CEC DEPOK : Dengan ditolaknya Kasasi
 KPU Depok oleh Mahkamah Agung, maka Pemilukada Kota Depok harus segera 
diulang. Menyikapi Putusan Mahkamah Agung tersebut, Ketua KPU Depok, 
Mochammad Hasan mengatakan; "Salinan atau turunan Putusan Mahkamah Agung
 tersebut belum diterima oleh KPUD Depok. KPU Depok masih menunggu 
salinan/turunannya", ujar M Hasan. (cy)
 

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar