CEC : Pada hari Kamis (5/7) oknum petugas Dinas Perhubungan menilang mobil
pick-up, dan surat tilang tersebut ditulis tanggal mengikuti sidang di
Pengadilan Negeri Depok 20-7-2012 dan pasal pelanggaran disebutkan psl
288.
Kemudian Senin ( 6/8) ketika
berniat mau mengambil STNK mobil pick-up tersebut di Kejaksaan Negeri
Depok petugas di Kejaksaan mengatakan sudah kami cari ternyata tidak ada
dan cobalah ditanyakan di Pengadilan barangkali masih disana, katanya.
Petugas di Pengadilan setelah mengecek surat tilang dimaksud ternyata
tidak ada juga dan si petugas menyarankan agar ditanyakan ke Dishub
karena datanya tidak masuk ke kami, ujar staf pengadilan.
Ketika hal
ini dikonfimasi dengan pihak Dishub akan mencoba menanyakan ke si
petugas yang menilang, dan biasanya kalau tidak hasil razia tidak
disampaikan ke Pengadilan , tolong bersabar sedang kita hubungi yang
bersangkutan, imbuhnya.
Tidak selang berapa lama STNK dimaksud diberikan staf Dinas Perhubungan. (darles/cy)
Petugas di Pengadilan setelah mengecek surat tilang dimaksud ternyata tidak ada juga dan si petugas menyarankan agar ditanyakan ke Dishub karena datanya tidak masuk ke kami, ujar staf pengadilan.
Ketika hal ini dikonfimasi dengan pihak Dishub akan mencoba menanyakan ke si petugas yang menilang, dan biasanya kalau tidak hasil razia tidak disampaikan ke Pengadilan , tolong bersabar sedang kita hubungi yang bersangkutan, imbuhnya.
Tidak selang berapa lama STNK dimaksud diberikan staf Dinas Perhubungan. (darles/cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar