Senin, 25 Juni 2012

PEMILUKADA KOTA DEPOK HARUS SEGERA DIULANG.

CEC DEPOK : Dengan ditolaknya Kasasi KPU Depok oleh Mahkamah Agung, maka Pemilukada Kota Depok harus segera diulang. Menyikapi Putusan Mahkamah Agung tersebut, Ketua KPU Depok, Mochammad Hasan mengatakan; "Salinan atau turunan Putusan Mahkamah Agung tersebut belum diterima oleh KPUD Depok. KPU Depok masih menunggu salinan/turunannya", ujar M Hasan. (cy)

Tidak ada komentar: