KASUS PIDANA KORUPSI PROYEK RUNNING TEXT KOTA DEPOK MENGAMBANG "KPPU gelar Sidang Perdata Proyek Running Text Diskominfo Depok Rp. 3,2 M"

 
CEC DEPOK : Dugaan Korupsi dengan melakukan mark-up anggaran Proyek 
Running Text Diskominfo Kota Depok bersumber dana dari APBD Kota Depok 
TA 2011 senilai Rp. 3,2 miliar, akhirnya disikapi oleh Komisi Pengawas 
Persaingan Usaha (KPPU). Proses lelangnya terindikasi ada upaya monopoli dan kongkalikong antara peserta lelang dengan panitia lelang.
 Ketua LSM Lembaga Investigasi Pengadaan Barang dan Jasa (LIPBJ), 
Cornelis Leo Lamongi (11/6) mengatakan : "Atas laporan yang telah kami 
layangkan ke KPPU, terindikasi bahwa ada permainan dalam proses 
pelelangan proyek pengadaan dan pemasangan papan running text yang 
dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Depok tersebut telah disidangkan. 
Sidang perdata proyek running text tersebut digelar di gedung KPPU Jl. 
Ir. H. Juanda No. 6 Jakarta Pusat. Sedangkan Kasus Tindak Pidana 
Korupsinya (persekongkolan vertikal dan horizontal) KPPU telah 
merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat 
panggilan dari KPPU kepada LSM LIPBJ yang bernomor : 1126/SJ/VI/2012 itu
 adalah agar kami dapat mengikuti Sidang Perkara Perdata Proyek Running 
Text pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 pukul 10.00 WIB", kata 
Cornelis.
 
 Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan 
Informatika (Kadiskominfo) Kota De pok, Ir. Herry Pansila, kepada CEC 
DEPOK mengatakan; "Dengan gencarnya pemberi taan tentang Proyek Running 
Text yang dikaitkan dengan saya, maka nama saya men jadi semakin 
"terkenal". Jadi, saya akan mencalonkan diri untuk menjadi Walikota 
Depok dimasa mendatang. Namun, saya baru mengenal Kota Depok, karena 
saya menjadi pegawai Pemkot Depok baru sejak tahun 2009", ujar Herry 
Pansila. (cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar