KASUS PIDANA KORUPSI PROYEK RUNNING TEXT KOTA DEPOK MENGAMBANG "KPPU gelar Sidang Perdata Proyek Running Text Diskominfo Depok Rp. 3,2 M"
CEC DEPOK : Dugaan Korupsi dengan melakukan mark-up anggaran Proyek
Running Text Diskominfo Kota Depok bersumber dana dari APBD Kota Depok
TA 2011 senilai Rp. 3,2 miliar, akhirnya disikapi oleh Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU). Proses lelangnya terindikasi ada upaya monopoli dan kongkalikong antara peserta lelang dengan panitia lelang.
Ketua LSM Lembaga Investigasi Pengadaan Barang dan Jasa (LIPBJ),
Cornelis Leo Lamongi (11/6) mengatakan : "Atas laporan yang telah kami
layangkan ke KPPU, terindikasi bahwa ada permainan dalam proses
pelelangan proyek pengadaan dan pemasangan papan running text yang
dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Depok tersebut telah disidangkan.
Sidang perdata proyek running text tersebut digelar di gedung KPPU Jl.
Ir. H. Juanda No. 6 Jakarta Pusat. Sedangkan Kasus Tindak Pidana
Korupsinya (persekongkolan vertikal dan horizontal) KPPU telah
merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat
panggilan dari KPPU kepada LSM LIPBJ yang bernomor : 1126/SJ/VI/2012 itu
adalah agar kami dapat mengikuti Sidang Perkara Perdata Proyek Running
Text pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 pukul 10.00 WIB", kata
Cornelis.
Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Kadiskominfo) Kota De pok, Ir. Herry Pansila, kepada CEC
DEPOK mengatakan; "Dengan gencarnya pemberi taan tentang Proyek Running
Text yang dikaitkan dengan saya, maka nama saya men jadi semakin
"terkenal". Jadi, saya akan mencalonkan diri untuk menjadi Walikota
Depok dimasa mendatang. Namun, saya baru mengenal Kota Depok, karena
saya menjadi pegawai Pemkot Depok baru sejak tahun 2009", ujar Herry
Pansila. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar