DPRD KOTA DEPOK HANYA MERUPAKAN DEWAN SEHARGA RP. 5 MILIAR. "Nurmahmudi direkayasa menjadi Walikota Depok walaupun cacat hukum"

 
CEC DEPOK : Terkait dengan REKAYASA yang dilakukan oleh DPRD Kota Depok
 terhadap Nurmahmudi sehingga dapat menjadi Walikota Depok, walaupun 
Cacat Hukum dan Tidak Sah, DPRD Kota Depok dinilai oleh berbagai 
kalangan hanya merupakan Dewan seharga Rp. 5 Miliar. Pengurus LSM Komite Anti
 Pejabat Organ Korupsi (KAPOK) Kota Depok yang tidak berkenan ditulis namanya, mengatakan: "Bahwa usur 
pimpinan DPRD Kota Depok diduga menerima dana sebesar Rp.5 Miliar dari 
Walikota Depok Nurmahmudi Ismail. Hal itu terkait dengan pelantikan 
Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016, padatanggal 
26 Januari 2010 yang lalu. Semula 4 fraksi yang ada di DPRD Kota Depok 
yaitu Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, Gerindra Bangsa sepakat untuk 
menolak pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok, karena hal itu 
dianggap cacat hukum atau illegal. PTUN Bandung memutuskan bahwa Pilkada
 Kota Depok yang dilakukan oleh KPUD Kota Depok tidak sah, jadi harus 
dilakukan Pilkada Ulang. Kemudian KPU Depok mengajukan Kasasi Banding ke
 Mahkamah Agung, namun ditolak. Melihat peluang tersebut, ke-4 fraksi 
itu sepakat membuat Surat Penolakan kepada Menteri Dalam Negeri 
(Mendagri) melalui Gubernur Jabar. Akan tetapi pada kenyataannya bahwa 
Surat Penolakan dari ke-4 fraksi tersebut ternyata diduga tidak 
disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat", katanya. 
 Sementara itu, Embong 
Rahardjo Wakil Ketua DPC. PDI Perjuangan Kota Depok, yang telah 
melakukan pengecekan ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, mengatakan : “Surat Penolakan dari koalisi ke-4 fraksi tersebut sudah 
saya cek, ternyata tidak ada, mereka itu bohong besar", ujar Embong 
Rahardjo. (cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar