CEC DEPOK : Dengan ditolaknya Kasasi
KPU Depok oleh Mahkamah Agung, maka Pemilukada Kota Depok harus segera
diulang. Menyikapi Putusan Mahkamah Agung tersebut, Ketua KPU Depok,
Mochammad Hasan mengatakan; "Salinan atau turunan Putusan Mahkamah Agung
tersebut belum diterima oleh KPUD Depok. KPU Depok masih menunggu
salinan/turunannya", ujar M Hasan. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar