DPRD KOTA DEPOK HANYA MERUPAKAN DEWAN SEHARGA RP. 5 MILIAR. "Nurmahmudi direkayasa menjadi Walikota Depok walaupun cacat hukum"
CEC DEPOK : Terkait dengan REKAYASA yang dilakukan oleh DPRD Kota Depok
terhadap Nurmahmudi sehingga dapat menjadi Walikota Depok, walaupun
Cacat Hukum dan Tidak Sah, DPRD Kota Depok dinilai oleh berbagai
kalangan hanya merupakan Dewan seharga Rp. 5 Miliar. Pengurus LSM Komite Anti
Pejabat Organ Korupsi (KAPOK) Kota Depok yang tidak berkenan ditulis namanya, mengatakan: "Bahwa usur
pimpinan DPRD Kota Depok diduga menerima dana sebesar Rp.5 Miliar dari
Walikota Depok Nurmahmudi Ismail. Hal itu terkait dengan pelantikan
Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016, padatanggal
26 Januari 2010 yang lalu. Semula 4 fraksi yang ada di DPRD Kota Depok
yaitu Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, Gerindra Bangsa sepakat untuk
menolak pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok, karena hal itu
dianggap cacat hukum atau illegal. PTUN Bandung memutuskan bahwa Pilkada
Kota Depok yang dilakukan oleh KPUD Kota Depok tidak sah, jadi harus
dilakukan Pilkada Ulang. Kemudian KPU Depok mengajukan Kasasi Banding ke
Mahkamah Agung, namun ditolak. Melihat peluang tersebut, ke-4 fraksi
itu sepakat membuat Surat Penolakan kepada Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) melalui Gubernur Jabar. Akan tetapi pada kenyataannya bahwa
Surat Penolakan dari ke-4 fraksi tersebut ternyata diduga tidak
disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat", katanya.
Sementara itu, Embong
Rahardjo Wakil Ketua DPC. PDI Perjuangan Kota Depok, yang telah
melakukan pengecekan ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, mengatakan : “Surat Penolakan dari koalisi ke-4 fraksi tersebut sudah
saya cek, ternyata tidak ada, mereka itu bohong besar", ujar Embong
Rahardjo. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar