Prof. Dr. Yusril Izha Mahendra, SH :
"SK Mendagri tentang pelantikan Nur-Idris sebagai Walikota - Wakil
Walikota Depok, tidak sah proseduralnya, karena melenceng dari Good
Coorporate Governance. Pemerintahan Nurmahmudi - Idris Abdul Shomad
harus dibubarkan. Pemilukada Ulang Walikota - Wakil Walikota Depok,
segera dilaksanakan". (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar