Sabtu, 22 Mei 2010

Security Guard, De Fungsionalisasi Pol PP.

cecdepok

Hadirnya satu pleton “security guard” di gedung Balaikota Depok, menimbulkan kontroversial di kalangan masyarakat. Terutama menyangkut fungsi keamanan gedung balaikota yang seharusnya merupakan tugas pokok dan fungsi Polisi Pamong Praja (Pol PP). Apalagi, tugas security guard bentukan baru itu dibawah kendali Bagian Umum pada Sekretariat Daerah, sehingga tidak relevan. Kebijakan Walikota Depok, Nurmahmudi sehubungan dengan proyek keamanan yang baru ini, berdampak de fungsionalisasi Pol PP. Disamping itu terjadi pemborosan anggaran. Mengapa tidak dijadikan satu paket dalam pos anggaran Pol PP saja. Dengan kata lain, lebih baik anggaran itu dipergunakan untuk meningkatkan profesionalisasi Pol PP, ujar Budi Soedarman kepada CEC baru-baru ini. Menurut catatan CEC, untuk membentuk security guard yang bertugas dan berfungsi sebagai penjaga gedung Balaikota Depok sebanyak 36 personil, Pemkot Depok menggunakan anggaran kebersihan dan keamanan di-Bagian Umum, pada Sekretariat Daerah sebesar Rp. 500 juta.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Umum, Ir. Harry Pansila Prihanto, M.Eng enggan berkomentar. Kepada CEC dia hanya mengatakan; “Saya tidak tahu menahu soal tugas pokok dan fungsi security guard yang baru itu, karena saya masih baru menjadi Kepala Bagian Umum”, ujar Pemimpin Redaksi Warta Depok ini. Cy

PENERTIBAN TOWER BTS

Jumat, 21 Mei 2010

Cornelis Chastelein Tokoh Sejarah Awal Depok

CEC, Depok.

Berdasarkan UU No.15/1999 tanggal 27 April 1999, Kotif Depok dan Kotif Cilegon ditingkatkan statusnya menjadi Kota Madya. Pada tanggal 27 April 2010, Pemerintah Kota Depok memperingati Hari Jadi Ke- 11, namun, peringatan hari jadi tersebut masih kontroversial.
Mantan Walikota Depok, Badrul Kamal, mengatakan “Histori Cornelis Chastelein, yang dikaitkan dengan keberadaan 12 (duabelas) marga asli cikal bakal penghuni Depok Lama, mengandung pesan-pesan moral yang sampai saat ini masih relevan. Karena menyangkut kasih persaudaraan, kerukunan yang sangat hakiki dan mendasar untuk terus dipupuk dan di kembangkan sebagai salah satu potensi untuk memperkokoh persatuan bangsa. Sejarah itu adalah suatu peristiwa penting dengan mana kita dapat membandingkan masa lalu dan sekarang. Dengan adanya dokumen sejarah yang lengkap, tentu merupakan sumbangsih yang sangat berarti dalam rangka memperkaya pemahaman kita terhadap Sejarah Awal Kota Depok. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap tentang Sejarah Depok, maka perlu dilakukan penggalian bahan dari berbagai nara sumber. Khususnya tokoh masyarakat yang mengetahui latar belakang Depok dengan tujuan dapat memberikan sumbangan dalam mencari identitas Depok dimasa akan datang. Sebab dengan adanya identitas sebagai jati diri, akan lebih memudahkan kita untuk menentukan visi-misi pembangunan Depok, khususnya pembangunan sektor kemasyarakatan, terutama dalam memelihara kerukunan masyarakat”, ujar Badrul Kamal.
Anggota DPRD Kota Depok, Otto Simon Leander, kepada CEC mengatakan; “Sejarah keberadaan sebuah Kota, sewajarnya dipelihara dan dilestarikan, seperti Depok pada tanggal 13 Maret 1714, terlepas dari perbudakan. Jika peristiwa pelepasan dari perbudakan tersebut dapat diartikan sebagai tahun kemerdekaan atau tahun kelahiran Depok, maka Depok telah berusia 296 tahun. Jadi, peringatan Hari Jadi Ke-11 Kota Depok pada tanggal 27 April 2010 tersebut, sebenarnya masih kontroversial. Kisah ini akan menjadi sangat menarik, khususnya bagi warga Depok yang berasal dari daerah Nusa Tenggara Timur”, ujar Otto Leander.

CORNELIS CHASTELEIN
Adalah Cornelis Chastelein, kelahiran Perancis 10 Agustus 1657, berkebangsaan Belanda, putra bungsu dari pasangan Anthony Chastelein (Perancis) dengan Maria Cruidenar, putri walikota Dordtrecht (Belanda). Di usia 17 tahun pada tanggal 24 Januari 1674, Cornelis Chastelein, mengawali pengembaraannya. Dengan kapal laut melalui Tanjung Pengharapan selama 8 bulan, Cornelis Chastelein, berlabuh di Batavia (Jakarta), Hindia Belanda (Indonesia). Selanjutnya, dia bekerja pada VOC sebagai seorang akuntan, dan menjadi anggota Dewan Hindia Belanda. Namun, karena tidak sepaham dengan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Willem van Outhorn, yang menggantikan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Johannes Camphuys, pada tahun 1691, maka pada tahun 1692, Cornelis Chastelein, mengundurkan diri dari VOC.
Setelah mengundurkan diri dari VOC, Cornelis Chastelein, berwiraswasta. Melihat kebersihan dan kejernihan Sungai Ciliwung, Cornelis Chastelein, membeli tanah disekitar Sungai Ciliwung tersebut dari Pemerintah Hindia Belanda, seluas 1.249 Ha dengan harga 700 ringgit.
Tanah yang dibelinya itu, terletak diantara wilayah Batavia (Jakarta) dengan Buitenzorg (Bogor) dengan maksud untuk membuka usaha pertanian, peternakan, persawahan dan perkebunan. Tanah yang dibelinya itu merupakan Tanah Partikulir yang terlepas dari kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda (Het Gemeente Bestuur van Het Particuliere Land Depok). Untuk dijadikan sebagai pekerja, Cornelis Chastelein mendatangkan 150 orang budak yang dibeli dari raja-raja di Bali, Sulawesi Selatan,
Timor, Nusa Tenggara Timur dan dari raja-raja lainnya di wilayah Timur Hindia Belanda. Sebelum meninggal dunia pada tanggal 28 Juni 1714, Cornelis Chastelein membuat Het Testament atau Surat Wasiat.
Menurut Het Testament atau Surat Wasiat yang dibuat pada tanggal 13 Maret 1714, Cornelis Chastelein membebaskan mereka dari perbudakan, dan berjanji, apabila mereka masuk dan memeluk agama Kristen Protestan, maka kepada mereka akan diberikan sebidang tanah untuk dipergunakan dan dipelihara serta akan menjadi hak milik mereka (Hak Eigendom, No. 240 tahun 1719, Deelgerechtigden Reglement van Het Land Depok). Kemudian, para budak yang telah dibebaskan dan telah menjadi orang-orang merdeka tersebut, melahirkan 12 (duabelas) marga antara lain ; Jonathans, Leander, Bacas, Loen, Samuel, Jacob, Laurens, Joseph, Tholense, Isakh, Soedira dan Zadokh. Sepeninggal Cornelis Chastelein, diperkampungan atau didusun yang dihuni oleh 12 (duabelas) marga yang hanya beragama Kristen Protestan, pada tanggal 28 Juni 1714, didirikanlah sebuah Gereja yang Pertama. Kemudian, perkampungan atau dusun itu menjadi terkenal dengan nama D-E-P-O-K yang merupakan singkatan dari De Eerste Protestanche Onderdaan Kerk artinya Gereja Kristen Protestan Rakyat Pertama. Cy

Depok Masih Menyandang Predikat Kota Terkotor • Hanya 30 % sampah yang dapat diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir

CEC, Depok.
Ketika pemberitaan tentang Depok yang berpredikat Kota Terkotor se-Indonesia sangat marak pada tahun 2006, bahkan Sungai Ciliwung disebut sebagai ”keranjang sampah” terbesar di-dunia, Pemerintah Kota Depok mencanangkan program Sistem Pengolahan Sampah Terpadu (sipesat). Ternyata, program sipesat tersebut gagal, karena pelaksanaan pembangunannya hanya berdasarkan penunjukan langsung (PL) tidak melalui tender/lelang. Maka, terjadi konflik horizontal antara Walikota dengan DPRD sehingga Dewan terbagi 2 kubu. Kubu yang mendukung program Sipesat sebanyak 12 orang anggota (PKS) sedangkan kubu yang tidak mendukung/menolak sebanyak 33 orang anggota (Golkar 8 orang, Demokrat 8 orang, PAN 5 orang, PDIP 5 orang, PPP 4 orang, PKB 2 orang dan PDS 1 orang). Kemudian, DPRD membentuk Pansus Sipesat dengan hak interpelasi dan hak angket, namun pada akhirnya kasus Sipesat berhenti di kejaksaan.

Undang-Undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah mengamanatkan, bahwa setiap Pemerintah Daerah berkewajiban membangun Unit Pengolahan Sampah (UPS) dengan ketentuan, jarak antara lokasi bangunan UPS dengan pemukiman warga minimal 1 km.

Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok yang dipimpin oleh Nurmahmudi sebagai walikota sejak tahun 2006, membangun UPS diseluruh wilayah Kota Depok sebanyak 20 unit dengan nilai sebesar Rp. 18,3 milyar. Namun, pembangunan UPS tersebut sebagian besar ditolak oleh warga masyarakat setempat karena lokasinya berdekatan dengan pemukiman mereka.

Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok ketika membahas RAPBD 2010, walikota Depok Nurmahmudi mengungkap, bahwa Depok masih menyandang predikat Kota Terkotor se-Indonesia. ”Depok masih menyandang predikat kota terkotor se-Indonesia, karena hanya 30 % sampah yang dapat diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir”, ungkapnya. Cy.

Kamis, 20 Mei 2010

“POLITIK KOTOR DAN NEGARA KORUP”

CEC, Depok.

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional setiap tanggal 20 Mei, menurut Sekretaris Pemuda Karang Taruna RW 09, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Agustinus Leander, kepada CEC (19/05) mengatakan; “Kebangkitan Nasional dimulai dari tahun 1908. Di ilhami dari pemikiran Redaktur Harian Retnodhoemilah, Dr Wahidin Soediro Hoesodo, alumni Sekolah Kedokteran Pribumi (stovia) yang didirikan di Jakarta dalam tahun 1851, dua orang mahasiswa; Soetomo dan Soeradji, mengumumkan kelahiran ‘boedi oetomo’ dan pembukaan rapat pertama pada tanggal 20 Mei 1908. Karena merupakan organisasi pendahulu, maka peristiwa kelahiran ‘boedi oetomo’ pada tanggal 20 Mei 1908 tersebut diperingati sebagai ‘hari kebangkitan nasional’.

Kemudian, pada tanggal 17 Agoestoes 1945, para pendahulu kita tersebut mewariskan sebuah ‘negara baru’ agar diurus dengan baik, untuk diwariskan lagi kepada anak cucu. Namun, pesan moral tersebut dilaksanakan secara menyimpang, sehingga kita mewariskan ‘politik kotor dan Negara korup’ kepada anak cucu kita. Sungguh memalukan”, ujar Agustinus Leander. Cy.

Senin, 17 Mei 2010

ADIPURA 2010

CEC Depok.
Pemerintah Kota Depok hingga kini terus berupaya meningkatkan poin agar Adipura 2010 bisa diraih. Sejak kedatangan Tim Penilai Adipura dari Kementerian Negara Lingkungan Hidup pada Maret lalu, berbagai kegiatan dan persiapan telah dilakukan oleh Pemkot dgn melibatkan masyarakat dan stakeholders. Saat ini Kota Depok memperoleh 66 poin. Dengan poin tersebut, Depok menempati peringkat ke-13 dari 14 kota besar. Sedangkan Adipura bisa diraih dengan memiliki nilai 73 poin, itu berarti Depok masih harus mengumpulkan 7 poin lagi agar bisa meraih Adipura. Sebagai wujud keseriusan pihaknya telah mengintruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan monitoring dan penyempurnaan terhadap 59 wilayah yang menjadi titik pantau penilaian.Keseluruhan titik pantau adalah kantor-kantor instansi pemerintahan, dan fasilitas publik seperti terminal bus, stasiun kereta api, pasar, sekolah, saluran air, drainase, dan jalan raya.
Dukungan meraih Adipura gencar digemakan dari berbagai elemen, dukungan warga sekolah se-Kota Depok diwujudkan dalam bentuk deklarasi pada 8 maret lalu. Dukungan juga digemakan oleh LP3I, Perbankan, dan Dandim 0508 dengan gerakan menanam pohon trembesi di Jalan Margonda. Dukungan direalisasikan pula oleh Dishub, Laskar orange, KUDA(Komunitas Pemuda Depok)dan sejumlah pedagang asongan dengan menggelar aksi bersih di berbagai fasilitas umum. Semua bentuk dukungan diharapkan bisa membuat Depok menjadi bersih, nyaman, dan asri serta bisa menambah poin untuk mendapatkan Adipura . “Adipura bisa diraih bila kita bertekad meraihnya dan melakukan perbaikan disegala aspek yang menjadi penilaian, mari sempurnakan poin dengan menumbuhkan kesadaran kebersihan dan penghijauan dalam diri kita “, ujar walikota Depok.
Disetiap kesempatan bertemu dengan warga, pihaknya mengajak warga untuk mendukung peraihan Adipura . Bentuk dukungan bisa diwujudkan dengan tidak membakar sampah dan memasang spanduk “Kami siap menerima Adipura 2010” sebagai reaksi kesiapan meraih Adipura. Walikota juga meminta menyediakan tempat sampah organik dan non organik serta fokus pada pemilahan sampah, penghijauan, penyediaan komposter, memelihara sistem drainase dan memperhatikan kondisi jalan, karena itu merupakan acuan penilaian. Walikota menyarankan agar berkoordinasi dangan Dinas - Dinas terkait demi penyempurnaan penilaian.
Terkait dengan HUT Depok yang jatuh pada tanggal 27 April mendatang, kota Depok telah mempersembahkan kado istimewa berupa piagam penghargaan atas keberhasilan dalam pemungutan dan pengelolaan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pedesaan dan perkotaan tahun anggaran 2009. Penyerahan piagam dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2010 bertempat di halaman gedung sate Bandung. Selain meraih peringkat ke III pada kelompok IV, dalam acara yang dihadiri oleh Ahmad Heryawan selaku Gubernur Jawa Barat . Diserahkan juga bantuan keuangan sebesar 123 juta rupiah yang akan di manfaatkan sebagai saran mobilitas operasional PBB. Kelompok IV MERUPAKAN KATEGORI Kabupaten/Kota dengan besaran rencana pemerintah pajak diatas 35- 85 milyar rupiah.
Walikota sangat bersyukur karena warga percaya kepada pemkot untuk mengelola pemanfaatan kontribusi dana pembayaran PBB.Dana PBB yang dihimpun dari warga akan kembali ke warga karena dana tersebut digunakan untuk kepentingan warga ,seperti peningkatan kesejahteraan RT/RW,peningkatan posyandu dan insetif PKK.Walikota berjanji akan meningkatkan kesadaran membayar PBB dan menjaga kepercayaan warga untuk mengelola dana PBB.”dengan partisipasi warga ,saya berharap Depok bisa meraih peringkat yang lebih tinggi lagi di tahun 2010 “ ujarnya. cy

Minggu, 16 Mei 2010

TIDAK SESUAI VISI & MISI

TIDAK SESUAI VISI & MISI
Kejadian yg dialami oleh pasien bernama Ny. Olga Leander, istri anggota DPRD Kota Depok, Otto Simon Leander, dari Fraksi PDI Perjuangan, RS. Mitra Keluarga Depok yang terletak di Jl. Margonda Raya, dinilai “TIDAK SESUAI VISI & MISI”.  Kepada CEC Depok (26/04) Otto Simon Leander menuturkan kejadiannya; “Pada tanggal 04 Maret 2010, saya membawa istri berobat ke RS. Mitra Keluarga. Tanggal 17 Maret 2010, pasien diperkenankan pulang setelah melunasi seluruh biaya sebesar Rp. 50,5 juta, termasuk biaya obat-obatan sebesar Rp. 27,2 juta. Yang menyesalkan, sampai kontrol pertama istri saya bukan sembuh, malahan jadi lumpuh tidak bisa berjalan sampai sekarang. Kemudian, saya membawanya ke RSIA. Hermina Depok di Jl. Siliwangi, mudah-mudahan dapat disembuhkan”, tutur Otto.
Padahal, kata Otto selanjutnya; “VISI RS. MITRA KELUARGA DEPOK menjadi Rumah Sakit yang member kan pelayanan kesehatan terbaik dan penuh kasih sayang kepada pasien serta keluarga. Sedangkan MISI nya : (1)memberikan pelayanan kesehatan terpadu sesuai kebutuhan pasien dan keluarga. (2)bekerja da lam team yang professional, dinamis, inovatif dan berdedikasi tinggi. (3)meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi. (4)meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana/prasarana pelayanan di semua bidang secara terus menerus berkesinambungan. (5)menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan harmonis. MOTTO RS. MITRA KELUARGA DEPOK; men jadi yang terbaik”, katanya.  (Cy).
CHIEF  EDITOR’S  CLUB (CEC) DEPOK. Jln. Siliwangi No.10 Depok 16431.
Tlp. 021 4652 0552. HP. 0813 8948 5687
cecdepok.blogspot.com  -  e-mail : cecdepok@gmail.com
Ketua Korcab Kota Depok  (CYRELLUS PANJAITAN BSc ).

RS. MITRA KELUARGA DEPOK DIDUGA MELAKUKAN MAL PRAKTEK

Menurut Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Otto Simon Leander, kepada CEC Depok (26/04), dia menga takan; "Peristiwa yang dialami istrinya (Ny. Olga Leander) ketika berobat di RS. Mitra Keluarga Depok sejak tanggal 04 Maret s/d 17 Maret 2010, bukannya sembuh malahan menderita kelumpuhan sehingga tidak bisa berjalan, akibat kekurangan darah. Hal itu terungkap setelah saya bawa berobat kembali ke RSIA. Hermina Depok. Tranfusi darah sebanyak 600 cc segera dilaku kan, dan menurut dokter RS. Hermina masih perlu ditambah lagi. Bercermin kejadian yang dialami istri saya, tidak menutup kemungkinan bahwa RS. Mitra Keluarga Depok melakukan "mal praktek". Saya menghimbau, agar kepolisian memanggil dan memeriksa pengurus dan manajemen RS. Mitra Keluarga Depok, ujar Otto. Selanjutnya, Otto menambahkan, pernah terjadi di Tangerang Jakarta peristiwa yang seperti dialami oleh istri saya, berikut kutipan beritanya.

Dugaan Mal Praktek, Polisi Panggil Perawat RS Siloam
Selasa, 01 Juni 2004 | 15:46 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Kepolisian Resor Metro Tangerang memanggil tiga perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Gleaneagles untuk diperiksa pada Rabu (2/6). Pemeriksaan terkait dengan dugaan mal praktek yang dilakukan rumah sakit swasta itu terhadap korban Ade Irma Effendi, 37 tahun.

"Ketiga perawat adalah tim medis RS Siloam yang menangani perawatan Ade Irma," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang, Ajun Komisaris Polisi Asep Adisaputra di Tangerang, Selasa (1/6). Ade Irma adalah pasien langganan RS Siloam yang merasa dirugikan karena mengalami keguguran setelah ditangani dan diberi obat oleh pihak rumah sakit. Lantaran diduga pihak rumah sakit sudah melakukan mal praktek, Ade Irma melaporkannya ke Polres Metro Tangerang, Kamis (27/5).

Menurut Asep, ketiga perawat akan dimintai keterangan seputar proses terjadinya keguguran. Dalam laporannya, Ade Irma tidak memasukkan RS Siloam ke dalam penuntutan, melainkan menuntut kelalaian seorang dokter yang menanganinya.

Ade Irma yang didamping kuasa hukumnya, Yasrin Febrian Marly, SH mengatakan, kasus berawal ketika ibu beranak satu itu memeriksa kandungannya ke dokter Anthonius Heri yang membuka praktek di salah satu apotik di kawasan Bumi Serpong Damai. Saat memeriksa kehamilan keduanya yang berusia 15 minggu, Ade Ade mengeluhkan adanya flek merah pada celana dalam kepada dokter tetap keluarganya itu.

Melihat kondisi Ade yang lemah, Anthonius menyarankannya untuk diperiksa lebih lanjut ke RS Siloam. Saat dilakukan pemeriksaan dengan ultra sonografi di RS Siloam pada 16 April 2004 malam, pihak dokter yang juga terdapat dokter Anthonius itu menyatakan, kandungan korban dalam kondisi baik dan sehat. Tapi, untuk menguatkan kandungan, dokter menawarkan Ade untuk beristirahat di rumah sakit atau di rumah. "Karena tidak ingin terjadi apa-apa, saya memilih dirawat di rumah sakit saja," kata Ade.

Setelah Ade dimasukkan ke ruangan bersalin, salah satu perawat langsung memberi infus. Walau tidak didampingi seorang dokterpun, si perawat mengatakan, infus diberikan berdasarkan saran dokter Anthonius. Sekitar 15 menit kemudian, obat bereaksi dan kandungan Ade mengalami kontraksi. Alhasil, janin bayi dalam kandungan Ade, keluar yang mengakibatkan kelahiran premature (abortus terancam) dan meninggal dunia.

Bantahan mal praktek jua sudah diberikan pihak rumah sakit. "Tidak benar, pihak rumah sakit melakukan mal praktek. Abortus Imenen (aborsi dalam proses) terhadap pasien, dikarenakan kondisi dan situasi pasien yang saat itu memang membutuhkan perawatan intensif. Tidak benar, pasien mengalami keguguran setelah meminum obat yang diberikan dokter. Karena pemberian obat selalu diberikan sesuai dengan petunjuk dokter dan diagnosa juga dilihat dari kondisi pasien," kata Manajer Operasional RS Siloam, Andre.

Joniansyah - Tempo News Room