Kamis, 09 Agustus 2012
Rabu, 08 Agustus 2012
SEBUAH MASJID DI AMERIKA SERIKAT DIBAKAR PIHAK TIDAK DIKENAL
CEC : Musibah menimpa umat muslim di Amerika Serikat. Sebuah masjid di
daerah Joplin, Negara Bagian Missouri, dibakar oleh pihak tidak dikenal
Senin dini hari waktu setempat. Alhasil, Biro Penyelidik Federal (FBI)
harus turun tangan menangani kejadian ini.
Stasiun televisi CNN
melaporkan, Selasa (7/8), polisi dan FBI kini bahu-membahu mengusut
insiden itu. Tetapi, menurut petugas kantor Sheriff Jasper County,
Sharon Rhine, mereka kesulitan lantaran seluruh rekaman kamera pengintai
hangus terbakar.
Tiga hari lalu, seorang lelaki tertangkap kamera
saat mencoba membakar masjid dengan melemparkan benda mirip korek api ke
atap. Alhasil, bagian luar masjid sedikit terbakar. FBI pun menawarkan
hadiah USD 15 ribu atau setara Rp 141 juta bagi siapa saja memiliki
informasi tersangka pembakar masjid itu.
Dewan Hubungan
Amerika-Islam meminta polisi memperketat penjagaan buat masjid lain.
Selain itu, mereka ikut menawarkan uang USD 10 ribu (Rp 94.3 juta) buat
pemberi informasi siapa pembakar masjid itu.
Menurut Kimberley
Kester, salah satu jamaah masjid, dia yakin pelaku adalah kelompok
anti-Islam. "Insiden ini tidak menghentikan ibadah kami. Kami bakal
mencari tempat pengganti buat melanjutkan ibadah," kata Kimberley. Dia
menambahkan empat tahun lalu tempat ibadah itu sempat menjadi sasaran
aksi serupa. Saat itu, pelaku membakar lambang masjid. Pembakaran masjid
ini bertepatan dengan persiapan peresmian pusat kajian Islam di Kota
Murfreesboro, Negara Bagian Tennessee. Gedung berfungsi sebagai masjid
itu izinnya sempat ditahan bertahun-tahun dan pernah dirusak kelompok
anti-muslim. (cy)
Selasa, 07 Agustus 2012
OKNUM PETUGAS DISHUB MENILANG TAPI TIDAK DISAMPAIKAN KE PENGADILAN.
CEC : Pada hari Kamis (5/7) oknum petugas Dinas Perhubungan menilang mobil
pick-up, dan surat tilang tersebut ditulis tanggal mengikuti sidang di
Pengadilan Negeri Depok 20-7-2012 dan pasal pelanggaran disebutkan psl
288.
Kemudian Senin ( 6/8) ketika
berniat mau mengambil STNK mobil pick-up tersebut di Kejaksaan Negeri
Depok petugas di Kejaksaan mengatakan sudah kami cari ternyata tidak ada
dan cobalah ditanyakan di Pengadilan barangkali masih disana, katanya.
Petugas di Pengadilan setelah mengecek surat tilang dimaksud ternyata
tidak ada juga dan si petugas menyarankan agar ditanyakan ke Dishub
karena datanya tidak masuk ke kami, ujar staf pengadilan.
Ketika hal
ini dikonfimasi dengan pihak Dishub akan mencoba menanyakan ke si
petugas yang menilang, dan biasanya kalau tidak hasil razia tidak
disampaikan ke Pengadilan , tolong bersabar sedang kita hubungi yang
bersangkutan, imbuhnya.
Tidak selang berapa lama STNK dimaksud diberikan staf Dinas Perhubungan. (darles/cy)
Petugas di Pengadilan setelah mengecek surat tilang dimaksud ternyata tidak ada juga dan si petugas menyarankan agar ditanyakan ke Dishub karena datanya tidak masuk ke kami, ujar staf pengadilan.
Ketika hal ini dikonfimasi dengan pihak Dishub akan mencoba menanyakan ke si petugas yang menilang, dan biasanya kalau tidak hasil razia tidak disampaikan ke Pengadilan , tolong bersabar sedang kita hubungi yang bersangkutan, imbuhnya.
Tidak selang berapa lama STNK dimaksud diberikan staf Dinas Perhubungan. (darles/cy)
'PERSYARATAN LELANG DAN PELAKSANAAN DILAPANGAN TIDAK SEIRAMA'
CEC : Para kontraktor terkesan tidak siap dengan apa yang dipersyaratkan oleh
panitia lelang dimana ada beberapa persyaratan di buat oleh panitia
yang akhirnya rekanan itu sendiri tidak dapat menyanggupinya yang
akhirnya gagal mengikuti tender semisal SKA Geodesi, SKT Paving Blok,
SKT Mandor Besi dsb. Namun dilapangan apa yang di persyaratkan oleh
panitia terkesan tidak ada, dan Tim Monitoring Dinas dan Konsultan
Pengawas tidak bisa berbuat banyak untuk berkomunikasi dengan pelaksana
proyek.
Ketika dikonfirmasi dengan pihak pejabat terkait hanya
mengatakan terimakasih atas informasinya dan nanti akan dicoba di cek
kelapangan " namun dari pihak pelaksana tidak ada perbaikan pekerjaan"
Selasa ( 7/8 ) pantauan dilapangan Penataan Fasilitas Jalan Kota Jalan
Bahagia Keadilan dengan nilai proyek Rp 740.597.000 panjan 2.009,75 m,
sumber dana APBD Kota Depok, waktu pelaksanaan 70 hari kalender,
pelaksana proyek CV. MULTI MEDIA KARYA bahwa yang dipakai pekerja adalah
puing bukan tanah merah spesifikasi tanah urugan tidak di dipadatkan
pakai alat stumper dan ketebalan pasir diragukan dan Kw Kanstin juga
dipertanyakan.
Musa, ketika diminta komentarnya mengatakan siapapun
yang terkait di kegiatan harus benar-benar mengawasinya jangan hanya
main tanda tangan dan bila ada yang tidak sesuai harus segera menegur
pelaksana agar hasil pekerjaan itu bagus.
Pihak DIBIMASDA yaitu
Bidang Jalan dan Jembatan harus belajar dari pengalaman seperti yang di
Jalan Kemakmuran Depok 2 dimana hasil pekerjaan itu sangat mengecewakan,
katanya. (darles/cy)
Selasa ( 7/8 ) pantauan dilapangan Penataan Fasilitas Jalan Kota Jalan Bahagia Keadilan dengan nilai proyek Rp 740.597.000 panjan 2.009,75 m, sumber dana APBD Kota Depok, waktu pelaksanaan 70 hari kalender, pelaksana proyek CV. MULTI MEDIA KARYA bahwa yang dipakai pekerja adalah puing bukan tanah merah spesifikasi tanah urugan tidak di dipadatkan pakai alat stumper dan ketebalan pasir diragukan dan Kw Kanstin juga dipertanyakan.
Musa, ketika diminta komentarnya mengatakan siapapun yang terkait di kegiatan harus benar-benar mengawasinya jangan hanya main tanda tangan dan bila ada yang tidak sesuai harus segera menegur pelaksana agar hasil pekerjaan itu bagus.
Pihak DIBIMASDA yaitu Bidang Jalan dan Jembatan harus belajar dari pengalaman seperti yang di Jalan Kemakmuran Depok 2 dimana hasil pekerjaan itu sangat mengecewakan, katanya. (darles/cy)
Senin, 06 Agustus 2012
PAGAR IPAL TPA CIPAYUNG TERKESAN ASAL JADI
CEC : Pekerjaan pembuatan pagar IPAL di TPA Cipayung, Kota Depok dan Jalan Setapak menuju
IPAL senilai Rp 90 juta -an diduga tanpa pengawasan baik itu dari Tim
Monitoring maupun Konsultan Pengawas, sebab pantauan di lapangan Senin (
6/8) seperti Jalan Setapak ketebalan diragukan dan terjal demikian juga
pagar IPAL ketebalan besi tiang pagar diragukan ketebalannya dan
sambungan di besi pengelasannya asal jadi. Ketika hendak
dikonfirmasi dengan Ka. UPT TPA Deny selaku KPA sedang tidak masuk
kantor demikian juga Kasubag Agung selaku PPTK sedang ada urusan di
BAPEDA, ujar staf di kantor UPT Jadi sampai berita ini dimuat tidak
jelas siapa pelaksana dan konsultan pengawas, Agung ketika dihubungi
melalui telepon selulernya mengatakan belum pernah melihat pekerjaan itu
dan terimakasih atas informasinya,ujarnya. (darles/cy)
WALIKOTA BODONG NURMAHMUDI
CEC : Pasca Putusan MA yang membatalkan Jabatan Nurmahmudi sebagai Walikota Depok, menjadi 'berita' yang sangat marak di Kota Depok dan sekitarnya. Karena tidak syah, maka Nurmahmudi menjadi terkenal dengan sebutan Walikota Bodong. Desakan warga masyarakat terhadap Nurmahmudi agar mundur dan keluar dari Balaikota Depok semakin gencar. Semakin lama Nurmahmudi mempertahankan Kebodongan Jabatan Walikota nya, maka akan semakin terkuak dan terungkap segala perbuatan dan kelakukannya di Kota Depok Kota Terkorup ini, karena akan menjadi jelas bahwa ia memang telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara dan warga masyarakat Kota Depok . Semakin lama ia bertahan, maka angin yang menerjangnya akan semakin kuat dan kencang. (cy)
Minggu, 05 Agustus 2012
Mari : SELAMATKAN KOTA DEPOK.....
CEC : Kepada CEC, Lacoste Lian mengungkap: "Setelah
saya banyak mengikuti dan membaca status di CEC grup, saya penasaran
kenapa Papie Nurmarmudi begitu kebal hukum. Berbagai informasi saya coba
cari dan menanyakan berbagai hal kepada orang-orang, apakah betul papie
Nurmarmudi tak dapat diadili ? mungkin,,,, dan berikut ini saya mencoba
menyimpulkan sementara. Peta jaringan Kekuatan Papie Nurmarmudi :
1. Dukungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), beliau berjasa membesarkan
PKS, namun tidak memiliki kekuasaan dalam sisitim pemerintahan, sehingga
ketika papie Nurmarmudi lengser dari jabatan Menteri Kehutanan, maka
diusulkan lah untuk mencalonkan diri sebagai Walikota Depok.,
2. Koalisi Parlemen dengan partai Demokrat, yang disinyalir SBY tidak dapat berbuat apa-apa terhadap manuver PKS.
3.EM, salah satu Pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, yang juga diduga
memiliki sarat masalah di Kejaksaan Agung, (saat ini EM juga diduga
saling mengancam dengan presiden SBY, jika kasusnya dibongkar). Sehingga
Kejaksaan Negeri Depok setengah hati melakukan pemeriksaan kepada papie
Nurmarmudi, dan hanya mengorbankan para bawahannya.
4. BW, salah
satu ketua KPK, yang konon BW adalah tetangga NMI di Grya Tugu Tani,
sehingga beberapa ruko yang dimiliki BW di Kota Depok, diduga dapat
dibangun tanpa mengantongi izin. Apakah KPK enggan ke Depok karena
melihat hubungan emosional ini ?
5. Kepala Biro Hukum Kemendagri,
Zudan Arif Fakrulloh, perpanjang tangan Mendagri, sehingga lewat surat
bodong wakil Ketua DPRD kepada Kemendagri dapat diterima tanpa Mendagri
mendengar dan tidak mau tahu Kasus Pemilukada Depok memaksakan untuk
melakukan pelantikan. Pada hal masih dalam status persidangan di PTUN,
yang sekarang diputuskan MA.
6. Gubernur jawa Barat yang jelas
adalah kader PKS, yang juga memberikan proteksi pengamanan dan kemudahan
kepada NMI. Sehingga ketika berbagai kasus di Depok, ketika Kejaksaan
tidak mampu menghadapi manuver masyarakat Depok, akan segera diambil
alih Jawa Barat. (lihat kasus Bansos Gate, yang langsung ditangani
Kejaksaan Agung. kasus Lahan Gate yang langsung ditangani Provinsi,
Kasus CPNS langsung ditangani DPRD tingkat I jawa Barat)
7. HK yang berhubungan langsung dengan NMI dan PKS, menyangkut pemenangan proyek-proyek tender.
8. BEJ yang berhubungan langsung dengan NMI tanpa PKS, menyangkut proyek-proyek tender di Kota Depok.
9. Anggota DPRD Depok dari Fraksi PKS, Mtq yang juga membantu
pemenangan kontraktor yang diusung para kader, juga PH sebagai wakil
ketua DPRD yang ditugaskan membangun harmonisasi sesama anggota DPRD Cec
Depok.
10. Memanfaatkan kelemahan Anggota DPRD Depok, dengan berbagai janji dan semburan hasil sedotan uang rakyat.
11. Sumber keuangan yang dimiliki dari para pengurus izin, dimana ada
uang infak, dan pengajuan NMI atau orangnya menjadi pemilik saham di
perusaan yang memohon izin.
12. Dana-dana bantuan Propinsi yang masih sulit ditembus untuk investigasi oleh teman-teman aktivis.
Jika teman-teman masih memiliki informasi lain tentang peta jaringan ini, mari saling mengisi....
Dapatkah kekuatan gurita ini dihentikan ? Jawabannya Dapat.
1. Elemen kekuatan masyarakat bersatu, bersatu dengan idealisme yang
tidak luntur., jangan menjadi petualang, jangan menjadi penjilat, jangan
menjadi penjual informasi, jangan menjadi pengemis.
2 Kekuatan para tokoh-tokoh masyarakat Depok yang sudah geram dengan sepak terjang NMI
3. PNS, yang masih berfikir realistis,
4 Anggota DPRD yang lebih berperan menggunakan hak-haknya sebagaimana diatur dalam UU
5. Kader-kader partai yang mendorong para anggota DPRD nya. untuk tidak tinggal diam melihat persoalan masyarakat Depok.
6. Koran yang ada di Kota Depok, (maaf !!, menurut teman-teman pers
dari Jakarta, koran Depok banyak menulis berita "Onani", berita-berita
lipstik, pemanis,yang merupakan titipan dari Pemerintah Kota Depok)
7. Lewat keputusan MA, semua bersatu untuk mengamankan keputusan MA. (ll/cy)
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
CEC : Mahkamah Agung (MA) menolak Permohonan Kasasi KPU Depok terkait
Pemilukada Depok tahun 2010. Bahkan, MA telah memutuskan dan membatalkan
keputusan KPU Depok tentang Penetapan Pasangan Nur-Idris sebagai
Walikota dan Wakil Walikota. Jika Putusan MA tersebut tidak segera di
Eksekusi, maka Nurmahmudi, Idris Abdul Shomad, KPU Depok (M Hasan dkk)
dan DPRD Depok (Rintis Yanto dkk), telah melakukan PERBUATAN MELAWAN
HUKUM.
Benarkah dan masihkah bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) adalah merupakan NEGARA HUKUM..!!?? Jika benar dan
masih, kenapa Para Penegak Hukum di Negara ini melakukan PEMBIARAN
terhadap segelintir orang selaku warga negara Indonesia melakukan
PERBUATAN MELAWAN HUKUM...!!??
HANURA : NURMAHMUDI WALIKOTA DEPOK TIDAK SYAH
CEC : Surat usulan pengesahan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diterbitkan DPRD ternyata itu surat palsu. Ketua DPC Partai Hanura Cabang Kota Depok Syamsul Marasabessy menilai Pilkada Depok yang telah digelar dua tahun lalu masih menimbulkan permasalahan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung tentang dukungan ganda."Dalam surat tersebut dengan nomor surat 14K/TUN/2012 pada 4 Juli lalu, MA membatalkan keputusan tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pilkada Depok 2010," tegas Syamsul yang datang dengan ratusan massa Forum Komunikasi Depok Bersatu (FKDB) di Balaikota Depok. Ia mengatakan, putusan tersebut sangat jelas bahwa MA membatalkan keputusan penggugat (KPU Depok) dengan memerintahkan agar mencabut Keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 yang dikeluarkan tergugat pada 24 Agustus 2010. "Saya berdiri di sini bukan atas nama pribadi, tapi berdasarkan fakta persidangan yang ada. Nur Mahmudi Ismail dan Idris Avdul Shomad tidak sah menjabat wali kota dan wakil wali kota Depok," ujarnya. Ia mengatakan ketidaksahan Nur Mahmudi dan Idris Abdul Shomad sebagai pemimpin Depok dilatarbelakangi beberapa fakta. MK sudah menolak eksepsi yang diajukan termohon (Nur Mahmudi dan pasangannya) serta termohon terkait, dalam hal ini KPUD. "Ini berarti MK tidak pernah mensahkan pleno KPU Depok yang memenangkan pasangan Nur Mahmudi dan Idris Abdul Shomad," jelasnya.
Dikatakannya
wali kota dan wakil wali kota Depok itu sudah cacat. Pertama, mereka
cacat hukum, karena MA membatalkan SK KPU Depok dalam tahapan Pilkada.
Kedua, cacat politik karena surat usulan pengesahan pengangkatan Wali
Kota dan Wakil Wali Kota yang diterbitkan DPRD ternyata itu surat palsu.
Dijelaskannya wali kota dan wali kota Depok cacat administratif.
Bagaimana tidak, jika calon Wakil Wali kota yang didaftarkan PKS dan
terdaftar di KPU Depok adalah Mohammad Idris, namun yang tertera dalam
SK Kemendagri adalah M. Idris Abdul Abdul Shomad. Selain itu katanya
cacat moral karena Nur Mahmudi secara sadar dan akal sehat paham apa
yang dilakukannya salah, namun memaksakan diri untuk terus menjabat.
Syamsul mengungkapkan apa yang dilakukan Wali Kota Depok dan Wakil Wali
Kota Depok adalah kejahatan terparah sepanjang sejarah Indonesia. Ini
sudah jelas kejahatan yang merugikan masyarakat banyak. "Kami meminta
aparat Kepolisian segera menangkap pihak-pihak terkait yang terbukti
melakukan kejahatan tanpa terkecuali termasuk Wali Kota Depok, Nur
Mahmudi Ismail," demikian Syamsul.
Penulis: Antara/ Murizal Hamzah. (cy)
Syamsul mengungkapkan apa yang dilakukan Wali Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok adalah kejahatan terparah sepanjang sejarah Indonesia. Ini sudah jelas kejahatan yang merugikan masyarakat banyak. "Kami meminta aparat Kepolisian segera menangkap pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan kejahatan tanpa terkecuali termasuk Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail," demikian Syamsul.
Penulis: Antara/ Murizal Hamzah. (cy)
Langganan:
Postingan (Atom)