengketa KPU Kota Depok
versus pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Depok terkait
sengketa pemilu kada Kota Depok sudah putus. “Ya, sudah keluar putusan
dan hakim menolak,” kata Ridwan, kemarin.
Selanjutnya, kata Ridwan
Mansur menjelaskan; "Tim Yudisial selaku pemutus perkara terdiri dari H
Yulius, Achmad Sukardja, dan Marina Sidabutar, dengan panitera pengganti
Hari Sugiharto. Salinan putusan masih dalam proses minotasi (dipegang
majelis hakim). Amar putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No:
W2-TUN2/871/HK.06/IX/2011 dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Bandung No: 71/G/2010/ PTUN-BDG. Kedua lembaga peradilan tata usaha
negara itu mengabulkan gugatan pengurus DPC Partai Hanura atas KPU Kota
Depok terkait penyertaan dukungan ganda terhadap calon walikota/wakil
walikota Depok Badrul Kamal/Agus Supriyanto serta pasangan Yuyun Wira
Saputra/Pradi Supriatna. PT TUN Jakarta sebagaimana ditandatangani Wakil
Panitera PT TUN Muhammad SH, tanggal 19 September 2011, memerintahkan
KPU Kota Depok menerbitkan keputusan yang baru dengan membuka kembali
pendaftaran bakal pasangan calon baru berikut nomor urut pasangan calon
wali kota dan wakil wali kota Depok 2010-2015. KPU Kota Depok juga
diperintahkan membatalkan dukungan Partai Hanura kepada dua pasangan
calon wali kota dan wakil wali kota Depok, yakni Badrul Kamal/ Agus
Supriyanto dan Yuyun Wira Saputra/Pradi Supriatna. Selanjutnya, KPU Kota Depok diminta mencabut Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/011.329.181/2010
yang dikeluarkan KPU Kota Depok 24 Agustus 2010 terkait penetapan
pasangan calon dan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali
kota dalam pemilu kada Kota Depok", ujarnya. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar