Kamis, 09 Agustus 2012

BERHENTIKAN NURMAHMUDI SEBAGAI WALIKOTA DEPOK

CEC : Menurut Ketua LSM KaPok Kota Depok, KASNO kepada CEC (9/8), dikatakannya : "Bukan menjadi rahasia umum lagi dan berdasakan bukti maupun fakta yang ada bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi KPUD Depok (TERGUGAT) dalam sengketa Pemilukada Kota Depok Tahun 2010. Dengan kata lain Walikota Depok Bpk H. Nur Mahmudi Ismail harus segera di Eksekusi oleh Aparat Penegak Hukum dan Terkait untk memberhentikan Walikota Depok periode 2011-2016. Oleh karena itu dan demi tegaknya Supremasi HUKUM di Negara RI kami mendesak agar seluruh Anggota DPRD Kota Depok khususnya Parpol non pengusung Bpk H. Nur Mahmudi Ismail untuk tidak lagi berkompromi dengan Bpk H. Nur Mahmudi Ismail terkait kebijakan-kebijakan apapun bentuknya. Dan DPRD Kota Depok segera memanggil KPUD Depok agar segera menjalankan Amar Putusan MA No 14 K/TUN/2012, Tgl 6 Mar 2012 dan Surat Salinan/Pemberitahuan Amar Putusan Kasasi No 14K/TUN/2012 Jo. No 62/B/2011/PT.TUN.JKT Jo. No 71/G/2010/PTUN.BDG Tgl 4 Jul 2012. Apabila DPRD tetap melakukan kompromi dan menganggap Bpk H. Nur Mahmudi Ismail sebagai Walikota Depok, alangkah bodohnya dan tidak tahu malunya DPRD yang dipilih oleh RAKYAT, untuk mewakili RAKYAT, digaji dari keringat RAKYAT, mendapatkan fasilitas mewah dengan mengatasnamakan RAKYAT, tapi buta HUKUM dan tidak taat dengan HUKUM. (KASNO/Ket LSM KaPoK Kota Depok) - (cy)

Rabu, 08 Agustus 2012

SEBUAH MASJID DI AMERIKA SERIKAT DIBAKAR PIHAK TIDAK DIKENAL

CEC : Musibah menimpa umat muslim di Amerika Serikat. Sebuah masjid di daerah Joplin, Negara Bagian Missouri, dibakar oleh pihak tidak dikenal Senin dini hari waktu setempat. Alhasil, Biro Penyelidik Federal (FBI) harus turun tangan menangani kejadian ini.
Stasiun televisi CNN melaporkan, Selasa (7/8), polisi dan FBI kini bahu-membahu mengusut insiden itu. Tetapi, menurut petugas kantor Sheriff Jasper County, Sharon Rhine, mereka kesulitan lantaran seluruh rekaman kamera pengintai hangus terbakar.
Tiga hari lalu, seorang lelaki tertangkap kamera saat mencoba membakar masjid dengan melemparkan benda mirip korek api ke atap. Alhasil, bagian luar masjid sedikit terbakar. FBI pun menawarkan hadiah USD 15 ribu atau setara Rp 141 juta bagi siapa saja memiliki informasi tersangka pembakar masjid itu.
Dewan Hubungan Amerika-Islam meminta polisi memperketat penjagaan buat masjid lain. Selain itu, mereka ikut menawarkan uang USD 10 ribu (Rp 94.3 juta) buat pemberi informasi siapa pembakar masjid itu.
Menurut Kimberley Kester, salah satu jamaah masjid, dia yakin pelaku adalah kelompok anti-Islam. "Insiden ini tidak menghentikan ibadah kami. Kami bakal mencari tempat pengganti buat melanjutkan ibadah," kata Kimberley. Dia menambahkan empat tahun lalu tempat ibadah itu sempat menjadi sasaran aksi serupa. Saat itu, pelaku membakar lambang masjid. Pembakaran masjid ini bertepatan dengan persiapan peresmian pusat kajian Islam di Kota Murfreesboro, Negara Bagian Tennessee. Gedung berfungsi sebagai masjid itu izinnya sempat ditahan bertahun-tahun dan pernah dirusak kelompok anti-muslim. (cy)

Selasa, 07 Agustus 2012

OKNUM PETUGAS DISHUB MENILANG TAPI TIDAK DISAMPAIKAN KE PENGADILAN.

CEC : Pada hari Kamis (5/7) oknum petugas Dinas Perhubungan menilang mobil pick-up, dan surat tilang tersebut ditulis tanggal mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Depok 20-7-2012 dan pasal pelanggaran disebutkan psl 288.
Kemudian Senin ( 6/8) ketika berniat mau mengambil STNK mobil pick-up tersebut di Kejaksaan Negeri Depok petugas di Kejaksaan mengatakan sudah kami cari ternyata tidak ada dan cobalah ditanyakan di Pengadilan barangkali masih disana, katanya.
Petugas di Pengadilan setelah mengecek surat tilang dimaksud ternyata tidak ada juga dan si petugas menyarankan agar ditanyakan ke Dishub karena datanya tidak masuk ke kami, ujar staf pengadilan.
Ketika hal ini dikonfimasi dengan pihak Dishub akan mencoba menanyakan ke si petugas yang menilang, dan biasanya kalau tidak hasil razia tidak disampaikan ke Pengadilan , tolong bersabar sedang kita hubungi yang bersangkutan, imbuhnya.
Tidak selang berapa lama STNK dimaksud diberikan staf Dinas Perhubungan. (darles/cy)

'PERSYARATAN LELANG DAN PELAKSANAAN DILAPANGAN TIDAK SEIRAMA'

CEC : Para kontraktor terkesan tidak siap dengan apa yang dipersyaratkan oleh panitia lelang dimana ada beberapa persyaratan di buat oleh panitia yang akhirnya rekanan itu sendiri tidak dapat menyanggupinya yang akhirnya gagal mengikuti tender semisal SKA Geodesi, SKT Paving Blok, SKT Mandor Besi dsb. Namun dilapangan apa yang di persyaratkan oleh panitia terkesan tidak ada, dan Tim Monitoring Dinas dan Konsultan Pengawas tidak bisa berbuat banyak untuk berkomunikasi dengan pelaksana proyek.
Ketika dikonfirmasi dengan pihak pejabat terkait hanya mengatakan terimakasih atas informasinya dan nanti akan dicoba di cek kelapangan " namun dari pihak pelaksana tidak ada perbaikan pekerjaan"
Selasa ( 7/8 ) pantauan dilapangan Penataan Fasilitas Jalan Kota Jalan Bahagia Keadilan dengan nilai proyek Rp 740.597.000 panjan 2.009,75 m, sumber dana APBD Kota Depok, waktu pelaksanaan 70 hari kalender, pelaksana proyek CV. MULTI MEDIA KARYA bahwa yang dipakai pekerja adalah puing bukan tanah merah spesifikasi tanah urugan tidak di dipadatkan pakai alat stumper dan ketebalan pasir diragukan dan Kw Kanstin juga dipertanyakan.
Musa, ketika diminta komentarnya mengatakan siapapun yang terkait di kegiatan harus benar-benar mengawasinya jangan hanya main tanda tangan dan bila ada yang tidak sesuai harus segera menegur pelaksana agar hasil pekerjaan itu bagus.
Pihak DIBIMASDA yaitu Bidang Jalan dan Jembatan harus belajar dari pengalaman seperti yang di Jalan Kemakmuran Depok 2 dimana hasil pekerjaan itu sangat mengecewakan, katanya. (darles/cy)

Senin, 06 Agustus 2012

PAGAR IPAL TPA CIPAYUNG TERKESAN ASAL JADI

CEC : Pekerjaan pembuatan pagar IPAL di TPA Cipayung, Kota Depok dan Jalan Setapak menuju IPAL senilai Rp 90 juta -an diduga tanpa pengawasan baik itu dari Tim Monitoring maupun Konsultan Pengawas, sebab pantauan di lapangan Senin ( 6/8) seperti Jalan Setapak ketebalan diragukan dan terjal demikian juga pagar IPAL ketebalan besi tiang pagar diragukan ketebalannya dan sambungan di besi pengelasannya asal jadi. Ketika hendak dikonfirmasi dengan Ka. UPT TPA Deny selaku KPA sedang tidak masuk kantor demikian juga Kasubag Agung selaku PPTK sedang ada urusan di BAPEDA, ujar staf di kantor UPT Jadi sampai berita ini dimuat tidak jelas siapa pelaksana dan konsultan pengawas, Agung ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan belum pernah melihat pekerjaan itu dan terimakasih atas informasinya,ujarnya. (darles/cy)

WALIKOTA BODONG NURMAHMUDI

CEC : Pasca Putusan MA yang membatalkan Jabatan Nurmahmudi sebagai Walikota Depok, menjadi 'berita' yang sangat marak di Kota Depok dan sekitarnya. Karena tidak syah, maka Nurmahmudi menjadi terkenal dengan sebutan Walikota Bodong. Desakan warga masyarakat terhadap Nurmahmudi agar mundur dan keluar dari Balaikota Depok semakin gencar. Semakin lama Nurmahmudi mempertahankan Kebodongan Jabatan Walikota nya, maka akan semakin terkuak dan terungkap segala perbuatan dan kelakukannya di Kota Depok Kota Terkorup ini, karena akan menjadi jelas bahwa ia memang telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara dan warga masyarakat Kota Depok . Semakin lama ia bertahan, maka angin yang menerjangnya akan semakin kuat dan kencang. (cy)

Minggu, 05 Agustus 2012

Mari : SELAMATKAN KOTA DEPOK.....

CEC : Kepada CEC, Lacoste Lian mengungkap: "Setelah saya banyak mengikuti dan membaca status di CEC grup, saya penasaran kenapa Papie Nurmarmudi begitu kebal hukum. Berbagai informasi saya coba cari dan menanyakan berbagai hal kepada orang-orang, apakah betul papie Nurmarmudi tak dapat diadili ? mungkin,,,, dan berikut ini saya mencoba menyimpulkan sementara. Peta jaringan Kekuatan Papie Nurmarmudi :
1. Dukungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), beliau berjasa membesarkan PKS, namun tidak memiliki kekuasaan dalam sisitim pemerintahan, sehingga ketika papie Nurmarmudi lengser dari jabatan Menteri Kehutanan, maka diusulkan lah untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Depok.,
2. Koalisi Parlemen dengan partai Demokrat, yang disinyalir SBY tidak dapat berbuat apa-apa terhadap manuver PKS.
3.EM, salah satu Pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, yang juga diduga memiliki sarat masalah di Kejaksaan Agung, (saat ini EM juga diduga saling mengancam dengan presiden SBY, jika kasusnya dibongkar). Sehingga Kejaksaan Negeri Depok setengah hati melakukan pemeriksaan kepada papie Nurmarmudi, dan hanya mengorbankan para bawahannya.
4. BW, salah satu ketua KPK, yang konon BW adalah tetangga NMI di Grya Tugu Tani, sehingga beberapa ruko yang dimiliki BW di Kota Depok, diduga dapat dibangun tanpa mengantongi izin. Apakah KPK enggan ke Depok karena melihat hubungan emosional ini ?
5. Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, perpanjang tangan Mendagri, sehingga lewat surat bodong wakil Ketua DPRD kepada Kemendagri dapat diterima tanpa Mendagri mendengar dan tidak mau tahu Kasus Pemilukada Depok memaksakan untuk melakukan pelantikan. Pada hal masih dalam status persidangan di PTUN, yang sekarang diputuskan MA.
6. Gubernur jawa Barat yang jelas adalah kader PKS, yang juga memberikan proteksi pengamanan dan kemudahan kepada NMI. Sehingga ketika berbagai kasus di Depok, ketika Kejaksaan tidak mampu menghadapi manuver masyarakat Depok, akan segera diambil alih Jawa Barat. (lihat kasus Bansos Gate, yang langsung ditangani Kejaksaan Agung. kasus Lahan Gate yang langsung ditangani Provinsi, Kasus CPNS langsung ditangani DPRD tingkat I jawa Barat)
7. HK yang berhubungan langsung dengan NMI dan PKS, menyangkut pemenangan proyek-proyek tender.
8. BEJ yang berhubungan langsung dengan NMI tanpa PKS, menyangkut proyek-proyek tender di Kota Depok.
9. Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS, Mtq yang juga membantu pemenangan kontraktor yang diusung para kader, juga PH sebagai wakil ketua DPRD yang ditugaskan membangun harmonisasi sesama anggota DPRD Cec Depok.
10. Memanfaatkan kelemahan Anggota DPRD Depok, dengan berbagai janji dan semburan hasil sedotan uang rakyat.
11. Sumber keuangan yang dimiliki dari para pengurus izin, dimana ada uang infak, dan pengajuan NMI atau orangnya menjadi pemilik saham di perusaan yang memohon izin.
12. Dana-dana bantuan Propinsi yang masih sulit ditembus untuk investigasi oleh teman-teman aktivis.
Jika teman-teman masih memiliki informasi lain tentang peta jaringan ini, mari saling mengisi....

Dapatkah kekuatan gurita ini dihentikan ? Jawabannya Dapat.
1. Elemen kekuatan masyarakat bersatu, bersatu dengan idealisme yang tidak luntur., jangan menjadi petualang, jangan menjadi penjilat, jangan menjadi penjual informasi, jangan menjadi pengemis.
2 Kekuatan para tokoh-tokoh masyarakat Depok yang sudah geram dengan sepak terjang NMI
3. PNS, yang masih berfikir realistis,
4 Anggota DPRD yang lebih berperan menggunakan hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU
5. Kader-kader partai yang mendorong para anggota DPRD nya. untuk tidak tinggal diam melihat persoalan masyarakat Depok.
6. Koran yang ada di Kota Depok, (maaf !!, menurut teman-teman pers dari Jakarta, koran Depok banyak menulis berita "Onani", berita-berita lipstik, pemanis,yang merupakan titipan dari Pemerintah Kota Depok)
7. Lewat keputusan MA, semua bersatu untuk mengamankan keputusan MA. (ll/cy)

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

CEC : Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Kasasi KPU Depok terkait Pemilukada Depok tahun 2010. Bahkan, MA telah memutuskan dan membatalkan keputusan KPU Depok tentang Penetapan Pasangan Nur-Idris sebagai Walikota dan Wakil Walikota. Jika Putusan MA tersebut tidak segera di Eksekusi, maka Nurmahmudi, Idris Abdul Shomad, KPU Depok (M Hasan dkk) dan DPRD Depok (Rintis Yanto dkk), telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Benarkah dan masihkah bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah merupakan NEGARA HUKUM..!!?? Jika benar dan masih, kenapa Para Penegak Hukum di Negara ini melakukan PEMBIARAN terhadap segelintir orang selaku warga negara Indonesia melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM...!!??

HANURA : NURMAHMUDI WALIKOTA DEPOK TIDAK SYAH

CEC : Surat usulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diterbitkan DPRD ternyata itu surat palsu. Ketua DPC Partai Hanura Cabang Kota Depok Syamsul Marasabessy menilai Pilkada Depok yang telah digelar dua tahun lalu masih menimbulkan permasalahan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung tentang dukungan ganda."Dalam surat tersebut dengan nomor surat 14K/TUN/2012 pada 4 Juli lalu, MA membatalkan keputusan tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pilkada Depok 2010," tegas Syamsul yang datang dengan ratusan massa Forum Komunikasi Depok Bersatu (FKDB) di Balaikota Depok. Ia mengatakan, putusan tersebut sangat jelas bahwa MA membatalkan keputusan penggugat (KPU Depok) dengan memerintahkan agar mencabut Keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 yang dikeluarkan tergugat pada 24 Agustus 2010. "Saya berdiri di sini bukan atas nama pribadi, tapi berdasarkan fakta persidangan yang ada. Nur Mahmudi Ismail dan Idris Avdul Shomad tidak sah menjabat wali kota dan wakil wali kota Depok," ujarnya. Ia mengatakan ketidaksahan Nur Mahmudi dan Idris Abdul Shomad sebagai pemimpin Depok dilatarbelakangi beberapa fakta. MK sudah menolak eksepsi yang diajukan termohon (Nur Mahmudi dan pasangannya) serta termohon terkait, dalam hal ini KPUD. "Ini berarti MK tidak pernah mensahkan pleno KPU Depok yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi dan Idris Abdul Shomad," jelasnya.
Dikatakannya wali kota dan wakil wali kota Depok itu sudah cacat. Pertama, mereka cacat hukum, karena MA membatalkan SK KPU Depok dalam tahapan Pilkada. Kedua, cacat politik karena surat usulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diterbitkan DPRD ternyata itu surat palsu. Dijelaskannya wali kota dan wali kota Depok cacat administratif. Bagaimana tidak, jika calon Wakil Wali kota yang didaftarkan PKS dan terdaftar di KPU Depok adalah Mohammad Idris, namun yang tertera dalam SK Kemendagri adalah M. Idris Abdul Abdul Shomad. Selain itu katanya cacat moral karena Nur Mahmudi secara sadar dan akal sehat paham apa yang dilakukannya salah, namun memaksakan diri untuk terus menjabat.
Syamsul mengungkapkan apa yang dilakukan Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok adalah kejahatan terparah sepanjang sejarah Indonesia. Ini sudah jelas kejahatan yang merugikan masyarakat banyak. "Kami meminta aparat Kepolisian segera menangkap pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan kejahatan tanpa terkecuali termasuk Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail," demikian Syamsul.
Penulis: Antara/ Murizal Hamzah. (cy)