Prof. Dr. Yusril Izha Mahendra, SH :
"SK Mendagri tentang pelantikan Nur-Idris sebagai Walikota - Wakil 
Walikota Depok, tidak sah proseduralnya, karena melenceng dari Good 
Coorporate Governance. Pemerintahan Nurmahmudi - Idris Abdul Shomad 
harus dibubarkan. Pemilukada Ulang Walikota - Wakil Walikota Depok, 
segera dilaksanakan". (cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar