PERMOHONAN KASASI BANDING KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA DEPOK DITOLAK OLEH MAHKAMAH AGUNG. NUR - IDRIS, MERUPAKAN WALIKOTA - WAKIL WALIKOTA 'ILEGAL'..!!

 
"Surat Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/011.329.181/2010
 yang dikeluarkan oleh KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 terkait 
penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan 
wakil walikota dalam pemilukada Kota Depok, harus dibatalkan demi hukum"
 
 CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - PERJUANGAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) 
Kota Depok untuk memenangkan sengketa pemilihan umum walikota dan wakil 
walikota Depok kandas setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah
 Agung.
 "KPU Kota Depok akan mengambil sikap setelah menerima 
salinan putusan kasasi. Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Depok 
secepatnya harus digelar karena kasasi KPU Kota Depok telah ditolak''. 
ujar Lies Sugeng Pengacara Partai Hanura.
 
 Kepala Biro Humas 
Mahkamah Agung, Ridwan Mansur, mengatakan; "Sengketa KPU Kota Depok 
versus pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Depok terkait 
sengketa pemilu kada Kota Depok sudah putus. “Ya, sudah keluar putusan 
dan hakim menolak,” kata Ridwan, kemarin.
 Selanjutnya, kata Ridwan 
Mansur menjelaskan; "Tim Yudisial selaku pemutus perkara terdiri dari H 
Yulius, Achmad Sukardja, dan Marina Sidabutar, dengan panitera pengganti
 Hari Sugiharto. Salinan putusan masih dalam proses minotasi (dipegang 
majelis hakim). Amar putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan 
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No: 
W2-TUN2/871/HK.06/IX/2011 dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 
Bandung No: 71/G/2010/ PTUN-BDG. Kedua lembaga peradilan tata usaha 
negara itu mengabulkan gugatan pengurus DPC Partai Hanura atas KPU Kota 
Depok terkait penyertaan dukungan ganda terhadap calon walikota/wakil 
walikota Depok Badrul Kamal/Agus Supriyanto serta pasangan Yuyun Wira 
Saputra/Pradi Supriatna. PT TUN Jakarta sebagaimana ditandatangani Wakil
 Panitera PT TUN Muhammad SH, tanggal 19 September 2011, memerintahkan 
KPU Kota Depok menerbitkan keputusan yang baru dengan membuka kembali 
pendaftaran bakal pasangan calon baru berikut nomor urut pasangan calon 
wali kota dan wakil wali kota Depok 2010-2015. KPU Kota Depok juga 
diperintahkan membatalkan dukungan Partai Hanura kepada dua pasangan 
calon wali kota dan wakil wali kota Depok, yakni Badrul Kamal/ Agus 
Supriyanto dan Yuyun Wira Saputra/Pradi Supriatna. Selanjutnya, KPU Kota Depok diminta mencabut Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/011.329.181/2010
 yang dikeluarkan KPU Kota Depok 24 Agustus 2010 terkait penetapan 
pasangan calon dan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali 
kota dalam pemilu kada Kota Depok", ujarnya. (cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar